Jakarta, 14 Juli 2021 – Industri Perbankan merupakan salah satu pilar pertumbuhan ekonomi dan stabilitas Nasional dalam peningkatkan taraf hidup masyarakat. Oleh karenanya, di tengah situasi tantangan pandemi COVID-19 ini, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) berkomitmen untuk mendukung Pemerintah dalam percepatan program vaksinasi di Indonesia. Kali ini, BCA menjadi salah satu bank yang melaksanakan program vaksinasi massal untuk Indonesia, didukung oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Program vaksinasi bertajuk “Gerakan Peduli Insan Perbankan” ini dilaksanakan di beberapa kota bersama dengan empat bank lainnya antara lain Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank CIMB Niaga dengan target total sebanyak 144.473 peserta di seluruh Indonesia.
Program vaksinasi oleh BCA kali ini menyasar sekitar 34.650 peserta dari masyarakat umum, nasabah, karyawan, dan keluarga karyawan Bank di beberapa kota di Indonesia.
Seperti diketahui, industri keuangan merupakan salah satu sektor industri esensial yang terus beroperasi selama masa pendemi ini dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dan badan kesehatan dunia WHO. Oleh karenanya, perbankan perlu memastikan karyawannya telah mendapatkan vaksinasi sehingga dapat optimal dalam memberikan pelayanan kepada nasabah dan masyarakat.
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan, BCA bersyukur dapat turut serta dalam program vaksinasi perbankan ini. Sebelumnya, BCA telah melaksanakan vaksinasi baik melalui program pemerintah maupun program gotong royong bagi karyawan, keluarga karyawan dan masyarakat umum dimana hingga kini BCA telah melaksanakan program vaksinasi bagi lebih dari 40.000 peserta di seluruh Indonesia. Hal ini tentunya tak lepas dari bagian komitmen kami untuk mendukung penuh upaya Pemerintah dalam mempercepat proses vaksinasi di Indonesia.
“Kegiatan vaksinasi ini juga menjadi salah satu bentuk tanggung jawab perusahaan kepada karyawan dan keluarganya yang selama ini berada di zona risiko karena harus memastikan pelayanan kebutuhan transaksi perbankan kepada masyarakat tetap harus dilakukan,” tambah Jahja.
BCA juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh WHO dan pemerintah yaitu 5M; Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas.
Selain itu, di tengah situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai kebijakan Pemerintah Indonesia untuk menangani pandemi COVID-19 di Indonesia, BCA sebagai institusi perbankan terus bergerilya memberikan pelayanan optimal melalui digital banking kepada nasabah di seluruh Tanah Air.
Pada 2 Juli 2021, limit harian transfer KlikBCA Individu dinaikkan menjadi Rp 500 juta per hari per user ID. Selain itu, limit transfer hingga Rp300 juta per hari dari myBCA. Kenaikan limit harian transaksi ini akan mulai berlaku pada 2 Juli hingga 2 Agustus 2021. “Di tengah situasi pandemi saat ini, kami juga memahami kebutuhan nasabah yang harus melakukan work from home pastinya membutuhkan mobilitas yang lebih simpel. Kenaikan limit transfer harian ini diharapkan dapat membantu produktivitas nasabah dalam melakukan transaksi perbankan,” papar Jahja.
Selain itu, BCA juga mendukung upaya yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) yaitu menaikkan batas nominal Tarik Tunai per hari di ATM dan ATM Setor Tarik dalam rangka pemberlakuan kebijakan PPKM. Limit Tarik Tunai per hari yang baru sudah berlaku efektif di semua ATM BCA mulai hari Senin 12 Juli 2021 dan diharapkan dapat memberikan nilai tambah kepada nasabah sekaligus mendukung #BankingFromHome.
Selain menaikkan limit Tarik Tunai per hari di ATM dan ATM Setor Tarik, BCA juga menaikkan limit Setor Tunai per hari dan limit Transfer per hari antar rekening BCA dengan informasi sebagai berikut:
- Limit Setor Tunai melalui ATM Setor Tarik BCA naik hingga Rp100 juta/hari, berlaku bagi pengguna Kartu Paspor BCA dengan model Magnetic Stripe dan Chip.
- Limit Tarik Tunai melalui ATM dan ATM Setor Tarik BCA naik hingga Rp20 juta/hari, berlaku bagi pengguna Kartu Paspor BCA GPN Chip dan Kartu Paspor BCA Mastercard Chip
- Limit Transfer antar rekening BCA per hari naik hingga Rp200 juta/hari, berlaku bagi pemegang Kartu Paspor BCA GPN Chip dan Kartu Paspor BCA Mastercard Chip.
Adapun periode peningkatan limit Setor Tunai sampai dengan 31 Agustus 2021, sedangkan Tarik Tunai dan Transfer hingga 30 September 2021.
***
Tentang PT Bank Central Asia Tbk (per 31 Maret 2021)
BCA merupakan salah satu bank terkemuka di Indonesia yang fokus pada bisnis perbankan transaksi serta menyediakan fasilitas kredit dan solusi keuangan bagi segmen korporasi, komersial, UKM, dan konsumer. Pada akhir Maret 2021, BCA melayani lebih dari 25 juta rekening nasabah dan memproses sekitar 41 juta transaksi setiap harinya, didukung oleh 1.244 kantor cabang, 17.634 ATM, serta layanan internet & mobile banking dan contact center Halo BCA yang dapat iakses 24 jam. Kehadiran BCA didukung oleh sejumlah entitas anak yang berfokus pada pembiayaan kendaraan, perbankan Syariah, sekuritas, asuransi umum dan jiwa, perbankan digital, pengiriman uang, dan pemodal ventura. BCA berkomitmen untuk membangun relasi jangka panjang dengan nasabah, mengutamakan kepentingan bersama, dan menciptakan dampak positif pada masyarakat luas. Dengan lebih dari 24.000 karyawan, visi BCA adalah untuk menjadi bank pilihan utama andalan masyarakat yang berperan sebagai pilar penting perekonomian Indonesia.
PT BANK CENTRAL ASIA TBK
Divisi Sekretariat & Komunikasi Perusahaan
Biro Hubungan Masyarakat
Alamat : Jl. MH Thamrin No.1, Menara BCA Lt. 20. Jakarta 10310
Telepon : (021) 2358-8000
Fax : (021) 2358-8339
E-mail : humas@bca.co.id