Istilah UMKM sudah cukup populer di kalangan masyarakat Indonesia. UMKM adalah singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah. Jenis usaha ini pun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah.
Penentuan ukuran sebuah usaha tentu saja menggunakan jumlah omzet yang didapat dari bisnis tersebut. Selain itu, jumlah aset yang dimiliki dan karyawan yang dipekerjakan dalam bisnis tersebut juga menjadi acuan dalam penentuannya.
Usaha yang memiliki kekayaan yang sudah sangat besar tentu saja tidak bisa lagi dikategorikan sebagai UMKM. Sebut saja usaha milik negara, usaha milik swasta yang punya omzet tinggi, usaha patungan, dan usaha milik asing yang beroperasi di Indonesia. Mau tahu lebih banyak tentang UMKM? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!
Apa Itu UMKM?
UMKM adalah usaha yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, maupun badan usaha dengan kekayaan dan omzet yang tidak lebih dari Rp500 juta per tahunnya. Dengan kata lain, pendapatan yang dihasilkan oleh setiap pelaku usaha yang menjalankannya juga masih tergolong kecil. Tidak heran juga banyak pelaku UMKM yang menjalankan bisnisnya dari dalam rumah sendiri.
Usaha yang tergolong UMKM pun bisa bermacam-macam, loh. Kamu bisa menjumpai bisnis kuliner gerobakan, warung kelontong, hingga mereka yang menjual jasa. Kadang, sejumlah industri kecil dan minimarket pun masih bisa dikategorikan sebagai bisnis kecil dan menengah.
UMKM juga menjadi penggerak roda perekonomian nasional di Indonesia. Dari usaha-usaha ini, perputaran uang di pasaran menjadi sangat cepat. Selain itu, para pelaku UMKM juga ikut serta dalam membantu pemerintah membuka lapangan pekerjaan yang lebih banyak.
Dengan adanya perkembangan teknologi, ada banyak juga usaha yang sudah naik kelas. Sebagai pelanggan, kamu akan dimudahkan bertransaksi produk-produk mereka. Sebagian besar UMKM malah sudah memiliki website dan media sosial bisnis untuk memudahkan orang dari segala penjuru melihat produk-produk mereka.
Jenis UMKM yang Bisa Kamu Kenali
Secara umum, UMKM terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah. Simak perbedaan dan contoh bisnisnya di bawah ini.
- Usaha mikro
Kategori yang paling kecil dari UMKM adalah usaha mikro. Banyak juga yang menganggap jenis ini sebagai usaha rumahan yang dijalankan oleh individu atau rumah tangga. Dalam usaha mikro, aset kekayaan tempat bangunan tidak termasuk ke dalam perhitungan bisnis.
Dilihat dari pendapatannya, usaha mikro hanya memiliki omzet paling banyak Rp300 juta per tahunnya. Aset bisnisnya pun tidak lebih dari Rp50 juta dan tidak termasuk aset tanah serta bangunan. Pelaku usahanya pun belum melakukan sistem administrasi keuangan yang rumit.
Contoh usaha mikro yang bisa kamu temukan adalah warung kelontong, usaha pangkas rambut, serta pedagang kuliner. Pelaku usaha mikro biasanya menjalankan usahanya sendiri atau dibantu oleh orang terdekatnya. Jika memang menggunakan jasa karyawan, pasti jumlahnya pun tidak lebih dari lima orang.
- Usaha kecil
Naik ke usaha yang lebih besar dari mikro, yaitu usaha kecil. Jenis UMKM yang satu ini memiliki omzet di antara Rp300—Rp500 juta. Total transaksi yang mereka lakukan pun seharusnya bisa mencapai Rp2 miliar per tahunnya.
Bisnis yang tergolong usaha kecil antara lain bengkel motor, usaha fotokopi, minimarket, dan bisnis katering. Bisa jadi, bisnis ini dilakukan oleh perorangan yang memang memiliki modal cukup besar. Namun, ada juga usaha kecil yang dioperasikan oleh badan usaha yang berisi sejumlah orang.
- Usaha menengah
Usaha menengah merupakan jenis usaha terbesar dalam UMKM. Bisnis yang termasuk ke dalam usaha menengah pastinya sudah memiliki omzet yang sangat tinggi, tapi belum bisa dikatakan perusahaan besar. Mereka mampu mendapatkan omzet tahunan sekitar Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar.
Selain itu, ciri-ciri usaha menengah bisa terlihat dari pengelolaan keuangan yang dilakukan. Mereka yang mengelola keuangan pastinya sudah lebih profesional dan memiliki legalitas dalam bidang tersebut.
Contoh usaha menengah adalah industri makanan kemasan, pabrik pembuat roti, hingga toko bangunan. Usaha-usaha tersebut pasti sudah mempekerjakan karyawan yang lebih banyak lagi.
Itu dia pengertian dan contoh UMKM yang ada di Indonesia. Untuk mendukung perkembangan UMKM di Indonesia, BCA membentuk komunitas Bangga Lokal x Bangga Buatan Indonesia sebagai wujud dukungan terhadap UMKM di Indonesia, mulai dari pembinaan hingga rangkaian media promosi.
Program ini dirancang untuk dapat mengoptimalkan perkembangan UMKM di Indonesia. Dengan ikutan Bangga Lokal, penggiat UMKM juga bisa mendapatkan kesempatan jangkauan promosi dengan support media milik BCA. Dukung UMKM bersama BCA, dukung kebanggaan lokal, kebanggaan kita semua.