myBCA Bisnis

Enjoy the Ease of Transaction with myBCA Bisnis

Secure and reliable solutions for your business needs

Cash Management

Easily monitor activities, authorize transactions, and check the status of business transactions all on one screen

Flexible

Enjoy the seamless business transaction experience on various devices at any time

Integrated Solution

Various conveniences and solutions for business transactions in one place

myBCA Bisnis

About Fees and Limits FAQ Terms and Conditions Get the Service

About

myBCA Bisnis is an internet banking service that can be accessed on various devices to monitor transactions, authorizations, status checks, and address various cash management needs.

Key Features


Transaction Status Summary
Easily monitor transaction activity and status information, and authorize transactions within a unified interface
Account Information
Access balance information, account type, branch name, and other account details
Account Statement
View information on debit and/or credit statements for each account, download it for individual accounts or multiple accounts simultaneously
e-Statement
Download account statement for a specific period in softcopy format
Credit Card
View and doanload information, transactions, and credit card bills registered on myBCA Bisnis
Transfer to Your Own BCA Accounts
Transfer funds to your other BCA accounts in Rupiah
Transfer Between BCA Accounts
Transfer funds to other BCA accounts in Rupiah
Domestic Interbank Transfer
Make transactions in Rupiah from BCA accounts to other bank accounts within the country
BCA Virtual Account Transfer
Make a BCA Virtual Account transfers in Rupiah for an assignable effective date
Register a Beneficiary Account
Register, change, delete, and specify permissions for beneficiary accounts to make transfers to BCA accounts, other domestic banks, and BCA Virtual Accounts
Payroll
Make bulk salary payments for company employees to BCA accounts or other bank accounts (LLG/RTGS)
Pay & Top Up
Make various types of payments, such as State Revenue, Landline, Mobile Phone, and Postpaid PLN

Fees and Limits


Limits

  • The existing limits on myBCA Bisnis are as follows.
  • Limit Remarks
    Company Daily Limit This is the limit to specify the transaction amount per day for the company
    Account Daily Limit This is the maximum transaction amount per day on an account
    Releaser Limit per Transaction The maximum amount that an operational user with the role of Releaser can authorize per transaction
    Workflow Limit  This limit specifies tiering on company authorization rules.
    Direct Authorization Limit This maximum transaction amount that can be created and authorized in the same transaction menu by operational users whose roles are MakerdanReleaser

    *) Following the limit proposed by the customer on the MBB Form.

Transaction Time

  • The following outlines the service times for each type of transaction within the Transfer feature.
  • Transaction Operation Day Cut-Off Hour
    BCA/BCA VA Every day 24 hours
    LLG/RTGS Every business day Maximum at 15:30 WIB *)
    BI-FAST Every day 24 hours
    Payroll BCA Every day 06:00 WIB – 19:30 WIB *)
    Payroll ke Bank Lain Every business day 06:00 WIB – 15:30 WIB *)

    *) Transaction times are subject to change at any time.

Fees

Fees*)

  • Fees for transaction conducted through MBB will be borne by the sender and/or recipient for each successful or failed transaction.
  • MBB customers can choose how transactions fees are imposed
    • OUR, transaction fees are imposed on the MBB customer as the sender.
    • BEN, transaction fees are imposed on the recipient by deducting the transaction value to be received.
    • SHA, transaction fees are imposed on the sender and recipient.
  • Here are the transaction fees for myBCA Bisnis customers.
  • Type Service Fee
    Domestic Interbank Transfer Fee BI-FAST IDR2,500
    LLG IDR2,900
    RTGS IDR25,000
    Payroll LLG IDR2,900
    RTGS IDR25,000
    Additional fee for D-Day transaction IDR5,000,00/account

    Last update on 15-11-2023

  • Transfer limits to BCA and other banks
  • Type Minimum Maximum
    Transfer between BCA Account
    Rupiah to Rupiah IDR1.00 No Limit
    Domestic Interbank Transfer
    BI-FAST IDR10,000 IDR250,000,000
    LLG IDR1.00 IDR1,000,000,000
    RTGS IDR100,000,001 IDR9,999,999,999,999

    Last update on 15-11-2023

  • KeyBCA Administration Fee**)
  • KeyBCA Fee Condition Fee Amount
    Applications for New KeyBCA IDR25,000
    Application for new Multi Authorization KeyBCA Bisnis sent to Customer’s Address IDR50,000
    KeyBCA replacement outside the warranty period or due to customer negligence

    Last update on 15-11-2023

Notes

*) The fees listed are standard fees that are subject to change at any time, the amount of which will be notified by BCA in any form and through any mean following the applicable regulations. Special fees may be applied based on analysis and approval from the BCA Business Unit.

Frequently Asked Questions


What are the requirements to become a myBCA Bisnis customer?

myBCA Bisnis is intended for:

  • Corporation/Organizational customers
  • Individual business customers
  • Bank, Remittance Company/Non-Bank Fund Transfer Companies

Customers should also have a BCA account of the following types:

  • Giro
  • Tapres
  • Tahapan Gold
  • Tahapan*

*) subject to further approval

Who can access myBCA Bisnis?

Customers who have registered and received a Corporate Id, as well as User ID, KeyBCA, and PIN KeyBCA, which are sent separately for security and confidentiality during transactions on myBCA Bisnis.

Can KlikBCA Bisnis (KBB) or KlikBCA Bisnis- Integrated Solutions (KBB-IS) customers access myBCA Bisnis?

KlikBCA Bisnis (KBB) or KlikBCA Bisnis-Integrated Solutions (KBB-IS) customers who wish to access myBCA Bisnis can contact their Relationship Manager (RM) or visit the nearest branch office.

What data is required for myBCA Bisnis login?

  • Corporate ID: unique company code
  • User ID: unique employee access code
  • KeyBCA Response:  KeyBCA appli 1 token response

What types of accounts can be used in myBCA Bisnis?

The following accounts can be accessed on myBCA Bisnis:

  • Giro Rupiah
  • Giro Valas
  • Tahapan/Tahapan Gold
  • Tapres
  • Tahapan Xpresi
  • Tahapan Berjangka (TAHAKA)
  • Deposito Rupiah
  • Deposito Valas
  • Kartu Kredit

What types of operational users are there in myBCA Bisnis?

  • Maker: makes financial and non-financial transactions
  • Approver: approves transactions that have been made by the Maker (optional)
  • Releaser: authorizes the transaction that has been approved by the Approver.
  • Cashier: sets up transactions that will be executed after being authorized by the Releaser (optional)

What is the difference between a sysadmin user and operational user?

  • Sysadmin users are authorized to perform company management activities
  • Operational users perform transactions in the company

How can I create a sysadmin user?

Sysadmin users can be created by submitting a myBCA Bisnis form to the Bank.

How do I unblock a User ID outside of Sysadmin?

myBCA Bisnis customers can submit an unblock request through the MBB login page, which will be approved by the Sysadmin user.

Why is my User ID blocked?

Your User ID will be blocked if there is an error in entering the KeyBCA response 3 (three) times in a row when making transactions using KeyBCA.

What is the difference between Standard Workflow and Advanced Workflow?

Standard Workflow is recommended for customers who only need 1 (one) person/user for transaction authorization. Advanced Workflow is recommended for customers who require tiered transaction authorization or more than 1 (one) person/user. Workflow settings can be done during registration.

A. Registrasi myBCA Bisnis

  1. Setiap nasabah yang memiliki usaha/bisnis dan menyimpan dana di BCA serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh BCA dapat menikmati fasilitas myBCA Bisnis.
  2. Untuk dapat menggunakan fasilitas myBCA Bisnis, nasabah harus memiliki identitas pengguna myBCA Bisnis (Corporate ID dan User ID), KeyBCA, dan nomor identifikasi pribadi/Personal Identification Number (PIN) untuk mengaktifkan KeyBCA, program enkripsi, dan user manual, yang diperoleh nasabah pemilik myBCA Bisnis dari BCA (selanjutnya disebut “Nasabah”) setelah permohonan fasilitas myBCA Bisnis yang diajukan oleh Nasabah disetujui oleh BCA.

B. Fasilitas myBCA Bisnis

  1. Nasabah dapat mengakses dan menggunakan fasilitas myBCA Bisnis melalui aplikasi myBCA Bisnis dan/atau sarana lainnya yang disediakan oleh BCA sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA.
  2. Jenis akses fitur dalam fasilitas myBCA Bisnis yang diberikan adalah sesuai akses fitur yang dipilih Nasabah sebagai pemilik myBCA Bisnis sebagaimana tercantum dalam Formulir myBCA Bisnis atau dokumen lain sebagaimana ditentukan oleh BCA.
  3. BCA setiap saat dengan pertimbangan tertentu dapat mengubah manual atau ketentuan pengoperasian myBCA Bisnis dan akan memberitahukan perubahan tersebut kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Nasabah dilarang memanfaatkan fasilitas myBCA Bisnis untuk melakukan tindakan yang melanggar atau bertentangan dengan norma kesusilaan, agama, moral, ketertiban umum, hukum, dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
  5. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA, Nasabah dilarang memanfaatkan fasilitas myBCA Bisnis, maupun fitur yang ada di dalamnya untuk keperluan penawaran jasa komersial kepada pihak lain antara lain jasa sebagai penyelenggara transfer dana.

C. Pemegang User ID Lainnya

  1. Nasabah dapat memberikan hak akses myBCA Bisnis dan/atau sarana transaksi lain yang dapat diakses dengan menggunakan User ID myBCA Bisnis kepada pihak yang ditunjuk Nasabah atas tanggung jawab Nasabah
  2. Nasabah sebagai pemilik myBCA Bisnis harus mengajukan pembuatan Sysadmin dan memberikan kewenangan kepada Sysadmin sesuai dengan yang tercantum dalam Formulir myBCA Bisnis atau dokumen lain sebagaimana ditentukan oleh BCA untuk melakukan tindakan-tindakan yang dapat dilakukan oleh Sysadmin sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
  3. Nasabah wajib memiliki minimal 1 (satu) Sysadmin Maker dan 1 (satu) Sysadmin Releaser dengan jumlah maksimum Sysadmin tidak dibatasi. Khusus untuk Nasabah berbentuk badan, Sysadmin Maker dan Sysadmin Releaser harus merupakan orang yang berbeda.
  4. Sysadmin tidak dapat melakukan pengaturan terhadap suatu User ID dan/atau rekening yang terdaftar di myBCA Bisnis sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada Sysadmin apabila masih terdapat transaksi pending yang melibatkan User ID dan/atau rekening yang hendak dibuat pengaturannya oleh Sysadmin tersebut.
  5. Nasabah atau pihak yang ditunjuk oleh Nasabah dapat menentukan pemegang User ID dalam Formulir myBCA Bisnis atau dokumen lain sebagaimana ditentukan oleh BCA yang diisi oleh Nasabah ataupun melalui pengaturan yang dilakukan oleh Sysadmin. Nasabah memberikan kewenangan kepada pemegang User ID yang ditunjuk tersebut untuk mengakses dan melakukan transaksi sesuai dengan Ketentuan myBCA Bisnis BCA (selanjutnya disebut “Ketentuan”) ini dan/atau kewenangan yang ditetapkan oleh Nasabah dalam Formulir myBCA Bisnis atau dokumen lain sebagaimana ditentukan oleh BCA dan/atau kewenangan yang ditentukan oleh Sysadmin.
  6. Nasabah atau pihak yang ditunjuk oleh Nasabah dapat menentukan peran/level dan limit transaksi dari masing- masing pemilik/pemegang User ID.
  7. Tanpa mengesampingkan ketentuan lain terkait penggunaan fasilitas myBCA Bisnis oleh Nasabah/pemegang User ID, pemegang User ID dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
    1. membuat transaksi pengajuan pengkinian data pemegang User ID melalui sarana transaksi lain yang dapat diakses dengan menggunakan User ID myBCA Bisnis;
    2. membuat transaksi pengajuan permohonan pembukaan dan/atau penutupan rekening Nasabah melalui sarana transaksi lain yang dapat diakses dengan menggunakan User ID myBCA Bisnis untuk selanjutnya dimintakan persetujuan kepada Nasabah;
    3. membuat transaksi pengajuan permohonan pembukaan, perubahan, dan/atau penutupan fasilitas perbankan yang disediakan oleh BCA untuk kepentingan Nasabah melalui sarana transaksi lain yang dapat diakses dengan menggunakan User ID myBCA Bisnis untuk selanjutnya dimintakan persetujuan kepada Nasabah;
    4. mengakses data Nasabah yang terdapat di BCA untuk keperluan pengajuan permohonan pembukaan, pengelolaan, dan/atau penutupan rekening maupun fasilitas perbankan yang ditentukan oleh BCA untuk kepentingan Nasabah melalui sarana transaksi lain yang dapat diakses dengan menggunakan User ID myBCA Bisnis;
    5. mengakses data Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada portofolio simpanan Nasabah di BCA dan fasilitas perbankan lainnya yang dimiliki oleh Nasabah di BCA melalui sarana transaksi lain yang dapat diakses dengan menggunakan User ID myBCA Bisnis;
    6. mengakses seluruh informasi dan layanan yang disediakan oleh BCA pada sarana transaksi lain yang dapat diakses dengan menggunakan User ID myBCA Bisnis untuk kepentingan Nasabah; dan
    7. melakukan tindakan-tindakan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA terkait dengan transaksi yang dapat dilakukan oleh pemegang User ID.
    Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala akibat yang timbul sehubungan dengan segala tindakan pemegang User ID pada sarana transaksi lain yang dapat diakses dengan menggunakan User ID myBCA Bisnis terkait dengan kewenangan sebagaimana tersebut di atas.

D. Pendaftaran Rekening BCA

  1. Seluruh rekening Nasabah yang ada di BCA pada saat proses pengajuan fasilitas myBCA Bisnis akan terkoneksi secara otomatis di myBCA Bisnis milik Nasabah. Jenis rekening yang dapat terkoneksi pada myBCA Bisnis milik Nasabah adalah semua jenis rekening sesuai ketentuan yang berlaku di BCA. Untuk dapat melakukan transaksi dengan rekening tersebut melalui myBCA Bisnis, Nasabah harus terlebih dahulu memberikan akses rekening kepada pemilik/pemegang User ID yang terdaftar di myBCA Bisnis milik Nasabah.
  2. Nasabah dapat melakukan pengaturan lebih lanjut atas hak akses rekening oleh setiap pemilik/pemegang User ID yang terdaftar di myBCA Bisnis milik Nasabah.
  3. Selain mengkoneksikan rekening dan/atau kartu kredit Nasabah, Nasabah juga dapat mengkoneksikan rekening dan/atau kartu kredit yang diterbitkan oleh BCA atas nama pihak lain berdasarkan kuasa dan kewenangan yang diberikan oleh pihak pemilik rekening dan/atau kartu kredit tersebut kepada Nasabah.
  4. Setiap rekening termasuk rekening gabungan (joint account) baik dengan status ’DAN’ maupun ’ATAU’, dan/atau kartu kredit yang didaftarkan dalam myBCA Bisnis dengan nama yang berbeda dengan nama Nasabah harus dilengkapi dengan surat kuasa dari pemilik rekening atau pemilik kartu kredit.
  5. Surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam angka 4 di atas berisi kuasa yang diberikan oleh pemilik rekening dan/atau kartu kredit kepada Nasabah untuk mengakses dan melakukan transaksi atas rekening dan/atau kartu kredit yang tercantum dalam surat kuasa tersebut.
  6. Rekening yang tidak dapat dikoneksikan pada myBCA Bisnis adalah rekening dengan status ‘wali’ dan ‘pengampu’.
  7. Kartu kredit yang dapat didaftarkan pada myBCA Bisnis Nasabah adalah kartu kredit yang diterbitkan oleh Nasabah.
  8. BCA berhak menghapus rekening dan kartu kredit yang terkoneksi pada myBCA Bisnis milik Nasabah apabila karena suatu hal rekening atau kartu kredit tersebut telah tutup.
  9. Jika Nasabah melakukan penutupan rekening yang digunakan untuk pendebetan biaya token (“Rekening Biaya Token”) atau apabila karena suatu sebab rekening tersebut tutup maka Nasabah wajib menunjuk rekening baru untuk menggantikan Rekening Biaya Token yang tutup tersebut.
  10. Dalam hal Nasabah tidak menunjuk Rekening Biaya Token maka Nasabah dengan ini setuju bahwa BCA berhak untuk menunjuk rekening manapun milik Nasabah sebagai Rekening Biaya Token.

E. Limit

  1. Limit harian per Corporate ID adalah limit nominal untuk akumulasi semua transaksi pada myBCA Bisnis yang besarnya ditentukan oleh Nasabah sebagaimana tercantum dalam Formulir myBCA Bisnis. Limit harian per Corporate ID tersebut merupakan limit harian gabungan untuk transaksi bulk dan transaksi satuan dan bukan merupakan limit yang terpisah untuk masing-masing transaksi bulk dan transaksi satuan.
  2. Limit Releaser per Transaksi adalah limit nominal yang ditentukan oleh Nasabah atau pihak yang ditunjuk oleh Nasabah atas User ID dari User tertentu yang diberi kewenangan oleh Nasabah atau pihak yang ditunjuk oleh Nasabah untuk mengotorisasi transaksi yang dibuat pada myBCA Bisnis milik Nasabah sehingga User tersebut dapat mengotorisasi transaksi sesuai dengan limit User ID yang ditentukan. Penentuan limit ini bersifat opsional. Jika Nasabah atau pihak yang ditunjuk oleh Nasabah tidak menentukan limit User ID, maka User pemilik User ID tersebut tetap dapat mengotorisasi transaksi sepanjang tidak melebihi Limit harian per Corporate ID.
  3. Limit harian per rekening adalah limit nominal untuk membatasi maksimal nominal transaksi yang dapat dilakukan pada rekening tertentu per harinya yang besarnya ditentukan oleh Nasabah atau pihak yang ditunjuk oleh Nilai limit harian per rekening tidak boleh melampaui nilai limit harian per Corporate ID. Penentuan limit ini bersifat opsional.
  4. Limit workflow adalah limit nominal transaksi yang dapat ditampilkan ke User tertentu yang diberi kewenangan oleh Nasabah atau pihak yang ditunjuk oleh Nasabah untuk mengotorisasi transaksi yang dibuat pada myBCA Bisnis sehingga User tersebut dapat mengotorisasi transaksi tertentu sesuai dengan limit workflow atau limit User ID per transaksi yang dimilikinya (jika ditentukan). Dalam hal limit User ID lebih kecil daripada limit workflow, maka pemegang User ID tersebut hanya dapat mengotorisasi transaksi yang nominalnya tidak melebihi limit User ID yang ditentukan. Dalam hal limit User ID yang ditentukan (bila ada) lebih besar daripada limit workflow, maka pemegang User ID tersebut dapat mengotorisasi transaksi sampai dengan batas limit workflow.
  5. Limit Otorisasi Langsung adalah limit nominal transaksi yang dapat diberikan kepada User tertentu yang diberikan kewenangan oleh Nasabah atau pihak yang ditunjuk oleh Nasabah untuk membuat dan mengotorisasi sendiri transaksi yang dibuat oleh User tersebut pada myBCA Bisnis secara langsung sesuai dengan Limit Otorisasi Langsung yang dimilikinya (jika ditentukan).
  6. Selain limit yang nominalnya ditentukan sendiri oleh Nasabah, BCA berhak menetapkan nilai minimal maupun maksimal atas transaksi yang dapat dilakukan melalui fasilitas myBCA Bisnis maupun limit tertentu berdasarkan kebijakan atau prosedur yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, atau otoritas berwenang BCA dengan pertimbangan tertentu dapat sewaktu-waktu mengubah limit transaksi yang akan diberitahukan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

F. Antivirus

Untuk meningkatkan keamanan transaksi Nasabah, Nasabah wajib melakukan instalasi software antivirus pada terminal yang digunakan untuk mengakses myBCA Bisnis maupun sarana transaksi lain yang dapat diakses dengan menggunakan User ID myBCA Bisnis dan memastikan bahwa antivirus yang digunakan adalah versi terkini (updated). Segala akibat yang timbul sehubungan dengan kelalaian Nasabah dalam menggunakan antivirus dengan versi terkini merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.

G. Login/Akses ke myBCA Bisnis

Nasabah atau pemegang User ID harus memasukkan Corporate ID, User ID, dan PIN dinamis yang dihasilkan oleh KeyBCA (KeyBCA Response) untuk dapat mengakses myBCA Bisnis dan sarana transaksi lain yang dapat diakses dengan menggunakan User ID myBCA Bisnis.

H. Corporate ID, User ID, KeyBCA, dan PIN KeyBCA

  1. Corporate ID yang diberikan oleh BCA bersifat permanen dan tidak dapat diubah.
  2. BCA berhak untuk memberikan Corporate ID dengan kombinasi huruf dan angka sesuai dengan kebijakan BCA tanpa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah.
  3. Nasabah dan pemegang User ID lain yang ditunjuk Nasabah wajib untuk tidak meninggalkan terminal yang digunakan untuk mengakses myBCA Bisnis dalam keadaan aktif (logon) dan harus senantiasa melakukan logout atas myBCA Bisnis setiap kali Nasabah atau pemegang User ID meninggalkan terminal.
  4. Nasabah dan pemegang User ID lainnya wajib mengamankan User ID, KeyBCA, dan PIN KeyBCA dengan cara:
    1. tidak memberitahukan User ID, PIN KeyBCA, dan KeyBCA Response kepada pihak lain;
    2. tidak menuliskan User ID, PIN KeyBCA, dan KeyBCA Response pada meja, terminal, atau menyimpannya dalam bentuk tertulis atau pada aplikasi komputer atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan untuk diketahui oleh orang lain;
    3. menggunakan User ID, PIN KeyBCA, dan KeyBCA Response dengan hati-hati agar tidak terlihat oleh orang lain;
    4. tidak menggunakan PIN KeyBCA yang diberikan oleh orang lain atau yang mudah diterka seperti tanggal lahir atau kombinasinya, dan nomor telepon.
  5. Segala akibat yang timbul atas penyalahgunaan Corporate ID, User ID, dan KeyBCA menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. Nasabah dengan ini membebaskan BCA dari segala gugatan, tuntutan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun yang timbul, baik dari pihak lain maupun dari Nasabah sendiri, sebagai akibat penyalahgunaan Corporate ID, User ID, dan KeyBCA tersebut.
  6. User ID bersifat permanen. Bila Nasabah ingin mengganti User ID maka Nasabah harus mengajukan penghapusan User ID lama, termasuk penghapusan koneksi KeyBCA yang terhubung ke User ID tersebut, dan mengajukan pembuatan User ID dan KeyBCA yang baru (jika diperlukan) dengan memenuhi persyaratan yang berlaku di BCA.
  7. Pembuatan User ID harus bersifat unik dan tidak boleh sama dengan User ID lain.
  8. Nomor handphone dan alamat email yang telah digunakan oleh satu User tidak dapat digunakan kembali oleh User yang berbeda.
  9. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua instruksi transaksi yang terjadi berdasarkan penggunaan Corporate ID, User ID, PIN KeyBCA, dan/atau KeyBCA Response.
  10. Nasabah wajib untuk segera memberitahukan kepada BCA apabila User ID, PIN KeyBCA, dan KeyBCA Response telah diketahui oleh pihak lain. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan User ID, PIN KeyBCA, dan KeyBCA Response yang terjadi sebelum pejabat/petugas yang berwenang dari BCA menerima pemberitahuan tersebut secara tertulis merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
  11. Penggunaan KeyBCA dan KeyBCA Response mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh pemegang KeyBCA.

I. KeyBCA

  1. Setiap pemegang User ID harus mempunyai KeyBCA dalam bentuk Hard Token yang berbentuk fisik dan diserahkan oleh BCA kepada Nasabah/pemegang User ID.
  2. Nasabah dapat menggunakan KeyBCA baru atau KeyBCA yang telah dimiliki oleh Nasabah untuk melakukan transaksi melalui myBCA Bisnis.
  3. KeyBCA berbentuk Hard Token merupakan milik BCA dan harus dikembalikan kepada BCA jika diminta oleh BCA.
  4. KeyBCA hanya boleh digunakan oleh pemegang KeyBCA dan tidak dapat dipindahtangankan dengan cara apa pun juga.
  5. KeyBCA tidak dapat dipergunakan untuk tujuan-tujuan lain selain untuk transaksi-transaksi yang telah ditentukan oleh BCA.
  6. BCA akan memberikan nomor sandi pribadi/Personal Identification Number (PIN) untuk tiap-tiap KeyBCA berbentuk Hard Token kepada pemegang KeyBCA yang harus diganti oleh pemegang KeyBCA pada saat KeyBCA diterima oleh pemegang KeyBCA.
  7. Semua transaksi yang dilakukan dengan mempergunakan KeyBCA, baik dipergunakan dengan atau tanpa sepengetahuan pemegang KeyBCA dalam bentuk apa pun menjadi tanggung jawab penuh pemegang KeyBCA dan Nasabah.
  8. Untuk penghapusan User ID, Nasabah dapat melakukan penghapusan User ID melalui myBCA Bisnis atau mengisi Formulir myBCA Bisnis atau dokumen lain sebagaimana ditentukan oleh BCA serta menyerahkan KeyBCA yang terkoneksi ke User ID tersebut ke Kantor Cabang BCA sesuai ketentuan yang berlaku di BCA dengan dilengkapi dokumen-dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA.
  9. Untuk penghapusan koneksi KeyBCA dengan User ID, jika hanya ada 1 (satu) User ID yang terkoneksi ke KeyBCA dan hak akses pemegang User ID tersebut dihapus maka KeyBCA yang terkait dengan User ID yang dihapus tersebut tidak lagi dapat digunakan.
  10. Jika terdapat lebih dari 1 (satu) User ID yang terkoneksi ke suatu KeyBCA, maka User ID yang pertama kali didaftarkan ke KeyBCA tersebut akan menjadi User ID Jika User ID utama dihapus, maka penghapusan User ID utama dalam KeyBCA tersebut mengakibatkan koneksi seluruh User ID lainnya ke KeyBCA tersebut dihapus. Jika User ID yang dihapus bukan User ID utama, maka KeyBCA tetap dapat digunakan dengan menggunakan User ID lainnya yang terkoneksi dengan KeyBCA tersebut.
  11. Setiap keluhan dan/atau sanggahan dari pemegang KeyBCA harus disampaikan kepada BCA dalam waktu selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal transaksi dilakukan.
  12. BCA berhak untuk memblokir, membatalkan, menarik, atau memperbaharui KeyBCA dalam bentuk apa pun, bilamana pemegang KeyBCA tidak lagi memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pemegang KeyBCA.
  13. Apabila KeyBCA berbentuk Hard Token tidak diambil di Kantor Cabang BCA atau tidak berhasil terkirim ke alamat Nasabah karena alasan apa pun dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengajuan maka KeyBCA tersebut akan tetap menjadi milik BCA dan BCA tetap berhak mengenakan biaya administrasi atas KeyBCA tersebut kepada Nasabah. BCA berhak untuk menghapus myBCA Bisnis (untuk pengajuan myBCA Bisnis pertama kali) dan/atau menghapus User ID myBCA Bisnis yang terkait dengan KeyBCA tersebut.
  14. Apabila pengambilan KeyBCA di Kantor Cabang BCA dilakukan oleh pihak lain selain Nasabah maka pihak lain tersebut harus menyerahkan surat kuasa pengambilan KeyBCA yang telah ditandatangani oleh Nasabah.
  15. Setiap penggunaan KeyBCA menjadi tanggung jawab pemegang KeyBCA dan Penggunaan KeyBCA yang dilakukan setelah meninggalnya pemegang KeyBCA (jika ada) menjadi tanggung jawab dari ahli waris yang sah dari pemegang KeyBCA dan/atau Nasabah.
  16. Penggunaan KeyBCA tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku di BCA serta ketentuan-ketentuan yang mengatur semua layanan/fasilitas dan transaksi yang dicakup oleh BCA berhak untuk mengubah ketentuan-ketentuan tersebut yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

J. Pemblokiran KeyBCA, User ID, dan Corporate ID

  1. KeyBCA akan diblokir apabila:
    1. terjadi kesalahan dalam memasukkan PIN KeyBCA sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; dan/atau
    2. dilaporkan rusak atau hilang oleh Nasabah.
    Nasabah dapat mengajukan permohonan penggantian KeyBCA kepada BCA sesuai dengan prosedur yang berlaku di BCA.
  2. User ID akan diblokir apabila terjadi kesalahan dalam memasukkan KeyBCA Response sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut pada saat melakukan transaksi maupun login dengan menggunakan KeyBCA. Untuk mengajukan pembukaan blokir User ID tersebut:
    1. untuk User ID dengan peran Sysadmin, Nasabah dapat mengajukan permohonan pembukaan blokir User ID tersebut di atas ke Kantor Cabang BCA sesuai dengan prosedur yang berlaku di BCA.
    2. untuk User ID dengan peran selain Sysadmin, permohonan pembukaan pemblokiran dapat disampaikan melalui myBCA Bisnis oleh:
      • pemegang User ID dengan peran Sysadmin Maker untuk selanjutnya disetujui oleh Sysadmin Releaser; atau
      • pemegang User ID yang terblokir secara mandiri melalui fitur Buka Blokir yang terdapat di halaman login myBCA Bisnis untuk selanjutnya disetujui oleh Sysadmin Releaser.
  3. Corporate ID akan diblokir bila Nasabah menutup fasilitas myBCA Bisnis.

K. Transaksi pada myBCA Bisnis

  1. Nasabah harus mengisi semua data yang dibutuhkan untuk setiap transaksi secara benar dan lengkap.
  2. Pada setiap transaksi, sistem akan selalu melakukan konfirmasi terhadap data yang diinput atau di-upload Nasabah dan Nasabah mempunyai kesempatan untuk tidak melanjutkan transaksi tersebut dengan menekan tombol “Back (Kembali)” atau “Cancel (Batal)”.
  3. Untuk setiap transaksi, Nasabah akan mendapatkan nomor referensi sebagai bukti transaksi.
  4. Sebagai tanda persetujuan, Nasabah wajib menginput KeyBCA Response Appli 2 setiap melakukan otorisasi transaksi (dalam hal Nasabah menggunakan KeyBCA yang men-generate Appli 2).
  5. Setelah transaksi diotorisasi Nasabah dengan memilih tombol “Release (Rilis)” maka data transaksi akan tersimpan dalam pusat data BCA dan merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti atas instruksi dari Nasabah kepada BCA untuk melakukan transaksi yang dimaksud, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
  6. Setiap data transaksi dari sistem Nasabah yang diterima oleh BCA akan dijalankan dengan mengacu pada nomor rekening yang diinput dan/atau di-upload oleh Nasabah wajib memastikan kebenaran dan akurasi setiap data transaksi sebelum mengirimkan data dimaksud kepada BCA. Segala akibat yang timbul sehubungan dengan kekeliruan data yang dikirimkan oleh Nasabah tersebut termasuk tapi tidak terbatas pada kesalahan nama pemilik rekening dan/atau nomor rekening yang didebet maupun dikreditkan menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. Nasabah dengan ini membebaskan BCA dari segala macam tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dari pihak manapun sehubungan dengan hal tersebut di atas.
  7. BCA menerima dan menjalankan setiap instruksi dari Nasabah sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan Corporate ID, User ID, dan otentikasi yang dilakukan melalui KeyBCA dan untuk itu BCA tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna Corporate ID, User ID, dan KeyBCA atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud dan oleh karena itu instruksi tersebut sah mengikat Nasabah dengan sebagaimana mestinya.
  8. Untuk transaksi dengan tanggal efektif hari ini, Nasabah tidak dapat membatalkan semua transaksi yang telah diotorisasi dengan menggunakan KeyBCA atau dirilis oleh Nasabah dan mendapat konfirmasi “Release (Rilis)” dari Nasabah karena dalam waktu yang sama BCA akan langsung memproses instruksi tersebut.
  9. Nasabah dapat mengetahui status transaksi melalui myBCA Bisnis.
  10. Untuk transaksi dengan tanggal hari yang akan datang atau transaksi berkala, Nasabah masih dapat membatalkan transaksi tersebut dengan mengotorisasi pembatalan dengan menggunakan KeyBCA selambat-lambatnya pada 1 (satu) hari kalender sebelum tanggal efektif/jatuh tempo transaksi yang bersangkutan atau pada waktu lainnya sesuai dengan batas waktu yang berlaku di BCA yang akan diberitahukan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  11. Transaksi pada myBCA Bisnis akan dijalankan pada tanggal efektif yang ditentukan oleh Nasabah atau pihak yang ditentukan oleh Nasabah setelah transaksi tersebut diotorisasi. Otorisasi atas transaksi dapat dilakukan sampai dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal efektif. Dalam hal otorisasi dilakukan setelah tanggal efektif maka transaksi akan dijalankan setelah otorisasi dilakukan sepanjang otorisasi tersebut dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal efektif.
  12. Nasabah wajib dan bertanggung jawab untuk memastikan kelengkapan dan ketepatan instruksi transaksi yang diberikan kepada BCA. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala akibat yang timbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan data dalam instruksi transaksi yang diberikan oleh Nasabah.
  13. Nasabah bertanggung jawab atas segala akibat dan kerugian yang timbul dari penggunaan aplikasi myBCA Bisnis dan perangkat myBCA Bisnis yang tidak sesuai dengan petunjuk penggunaan aplikasi myBCA Bisnis yang diberikan oleh BCA maupun kesalahan atau kelalaian Nasabah atau pihak yang ditunjuk oleh Nasabah dalam melakukan transaksi. 
  14. Nasabah menyadari bahwa dalam hal Nasabah bermaksud untuk melakukan perubahan atau penghapusan data User ID tertentu namun masih terdapat transaksi yang telah dilakukan oleh User ID tersebut dan belum selesai dijalankan, maka perubahan atau penghapusan data User ID tersebut baru dapat dilakukan apabila seluruh transaksi yang telah dibuat dengan menggunakan User ID yang hendak diubah atau dihapus tersebut selesai dijalankan atau dibatalkan.
  15. Nasabah wajib menjaga keamanan perangkat myBCA Bisnis, User ID, PIN, dan KeyBCA untuk mencegah perangkat myBCA Bisnis, User ID, PIN, dan KeyBCA digandakan atau disalahgunakan oleh pihak manapun dalam bentuk apa pun.
  16. Nasabah mengakui kepemilikan BCA terhadap hak cipta dan hak kekayaan intelektual lainnya terkait dengan fasilitas dan perangkat myBCA Bisnis.
  17. Nasabah setuju untuk tidak mengganggu, melakukan perubahan, alterasi, atau menyalahgunakan dengan cara apa pun seluruh aplikasi beserta perangkat terkait fasilitas myBCA Bisnis.
  18. Nasabah tidak boleh menggandakan, mengalihkan, atau meneruskan semua atau salah satu hak manapun, manfaat atau kewajiban terkait dengan penggunaan myBCA Bisnis kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA.
  19. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala akibat yang timbul dari:
    1. penggunaan fasilitas myBCA Bisnis;
    2. pelanggaran oleh Nasabah terhadap kewajiban-kewajiban Nasabah terkait dengan fasilitas myBCA Bisnis;
    3. kesalahan atau kelalaian Nasabah dalam menggunakan fasilitas myBCA Bisnis.
    Nasabah dengan ini mengikatkan diri untuk mengganti segala kerugian yang dialami dan biaya yang dikeluarkan oleh BCA dan/atau pihak lain sehubungan dengan hal-hal tersebut.

L. Layanan pada Fasilitas myBCA Bisnis

  1. Nasabah dapat mengajukan permintaan jenis layanan pada fasilitas myBCA Bisnis sesuai kebutuhan Nasabah dengan mengisi Formulir myBCA Bisnis atau dokumen lain sebagaimana ditentukan oleh BCA. Atas pertimbangan tertentu, BCA berhak menyetujui maupun menolak permintaan Nasabah dimaksud.
  2. Layanan pada fasilitas myBCA Bisnis adalah sebagai berikut:
    1. Rekening
      1. Nasabah dapat mengakses informasi rekening simpanan, kartu kredit, dan ringkasan saldo rekening simpanan melalui layanan Account untuk rekening yang telah terdaftar di myBCA Bisnis sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
      2. Dalam hal Nasabah mendaftarkan rekening simpanan pada layanan Account, Nasabah dapat memperoleh mutasi rekening dan e-Statement simpanan tersebut melalui fasilitas myBCA Bisnis.
      3. Dalam hal Nasabah mendaftarkan kartu kredit pada layanan Account, Nasabah dapat memperoleh informasi transaksi beserta informasi tagihan kartu kredit tersebut melalui fasilitas myBCA Bisnis.
    2. Transfer
      1. Transaksi Transfer Antar Rekening BCA dan BCA Virtual Account
        1. Nasabah dapat melakukan transaksi transfer ke rekening lain di BCA dan/atau ke BCA Virtual Account melalui myBCA Bisnis baik yang sudah didaftarkan atau belum didaftarkan melalui myBCA Bisnis.
        2. Nasabah dapat mendaftarkan rekening penerima dana di BCA dan/atau BCA Virtual Account pada myBCA Bisnis. Hanya data rekening penerima dana di BCA dan/atau BCA Virtual Account yang telah didaftarkan oleh Nasabah yang akan ditampilkan di daftar rekening tujuan pada myBCA Bisnis.
        3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan akurasi data yang diinput Nasabah dalam melakukan transaksi transfer. Nasabah dengan ini membebaskan BCA dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun sehubungan dengan kekeliruan data yang diinput Nasabah.
        4. Nasabah dapat dikenakan biaya atas transaksi transfer ke BCA Virtual Account sebagaimana akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
      2. Transaksi Kiriman Uang Antarbank
        1. BCA menyediakan layanan kiriman uang antarbank dengan tujuan bank di dalam negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
          1. kiriman uang dalam mata uang rupiah dapat dilakukan melalui layanan LLG (Lalu Lintas Giral), RTGS (Real Time Gross Settlement), dan BI-FAST.
        2. Dalam hal:
          1. Nasabah melakukan kiriman uang melalui layanan BI-FAST maka BCA akan menampilkan nama pemilik rekening tujuan kiriman uang sesuai dengan data yang diterima BCA dari bank tujuan;
          2. Nasabah melakukan kiriman uang melalui layanan LLG dan RTGS, maka Nasabah wajib menginput data nama pemilik rekening tujuan kiriman uang yang ditentukan oleh BCA tidak bertanggung jawab atas penolakan transaksi kiriman uang yang disebabkan adanya perbedaan nama pemilik rekening tujuan kiriman uang yang diinput oleh Nasabah dengan nama pemilik rekening yang tercatat di bank penerima.
        3. Kiriman uang melalui layanan LLG dan RTGS akan dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:
          1. jika tanggal efektif transaksi kiriman uang jatuh pada hari kerja, maka transaksi akan diproses pada hari kerja yang sama;
          2. jika tanggal efektif transaksi kiriman uang jatuh pada hari libur, maka transaksi akan diproses pada hari kerja berikutnya.
        4. d. Dalam hal kiriman uang melalui layanan LLG dan RTGS baru diotorisasi setelah tanggal efektif, maka kiriman uang tersebut akan dijalankan sesuai ketentuan berikut:
          1. jika tanggal otorisasi transaksi kiriman uang dilakukan pada hari kerja, maka transaksi akan diproses pada hari kerja yang sama;
          2. jika tanggal otorisasi transaksi kiriman uang dilakukan pada hari libur, maka transaksi akan diproses pada hari kerja berikutnya;
          sepanjang otorisasi tersebut dilakukan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam butir K.11.
        5. Kiriman uang melalui layanan BI-FAST akan diproses pada hari yang sama secara realtime.
        6. BCA tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul karena hilangnya/terlambatnya pengiriman berita atau pesan yang berhubungan dengan transaksi kiriman uang antarbank dengan tujuan bank di dalam negeri, yang disebabkan karena adanya gangguan, kerusakan, kesalahan, atau sebab-sebab lain di luar kemampuan BCA.
        7. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk memilih bank koresponden atau bank pembayar untuk keperluan pelaksanaan instruksi transaksi kiriman uang antarbank dari Nasabah dan oleh karenanya Nasabah membebaskan BCA dari tanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tidak dijalankannya instruksi kiriman uang oleh bank koresponden atau bank pembayar yang dipilih BCA berdasarkan kuasa Nasabah tersebut.
        8. Bank pembayar bertanggung jawab atas pembayaran dana ke rekening penerima dana atau pembayaran kepada penerima dana terhitung sejak dana efektif diterima oleh bank pembayar.
        9. Dalam hal bank koresponden/bank pembayar memotong biaya dari nilai kiriman uang maka biaya tersebut menjadi beban penerima dana.
        10. Atas permintaan Nasabah, biaya kiriman uang dapat didebet dari nilai kiriman uang sehingga nilai kiriman uang yang diterima oleh nasabah penerima dana adalah nilai yang telah dikurangi dengan biaya kiriman uang. Nasabah wajib terlebih dahulu meminta persetujuan dari nasabah penerima dana untuk pembebanan biaya kiriman uang yang dapat mengurangi nilai kiriman uang yang seharusnya diterima oleh nasabah penerima dana. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan pendebetan biaya kiriman uang dari nilai kiriman uang dan dengan ini membebaskan BCA dari segala macam tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dari pihak manapun termasuk dari nasabah penerima dana.
        11. Nasabah terikat pada semua kewajiban dan tanggung jawab berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia maupun ketentuan yang berlaku di bank koresponden/bank pembayar. Dalam hal BCA dibebankan biaya oleh bank koresponden/bank pembayar, Nasabah wajib mengganti semua biaya yang dibebankan kepada BCA terkait dengan kiriman uang dari Nasabah.
        12. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data penerima dana yang didaftarkan atau diinput dan/atau pengkinian data penerima dana yang sudah didaftarkan atau diinput sebelumnya oleh Nasabah di myBCA Bisnis.
        13. Dalam hal terdapat perbedaan antara nomor rekening dan nama penerima dana yang dicantumkan dalam kolom transaksi kiriman uang antarbank yang tersedia di myBCA Bisnis dengan nama penerima dana pada bank pembayar maka pembayaran kepada penerima dana dapat dilakukan oleh bank pembayar berdasarkan nomor rekening penerima dana atau sesuai dengan kebijakan bank pembayar.
        14. BCA dan/atau bank koresponden tidak berkewajiban atau tidak bertanggung jawab atas kerugian dalam bentuk apa pun yang disebabkan adanya peraturan atau kebijakan pemerintah negara terkait atau sebab-sebab lainnya di luar kemampuan BCA atau bank koresponden.
        15. BCA tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan atau kebiasaan di negara dimana bank koresponden atau bank pembayar berada dan Nasabah dengan ini membebaskan BCA dari segala macam tuntutan dan/atau gugatan dari pihak manapun.
        16. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data yang didaftarkan atau diinput oleh Nasabah pada aplikasi myBCA Bisnis kepada bank koresponden/bank pembayar dalam rangka upaya penerusan transaksi kiriman uang Nasabah.
        17. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan:
          • data yang didaftarkan, diinput, atau di-upload oleh Nasabah pada aplikasi myBCA Bisnis; dan
          • data lainnya sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam ketentuan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM) yang berlaku;
          kepada bank pembayar/bank koresponden sebagai upaya penerusan transaksi kiriman uang atau dalam rangka memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan/atau ketentuan yang berlaku pada bank koresponden/bank pembayar.
      3. Transaksi Payroll
        1. Nasabah dapat menentukan waktu dan tanggal pemrosesan transaksi Payroll yang dilakukan dengan menggunakan myBCA Bisnis sesuai dengan waktu dan tanggal pemrosesan transaksi yang berlaku di BCA. BCA berhak menolak memproses transaksi Payroll di luar waktu dan tanggal pemrosesan transaksi yang berlaku di BCA.
        2. Nasabah harus melakukan upload file transaksi Payroll selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal pemrosesan transaksi Payroll yang diinginkan oleh Nasabah.
        3. Nasabah mengikatkan diri untuk melakukan otorisasi atas transaksi Payroll selambat-lambatnya pada 1 (satu) hari kalender sebelum transaksi Payroll tersebut Dalam hal otorisasi transaksi Payroll baru dilakukan oleh Nasabah pada hari transaksi Payroll maka BCA berhak mengenakan biaya tambahan kepada Nasabah. Biaya tersebut akan didebet dari rekening sumber dana transaksi Payroll.
        4. Transaksi Payroll akan diproses dengan ketentuan sebagai berikut:
          1. sesuai dengan waktu pemrosesan transaksi Payroll apabila transaksi Payroll tersebut diotorisasi sebelum waktu pemrosesan transaksi Payroll;
          2. pada saat transaksi Payroll diotorisasi apabila otorisasi baru dilakukan pada atau setelah melewati waktu pemrosesan transaksi Payroll yang ditentukan Nasabah sepanjang otorisasi tersebut dilakukan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana ditetapkan pada butir K.11.;
          dengan tetap memperhatikan ketentuan terkait waktu pemrosesan transaksi Payroll yang berlaku di BCA.
        5. Nasabah dapat membatalkan transaksi Payroll yang telah diotorisasi selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum tanggal pemrosesan transaksi Payroll.
        6. Transaksi Payroll dapat ditujukan ke rekening di BCA maupun ke rekening di bank lain dalam negeri dengan mengikuti ketentuan yang berlaku di BCA. Layanan transaksi Payroll ke rekening di bank lain dalam negeri baru dapat digunakan setelah Nasabah mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA.
        7. Transaksi Payroll dengan tujuan ke rekening di bank lain dalam negeri akan diproses pada hari kerja. Jika waktu pemrosesan transaksi Payroll dengan tujuan ke rekening di bank lain dalam negeri jatuh pada hari libur maka transaksi Payroll akan ditolak dan tidak akan diproses oleh BCA.
        8. Transaksi Payroll ke rekening di BCA maupun ke rekening di bank lain dalam negeri akan dijalankan berdasarkan kesesuaian nomor rekening yang diinput atau di-upload oleh Nasabah. Dalam hal terdapat perbedaan antara nomor rekening dan nama penerima dana yang diinput/di-upload oleh Nasabah dengan nama penerima pada bank tujuan, maka pembayaran kepada penerima dana dapat dilakukan oleh bank tujuan berdasarkan nomor rekening penerima dana atau sesuai dengan kebijakan bank tujuan.
        9. Khusus untuk transaksi Payroll dengan tujuan ke rekening di bank lain dalam negeri, status berhasil pada menu Otorisasi Transaksi hanya menandakan bahwa file transaksi Payroll telah berhasil dikirim oleh BCA ke bank tujuan. File transaksi Payroll tersebut dapat diterima atau ditolak oleh bank tujuan sesuai hasil pemrosesan yang dilakukan oleh bank tujuan.
        10. Nasabah menyadari bahwa BCA hanya meneruskan instruksi dari Nasabah kepada bank tujuan berdasarkan file transaksi Payroll yang diinput/di-upload oleh Nasabah. BCA tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki kebenaran dan akurasi atas data transaksi Payroll yang diinput/di-upload Nasabah. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat dan kerugian yang timbul sehubungan dengan ketidakbenaran atau ketidakakuratan data transaksi Payroll tersebut dan dengan ini membebaskan BCA dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun dari pihak manapun, termasuk dari pelanggan Nasabah, sehubungan dengan hal tersebut.
        11. Transaksi Payroll ke rekening di bank lain dalam negeri akan dikenakan biaya sesuai dengan jenis transaksi Payroll yang dipilih.
        12. Dalam hal Nasabah menghendaki mengirimkan bukti transaksi Payroll ke alamat email penerima dana transaksi Payroll maka Nasabah wajib mengisi data alamat email penerima dana transaksi Payroll dalam file transaksi Payroll yang diinput/di-upload oleh Nasabah. Nasabah wajib memastikan alamat email penerima dana transaksi Payroll adalah benar merupakan alamat email dari penerima dana yang bersangkutan. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul terkait pengiriman bukti transaksi Payroll yang dilakukan oleh BCA ke alamat email penerima dana transaksi Payroll yang disediakan oleh Nasabah.
        13. BCA berhak mengenakan biaya atas transaksi Payroll yang berhasil maupun yang gagal diproses, yang besarnya akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.
        14. Nasabah wajib memastikan bahwa pada saat pendebetan rekening sumber dana yang ditunjuk oleh Nasabah dilakukan, dana dalam rekening sumber dana yang ditunjuk oleh Nasabah mencukupi untuk keperluan transaksi Payroll dan pembayaran biaya yang dikenakan kepada Nasabah sehubungan dengan transaksi Payroll tersebut.
    3. Pembayaran
      1. Bayar dan Isi Ulang
        1. Nasabah dapat melakukan pembayaran:
          1. tagihan atau pembelian voucher isi ulang yang disediakan oleh perusahaan penyedia jasa yang telah bekerja sama secara langsung atau tidak langsung dengan BCA, yang terdaftar pada myBCA Bisnis;
          2. Penerimaan Negara meliputi antara lain transaksi pembayaran Pajak, Bea dan Cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan penerimaan negara lainnya;
          melalui menu yang disediakan oleh BCA di myBCA Bisnis, dalam mata uang rupiah, dan transaksi tersebut tidak dapat dilakukan dalam pecahan desimal.
        2. Transaksi pembayaran tagihan dan pembelian voucher isi ulang dapat dilakukan dengan atau tanpa terlebih dahulu mendaftarkan nomor pelanggan.
        3. Transaksi pembayaran tagihan, pembelian voucher isi ulang, dan Penerimaan Negara hanya dapat dijalankan setelah Nasabah melakukan otorisasi atas transaksi tersebut melalui myBCA Bisnis.
        4. Otorisasi atas transaksi pembayaran tagihan, pembelian voucher isi ulang, dan Penerimaan Negara melalui myBCA Bisnis wajib dilakukan Nasabah dengan mengikuti ketentuan yang berlaku di BCA.
        5. Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup dalam rekening sumber dana pendebetan untuk pembayaran tagihan, pembelian voucher isi ulang, serta Penerimaan Negara.
        6. BCA dengan pertimbangan tertentu berhak untuk menolak menjalankan transaksi pembayaran tagihan, pembelian voucher isi ulang, atau Penerimaan Negara yang dilakukan oleh Nasabah, antara lain apabila data yang diinput Nasabah tidak lengkap, nominal transaksi melebihi limit yang berlaku, atau dana di rekening sumber dana tidak mencukupi.
        7. Khusus pembayaran tagihan untuk Penerimaan Negara akan dianggap berhasil apabila dana di rekening sumber dana yang ditentukan oleh Nasabah berhasil didebet dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB) berhasil diterbitkan.
        8. Nasabah menyatakan bahwa data terkait pembayaran tagihan, pembelian voucher isi ulang, dan Penerimaan Negara telah dibuat dengan sebenar-benarnya dan telah diperiksa dengan saksama. Oleh karena itu, segala kesalahan pada data terkait pembayaran tagihan, pembelian voucher isi ulang, dan Penerimaan Negara tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
        9. Nasabah dengan ini setuju untuk membayar seluruh tagihan yang bersifat fixed bills sesuai dengan nominal yang ditagihkan, termasuk jika terjadi perubahan nominal yang ditagihkan.
        10. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan setiap transaksi atau aktivitas yang dilakukan Nasabah terkait dengan transaksi pembayaran tagihan, pembelian voucher isi ulang, dan Penerimaan Negara melalui myBCA Bisnis, termasuk namun tidak terbatas pada kesalahan pendaftaran data atau kesalahan input oleh Nasabah. Nasabah dengan ini membebaskan BCA dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun dari pihak manapun termasuk dari Nasabah sehubungan dengan hal tersebut di atas.
        11. Nasabah dapat men-download bukti pembayaran tagihan, pembelian voucher isi ulang, dan Penerimaan Negara dan men-download laporan pembayaran Penerimaan Negara yang telah dilakukan oleh Nasabah di myBCA Bisnis dengan status “berhasil” selama jangka waktu yang ditentukan BCA yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
        12. Dalam hal Nasabah menghendaki mengirimkan bukti pembayaran ke alamat email penerima bukti pembayaran maka Nasabah wajib menginput alamat email penerima bukti pembayaran dalam data transaksi yang diinput pada myBCA Bisnis. Nasabah wajib memastikan alamat email penerima bukti pembayaran adalah benar alamat email dari penerima bukti pembayaran yang bersangkutan. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul terkait pengiriman bukti transaksi pembayaran ke alamat email penerima bukti pembayaran yang diinput oleh Nasabah.
    4. Transaksi upload pada layanan/fasilitas myBCA BISNIS
      1. Untuk transaksi menggunakan file Payroll, Nasabah dapat menggunakan program enkripsi yang menghasilkan file transaksi yang terenkripsi untuk mengamankan pengiriman file data ke pusat data BCA.
      2. Nasabah menyatakan bahwa data file transaksi Payroll, telah dibuat dengan sebenar-benarnya dan telah diperiksa dengan saksama oleh Nasabah, oleh karena itu segala kesalahan yang terjadi termasuk namun tidak terbatas pada perbedaan nama dan nomor rekening atau kesalahan jumlah dana yang tercantum di dalam file sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
      3. Untuk mengecek berhasil atau tidaknya upload file transaksi, Nasabah wajib melakukan pengecekan di menu Status Transaksi. Setelah file transaksi berhasil di-upload, Nasabah harus melakukan otorisasi atas file transaksi yang telah berhasil di-upload tersebut pada menu Otorisasi Transaksi.

M. Kurs

Kurs valuta asing termasuk yang disediakan di myBCA Bisnis hanya merupakan indikasi dari kurs yang sebenarnya dan dapat diubah sewaktu-waktu oleh BCA tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.

N. Pembuktian

  1. Nasabah setuju bahwa catatan, tape/cartridge, printout komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain sebagai bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah, demikian juga sarana komunikasi lain yang diterima atau dikirimkan oleh BCA, sampai dapat dibuktikan sebaliknya.
  2. Nasabah setuju untuk mengakui keabsahan, kebenaran, atau keaslian bukti instruksi dan komunikasi yang ditransmisi secara elektronik antara kedua belah pihak, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi BCA, tape/cartridge, printout komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain, dan semua alat atau dokumen tersebut merupakan alat bukti yang sah atas transaksi-transaksi perbankan yang dilakukan melalui myBCA Bisnis, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
  3. Dengan melakukan transaksi melalui myBCA Bisnis, Nasabah mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Nasabah yang diterima oleh BCA akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis ataupun dikeluarkan dokumen yang ditandatangani.

O. Electronic Mail (Email)

  1. Nasabah wajib untuk mendaftarkan alamat email Nasabah termasuk email pemegang User ID yang mengakses fasilitas myBCA Bisnis.
  2. Dalam hal terjadi perubahan alamat email yang telah didaftarkan maka Nasabah wajib untuk segera melakukan perubahan alamat email dengan mengisi Formulir myBCA Bisnis atau dokumen lain sebagaimana ditentukan oleh BCA serta menyerahkannya ke Kantor Cabang BCA sesuai ketentuan yang berlaku di BCA dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang disyaratkan BCA.
  3. Alamat email ini akan digunakan oleh BCA untuk mengirimkan informasi transaksi finansial dan non finansial yang dilakukan oleh Nasabah melalui fasilitas myBCA Bisnis maupun untuk keperluan pengiriman informasi lainnya dari BCA.
  4. Apabila Nasabah tidak menerima email notifikasi pada hari transaksi dijalankan maka Nasabah wajib memeriksa status transaksinya melalui layanan/fasilitas ‘Transaction Summary (Ringkasan Transaksi)’ yang terdapat dalam fasilitas myBCA Bisnis. Dalam hal Nasabah tidak menerima email notifikasi dan/atau tidak memeriksa status transaksinya maka Nasabah membebaskan BCA dari tuntutan atas kerugian yang mungkin timbul karena hal tersebut.
  5. BCA tidak bertanggung jawab atas kegagalan pengiriman informasi ke alamat email Nasabah yang terjadi bukan karena kesalahan atau kelalaian BCA.
  6. BCA tidak berkewajiban untuk menyimpan dan mengirimkan ulang informasi yang gagal dikirim ke alamat email Nasabah.

P. Biaya dan Kuasa Debet Rekening

  1. Nasabah setuju bahwa BCA berhak mengenakan biaya terkait dengan penggunaan fasilitas myBCA Bisnis. Biaya tersebut akan diberitahukan dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Nasabah setuju bahwa BCA berhak untuk mendebet rekening Nasabah dan/atau rekening yang dikuasakan kepada Nasabah di myBCA Bisnis untuk pembayaran biaya administrasi (jika ada), biaya transaksi kiriman uang antarbank, dan/atau biaya transaksi lainnya yang dilakukan melalui fasilitas myBCA Bisnis yang akan ditetapkan dan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Apabila terjadi kegagalan pemrosesan pada tanggal efektif transaksi yang bukan disebabkan oleh kesalahan BCA maka Nasabah tetap akan dikenakan biaya atas transaksi.
  4. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk mendebet rekening Nasabah di BCA dan/atau rekening yang dikuasakan kepada Nasabah di myBCA Bisnis sesuai dengan transaksi yang diinstruksikan Nasabah kepada BCA melalui fasilitas myBCA Bisnis dan untuk pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dan butir 2 di atas.
  5. Kuasa sebagaimana dimaksud pada butir 4 diatas tidak akan berakhir karena alasan apa pun termasuk karena alasan yang dimuat dalam Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama Nasabah masih mempunyai kewajiban terhadap BCA.
  6. BCA berhak untuk melakukan perubahan biaya terkait dengan fasilitas myBCA Bisnis yang akan diberitahukan dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Q. Administrasi pendaftaran, perubahan dan penghapusan

  1. Nasabah harus mengisi Formulir myBCA Bisnis atau dokumen lain sebagaimana ditentukan oleh BCA sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA setiap kali Nasabah bermaksud untuk melakukan pendaftaran, perubahan, atau penghapusan data dan/atau status antara lain rekening, Corporate ID, User ID, dan KeyBCA.
  2. Pendaftaran, perubahan, atau penghapusan data dan/atau status antara lain rekening, User ID, dan KeyBCA juga dapat dilakukan oleh Sysadmin pada myBCA Bisnis.
  3. Untuk pendaftaran, perubahan, atau penghapusan data dan/atau status antara lain rekening, Corporate ID, User ID, dan KeyBCA melalui Formulir myBCA Bisnis atau dokumen lain sebagaimana ditentukan oleh BCA, BCA akan melakukan verifikasi dan pengecekan terhadap kelengkapan data pada Formulir myBCA Bisnis serta dokumen pendukung yang diserahkan oleh Nasabah. BCA dapat menolak dan mengembalikan Formulir myBCA Bisnis tersebut bila ditemukan ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan data dan dokumen pendukung.
  4. BCA tidak berkewajiban untuk memeriksa kebenaran data yang disampaikan oleh Nasabah terkait pendaftaran, perubahan atau penghapusan data dan/atau status antara lain rekening, Corporate ID, User ID, dan KeyBCA. Nasabah bertanggung jawab atas kebenaran data yang disampaikan kepada BCA tersebut.
  5. BCA akan melakukan pendaftaran, perubahan atau penghapusan data dan/atau status antara lain rekening, Corporate ID, User ID, dan KeyBCA bila telah dilakukan verifikasi dan pengecekan terhadap Formulir myBCA Bisnis dan/atau instruksi yang disampaikan melalui myBCA Bisnis dan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.

R. Force Majeure

  1. Nasabah dengan ini membebaskan BCA dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum dalam bentuk apa pun dalam hal BCA tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah, baik sebagian maupun seluruhnya, karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan BCA, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijaksanaan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan BCA.
  2. BCA tidak bertanggung jawab bila terjadi kerusakan pada aplikasi myBCA Bisnis dan perangkat myBCA Bisnis yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Nasabah atau sebab-sebab lain di luar kendali BCA seperti: virus, listrik padam, kabel putus, atau kerusakan pada perangkat keras komputer.

S. Penghentian Sementara dan Pengakhiran Layanan/Fasilitas

  1. Nasabah dapat mengakhiri penggunaan fasilitas myBCA Bisnis dengan mengisi Formulir myBCA Bisnis atau dokumen lain sebagaimana ditentukan oleh BCA serta menyerahkannya ke Kantor Cabang BCA sesuai ketentuan yang berlaku di BCA dilengkapi dengan KeyBCA dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku di BCA. Apabila Nasabah menggunakan KeyBCA dalam bentuk Hard Token, maka Nasabah wajib untuk mengembalikan KeyBCA tersebut kepada BCA.
  2. BCA dapat menghentikan sementara penggunaan, baik sebagian maupun seluruh, fitur/layanan pada fasilitas myBCA Bisnis ini, dan/atau menolak transaksi yang dilakukan pada fasilitas myBCA Bisnis, antara lain apabila:
    1. terdapat dugaan transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh Nasabah;
    2. terdapat dugaan fraud yang dilakukan oleh Nasabah dalam penggunaan fasilitas myBCA Bisnis;
    3. terdapat dugaan penyalahgunaan fasilitas myBCA Bisnis oleh Nasabah;
    4. terdapat dugaan fasilitas myBCA Bisnis digunakan untuk memfasilitasi transaksi yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku;
    5. Nasabah dan/atau pihak yang ditunjuk oleh Nasabah diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dalam menggunakan myBCA Bisnis;
    6. Nasabah dan/atau pihak yang ditunjuk oleh Nasabah menyampaikan informasi dan/atau data yang tidak benar atau diragukan kebenarannya;
    7. Nasabah dan/atau pihak yang ditunjuk oleh Nasabah memiliki sumber dana yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana;
    8. terdapat perintah dari otoritas pengawas yang berwenang untuk menghentikan sementara pemberian fasilitas myBCA Bisnis;
    9. tidak ada penggunaan fasilitas myBCA Bisnis oleh Nasabah selama jangka waktu tertentu yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan/atau
    10. Nasabah melanggar baik sebagian maupun seluruh ketentuan dalam Ketentuan myBCA Bisnis BCA ini dan/atau ketentuan hukum yang berlaku.
  3. BCA berhak untuk mengakhiri pemberian fasilitas myBCA Bisnis kepada Nasabah, antara lain apabila:
    1. Nasabah melanggar baik sebagian maupun seluruh ketentuan dalam Ketentuan myBCA Bisnis BCA ini dan/atau ketentuan hukum yang berlaku;
    2. Nasabah tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Ketentuan myBCA Bisnis BCA ini, baik sebagian maupun seluruhnya;
    3. Nasabah menjalankan kegiatan usaha yang dilarang oleh Undang-Undang;
    4. berdasarkan penilaian BCA penggunaan fasilitas myBCA Bisnis melanggar Ketentuan myBCA Bisnis BCA dan/atau ketentuan hukum yang berlaku;
    5. Nasabah dan/atau pihak yang ditunjuk oleh Nasabah diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dalam menggunakan myBCA Bisnis;
    6. Nasabah dan/atau pihak yang ditunjuk oleh Nasabah menyampaikan informasi dan/atau data yang tidak benar atau diragukan kebenarannya;
    7. Nasabah dan/atau pihak yang ditunjuk oleh Nasabah memiliki sumber dana yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana;
    8. Nasabah melakukan kerja sama dan memproses transaksi menggunakan fasilitas myBCA Bisnis dengan pelaku kejahatan (fraudster);
    9. Nasabah memanfaatkan fasilitas myBCA Bisnis untuk menjalankan kegiatan usaha yang dilarang dalam Ketentuan myBCA Bisnis BCA ini atau yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan, agama, moral, ketertiban umum, hukum, atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    10. izin usaha Nasabah berakhir, dicabut, atau dibekukan oleh otoritas yang berwenang;
    11. ada instruksi dari otoritas pengawas perbankan kepada BCA untuk mengakhiri kerja sama pemberian fasilitas myBCA Bisnis;
    12. seluruh rekening milik Nasabah yang terhubung dengan myBCA Bisnis Nasabah ditutup baik atas permintaan Nasabah atau karena sebab lainnya; dan/atau
    13. Nasabah menghapus seluruh User ID yang terdaftar.

T. Penyelesaian Perselisihan

  1. Nasabah setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan myBCA Bisnis BCA ini antara Nasabah dengan BCA akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
  2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Nasabah dengan BCA, akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BCA untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

U. Lain-lain

  1. Nasabah wajib senantiasa memastikan data Nasabah dan/atau pemegang User ID yang ada di BCA merupakan data yang terkini. Dalam hal terdapat perubahan atas data tersebut, Nasabah wajib melakukan pengkinian data tersebut melalui sarana dan prosedur yang berlaku di BCA. Segala akibat yang timbul sehubungan dengan kelalaian Nasabah dalam melakukan pengkinian data tersebut akan menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
  2. Dalam hal Nasabah memberikan data pribadi pihak lain kepada BCA terkait dengan penyediaan dan penggunaan fasilitas myBCA Bisnis, antara lain data nomor handphone dan/atau alamat email dari masing-masing User yang ditunjuk oleh Nasabah dan/atau pihak yang ditunjuk oleh Nasabah, penerima dana, dan/atau pihak lainnya (jika ada), Nasabah dengan ini menjamin bahwa Nasabah telah mendapatkan persetujuan dari setiap subjek data pribadi yang bersangkutan untuk memberikan data pribadi dimaksud kepada BCA untuk keperluan penyediaan dan penggunaan fasilitas myBCA Bisnis.
  3. BCA berhak untuk mengubah, melengkapi, atau mengganti Ketentuan myBCA Bisnis BCA yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Dalam menggunakan layanan/fasilitas myBCA Bisnis, Nasabah wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Get the Service


Customers can access myBCA Bisnis after registration by:

  • Visiting or contacting the nearest branch office/corporate branch office/relationship manager (RM)
  • Filling out and signing the Riplay, Form and Terms of myBCA Bisnis
  • Bringing supporting documents:
    • Articles of Association or Bylaws (for organization customers)
    • Identity documents of myBCA customer and the user for account registration

After applying for myBCA Bisnis, customers will get

  • Corporate ID
  • User ID
  • KeyBCA (If you choose to use Hard Token)
  • KeyBCA PIN, which is sent separately for security and confidentiality when transacting on myBCA Bisnis

Transaction Security Information

  • Keep your User ID, KeyBCA and KeyBCA PIN confidential
  • Log out every time you leave the computer when doing banking transaction
  • Ensure the network and internet connection is safe and seamless for security and convenience
  • Avoid accessing myBCA Bisnis through public internet networks/other untrustworthy networks

 

Download Usage Guide
Download and learn about myBCA Bisnis including how to use each feature
Download
Download Application Form
Download, print, and fill out the form to enjoy myBCA Bisnis services
Download
BCA Branch Offices
Find the nearest BCA branch location to get information about this service
More
img banner