Jakarta, 13 Maret 2019 – Berkomitmen menjadi bank pilihan utama andalan masyarakat yang berperan sebagai pilar penting perekonomian Indonesia, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) senantiasa taat terhadap peraturan perpajakan sebagai salah satu aspek penting yang mendorong pembangunan nasional. Konsistensi untuk patuh bayar dan lapor pajak menjadikan BCA menjadi salah satu penerima apresiasi & penghargaan Wajib Pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar Tahun 2019. Penghargaan kali ini merupakan penghargaan kedua setelah pada tahun 2018 BCA juga dinobatkan sebagai institusi yang taat terhadap peraturan pajak.
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja didampingi Direktur BCA Vera Eve Lim menerima penghargaan Wajib Pajak yang diserahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati di Gedung Radjiman Wedyodiningrat, Jakarta, Rabu (13/03). Penghargaan tersebut diberikan kepada BCA, sebagai salah satu institusi yang terdaftar dalam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu, atas kontribusinya patuh terhadap peraturan perpajakan yang mendorong tercapainya target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di tahun 2018.
“Rasa terima kasih kami sampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang telah menyematkan BCA sebagai salah satu penerima penghargaan ini. Hal ini menandakan bahwa BCA memiliki standar yang baik dalam memenuhi kewajiban membayar dan melaporkan pajak,” ungkap Jahja.
“Penghargaan ini tentunya memacu BCA untuk lebih bersemangat dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajak serta berkontribusi lebih baik di tahun 2019 ini. Sehingga kontribusi yang diberikan BCA dalam wajib pajak ini dapat berdampak signifikan bagi keseluruhan penerimaan negara dari sektor perpajakan sekaligus dapat menjadi benchmark Wajib Pajak bagi masyarakat dan institusi lain, khususnya dalam pemenuhan kewajiban pajak,” tutup Jahja.
BCA Raih Apresiasi dan Penghargaan Wajib Pajak 2019 - Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja (kanan) menerima penghargaan Wajib Pajak yang diserahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) Sri Mulyani Indrawati (kiri) di Gedung Radjiman Wedyodiningrat, Jakarta, Rabu (13/03). Penghargaan ini diberikan kepada sejumlah wajib pajak karena kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan pencapaian target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di tahun 2018. BCA menjadi salah satu institusi yang termasuk dalam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu dan dinilai turut mendukung program inklusi kesadaran pajak bagi masyarakat luas.
***
Tentang PT Bank Central Asia Tbk (per 31 Desember 2018)
BCA merupakan salah satu bank terkemuka di Indonesia yang fokus pada bisnis perbankan transaksi serta menyediakan fasilitas kredit dan solusi keuangan bagi segmen korporasi, komersial & UKM dan konsumer. Pada akhir Desember 2018, BCA melayani 19 juta rekening nasabah dan memproses jutaan transaksi setiap harinya didukung oleh 1.249 kantor cabang, 17.778 ATM, serta layanan internet dan mobile banking yang dapat diakses 24 jam.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
PT BANK CENTRAL ASIA TBK
Divisi Sekretariat Perusahaan – Sub Divisi Komunikasi Korporasi
Biro Hubungan Masyarakat
Alamat : Jl. MH Thamrin No. 1
BCA Grand Indonesia Lt. 20
Jakarta Pusat
Telepon : (021) 2358-8000
Fax : (021) 2358-8300
E-mail : humas@bca.co.id