BCA memberikan keringanan kepada nasabah yang terkena dampak COVID-19 dalam bentuk penyesuaian pembayaran kredit.
BCA mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam upaya mencegah dan menanggulangi pandemik COVID-19. Sebagai bentuk dukungan BCA terhadap kebijakan pemerintah tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical, BCA menetapkan kebijakan mengenai restrukturisasi kredit.
Sehubungan dengan kondisi terkini terkait pandemik COVID-19, BCA sangat prihatin dan berempati mendalam. Kami pada prinsipnya mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam upaya mencegah dan menanggulangi pandemik COVID-19.
Sebagai bentuk dukungan BCA terhadap kebijakan pemerintah yang tercatat dalam ketentuan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical, berikut kami sampaikan informasi sbb:
- BCA memberikan keringanan kepada nasabah debitur yang terdampak COVID-19 dalam bentuk penyesuaian pembayaran kewajiban.
- BCA memberikan keringanan/restrukturisasi dalam beberapa bentuk yang disesuaikan dengan kondisi debitur dan atau usaha debitur.
Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Kantor Cabang terdekat; atau contact center Halo BCA melalui 1500888, WA Halo BCA 0811 1500 998, twitter @halobca atau webchat www.bca.co.id.