*Update : 1 Mar 2024
Reksa Dana adalah salah satu alternatif investasi yang memberikan akses kepada investor untuk berinvestasi ke pasar modal bahkan ketika mereka memiliki keterbatasan seperti jumlah modal, waktu maupun keahlian.
Di Indonesia, berdasarkan kelas aset, ada 4 jenis Reksa Dana yang tersedia, yaitu Reksa Dana Pasar Uang, Reksa Dana Pendapatan Tetap, Reksa Dana Campuran dan Reksa Dana Saham. Keempat kelas aset Reksa Dana tersebut mencerminkan tingkat risiko dan potensi hasil investasi yang berbeda-beda, sehingga sesuai untuk investor dengan profil risiko dan tujuan investasi yang berbeda-beda pula. Namun pada dasarnya, konsep high return high risk berlaku pula untuk Reksa Dana. Artinya, potensi hasil investasi yang tinggi selalu disertai dengan risiko yang tinggi pula.
Kelas Aset | Kebijakan investasi umum | Risiko Reksa Dana | Profil Risiko Investor Yang Sesuai | Sesuai Untuk Tujuan Investasi | Tolok Ukur Yang Umum Dipakai |
Reksa Dana Pasar Uang |
100% instrumen Pasar Uang dan atau Efek bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu dan atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun |
Rendah |
Sangat Konservatif |
Jangka pendek |
Rata-rata Deposito |
Reksa Dana Pendapatan Tetap |
Minimal 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk Efek bersifat Utang seperti surat utang atau obligasi |
Rendah-Sedang |
Konservatif |
Jangka menengah |
Indeks Obligasi |
Reksa Dana Campuran |
Maksimal 79% pada Instrumen PasarUang, Efek bersifat Utang dan atau Efek bersifat Ekuitas/Saham. |
Sedang-Tinggi |
Moderat |
Jangka menengah-panjang |
Indeks Saham & Indeks Obligasi |
Reksa Dana Saham |
Minimal 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas/Saham. |
Tinggi |
Agresif |
Jangka panjang |
Indeks Saham |
Namun, jika dilihat dari cara pengelolaannya, Reksa Dana dapat lagi dibagi menjadi Reksa Dana syariah dan Reksa Dana non-syariah. Yang membedakan, Reksa Dana syariah dikelola dengan prinsip syariah dan berinvestasi pada instrumen-instrumen yang masuk dalam Daftar Efek Syariah atau DES. Sebagai tambahan dari manfaat investasi Reksa Dana pada umumnya, Reksa Dana syariah memberikan ketenangan hati dalam berinvestasi bagi mereka yang mementingkan penerapan prinsip syariah.
Berinvestasi dengan Reksa Dana saat ini sangat mudah dan praktis, salah satunya melalui fitur Welma di myBCA. Pastikan Anda membaca dan memahami prospektus Reksa Dana yang memuat informasi lengkap Reksa Dana sebelum membeli, sehingga Reksa Dana yang Anda pilih sesuai dengan profil risiko dan tujuan investasi Anda. Selain itu pastikan pula legalitas atau izin resmi dari lembaga yang berwenang bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan penawaran Reksa Dana. Selamat berinvestasi!
Penulis: Liza Lavina, EVP Intermediary Business Schroders Indonesia
Disclaimer:
Reksa Dana merupakan produk pasar modal dan bukan produk PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) dan BCA tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan dan risiko atas pengelolaan portofolio Reksa Dana. investasi pada Reksa Dana bukan merupakan bagian dari simpanan pihak ketiga pada BCA sehingga tidak dijamin oleh BCA dan tidak termasuk dalam cakupan objek program penjaminan pemerintah atau penjaminan simpanan. BCA hanya bertindak sebagai agen penjual efek Reksa Dana. Investasi pada Reksa Dana mengandung risiko yang memungkinkan investor kehilangan sebagian atau seluruh modal yang diinvestasikan. Kinerja Reksa Dana di masa lampau bukan merupakan jaminan kinerja di masa mendatang. Calon investor wajib membaca dan memahami prospektus Reksa Dana sebelum memutuskan untuk melakukan investasi melalui pembelian unit penyertaan Reksa Dana.
PT Schroder Investment Management Indonesia telah memperoleh izin sebagai manajer investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dalam melakukan kegiatan usahanya diawasi oleh OJK.