Dengan mengakses situs ini, Anda telah menyetujui penggunaan cookies dari kami.
Mendukung efisiensi transaksi bisnis anda
Mengurangi biaya administrasi transaksi
Tidak membutuhkan dokumen fisik
Setiap perubahan atau pembatalan transaksi harus mendapatkan persetujuan dari penerima
Instruksi Bayar Elektronik
Kenali Produk
Sejalan dengan pesatnya pertumbuhan bisnis dan perkembangan era digital, dukungan teknologi perbankan dibutuhkan untuk transaksi yang lebih lancar. Oleh sebab itu, BCA mengakomodir kebutuhan Nasabah BCA yang memerlukan fleksibilitas dan kecepatan layanan. Instruksi Bayar Elektronik (IBE) adalah instruksi untuk melakukan transfer sejumlah uang tertentu untuk dijalankan pada tanggal efektif yang ditentukan oleh nasabah pengirim melalui fasilitas perbankan BCA yang dapat diubah atau dibatalkan oleh nasabah pengirim dengan persetujuan nasabah penerima.
Keuntungan
Perlu Diketahui
Persyaratan dan Tata Cara
Jenis Nasabah | Cabang Pendaftaran Rekening Sumber Dana IBE |
Individu | Cabang BCA terdekat |
Badan | Cabang BCA tempat pengajuan KBB (Cabang Koordinator KBB) |
Nasabah dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui:
Hubungi Kami:
Halo BCA 1500888
Halo Layanan KlikBCA Bisnis 1500777
Email: halobca@bca.co.id
WA: +628111500998
Website: www.bca.co.id
Media Sosial:
Facebook : GoodLife BCA
Instagram : @goodlifebca
Youtube : Solusi BCA
X (Twitter) : @BankBCA
Informasi Fitur, Benefit, Manfaat, dan Risiko IBE
Fitur utama IBE
Manfaat
Risiko
Nominal Transaksi IBE | Sanksi atas Transaksi IBE Kosong |
< Rp500 juta
|
Surat Pemberitahuan IBE (SP IBE) dan biaya transaksi IBE Kosong
|
≥ Rp500 juta
|
Surat Pemberitahuan Daftar Hitam BCA (SP DHB), status DHB, dan biaya transaksi IBE Kosong
|
Catatan:
Simulasi
Berikut simulasi apabila nasabah pengirim mengajukan perubahan transaksi IBE berupa perubahan tanggal efektif transaksi IBE dan/atau pembatalan transaksi IBE.
1. Perubahan Tanggal Efektif Transaksi IBE
Skenario Transaksi IBE | Jenis Otorisasi | ||
Setuju | Tolak | Tidak Diotorisasi (Kedaluwarsa) |
|
Nominal | Rp5.000.000 | Rp5.000.000 | Rp5.000.000 |
Tanggal pembuatan transaksi 1) | 2 Mei 2023 | 2 Mei 2023 | 2 Mei 2023 |
Tanggal efektif transaksi 2) | 12 Mei 2023 | 12 Mei 2023 | 12 Mei 2023 |
Tanggal pengajuan perubahan transaksi 3) | 5 Mei 2023 | 5 Mei 2023 | 5 Mei 2023 |
Tanggal transaksi yang baru diajukan 4) | 15 Mei 2023 | 15 Mei 2023 | 15 Mei 2023 |
Tanggal otorisasi atas perubahan transaksi 5) | 8 Mei 2023 | 8 Mei 2023 | - |
Tanggal efektif transaksi yang berlaku 6) | 15 Mei 2023 | 12 Mei 2023 | 12 Mei 2023 |
Tanggal transaksi yang berhasil dijalankan | 15 Mei 2023 | 12 Mei 2023 | 12 Mei 2023 |
Perubahan terakhir: 28 Februari 2025
Keterangan:
1) Tanggal saat nasabah pengirim membuat transaksi IBE.
2) Tanggal efektif transaksi IBE yang dibuat oleh nasabah pengirim.
3) Tanggal saat nasabah pengirim mengajukan perubahan tanggal efektif transaksi IBE.
4) Tanggal efektif transaksi IBE yang baru diajukan oleh nasabah pengirim.
5) Tanggal yang menunjukkan pemberian otorisasi dari nasabah penerima atas pengajuan perubahan transaksi IBE.
6) Tanggal efektif transaksi IBE yang berlaku setelah terdapat otorisasi dari nasabah penerima maupun telah melampaui batas waktu otorisasi atas pengajuan perubahan transaksi IBE.
2. Pembatalan Transaksi IBE
Skenario Transaksi IBE | Jenis Otorisasi | ||
Setuju | Tolak | Tidak Diotorisasi (Kedaluwarsa) |
|
Nominal | Rp5.000.000 | Rp5.000.000 | Rp5.000.000 |
Tanggal pembuatan transaksi 1) | 2 Mei 2023 | 2 Mei 2023 | 2 Mei 2023 |
Tanggal efektif transaksi 2) | 12 Mei 2023 | 12 Mei 2023 | 12 Mei 2023 |
Tanggal pengajuan pembatalan transaksi 3) | 5 Mei 2023 | 5 Mei 2023 | 5 Mei 2023 |
Tanggal otorisasi atas pembatalan transaksi 4) | 8 Mei 2023 | 8 Mei 2023 | - |
Tanggal efektif transaksi yang berlaku 5) | - | 12 Mei 2023 | 12 Mei 2023 |
Tanggal transaksi yang berhasil dijalankan 6) | - | 12 Mei 2023 | 12 Mei 2023 |
Perubahan terakhir: 28 Februari 2025
Keterangan:
1) Tanggal saat nasabah pengirim membuat transaksi IBE.
2) Tanggal efektif transaksi IBE yang dibuat oleh nasabah pengirim.
3) Tanggal saat nasabah pengirim mengajukan pembatalan transaksi IBE.
4) Tanggal yang menunjukkan pemberian otorisasi dari nasabah penerima atas pengajuan pembatalan transaksi IBE.
5) Tanggal efektif transaksi IBE yang berlaku setelah terdapat otorisasi dari nasabah penerima maupun telah melampaui batas waktu otorisasi atas pengajuan pembatalan transaksi IBE.
6) Tanggal transaksi IBE yang berhasil dijalankan (apabila pengajuan pembatalan ditolak atau kedaluwarsa).
Informasi Tambahan
Status Nasabah | Pengenaan bagi Nasabah |
Status DHB |
|
Status DHN |
|
Disclaimer (penting untuk dibaca)
Ringkasan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Biaya dan Limit
Jenis Limit | Limit | Contoh (atas 1 rekening sumber dana) |
Limit frekuensi
|
50x per rekening sumber dana dan bersifat plafon
|
|
Limit nominal
|
Rp20 miliar per tanggal efektif per rekening sumber dana*
|
|
Catatan:
Apabila transaksi IBE dilakukan melalui KBB, maka limit nominal disesuaikan dengan limit masing – masing user KBB.
KETENTUAN INSTRUKSI BAYAR ELEKTRONIK
PT BANK CENTRAL ASIA Tbk (“BCA”)
A. DEFINISI
B. REKENING SUMBER DANA DAN REKENING PENERIMAAN DANA IBE
C. INSTRUKSI BAYAR ELEKTRONIK
D. LIMIT
E. ELECTRONIC MAIL (EMAIL)
F. BIAYA DAN KUASA DEBET REKENING SUMBER DANA
G. PENCANTUMAN IDENTITAS NASABAH PENGIRIM DALAM DHB DAN PENGADMINISTRASIAN SURAT PEMBERITAHUAN (SP) IBE KARENA IBE KOSONG
Jenis SP | Keterangan |
SP I IBE |
Diterbitkan kepada Nasabah Pengirim apabila Nasabah Pengirim membuat IBE Kosong yang ke-1 dengan nilai nominal di bawah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Nasabah Pengirim tidak memiliki SP IBE yang masih berlaku. |
SP II IBE |
Diterbitkan kepada Nasabah Pengirim apabila:
|
SP DHB |
Diterbitkan kepada Nasabah Pengirim apabila:
|
H. FORCE MAJEURE
Nasabah Pengirim dengan ini membebaskan BCA dari segala gugatan, tuntutan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun atas keterlambatan dan/atau kegagalan BCA dalam memenuhi kewajiban BCA terkait dengan pelaksanaan IBE apabila keterlambatan dan/atau kegagalan dimaksud disebabkan karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan BCA termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, perang, huru-hara, sabotase, gangguan sistem, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, dan kebijakan pemerintah.
I. PENGHAPUSAN REKENING SUMBER DANA
Dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam butir B.6 Ketentuan ini, Nasabah dapat menghapus Rekening Sumber Dana yang telah didaftarkan untuk keperluan pelaksanaan IBE melalui kantor cabang BCA.
J. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
K. PENANGANAN PENGADUAN
L. LAIN-LAIN
M. BAHASA
Ketentuan Instruksi Bayar Elektronik PT Bank Central Asia Tbk (BCA) ini dapat dibuat dan ditandatangani dalam 2 (dua) versi bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan interpretasi antara versi bahasa Indonesia dengan bahasa Inggris maka versi bahasa Indonesia yang berlaku.
Nasabah Pengirim dengan ini menyatakan telah memahami sepenuhnya dan menyetujui Ketentuan Instruksi Bayar Elektronik PT Bank Central Asia Tbk (BCA) ini dan BCA telah memberikan penjelasan dan meminta konfirmasi kepada Nasabah Pengirim atas penjelasan tentang manfaat, biaya, risiko, serta hak dan kewajiban terkait dengan Instruksi Bayar Elektronik.
Ketentuan Instruksi Bayar Elektronik PT Bank Central Asia Tbk (BCA) ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Dapatkan Layanan
Pengajuan Ubah Tanggal Transaksi
Cara Pembuatan Instruksi Bayar
Cara Pembatalan Transaksi
Anda akan meninggalkan BCA.co.id
Dengan mengklik ‘Lanjutkan’, Anda akan diarahkan menuju website di luar www.bca.co.id yang tidak terafiliasi dengam BCA dan mungkin memiliki tingkat sekuriti yang berbeda. BCA tidak bertanggung jawab dan tidak mendukung, menjamin, mengendalikan konten, mengendalikan ketersediaan dan perspektif atas produk-produk atau layanan-layanan yang ditawarkan atau dinyatakan oleh website tersebut.