myBCA Bisnis

Nikmati Kemudahan Bertransaksi dengan myBCA Bisnis

Solusi aman dan terpercaya untuk kebutuhan bisnis Anda

Manajemen Kas

Pantau aktivitas, otorisasi transaksi, dan cek status transaksi bisnis dalam satu layar

Fleksibel

Nikmati pengalaman transaksi bisnis pada berbagai perangkat kapan saja

Solusi Terpadu

Berbagai kemudahan dan solusi untuk transaksi bisnis dalam satu tempat

myBCA Bisnis

Kenali Produk Biaya dan Limit FAQ Syarat dan Ketentuan Dapatkan Layanan

Kenali Produk

myBCA Bisnis merupakan layanan internet banking yang dapat digunakan pada berbagai perangkat untuk pantau transaksi, otorisasi, cek status, dan berbagai kebutuhan manajemen kas lainnya.

Fitur Utama


Ringkasan Status Transaksi
Pantau aktivitas dan informasi status transaksi, serta lakukan otorisasi transaksi dalam satu layar
Informasi Rekening
Lihat informasi saldo, jenis rekening, nama cabang, serta informasi rekening lainnya
Mutasi Rekening
Lihat mutasi debit dan/atau kredit setiap rekening, unduh secara satuan maupun beberapa rekening sekaligus
e-Statement
Unduh informasi mutasi rekening periode tertentu dalam bentuk softcopy
Kartu Kredit
Lihat dan unduh informasi, transaksi, dan tagihan kartu kredit yang telah didaftarkan pada myBCA Bisnis
Transfer Rekening BCA Sendiri
Lakukan pemindahan dana ke rekening BCA Anda yang lain dalam mata uang Rupiah
Transfer Rekening BCA Lainnya
Transfer ke sesama rekening BCA dalam mata uang Rupiah
Transfer Bank Lain Dalam Negeri
Lakukan transaksi dalam mata uang Rupiah dari rekening BCA ke rekening Bank lain di dalam negeri
Transfer BCA Virtual Account
Lakukan transaksi BCA Virtual Account dalam mata uang Rupiah untuk tanggal efektif yang dapat ditentukan
Daftar Rekening Tujuan
Daftar, ubah, hapus, dan beri hak akses rekening tujuan untuk transfer ke rekening BCA, Bank Lain dalam Negeri, dan BCA Virtual Account
Payroll
Lakukan pembayaran gaji karyawan perusahaan secara kolektif ke rekening BCA ataupun rekening bank lain (LLG/RTGS)
Bayar & Isi Ulang
Lakukan berbagai jenis pembayaran seperti Penerimaan Negara, Telepon, Handphone, dan PLN Pascabayar

Biaya dan Limit


Limit

  • Limit yang ada pada myBCA Bisnis adalah sebagai berikut.
  • Limit Keterangan
    Limit Harian Perusahaan Limit untuk membatasi nominal transaksi per hari pada perusahaan.
    Limit Harian Rekening Limit untuk membatasi nominal transaksi per hari pada suatu rekening.
    Limit Releaser per Transaksi Limit untuk membatasi nominal per transaksi yang dapat diotorisasi oleh user operasional dengan peran Releaser.
    Limit Workflow Limit untuk membatasi tiering pada aturan otorisasi perusahaan.
    Limit Otorisasi Langsung Limit untuk membatasi nominal transaksi yang dapat dibuat dan diotorisasi pada satu menu transaksi yang sama oleh user operasional yang memiliki peran Maker dan Releaser.

    *) Sesuai dengan limit yang diajukan nasabah pada Formulir myBCA Bisnis.

Waktu Transaksi

  • Berikut ini merupakan waktu layanan untuk setiap jenis transaksi yang terdapat pada fitur Transfer.
  • Transaksi Hari Operasi Batas Waktu
    BCA/BCA VA Setiap hari 24 jam
    LLG/RTGS Setiap hari kerja Maksimal pukul 15:30 WIB *)
    BI-FAST Setiap hari 24 jam
    Payroll BCA Setiap hari Pukul 06:00 WIB – 19:30 WIB *)
    Payroll ke Bank Lain Setiap hari kerja Pukul 06:00 WIB – 15:30 WIB *)

    *) Waktu transaksi dapat berubah sewaktu-waktu.

Biaya

Biaya*)

  • Biaya yang timbul atas transaksi yang dilakukan melalui myBCA Bisnis akan dikenakan kepada pengirim dan/atau penerima untuk setiap transaksi yang berhasil maupun gagal diproses.
  • Nasabah pemilik myBCA Bisnis dapat menentukan jenis pengenaan biaya transaksi, yaitu
    • OUR, pengenaan biaya transaksi kepada Nasabah pemilik myBCA Bisnis selaku pengirim.
    • BEN, pengenaan biaya transaksi kepada penerima dana dengan memotong nilai transaksi yang akan diterima oleh penerima.
    • SHA, pengenaan biaya transaksi kepada pengirim dan penerima.
  • Berikut adalah biaya transaksi yang dibebankan kepada nasabah myBCA Bisnis.
  • Jenis Layanan Biaya
    Biaya Transfer Bank Lain Dalam Negeri BI-FAST Rp2.500,00
    LLG Rp2.900,00
    RTGS Rp25.000,00
    Payroll LLG Rp2.900,00
    RTGS Rp25.000,00
    Biaya tambahan untuk transaksi Hari H Rp5.000,00/rekening

    Perubahan terakhir pada: 15-11-2023

  • Berikut ini adalah limit transfer ke BCA dan bank lain
  • Jenis Minimal Maksimal
    Transfer ke Rekening BCA
    Rupiah ke Rupiah Rp1,00 Tidak dibatasi
    Transfer Bank Lain Dalam Negeri
    BI-FAST Rp10.000,00 Rp250.000.000,00
    LLG Rp1,00 Rp1.000.000.000,00
    RTGS Rp100.000.001,00 Rp9.999.999.999.999,00

    Perubahan terakhir pada: 15-11-2023

  • Biaya Administrasi KeyBCA**)
  • Kondisi Pengenaan Biaya KeyBCA Besar Biaya
    Pengajuan KeyBCA Baru Rp25.000
    Pengajuan KeyBCA Bisnis Multi Otorisasi baru yang dikirimkan ke Alamat Nasabah Rp50.000
    Penggantian KeyBCA di luar masa garansi atau karena kelalaian nasabah

    Perubahan terakhir pada: 15-11-2023

Keterangan

*) Biaya yang tertera merupakan biaya standar yang dapat berubah sewaktu-waktu, yang besarnya akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk pengajuan biaya khusus dapat diberikan sesuai dengan analisa dan persetujuan dari Unit Bisnis BCA.

Frequently Asked Questions


Apakah syarat untuk menjadi Nasabah myBCA Bisnis?

myBCA Bisnis ditujukan bagi :

  • Nasabah badan/organisasi
  • Nasabah Individu Bisnis
  • Bank, Remittance Company/Penyelenggara Transfer Dana Non Bank

Nasabah memiliki Rekening BCA sesuai dengan jenis berikut ini :

  • Giro
  • Tapres
  • Tahapan Gold
  • Tahapan*

*) Dengan persetujuan lebih lanjut

Siapa saja yang bisa mengakses myBCA Bisnis?

Nasabah yang telah melakukan registrasi dan telah mendapatkan Corporate Id, serta User ID, KeyBCA, dan PIN KeyBCA yang dikirimkan secara terpisah untuk keamanan dan kerahasiaan saat bertransaksi di myBCA Bisnis.

Apakah nasabah KlikBCA Bisnis (KBB) atau KlikBCA Bisnis- Integrated Solutions (KBB-IS) dapat mengakses myBCA Bisnis?

Untuk nasabah KlikBCA Bisnis (KBB) atau KlikBCA Bisnis-Integrated Solutions (KBB-IS) yang ingin mengakses myBCA Bisnis dapat menghubungi Relationship Manager (RM) atau mendatangi kantor cabang terdekat.

Data apa saja yang diperlukan untuk akses myBCA Bisnis?

  • Corporate ID: Kode unik perusahaan
  • User ID: Kode unik pegawai yang diberikan akses dalam perusahaan
  • KeyBCA Response: Respon token appli 1 dari KeyBCA

Apa saja jenis rekening yang dapat digunakan di myBCA Bisnis?

Berikut adalah rekening yang dapat diakses pada myBCA Bisnis:

  • Giro Rupiah
  • Giro Valas
  • Tahapan/Tahapan Gold
  • Tapres
  • Tahapan Xpresi
  • Tahapan Berjangka (TAHAKA)
  • Deposito Rupiah
  • Deposito Valas
  • Kartu Kredit

Ada tipe user operasional apa saja di myBCA Bisnis?

  • Maker: Membuat transaksi finansial dan non finansial
  • Approver: Menyetujui transaksi yang telah dibuat maker (opsional)
  • Releaser: Mengotorisasi transaksi yang telah dibuat maker atau telah disetujui Approver.
  • Cashier: Mengatur transaksi yang akan dijalankan setelah diotorisasi
  • Releaser. (opsional)

Apa perbedaan user sysadmin dan user operasional?

  • User Sysadmin adalah: User yang berwenang pada perusahaan untuk melakukan aktivitas pengaturan perusahaan
  • User Operasional adalah: User yang melakukan transaksi pada perusahaan

Bagaimana jika saya ingin membuat user sysadmin?

User sysadmin dapat dibuat oleh Bank dengan mengajukan formulir myBCA Bisnis

Bagaimana cara membuka pemblokiran pada User ID di luar Sysadmin?

Nasabah pemilik myBCA Bisnis dapat mengajukan permintaan membuka blokir melalui halaman login myBCA Bisnis yang akan disetujui oleh user Sysadmin

Mengapa User ID saya terblokir?

Terjadi kesalahan dalam memasukkan KeyBCA Response sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut saat melakukan transaksi dengan menggunakan KeyBCA sehingga User ID akan diblokir.

Apa perbedaan Standard Workflow dan Advanced Workflow?

Standard Workflow disarankan bagi nasabah yang hanya membutuhkan 1 (satu) orang/user untuk otorisasi transaksi. Advanced Workflow disarankan bagi bagi nasabah yang membutuhkan otorisasi transaksi berjenjang atau lebih dari 1 (satu) orang/user. Pengaturan Workflow dapat dilakukan pada saat tahap registrasi.

KETENTUAN MYBCA BISNIS

PT BANK CENTRAL ASIA Tbk (BCA)

A. Registrasi myBCA Bisnis

  1. Setiap nasabah yang memiliki usaha/bisnis dan menyimpan dana di BCA serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh BCA dapat menikmati fasilitas myBCA Bisnis.
  2. Untuk dapat menggunakan fasilitas myBCA Bisnis, nasabah harus memiliki identitas pengguna myBCA Bisnis (Corporate ID dan User ID), KeyBCA, dan nomor identifikasi pribadi/Personal Identification Number (PIN) untuk mengaktifkan KeyBCA, program enkripsi, dan user manual, yang diperoleh nasabah pemilik myBCA Bisnis dari BCA (selanjutnya disebut “Nasabah”) setelah permohonan fasilitas myBCA Bisnis yang diajukan oleh Nasabah disetujui oleh BCA.

B. Fasilitas myBCA Bisnis

  1. Nasabah dapat mengakses dan menggunakan fasilitas myBCA Bisnis melalui aplikasi myBCA Bisnis dan/atau sarana lainnya yang disediakan oleh BCA sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA.
  2. Jenis akses fitur dalam fasilitas myBCA Bisnis yang diberikan adalah sesuai akses fitur yang dipilih Nasabah sebagai pemilik myBCA Bisnis sebagaimana tercantum dalam Formulir myBCA Bisnis atau dokumen lain sebagaimana ditentukan oleh BCA.
  3. BCA setiap saat dengan pertimbangan tertentu dapat mengubah manual atau ketentuan pengoperasian myBCA Bisnis dan akan memberitahukan perubahan tersebut kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Nasabah dilarang memanfaatkan fasilitas myBCA Bisnis untuk melakukan tindakan yang melanggar atau bertentangan dengan norma kesusilaan, agama, moral, ketertiban umum, hukum, dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
  5. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA, Nasabah dilarang memanfaatkan fasilitas myBCA Bisnis, maupun fitur yang ada di dalamnya untuk keperluan penawaran jasa komersial kepada pihak lain antara lain jasa sebagai penyelenggara transfer dana.

C. Pemegang User ID Lainnya

  1. Nasabah dapat memberikan hak akses myBCA Bisnis dan/atau sarana transaksi lain yang dapat diakses dengan menggunakan User ID myBCA Bisnis kepada pihak yang ditunjuk Nasabah atas tanggung jawab Nasabah
  2. Nasabah sebagai pemilik myBCA Bisnis harus mengajukan pembuatan Sysadmin dan memberikan kewenangan kepada Sysadmin sesuai dengan yang tercantum dalam Formulir myBCA Bisnis atau dokumen lain sebagaimana ditentukan oleh BCA untuk melakukan tindakan-tindakan yang dapat dilakukan oleh Sysadmin sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
  3. Nasabah wajib memiliki minimal 1 (satu) Sysadmin Maker dan 1 (satu) Sysadmin Releaser dengan jumlah maksimum Sysadmin tidak dibatasi. Khusus untuk Nasabah berbentuk badan, Sysadmin Maker dan Sysadmin Releaser harus merupakan orang yang berbeda.
  4. Sysadmin tidak dapat melakukan pengaturan terhadap suatu User ID dan/atau rekening yang terdaftar di myBCA Bisnis sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada Sysadmin apabila masih terdapat transaksi pending yang melibatkan User ID dan/atau rekening yang hendak dibuat pengaturannya oleh Sysadmin tersebut.
  5. Nasabah atau pihak yang ditunjuk oleh Nasabah dapat menentukan pemegang User ID dalam Formulir myBCA Bisnis atau dokumen lain sebagaimana ditentukan oleh BCA yang diisi oleh Nasabah ataupun melalui pengaturan yang dilakukan oleh Sysadmin. Nasabah memberikan kewenangan kepada pemegang User ID yang ditunjuk tersebut untuk mengakses dan melakukan transaksi sesuai dengan Ketentuan myBCA Bisnis BCA (selanjutnya disebut “Ketentuan”) ini dan/atau kewenangan yang ditetapkan oleh Nasabah dalam Formulir myBCA Bisnis atau dokumen lain sebagaimana ditentukan oleh BCA dan/atau kewenangan yang ditentukan oleh Sysadmin.
  6. Nasabah atau pihak yang ditunjuk oleh Nasabah dapat menentukan peran/level dan limit transaksi dari masing- masing pemilik/pemegang User ID.
  7. Tanpa mengesampingkan ketentuan lain terkait penggunaan fasilitas myBCA Bisnis oleh Nasabah/pemegang User ID, pemegang User ID dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
    1. membuat transaksi pengajuan pengkinian data pemegang User ID melalui sarana transaksi lain yang dapat diakses dengan menggunakan User ID myBCA Bisnis;
    2. membuat transaksi pengajuan permohonan pembukaan dan/atau penutupan rekening Nasabah melalui sarana transaksi lain yang dapat diakses dengan menggunakan User ID myBCA Bisnis untuk selanjutnya dimintakan persetujuan kepada Nasabah;
    3. membuat transaksi pengajuan permohonan pembukaan, perubahan, dan/atau penutupan fasilitas perbankan yang disediakan oleh BCA untuk kepentingan Nasabah melalui sarana transaksi lain yang dapat diakses dengan menggunakan User ID myBCA Bisnis untuk selanjutnya dimintakan persetujuan kepada Nasabah;
    4. mengakses data Nasabah yang terdapat di BCA untuk keperluan pengajuan permohonan pembukaan, pengelolaan, dan/atau penutupan rekening maupun fasilitas perbankan yang ditentukan oleh BCA untuk kepentingan Nasabah melalui sarana transaksi lain yang dapat diakses dengan menggunakan User ID myBCA Bisnis;
    5. mengakses data Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada portofolio simpanan Nasabah di BCA dan fasilitas perbankan lainnya yang dimiliki oleh Nasabah di BCA melalui sarana transaksi lain yang dapat diakses dengan menggunakan User ID myBCA Bisnis;
    6. mengakses seluruh informasi dan layanan yang disediakan oleh BCA pada sarana transaksi lain yang dapat diakses dengan menggunakan User ID myBCA Bisnis untuk kepentingan Nasabah; dan
    7. melakukan tindakan-tindakan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA terkait dengan transaksi yang dapat dilakukan oleh pemegang User ID.
    Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala akibat yang timbul sehubungan dengan segala tindakan pemegang User ID pada sarana transaksi lain yang dapat diakses dengan menggunakan User ID myBCA Bisnis terkait dengan kewenangan sebagaimana tersebut di atas.

D. Pendaftaran Rekening BCA

  1. Seluruh rekening Nasabah yang ada di BCA pada saat proses pengajuan fasilitas myBCA Bisnis akan terkoneksi secara otomatis di myBCA Bisnis milik Nasabah. Jenis rekening yang dapat terkoneksi pada myBCA Bisnis milik Nasabah adalah semua jenis rekening sesuai ketentuan yang berlaku di BCA. Untuk dapat melakukan transaksi dengan rekening tersebut melalui myBCA Bisnis, Nasabah harus terlebih dahulu memberikan akses rekening kepada pemilik/pemegang User ID yang terdaftar di myBCA Bisnis milik Nasabah.
  2. Nasabah dapat melakukan pengaturan lebih lanjut atas hak akses rekening oleh setiap pemilik/pemegang User ID yang terdaftar di myBCA Bisnis milik Nasabah.
  3. Selain mengkoneksikan rekening dan/atau kartu kredit Nasabah, Nasabah juga dapat mengkoneksikan rekening dan/atau kartu kredit yang diterbitkan oleh BCA atas nama pihak lain berdasarkan kuasa dan kewenangan yang diberikan oleh pihak pemilik rekening dan/atau kartu kredit tersebut kepada Nasabah.
  4. Setiap rekening termasuk rekening gabungan (joint account) baik dengan status ’DAN’ maupun ’ATAU’, dan/atau kartu kredit yang didaftarkan dalam myBCA Bisnis dengan nama yang berbeda dengan nama Nasabah harus dilengkapi dengan surat kuasa dari pemilik rekening atau pemilik kartu kredit.
  5. Surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam angka 4 di atas berisi kuasa yang diberikan oleh pemilik rekening dan/atau kartu kredit kepada Nasabah untuk mengakses dan melakukan transaksi atas rekening dan/atau kartu kredit yang tercantum dalam surat kuasa tersebut.
  6. Rekening yang tidak dapat dikoneksikan pada myBCA Bisnis adalah rekening dengan status ‘wali’ dan ‘pengampu’.
  7. Kartu kredit yang dapat didaftarkan pada myBCA Bisnis Nasabah adalah kartu kredit yang diterbitkan oleh Nasabah.
  8. BCA berhak menghapus rekening dan kartu kredit yang terkoneksi pada myBCA Bisnis milik Nasabah apabila karena suatu hal rekening atau kartu kredit tersebut telah tutup.
  9. Jika Nasabah melakukan penutupan rekening yang digunakan untuk pendebetan biaya token (“Rekening Biaya Token”) atau apabila karena suatu sebab rekening tersebut tutup maka Nasabah wajib menunjuk rekening baru untuk menggantikan Rekening Biaya Token yang tutup tersebut.
  10. Dalam hal Nasabah tidak menunjuk Rekening Biaya Token maka Nasabah dengan ini setuju bahwa BCA berhak untuk menunjuk rekening manapun milik Nasabah sebagai Rekening Biaya Token.

E. Limit

  1. Limit harian per Corporate ID adalah limit nominal untuk akumulasi semua transaksi pada myBCA Bisnis yang besarnya ditentukan oleh Nasabah sebagaimana tercantum dalam Formulir myBCA Bisnis. Limit harian per Corporate ID tersebut merupakan limit harian gabungan untuk transaksi bulk dan transaksi satuan dan bukan merupakan limit yang terpisah untuk masing-masing transaksi bulk dan transaksi satuan.
  2. Limit Releaser per Transaksi adalah limit nominal yang ditentukan oleh Nasabah atau pihak yang ditunjuk oleh Nasabah atas User ID dari User tertentu yang diberi kewenangan oleh Nasabah atau pihak yang ditunjuk oleh Nasabah untuk mengotorisasi transaksi yang dibuat pada myBCA Bisnis milik Nasabah sehingga User tersebut dapat mengotorisasi transaksi sesuai dengan limit User ID yang ditentukan. Penentuan limit ini bersifat opsional. Jika Nasabah atau pihak yang ditunjuk oleh Nasabah tidak menentukan limit User ID, maka User pemilik User ID tersebut tetap dapat mengotorisasi transaksi sepanjang tidak melebihi Limit harian per Corporate ID.
  3. Limit harian per rekening adalah limit nominal untuk membatasi maksimal nominal transaksi yang dapat dilakukan pada rekening tertentu per harinya yang besarnya ditentukan oleh Nasabah atau pihak yang ditunjuk oleh Nilai limit harian per rekening tidak boleh melampaui nilai limit harian per Corporate ID. Penentuan limit ini bersifat opsional.
  4. Limit workflow adalah limit nominal transaksi yang dapat ditampilkan ke User tertentu yang diberi kewenangan oleh Nasabah atau pihak yang ditunjuk oleh Nasabah untuk mengotorisasi transaksi yang dibuat pada myBCA Bisnis sehingga User tersebut dapat mengotorisasi transaksi tertentu sesuai dengan limit workflow atau limit User ID per transaksi yang dimilikinya (jika ditentukan). Dalam hal limit User ID lebih kecil daripada limit workflow, maka pemegang User ID tersebut hanya dapat mengotorisasi transaksi yang nominalnya tidak melebihi limit User ID yang ditentukan. Dalam hal limit User ID yang ditentukan (bila ada) lebih besar daripada limit workflow, maka pemegang User ID tersebut dapat mengotorisasi transaksi sampai dengan batas limit workflow.
  5. Limit Otorisasi Langsung adalah limit nominal transaksi yang dapat diberikan kepada User tertentu yang diberikan kewenangan oleh Nasabah atau pihak yang ditunjuk oleh Nasabah untuk membuat dan mengotorisasi sendiri transaksi yang dibuat oleh User tersebut pada myBCA Bisnis secara langsung sesuai dengan Limit Otorisasi Langsung yang dimilikinya (jika ditentukan).
  6. Selain limit yang nominalnya ditentukan sendiri oleh Nasabah, BCA berhak menetapkan nilai minimal maupun maksimal atas transaksi yang dapat dilakukan melalui fasilitas myBCA Bisnis maupun limit tertentu berdasarkan kebijakan atau prosedur yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, atau otoritas berwenang BCA dengan pertimbangan tertentu dapat sewaktu-waktu mengubah limit transaksi yang akan diberitahukan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

F. Antivirus

Untuk meningkatkan keamanan transaksi Nasabah, Nasabah wajib melakukan instalasi software antivirus pada terminal yang digunakan untuk mengakses myBCA Bisnis maupun sarana transaksi lain yang dapat diakses dengan menggunakan User ID myBCA Bisnis dan memastikan bahwa antivirus yang digunakan adalah versi terkini (updated). Segala akibat yang timbul sehubungan dengan kelalaian Nasabah dalam menggunakan antivirus dengan versi terkini merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.

G. Login/Akses ke myBCA Bisnis

Nasabah atau pemegang User ID harus memasukkan Corporate ID, User ID, dan PIN dinamis yang dihasilkan oleh KeyBCA (KeyBCA Response) untuk dapat mengakses myBCA Bisnis dan sarana transaksi lain yang dapat diakses dengan menggunakan User ID myBCA Bisnis.

H. Corporate ID, User ID, KeyBCA, dan PIN KeyBCA

  1. Corporate ID yang diberikan oleh BCA bersifat permanen dan tidak dapat diubah.
  2. BCA berhak untuk memberikan Corporate ID dengan kombinasi huruf dan angka sesuai dengan kebijakan BCA tanpa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah.
  3. Nasabah dan pemegang User ID lain yang ditunjuk Nasabah wajib untuk tidak meninggalkan terminal yang digunakan untuk mengakses myBCA Bisnis dalam keadaan aktif (logon) dan harus senantiasa melakukan logout atas myBCA Bisnis setiap kali Nasabah atau pemegang User ID meninggalkan terminal.
  4. Nasabah dan pemegang User ID lainnya wajib mengamankan User ID, KeyBCA, dan PIN KeyBCA dengan cara:
    1. tidak memberitahukan User ID, PIN KeyBCA, dan KeyBCA Response kepada pihak lain;
    2. tidak menuliskan User ID, PIN KeyBCA, dan KeyBCA Response pada meja, terminal, atau menyimpannya dalam bentuk tertulis atau pada aplikasi komputer atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan untuk diketahui oleh orang lain;
    3. menggunakan User ID, PIN KeyBCA, dan KeyBCA Response dengan hati-hati agar tidak terlihat oleh orang lain;
    4. tidak menggunakan PIN KeyBCA yang diberikan oleh orang lain atau yang mudah diterka seperti tanggal lahir atau kombinasinya, dan nomor telepon.
  5. Segala akibat yang timbul atas penyalahgunaan Corporate ID, User ID, dan KeyBCA menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. Nasabah dengan ini membebaskan BCA dari segala gugatan, tuntutan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun yang timbul, baik dari pihak lain maupun dari Nasabah sendiri, sebagai akibat penyalahgunaan Corporate ID, User ID, dan KeyBCA tersebut.
  6. User ID bersifat permanen. Bila Nasabah ingin mengganti User ID maka Nasabah harus mengajukan penghapusan User ID lama, termasuk penghapusan koneksi KeyBCA yang terhubung ke User ID tersebut, dan mengajukan pembuatan User ID dan KeyBCA yang baru (jika diperlukan) dengan memenuhi persyaratan yang berlaku di BCA.
  7. Pembuatan User ID harus bersifat unik dan tidak boleh sama dengan User ID lain.
  8. Nomor handphone dan alamat email yang telah digunakan oleh satu User tidak dapat digunakan kembali oleh User yang berbeda.
  9. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua instruksi transaksi yang terjadi berdasarkan penggunaan Corporate ID, User ID, PIN KeyBCA, dan/atau KeyBCA Response.
  10. Nasabah wajib untuk segera memberitahukan kepada BCA apabila User ID, PIN KeyBCA, dan KeyBCA Response telah diketahui oleh pihak lain. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan User ID, PIN KeyBCA, dan KeyBCA Response yang terjadi sebelum pejabat/petugas yang berwenang dari BCA menerima pemberitahuan tersebut secara tertulis merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
  11. Penggunaan KeyBCA dan KeyBCA Response mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh pemegang KeyBCA.

I. KeyBCA

  1. Setiap pemegang User ID harus mempunyai KeyBCA dalam bentuk Hard Token yang berbentuk fisik dan diserahkan oleh BCA kepada Nasabah/pemegang User ID.
  2. Nasabah dapat menggunakan KeyBCA baru atau KeyBCA yang telah dimiliki oleh Nasabah untuk melakukan transaksi melalui myBCA Bisnis.
  3. KeyBCA berbentuk Hard Token merupakan milik BCA dan harus dikembalikan kepada BCA jika diminta oleh BCA.
  4. KeyBCA hanya boleh digunakan oleh pemegang KeyBCA dan tidak dapat dipindahtangankan dengan cara apa pun juga.
  5. KeyBCA tidak dapat dipergunakan untuk tujuan-tujuan lain selain untuk transaksi-transaksi yang telah ditentukan oleh BCA.
  6. BCA akan memberikan nomor sandi pribadi/Personal Identification Number (PIN) untuk tiap-tiap KeyBCA berbentuk Hard Token kepada pemegang KeyBCA yang harus diganti oleh pemegang KeyBCA pada saat KeyBCA diterima oleh pemegang KeyBCA.
  7. Semua transaksi yang dilakukan dengan mempergunakan KeyBCA, baik dipergunakan dengan atau tanpa sepengetahuan pemegang KeyBCA dalam bentuk apa pun menjadi tanggung jawab penuh pemegang KeyBCA dan Nasabah.
  8. Untuk penghapusan User ID, Nasabah dapat melakukan penghapusan User ID melalui myBCA Bisnis atau mengisi Formulir myBCA Bisnis atau dokumen lain sebagaimana ditentukan oleh BCA serta menyerahkan KeyBCA yang terkoneksi ke User ID tersebut ke Kantor Cabang BCA sesuai ketentuan yang berlaku di BCA dengan dilengkapi dokumen-dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA.
  9. Untuk penghapusan koneksi KeyBCA dengan User ID, jika hanya ada 1 (satu) User ID yang terkoneksi ke KeyBCA dan hak akses pemegang User ID tersebut dihapus maka KeyBCA yang terkait dengan User ID yang dihapus tersebut tidak lagi dapat digunakan.
  10. Jika terdapat lebih dari 1 (satu) User ID yang terkoneksi ke suatu KeyBCA, maka User ID yang pertama kali didaftarkan ke KeyBCA tersebut akan menjadi User ID Jika User ID utama dihapus, maka penghapusan User ID utama dalam KeyBCA tersebut mengakibatkan koneksi seluruh User ID lainnya ke KeyBCA tersebut dihapus. Jika User ID yang dihapus bukan User ID utama, maka KeyBCA tetap dapat digunakan dengan menggunakan User ID lainnya yang terkoneksi dengan KeyBCA tersebut.
  11. Setiap keluhan dan/atau sanggahan dari pemegang KeyBCA harus disampaikan kepada BCA dalam waktu selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal transaksi dilakukan.
  12. BCA berhak untuk memblokir, membatalkan, menarik, atau memperbaharui KeyBCA dalam bentuk apa pun, bilamana pemegang KeyBCA tidak lagi memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pemegang KeyBCA.
  13. Apabila KeyBCA berbentuk Hard Token tidak diambil di Kantor Cabang BCA atau tidak berhasil terkirim ke alamat Nasabah karena alasan apa pun dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengajuan maka KeyBCA tersebut akan tetap menjadi milik BCA dan BCA tetap berhak mengenakan biaya administrasi atas KeyBCA tersebut kepada Nasabah. BCA berhak untuk menghapus myBCA Bisnis (untuk pengajuan myBCA Bisnis pertama kali) dan/atau menghapus User ID myBCA Bisnis yang terkait dengan KeyBCA tersebut.
  14. Apabila pengambilan KeyBCA di Kantor Cabang BCA dilakukan oleh pihak lain selain Nasabah maka pihak lain tersebut harus menyerahkan surat kuasa pengambilan KeyBCA yang telah ditandatangani oleh Nasabah.
  15. Setiap penggunaan KeyBCA menjadi tanggung jawab pemegang KeyBCA dan Penggunaan KeyBCA yang dilakukan setelah meninggalnya pemegang KeyBCA (jika ada) menjadi tanggung jawab dari ahli waris yang sah dari pemegang KeyBCA dan/atau Nasabah.
  16. Penggunaan KeyBCA tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku di BCA serta ketentuan-ketentuan yang mengatur semua layanan/fasilitas dan transaksi yang dicakup oleh BCA berhak untuk mengubah ketentuan-ketentuan tersebut yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

J. Pemblokiran KeyBCA, User ID, dan Corporate ID

  1. KeyBCA akan diblokir apabila:
    1. terjadi kesalahan dalam memasukkan PIN KeyBCA sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; dan/atau
    2. dilaporkan rusak atau hilang oleh Nasabah.
    Nasabah dapat mengajukan permohonan penggantian KeyBCA kepada BCA sesuai dengan prosedur yang berlaku di BCA.
  2. User ID akan diblokir apabila terjadi kesalahan dalam memasukkan KeyBCA Response sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut pada saat melakukan transaksi maupun login dengan menggunakan KeyBCA. Untuk mengajukan pembukaan blokir User ID tersebut:
    1. untuk User ID dengan peran Sysadmin, Nasabah dapat mengajukan permohonan pembukaan blokir User ID tersebut di atas ke Kantor Cabang BCA sesuai dengan prosedur yang berlaku di BCA.
    2. untuk User ID dengan peran selain Sysadmin, permohonan pembukaan pemblokiran dapat disampaikan melalui myBCA Bisnis oleh:
      • pemegang User ID dengan peran Sysadmin Maker untuk selanjutnya disetujui oleh Sysadmin Releaser; atau
      • pemegang User ID yang terblokir secara mandiri melalui fitur Buka Blokir yang terdapat di halaman login myBCA Bisnis untuk selanjutnya disetujui oleh Sysadmin Releaser.
  3. Corporate ID akan diblokir bila Nasabah menutup fasilitas myBCA Bisnis.

K. Transaksi pada myBCA Bisnis

  1. Nasabah harus mengisi semua data yang dibutuhkan untuk setiap transaksi secara benar dan lengkap.
  2. Pada setiap transaksi, sistem akan selalu melakukan konfirmasi terhadap data yang diinput atau di-upload Nasabah dan Nasabah mempunyai kesempatan untuk tidak melanjutkan transaksi tersebut dengan menekan tombol “Back (Kembali)” atau “Cancel (Batal)”.
  3. Untuk setiap transaksi, Nasabah akan mendapatkan nomor referensi sebagai bukti transaksi.
  4. Sebagai tanda persetujuan, Nasabah wajib menginput KeyBCA Response Appli 2 setiap melakukan otorisasi transaksi (dalam hal Nasabah menggunakan KeyBCA yang men-generate Appli 2).
  5. Setelah transaksi diotorisasi Nasabah dengan memilih tombol “Release (Rilis)” maka data transaksi akan tersimpan dalam pusat data BCA dan merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti atas instruksi dari Nasabah kepada BCA untuk melakukan transaksi yang dimaksud, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
  6. Setiap data transaksi dari sistem Nasabah yang diterima oleh BCA akan dijalankan dengan mengacu pada nomor rekening yang diinput dan/atau di-upload oleh Nasabah wajib memastikan kebenaran dan akurasi setiap data transaksi sebelum mengirimkan data dimaksud kepada BCA. Segala akibat yang timbul sehubungan dengan kekeliruan data yang dikirimkan oleh Nasabah tersebut termasuk tapi tidak terbatas pada kesalahan nama pemilik rekening dan/atau nomor rekening yang didebet maupun dikreditkan menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. Nasabah dengan ini membebaskan BCA dari segala macam tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dari pihak manapun sehubungan dengan hal tersebut di atas.
  7. BCA menerima dan menjalankan setiap instruksi dari Nasabah sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan Corporate ID, User ID, dan otentikasi yang dilakukan melalui KeyBCA dan untuk itu BCA tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna Corporate ID, User ID, dan KeyBCA atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud dan oleh karena itu instruksi tersebut sah mengikat Nasabah dengan sebagaimana mestinya.
  8. Untuk transaksi dengan tanggal efektif hari ini, Nasabah tidak dapat membatalkan semua transaksi yang telah diotorisasi dengan menggunakan KeyBCA atau dirilis oleh Nasabah dan mendapat konfirmasi “Release (Rilis)” dari Nasabah karena dalam waktu yang sama BCA akan langsung memproses instruksi tersebut.
  9. Nasabah dapat mengetahui status transaksi melalui myBCA Bisnis.
  10. Untuk transaksi dengan tanggal hari yang akan datang atau transaksi berkala, Nasabah masih dapat membatalkan transaksi tersebut dengan mengotorisasi pembatalan dengan menggunakan KeyBCA selambat-lambatnya pada 1 (satu) hari kalender sebelum tanggal efektif/jatuh tempo transaksi yang bersangkutan atau pada waktu lainnya sesuai dengan batas waktu yang berlaku di BCA yang akan diberitahukan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  11. Transaksi pada myBCA Bisnis akan dijalankan pada tanggal efektif yang ditentukan oleh Nasabah atau pihak yang ditentukan oleh Nasabah setelah transaksi tersebut diotorisasi. Otorisasi atas transaksi dapat dilakukan sampai dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal efektif. Dalam hal otorisasi dilakukan setelah tanggal efektif maka transaksi akan dijalankan setelah otorisasi dilakukan sepanjang otorisasi tersebut dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal efektif.
  12. Nasabah wajib dan bertanggung jawab untuk memastikan kelengkapan dan ketepatan instruksi transaksi yang diberikan kepada BCA. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala akibat yang timbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan data dalam instruksi transaksi yang diberikan oleh Nasabah.
  13. Nasabah bertanggung jawab atas segala akibat dan kerugian yang timbul dari penggunaan aplikasi myBCA Bisnis dan perangkat myBCA Bisnis yang tidak sesuai dengan petunjuk penggunaan aplikasi myBCA Bisnis yang diberikan oleh BCA maupun kesalahan atau kelalaian Nasabah atau pihak yang ditunjuk oleh Nasabah dalam melakukan transaksi. 
  14. Nasabah menyadari bahwa dalam hal Nasabah bermaksud untuk melakukan perubahan atau penghapusan data User ID tertentu namun masih terdapat transaksi yang telah dilakukan oleh User ID tersebut dan belum selesai dijalankan, maka perubahan atau penghapusan data User ID tersebut baru dapat dilakukan apabila seluruh transaksi yang telah dibuat dengan menggunakan User ID yang hendak diubah atau dihapus tersebut selesai dijalankan atau dibatalkan.
  15. Nasabah wajib menjaga keamanan perangkat myBCA Bisnis, User ID, PIN, dan KeyBCA untuk mencegah perangkat myBCA Bisnis, User ID, PIN, dan KeyBCA digandakan atau disalahgunakan oleh pihak manapun dalam bentuk apa pun.
  16. Nasabah mengakui kepemilikan BCA terhadap hak cipta dan hak kekayaan intelektual lainnya terkait dengan fasilitas dan perangkat myBCA Bisnis.
  17. Nasabah setuju untuk tidak mengganggu, melakukan perubahan, alterasi, atau menyalahgunakan dengan cara apa pun seluruh aplikasi beserta perangkat terkait fasilitas myBCA Bisnis.
  18. Nasabah tidak boleh menggandakan, mengalihkan, atau meneruskan semua atau salah satu hak manapun, manfaat atau kewajiban terkait dengan penggunaan myBCA Bisnis kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA.
  19. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala akibat yang timbul dari:
    1. penggunaan fasilitas myBCA Bisnis;
    2. pelanggaran oleh Nasabah terhadap kewajiban-kewajiban Nasabah terkait dengan fasilitas myBCA Bisnis;
    3. kesalahan atau kelalaian Nasabah dalam menggunakan fasilitas myBCA Bisnis.
    Nasabah dengan ini mengikatkan diri untuk mengganti segala kerugian yang dialami dan biaya yang dikeluarkan oleh BCA dan/atau pihak lain sehubungan dengan hal-hal tersebut.

L. Layanan pada Fasilitas myBCA Bisnis

  1. Nasabah dapat mengajukan permintaan jenis layanan pada fasilitas myBCA Bisnis sesuai kebutuhan Nasabah dengan mengisi Formulir myBCA Bisnis atau dokumen lain sebagaimana ditentukan oleh BCA. Atas pertimbangan tertentu, BCA berhak menyetujui maupun menolak permintaan Nasabah dimaksud.
  2. Layanan pada fasilitas myBCA Bisnis adalah sebagai berikut:
    1. Rekening
      1. Nasabah dapat mengakses informasi rekening simpanan, kartu kredit, dan ringkasan saldo rekening simpanan melalui layanan Account untuk rekening yang telah terdaftar di myBCA Bisnis sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
      2. Dalam hal Nasabah mendaftarkan rekening simpanan pada layanan Account, Nasabah dapat memperoleh mutasi rekening dan e-Statement simpanan tersebut melalui fasilitas myBCA Bisnis.
      3. Dalam hal Nasabah mendaftarkan kartu kredit pada layanan Account, Nasabah dapat memperoleh informasi transaksi beserta informasi tagihan kartu kredit tersebut melalui fasilitas myBCA Bisnis.
    2. Transfer
      1. Transaksi Transfer Antar Rekening BCA dan BCA Virtual Account
        1. Nasabah dapat melakukan transaksi transfer ke rekening lain di BCA dan/atau ke BCA Virtual Account melalui myBCA Bisnis baik yang sudah didaftarkan atau belum didaftarkan melalui myBCA Bisnis.
        2. Nasabah dapat mendaftarkan rekening penerima dana di BCA dan/atau BCA Virtual Account pada myBCA Bisnis. Hanya data rekening penerima dana di BCA dan/atau BCA Virtual Account yang telah didaftarkan oleh Nasabah yang akan ditampilkan di daftar rekening tujuan pada myBCA Bisnis.
        3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan akurasi data yang diinput Nasabah dalam melakukan transaksi transfer. Nasabah dengan ini membebaskan BCA dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun sehubungan dengan kekeliruan data yang diinput Nasabah.
        4. Nasabah dapat dikenakan biaya atas transaksi transfer ke BCA Virtual Account sebagaimana akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
      2. Transaksi Kiriman Uang Antarbank
        1. BCA menyediakan layanan kiriman uang antarbank dengan tujuan bank di dalam negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
          1. kiriman uang dalam mata uang rupiah dapat dilakukan melalui layanan LLG (Lalu Lintas Giral), RTGS (Real Time Gross Settlement), dan BI-FAST.
        2. Dalam hal:
          1. Nasabah melakukan kiriman uang melalui layanan BI-FAST maka BCA akan menampilkan nama pemilik rekening tujuan kiriman uang sesuai dengan data yang diterima BCA dari bank tujuan;
          2. Nasabah melakukan kiriman uang melalui layanan LLG dan RTGS, maka Nasabah wajib menginput data nama pemilik rekening tujuan kiriman uang yang ditentukan oleh BCA tidak bertanggung jawab atas penolakan transaksi kiriman uang yang disebabkan adanya perbedaan nama pemilik rekening tujuan kiriman uang yang diinput oleh Nasabah dengan nama pemilik rekening yang tercatat di bank penerima.
        3. Kiriman uang melalui layanan LLG dan RTGS akan dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:
          1. jika tanggal efektif transaksi kiriman uang jatuh pada hari kerja, maka transaksi akan diproses pada hari kerja yang sama;
          2. jika tanggal efektif transaksi kiriman uang jatuh pada hari libur, maka transaksi akan diproses pada hari kerja berikutnya.
        4. d. Dalam hal kiriman uang melalui layanan LLG dan RTGS baru diotorisasi setelah tanggal efektif, maka kiriman uang tersebut akan dijalankan sesuai ketentuan berikut:
          1. jika tanggal otorisasi transaksi kiriman uang dilakukan pada hari kerja, maka transaksi akan diproses pada hari kerja yang sama;
          2. jika tanggal otorisasi transaksi kiriman uang dilakukan pada hari libur, maka transaksi akan diproses pada hari kerja berikutnya;
          sepanjang otorisasi tersebut dilakukan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam butir K.11.
        5. Kiriman uang melalui layanan BI-FAST akan diproses pada hari yang sama secara realtime.
        6. BCA tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul karena hilangnya/terlambatnya pengiriman berita atau pesan yang berhubungan dengan transaksi kiriman uang antarbank dengan tujuan bank di dalam negeri, yang disebabkan karena adanya gangguan, kerusakan, kesalahan, atau sebab-sebab lain di luar kemampuan BCA.
        7. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk memilih bank koresponden atau bank pembayar untuk keperluan pelaksanaan instruksi transaksi kiriman uang antarbank dari Nasabah dan oleh karenanya Nasabah membebaskan BCA dari tanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tidak dijalankannya instruksi kiriman uang oleh bank koresponden atau bank pembayar yang dipilih BCA berdasarkan kuasa Nasabah tersebut.
        8. Bank pembayar bertanggung jawab atas pembayaran dana ke rekening penerima dana atau pembayaran kepada penerima dana terhitung sejak dana efektif diterima oleh bank pembayar.
        9. Dalam hal bank koresponden/bank pembayar memotong biaya dari nilai kiriman uang maka biaya tersebut menjadi beban penerima dana.
        10. Atas permintaan Nasabah, biaya kiriman uang dapat didebet dari nilai kiriman uang sehingga nilai kiriman uang yang diterima oleh nasabah penerima dana adalah nilai yang telah dikurangi dengan biaya kiriman uang. Nasabah wajib terlebih dahulu meminta persetujuan dari nasabah penerima dana untuk pembebanan biaya kiriman uang yang dapat mengurangi nilai kiriman uang yang seharusnya diterima oleh nasabah penerima dana. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan pendebetan biaya kiriman uang dari nilai kiriman uang dan dengan ini membebaskan BCA dari segala macam tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dari pihak manapun termasuk dari nasabah penerima dana.
        11. Nasabah terikat pada semua kewajiban dan tanggung jawab berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia maupun ketentuan yang berlaku di bank koresponden/bank pembayar. Dalam hal BCA dibebankan biaya oleh bank koresponden/bank pembayar, Nasabah wajib mengganti semua biaya yang dibebankan kepada BCA terkait dengan kiriman uang dari Nasabah.
        12. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data penerima dana yang didaftarkan atau diinput dan/atau pengkinian data penerima dana yang sudah didaftarkan atau diinput sebelumnya oleh Nasabah di myBCA Bisnis.
        13. Dalam hal terdapat perbedaan antara nomor rekening dan nama penerima dana yang dicantumkan dalam kolom transaksi kiriman uang antarbank yang tersedia di myBCA Bisnis dengan nama penerima dana pada bank pembayar maka pembayaran kepada penerima dana dapat dilakukan oleh bank pembayar berdasarkan nomor rekening penerima dana atau sesuai dengan kebijakan bank pembayar.
        14. BCA dan/atau bank koresponden tidak berkewajiban atau tidak bertanggung jawab atas kerugian dalam bentuk apa pun yang disebabkan adanya peraturan atau kebijakan pemerintah negara terkait atau sebab-sebab lainnya di luar kemampuan BCA atau bank koresponden.
        15. BCA tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan atau kebiasaan di negara dimana bank koresponden atau bank pembayar berada dan Nasabah dengan ini membebaskan BCA dari segala macam tuntutan dan/atau gugatan dari pihak manapun.
        16. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data yang didaftarkan atau diinput oleh Nasabah pada aplikasi myBCA Bisnis kepada bank koresponden/bank pembayar dalam rangka upaya penerusan transaksi kiriman uang Nasabah.
        17. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan:
          • data yang didaftarkan, diinput, atau di-upload oleh Nasabah pada aplikasi myBCA Bisnis; dan
          • data lainnya sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam ketentuan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM) yang berlaku;
          kepada bank pembayar/bank koresponden sebagai upaya penerusan transaksi kiriman uang atau dalam rangka memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan/atau ketentuan yang berlaku pada bank koresponden/bank pembayar.
      3. Transaksi Payroll
        1. Nasabah dapat menentukan waktu dan tanggal pemrosesan transaksi Payroll yang dilakukan dengan menggunakan myBCA Bisnis sesuai dengan waktu dan tanggal pemrosesan transaksi yang berlaku di BCA. BCA berhak menolak memproses transaksi Payroll di luar waktu dan tanggal pemrosesan transaksi yang berlaku di BCA.
        2. Nasabah harus melakukan upload file transaksi Payroll selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal pemrosesan transaksi Payroll yang diinginkan oleh Nasabah.
        3. Nasabah mengikatkan diri untuk melakukan otorisasi atas transaksi Payroll selambat-lambatnya pada 1 (satu) hari kalender sebelum transaksi Payroll tersebut Dalam hal otorisasi transaksi Payroll baru dilakukan oleh Nasabah pada hari transaksi Payroll maka BCA berhak mengenakan biaya tambahan kepada Nasabah. Biaya tersebut akan didebet dari rekening sumber dana transaksi Payroll.
        4. Transaksi Payroll akan diproses dengan ketentuan sebagai berikut:
          1. sesuai dengan waktu pemrosesan transaksi Payroll apabila transaksi Payroll tersebut diotorisasi sebelum waktu pemrosesan transaksi Payroll;
          2. pada saat transaksi Payroll diotorisasi apabila otorisasi baru dilakukan pada atau setelah melewati waktu pemrosesan transaksi Payroll yang ditentukan Nasabah sepanjang otorisasi tersebut dilakukan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana ditetapkan pada butir K.11.;
          dengan tetap memperhatikan ketentuan terkait waktu pemrosesan transaksi Payroll yang berlaku di BCA.
        5. Nasabah dapat membatalkan transaksi Payroll yang telah diotorisasi selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum tanggal pemrosesan transaksi Payroll.
        6. Transaksi Payroll dapat ditujukan ke rekening di BCA maupun ke rekening di bank lain dalam negeri dengan mengikuti ketentuan yang berlaku di BCA. Layanan transaksi Payroll ke rekening di bank lain dalam negeri baru dapat digunakan setelah Nasabah mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA.
        7. Transaksi Payroll dengan tujuan ke rekening di bank lain dalam negeri akan diproses pada hari kerja. Jika waktu pemrosesan transaksi Payroll dengan tujuan ke rekening di bank lain dalam negeri jatuh pada hari libur maka transaksi Payroll akan ditolak dan tidak akan diproses oleh BCA.
        8. Transaksi Payroll ke rekening di BCA maupun ke rekening di bank lain dalam negeri akan dijalankan berdasarkan kesesuaian nomor rekening yang diinput atau di-upload oleh Nasabah. Dalam hal terdapat perbedaan antara nomor rekening dan nama penerima dana yang diinput/di-upload oleh Nasabah dengan nama penerima pada bank tujuan, maka pembayaran kepada penerima dana dapat dilakukan oleh bank tujuan berdasarkan nomor rekening penerima dana atau sesuai dengan kebijakan bank tujuan.
        9. Khusus untuk transaksi Payroll dengan tujuan ke rekening di bank lain dalam negeri, status berhasil pada menu Otorisasi Transaksi hanya menandakan bahwa file transaksi Payroll telah berhasil dikirim oleh BCA ke bank tujuan. File transaksi Payroll tersebut dapat diterima atau ditolak oleh bank tujuan sesuai hasil pemrosesan yang dilakukan oleh bank tujuan.
        10. Nasabah menyadari bahwa BCA hanya meneruskan instruksi dari Nasabah kepada bank tujuan berdasarkan file transaksi Payroll yang diinput/di-upload oleh Nasabah. BCA tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki kebenaran dan akurasi atas data transaksi Payroll yang diinput/di-upload Nasabah. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat dan kerugian yang timbul sehubungan dengan ketidakbenaran atau ketidakakuratan data transaksi Payroll tersebut dan dengan ini membebaskan BCA dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun dari pihak manapun, termasuk dari pelanggan Nasabah, sehubungan dengan hal tersebut.
        11. Transaksi Payroll ke rekening di bank lain dalam negeri akan dikenakan biaya sesuai dengan jenis transaksi Payroll yang dipilih.
        12. Dalam hal Nasabah menghendaki mengirimkan bukti transaksi Payroll ke alamat email penerima dana transaksi Payroll maka Nasabah wajib mengisi data alamat email penerima dana transaksi Payroll dalam file transaksi Payroll yang diinput/di-upload oleh Nasabah. Nasabah wajib memastikan alamat email penerima dana transaksi Payroll adalah benar merupakan alamat email dari penerima dana yang bersangkutan. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul terkait pengiriman bukti transaksi Payroll yang dilakukan oleh BCA ke alamat email penerima dana transaksi Payroll yang disediakan oleh Nasabah.
        13. BCA berhak mengenakan biaya atas transaksi Payroll yang berhasil maupun yang gagal diproses, yang besarnya akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.
        14. Nasabah wajib memastikan bahwa pada saat pendebetan rekening sumber dana yang ditunjuk oleh Nasabah dilakukan, dana dalam rekening sumber dana yang ditunjuk oleh Nasabah mencukupi untuk keperluan transaksi Payroll dan pembayaran biaya yang dikenakan kepada Nasabah sehubungan dengan transaksi Payroll tersebut.
    3. Pembayaran
      1. Bayar dan Isi Ulang
        1. Nasabah dapat melakukan pembayaran:
          1. tagihan atau pembelian voucher isi ulang yang disediakan oleh perusahaan penyedia jasa yang telah bekerja sama secara langsung atau tidak langsung dengan BCA, yang terdaftar pada myBCA Bisnis;
          2. Penerimaan Negara meliputi antara lain transaksi pembayaran Pajak, Bea dan Cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan penerimaan negara lainnya;
          melalui menu yang disediakan oleh BCA di myBCA Bisnis, dalam mata uang rupiah, dan transaksi tersebut tidak dapat dilakukan dalam pecahan desimal.
        2. Transaksi pembayaran tagihan dan pembelian voucher isi ulang dapat dilakukan dengan atau tanpa terlebih dahulu mendaftarkan nomor pelanggan.
        3. Transaksi pembayaran tagihan, pembelian voucher isi ulang, dan Penerimaan Negara hanya dapat dijalankan setelah Nasabah melakukan otorisasi atas transaksi tersebut melalui myBCA Bisnis.
        4. Otorisasi atas transaksi pembayaran tagihan, pembelian voucher isi ulang, dan Penerimaan Negara melalui myBCA Bisnis wajib dilakukan Nasabah dengan mengikuti ketentuan yang berlaku di BCA.
        5. Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup dalam rekening sumber dana pendebetan untuk pembayaran tagihan, pembelian voucher isi ulang, serta Penerimaan Negara.
        6. BCA dengan pertimbangan tertentu berhak untuk menolak menjalankan transaksi pembayaran tagihan, pembelian voucher isi ulang, atau Penerimaan Negara yang dilakukan oleh Nasabah, antara lain apabila data yang diinput Nasabah tidak lengkap, nominal transaksi melebihi limit yang berlaku, atau dana di rekening sumber dana tidak mencukupi.
        7. Khusus pembayaran tagihan untuk Penerimaan Negara akan dianggap berhasil apabila dana di rekening sumber dana yang ditentukan oleh Nasabah berhasil didebet dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB) berhasil diterbitkan.
        8. Nasabah menyatakan bahwa data terkait pembayaran tagihan, pembelian voucher isi ulang, dan Penerimaan Negara telah dibuat dengan sebenar-benarnya dan telah diperiksa dengan saksama. Oleh karena itu, segala kesalahan pada data terkait pembayaran tagihan, pembelian voucher isi ulang, dan Penerimaan Negara tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
        9. Nasabah dengan ini setuju untuk membayar seluruh tagihan yang bersifat fixed bills sesuai dengan nominal yang ditagihkan, termasuk jika terjadi perubahan nominal yang ditagihkan.
        10. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan setiap transaksi atau aktivitas yang dilakukan Nasabah terkait dengan transaksi pembayaran tagihan, pembelian voucher isi ulang, dan Penerimaan Negara melalui myBCA Bisnis, termasuk namun tidak terbatas pada kesalahan pendaftaran data atau kesalahan input oleh Nasabah. Nasabah dengan ini membebaskan BCA dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun dari pihak manapun termasuk dari Nasabah sehubungan dengan hal tersebut di atas.
        11. Nasabah dapat men-download bukti pembayaran tagihan, pembelian voucher isi ulang, dan Penerimaan Negara dan men-download laporan pembayaran Penerimaan Negara yang telah dilakukan oleh Nasabah di myBCA Bisnis dengan status “berhasil” selama jangka waktu yang ditentukan BCA yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
        12. Dalam hal Nasabah menghendaki mengirimkan bukti pembayaran ke alamat email penerima bukti pembayaran maka Nasabah wajib menginput alamat email penerima bukti pembayaran dalam data transaksi yang diinput pada myBCA Bisnis. Nasabah wajib memastikan alamat email penerima bukti pembayaran adalah benar alamat email dari penerima bukti pembayaran yang bersangkutan. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul terkait pengiriman bukti transaksi pembayaran ke alamat email penerima bukti pembayaran yang diinput oleh Nasabah.
    4. Transaksi upload pada layanan/fasilitas myBCA BISNIS
      1. Untuk transaksi menggunakan file Payroll, Nasabah dapat menggunakan program enkripsi yang menghasilkan file transaksi yang terenkripsi untuk mengamankan pengiriman file data ke pusat data BCA.
      2. Nasabah menyatakan bahwa data file transaksi Payroll, telah dibuat dengan sebenar-benarnya dan telah diperiksa dengan saksama oleh Nasabah, oleh karena itu segala kesalahan yang terjadi termasuk namun tidak terbatas pada perbedaan nama dan nomor rekening atau kesalahan jumlah dana yang tercantum di dalam file sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
      3. Untuk mengecek berhasil atau tidaknya upload file transaksi, Nasabah wajib melakukan pengecekan di menu Status Transaksi. Setelah file transaksi berhasil di-upload, Nasabah harus melakukan otorisasi atas file transaksi yang telah berhasil di-upload tersebut pada menu Otorisasi Transaksi.

M. Kurs

Kurs valuta asing termasuk yang disediakan di myBCA Bisnis hanya merupakan indikasi dari kurs yang sebenarnya dan dapat diubah sewaktu-waktu oleh BCA tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.

N. Pembuktian

  1. Nasabah setuju bahwa catatan, tape/cartridge, printout komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain sebagai bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah, demikian juga sarana komunikasi lain yang diterima atau dikirimkan oleh BCA, sampai dapat dibuktikan sebaliknya.
  2. Nasabah setuju untuk mengakui keabsahan, kebenaran, atau keaslian bukti instruksi dan komunikasi yang ditransmisi secara elektronik antara kedua belah pihak, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi BCA, tape/cartridge, printout komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain, dan semua alat atau dokumen tersebut merupakan alat bukti yang sah atas transaksi-transaksi perbankan yang dilakukan melalui myBCA Bisnis, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
  3. Dengan melakukan transaksi melalui myBCA Bisnis, Nasabah mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Nasabah yang diterima oleh BCA akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis ataupun dikeluarkan dokumen yang ditandatangani.

O. Electronic Mail (Email)

  1. Nasabah wajib untuk mendaftarkan alamat email Nasabah termasuk email pemegang User ID yang mengakses fasilitas myBCA Bisnis.
  2. Dalam hal terjadi perubahan alamat email yang telah didaftarkan maka Nasabah wajib untuk segera melakukan perubahan alamat email dengan mengisi Formulir myBCA Bisnis atau dokumen lain sebagaimana ditentukan oleh BCA serta menyerahkannya ke Kantor Cabang BCA sesuai ketentuan yang berlaku di BCA dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang disyaratkan BCA.
  3. Alamat email ini akan digunakan oleh BCA untuk mengirimkan informasi transaksi finansial dan non finansial yang dilakukan oleh Nasabah melalui fasilitas myBCA Bisnis maupun untuk keperluan pengiriman informasi lainnya dari BCA.
  4. Apabila Nasabah tidak menerima email notifikasi pada hari transaksi dijalankan maka Nasabah wajib memeriksa status transaksinya melalui layanan/fasilitas ‘Transaction Summary (Ringkasan Transaksi)’ yang terdapat dalam fasilitas myBCA Bisnis. Dalam hal Nasabah tidak menerima email notifikasi dan/atau tidak memeriksa status transaksinya maka Nasabah membebaskan BCA dari tuntutan atas kerugian yang mungkin timbul karena hal tersebut.
  5. BCA tidak bertanggung jawab atas kegagalan pengiriman informasi ke alamat email Nasabah yang terjadi bukan karena kesalahan atau kelalaian BCA.
  6. BCA tidak berkewajiban untuk menyimpan dan mengirimkan ulang informasi yang gagal dikirim ke alamat email Nasabah.

P. Biaya dan Kuasa Debet Rekening

  1. Nasabah setuju bahwa BCA berhak mengenakan biaya terkait dengan penggunaan fasilitas myBCA Bisnis. Biaya tersebut akan diberitahukan dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Nasabah setuju bahwa BCA berhak untuk mendebet rekening Nasabah dan/atau rekening yang dikuasakan kepada Nasabah di myBCA Bisnis untuk pembayaran biaya administrasi (jika ada), biaya transaksi kiriman uang antarbank, dan/atau biaya transaksi lainnya yang dilakukan melalui fasilitas myBCA Bisnis yang akan ditetapkan dan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Apabila terjadi kegagalan pemrosesan pada tanggal efektif transaksi yang bukan disebabkan oleh kesalahan BCA maka Nasabah tetap akan dikenakan biaya atas transaksi.
  4. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk mendebet rekening Nasabah di BCA dan/atau rekening yang dikuasakan kepada Nasabah di myBCA Bisnis sesuai dengan transaksi yang diinstruksikan Nasabah kepada BCA melalui fasilitas myBCA Bisnis dan untuk pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dan butir 2 di atas.
  5. Kuasa sebagaimana dimaksud pada butir 4 diatas tidak akan berakhir karena alasan apa pun termasuk karena alasan yang dimuat dalam Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama Nasabah masih mempunyai kewajiban terhadap BCA.
  6. BCA berhak untuk melakukan perubahan biaya terkait dengan fasilitas myBCA Bisnis yang akan diberitahukan dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Q. Administrasi pendaftaran, perubahan dan penghapusan

  1. Nasabah harus mengisi Formulir myBCA Bisnis atau dokumen lain sebagaimana ditentukan oleh BCA sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA setiap kali Nasabah bermaksud untuk melakukan pendaftaran, perubahan, atau penghapusan data dan/atau status antara lain rekening, Corporate ID, User ID, dan KeyBCA.
  2. Pendaftaran, perubahan, atau penghapusan data dan/atau status antara lain rekening, User ID, dan KeyBCA juga dapat dilakukan oleh Sysadmin pada myBCA Bisnis.
  3. Untuk pendaftaran, perubahan, atau penghapusan data dan/atau status antara lain rekening, Corporate ID, User ID, dan KeyBCA melalui Formulir myBCA Bisnis atau dokumen lain sebagaimana ditentukan oleh BCA, BCA akan melakukan verifikasi dan pengecekan terhadap kelengkapan data pada Formulir myBCA Bisnis serta dokumen pendukung yang diserahkan oleh Nasabah. BCA dapat menolak dan mengembalikan Formulir myBCA Bisnis tersebut bila ditemukan ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan data dan dokumen pendukung.
  4. BCA tidak berkewajiban untuk memeriksa kebenaran data yang disampaikan oleh Nasabah terkait pendaftaran, perubahan atau penghapusan data dan/atau status antara lain rekening, Corporate ID, User ID, dan KeyBCA. Nasabah bertanggung jawab atas kebenaran data yang disampaikan kepada BCA tersebut.
  5. BCA akan melakukan pendaftaran, perubahan atau penghapusan data dan/atau status antara lain rekening, Corporate ID, User ID, dan KeyBCA bila telah dilakukan verifikasi dan pengecekan terhadap Formulir myBCA Bisnis dan/atau instruksi yang disampaikan melalui myBCA Bisnis dan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.

R. Force Majeure

  1. Nasabah dengan ini membebaskan BCA dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum dalam bentuk apa pun dalam hal BCA tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah, baik sebagian maupun seluruhnya, karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan BCA, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijaksanaan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan BCA.
  2. BCA tidak bertanggung jawab bila terjadi kerusakan pada aplikasi myBCA Bisnis dan perangkat myBCA Bisnis yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Nasabah atau sebab-sebab lain di luar kendali BCA seperti: virus, listrik padam, kabel putus, atau kerusakan pada perangkat keras komputer.

S. Penghentian Sementara dan Pengakhiran Layanan/Fasilitas

  1. Nasabah dapat mengakhiri penggunaan fasilitas myBCA Bisnis dengan mengisi Formulir myBCA Bisnis atau dokumen lain sebagaimana ditentukan oleh BCA serta menyerahkannya ke Kantor Cabang BCA sesuai ketentuan yang berlaku di BCA dilengkapi dengan KeyBCA dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku di BCA. Apabila Nasabah menggunakan KeyBCA dalam bentuk Hard Token, maka Nasabah wajib untuk mengembalikan KeyBCA tersebut kepada BCA.
  2. BCA dapat menghentikan sementara penggunaan, baik sebagian maupun seluruh, fitur/layanan pada fasilitas myBCA Bisnis ini, dan/atau menolak transaksi yang dilakukan pada fasilitas myBCA Bisnis, antara lain apabila:
    1. terdapat dugaan transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh Nasabah;
    2. terdapat dugaan fraud yang dilakukan oleh Nasabah dalam penggunaan fasilitas myBCA Bisnis;
    3. terdapat dugaan penyalahgunaan fasilitas myBCA Bisnis oleh Nasabah;
    4. terdapat dugaan fasilitas myBCA Bisnis digunakan untuk memfasilitasi transaksi yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku;
    5. Nasabah dan/atau pihak yang ditunjuk oleh Nasabah diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dalam menggunakan myBCA Bisnis;
    6. Nasabah dan/atau pihak yang ditunjuk oleh Nasabah menyampaikan informasi dan/atau data yang tidak benar atau diragukan kebenarannya;
    7. Nasabah dan/atau pihak yang ditunjuk oleh Nasabah memiliki sumber dana yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana;
    8. terdapat perintah dari otoritas pengawas yang berwenang untuk menghentikan sementara pemberian fasilitas myBCA Bisnis;
    9. tidak ada penggunaan fasilitas myBCA Bisnis oleh Nasabah selama jangka waktu tertentu yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan/atau
    10. Nasabah melanggar baik sebagian maupun seluruh ketentuan dalam Ketentuan myBCA Bisnis BCA ini dan/atau ketentuan hukum yang berlaku.
  3. BCA berhak untuk mengakhiri pemberian fasilitas myBCA Bisnis kepada Nasabah, antara lain apabila:
    1. Nasabah melanggar baik sebagian maupun seluruh ketentuan dalam Ketentuan myBCA Bisnis BCA ini dan/atau ketentuan hukum yang berlaku;
    2. Nasabah tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Ketentuan myBCA Bisnis BCA ini, baik sebagian maupun seluruhnya;
    3. Nasabah menjalankan kegiatan usaha yang dilarang oleh Undang-Undang;
    4. berdasarkan penilaian BCA penggunaan fasilitas myBCA Bisnis melanggar Ketentuan myBCA Bisnis BCA dan/atau ketentuan hukum yang berlaku;
    5. Nasabah dan/atau pihak yang ditunjuk oleh Nasabah diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dalam menggunakan myBCA Bisnis;
    6. Nasabah dan/atau pihak yang ditunjuk oleh Nasabah menyampaikan informasi dan/atau data yang tidak benar atau diragukan kebenarannya;
    7. Nasabah dan/atau pihak yang ditunjuk oleh Nasabah memiliki sumber dana yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana;
    8. Nasabah melakukan kerja sama dan memproses transaksi menggunakan fasilitas myBCA Bisnis dengan pelaku kejahatan (fraudster);
    9. Nasabah memanfaatkan fasilitas myBCA Bisnis untuk menjalankan kegiatan usaha yang dilarang dalam Ketentuan myBCA Bisnis BCA ini atau yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan, agama, moral, ketertiban umum, hukum, atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    10. izin usaha Nasabah berakhir, dicabut, atau dibekukan oleh otoritas yang berwenang;
    11. ada instruksi dari otoritas pengawas perbankan kepada BCA untuk mengakhiri kerja sama pemberian fasilitas myBCA Bisnis;
    12. seluruh rekening milik Nasabah yang terhubung dengan myBCA Bisnis Nasabah ditutup baik atas permintaan Nasabah atau karena sebab lainnya; dan/atau
    13. Nasabah menghapus seluruh User ID yang terdaftar.

T. Penyelesaian Perselisihan

  1. Nasabah setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan myBCA Bisnis BCA ini antara Nasabah dengan BCA akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
  2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Nasabah dengan BCA, akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BCA untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

U. Lain-lain

  1. Nasabah wajib senantiasa memastikan data Nasabah dan/atau pemegang User ID yang ada di BCA merupakan data yang terkini. Dalam hal terdapat perubahan atas data tersebut, Nasabah wajib melakukan pengkinian data tersebut melalui sarana dan prosedur yang berlaku di BCA. Segala akibat yang timbul sehubungan dengan kelalaian Nasabah dalam melakukan pengkinian data tersebut akan menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
  2. Dalam hal Nasabah memberikan data pribadi pihak lain kepada BCA terkait dengan penyediaan dan penggunaan fasilitas myBCA Bisnis, antara lain data nomor handphone dan/atau alamat email dari masing-masing User yang ditunjuk oleh Nasabah dan/atau pihak yang ditunjuk oleh Nasabah, penerima dana, dan/atau pihak lainnya (jika ada), Nasabah dengan ini menjamin bahwa Nasabah telah mendapatkan persetujuan dari setiap subjek data pribadi yang bersangkutan untuk memberikan data pribadi dimaksud kepada BCA untuk keperluan penyediaan dan penggunaan fasilitas myBCA Bisnis.
  3. BCA berhak untuk mengubah, melengkapi, atau mengganti Ketentuan myBCA Bisnis BCA yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Dalam menggunakan layanan/fasilitas myBCA Bisnis, Nasabah wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Nasabah dengan ini menyatakan telah membaca, memahami sepenuhnya, dan menyetujui Ketentuan myBCA Bisnis BCA ini dan BCA telah memberikan penjelasan dan meminta konfirmasi kepada Nasabah atas penjelasan tentang manfaat, biaya, risiko, serta hak dan kewajiban terkait dengan myBCA Bisnis.

 

KETENTUAN MYBCA BISNIS BCA INI
TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN

Dapatkan Layanan


Nasabah dapat mengakses myBCA Bisnis setelah melakukan registrasi dengan cara:

  • Mendatangi atau menghubungi Kantor Cabang terdekat / Kantor Cabang Korporasi / Relationship Manager (RM) Anda
  • Mengisi dan menandatangi Riplay, Formulir dan Ketentuan myBCA Bisnis
  • Membawa dokumen pendukung :
    • Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (nasabah organisasi)
    • Dokumen Identitas Pemilik myBCA Bisnis dan Dokumen Identitas user yang akan didaftarkan

Setelah pengajuan myBCA Bisnis, nasabah akan mendapatkan

  • Corporate ID
  • User ID
  • KeyBCA (jika memilih untuk menggunakan Hard Token)
  • PIN KeyBCA yang dikirimkan secara terpisah untuk keamanan dan kerahasiaan saat bertransaksi di myBCA Bisnis

Informasi Keamanan Transaksi

  • Pastikan User ID, KeyBCA dan PIN KeyBCA tidak diketahui oleh orang lain
  • Lakukan logout setiap kali meninggalkan komputer saat melakukan transaksi perbankan
  • Untuk keamanan dan kenyamanan di setiap transaksi, pastikan jaringan dan koneksi internet dalam keadaan aman dan lancar
  • Hindari akses myBCA Bisnis melalui jaringan internet publik / jaringan lain yang tidak dapat dipercaya (untrustworthy)

 

Unduh Panduan Penggunaan
Unduh dan pelajari myBCA Bisnis termasuk cara penggunaan setiap fiturnya
Unduh
Unduh Formulir Pengajuan
Unduh, pelajari, dan lengkapi dokumen ketentuan dan formulir pengajuan untuk menikmati layanan myBCA Bisnis
Unduh
Kantor Cabang BCA
Temukan lokasi cabang BCA terdekat untuk mendapatkan informasi tentang layanan ini
Selengkapnya
img banner