e-Deposito

Pilihan investasi simpel di tengah kesibukan

Mengapa e-Deposito?

Mudah

Transaksi bisa dilakukan dimanapun tanpa perlu datang ke cabang

Praktis

Tidak perlu khawatir kehilangan bilyet karena e-Deposito tanpa bilyet

Aman

Bunga otomatis ditransfer ke rekening sumber dana dan akan ada email notifikasi saat penempatan maupun pencairan (pastikan sudah update email e-Banking)

e-Deposito

Kenali Produk Perlu Diketahui Biaya, Limit dan Suku Bunga Syarat dan Ketentuan Dapatkan Layanan

e-Deposito


e-Deposito BCA merupakan produk Deposito Berjangka yang dapat dibuka oleh nasabah melalui channel BCA.

Perlu Diketahui


Persyaratan dan Tata Cara:

  • Memiliki channel myBCA dengan status finansial aktif atau KliKBCA Bisnis (KBB) Finansial.
  • Jenis nasabah:
    • Nasabah perorangan WNI
    • Nasabah badan non-bank (khusus melalui KBB)
  • Memiliki rekening BCA sebagai rekening sumber dana dengan kriteria berikut:
    • Dalam mata uang Rupiah
    • Jenis rekening Tahapan, Tahapan Gold, Tapres, Tahapan Xpresi, dan Giro Rupiah
    • Bukan merupakan rekening gabungan (joint account)
    • Khusus untuk e-Deposito melalui KBB, rekening sumber dana bukan merupakan rekening Giro Bank dan rekening inquiry
    • Tidak memiliki fasilitas Kredit Lokal atau KPR Xtra BCA
  • Telah melakukan pengkinian data agar keamanan finansial terjaga.

Nasabah dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui:

Hubungi Kami:

Halo BCA 1500888

Halo Layanan KlikBCA Bisnis 1500777

Email : halobca@bca.co.id

WA : +628111500998

Website : www.bca.co.id

Media Sosial

Facebook : GoodLife BCA

Instagram : @goodlifebca

Youtube : Solusi BCA

X (Twitter) : @BankBCA

Informasi Fitur, Benefit, Manfaat, dan Risiko e-Deposito

Fitur utama e-Deposito:

  • Nominal penempatan mulai dari Rp8.000.000.
  • Pilihan jangka waktu yang fleksibel yaitu 1, 3, 6, atau 12 bulan.
  • Nasabah perorangan WNI dapat menempatkan e-Deposito melalui channel myBCA dan KlikBCA Bisnis (KBB). Sedangkan, untuk nasabah badan non-bank dapat menempatkan e-Deposito hanya melalui channel KBB.
  • Pencairan e-Deposito dapat dilakukan melalui channel yang berbeda dengan channel penempatan e-Deposito. Contohnya nasabah dapat melakukan penempatan e-Deposito melalui myBCA dan melakukan pencairan melalui KBB. 
  • Nasabah akan mendapatkan email notifikasi setiap kali melakukan transaksi e-Deposito. Email notifikasi dikirimkan ke alamat email yang terdaftar pada rekening sumber dana e-Deposito atau alamat email yang terdaftar di channel yang digunakan nasabah saat penempatan e-Deposito.
  • Suku bunga yang kompetitif. Untuk detail suku bunga, dapat dilihat pada “Biaya, Limit dan Suku Bunga”.
  • Tingkat bunga penjaminan mengikuti informasi tingkat bunga yang berlaku pada website Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Manfaat:

  • Menjadi investasi berjangka yang mudah dan fleksibel bagi nasabah.
  • Bebas memilih jenis perpanjangan yang diinginkan, seperti:
    • Perpanjangan pokok secara otomatis dengan bunga ditransfer setiap bulan ke rekening sumber dana (ARO).
    • Perpanjangan pokok secara otomatis dengan bunga yang akan menambah nominal e-Deposito pada setiap kali perpanjangan (ARO Plus).

Risiko:

  • Tidak dijaminnya simpanan nasabah oleh LPS apabila:
    • Nominal saldo seluruh simpanan (termasuk bunga) nasabah pada satu bank melebihi (ekuivalen) Rp2 miliar baik untuk rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account).
    • Suku bunga yang nasabah dapatkan melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
  • Jika nasabah melakukan pencairan sebelum jatuh tempo, maka bunga berjalan tidak dibayar.
  • Jika nasabah tidak melakukan pencairan e-Deposito pada saat jatuh tempo, maka dana nasabah akan didepositokan kembali dengan periode yang sama dan suku bunga yang berlaku.
  • Pencairan e-Deposito di Cabang BCA hanya dapat dilakukan apabila nasabah pemilik e-Deposito meninggal dunia dan/atau nasabah pemilik e-Deposito tidak cakap hukum.

Simulasi 1):

Nominal Penempatan e-Deposito Tenor Suku Bunga sesuai Tenor 2) Bunga 3) Pajak 20% Total Akumulasi 4)

Rp10.000.000

1 Bulan

3,25%

Rp26.712

Rp5.342

Rp10.021.370

Perubahan Terakhir: 22 April 2024

Keterangan:

1) Simulasi ini hanya sebagai alat bantu atau contoh perhitungan yang bersifat perkiraan dan tidak dimaksudkan untuk menyediakan rekomendasi apapun.

2) Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar dan akan diinformasikan melalui sarana informasi BCA.

3) Bunga merupakan bunga gross sebelum dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku (asumsi: 1 bulan = 30 hari dan 1 tahun = 365 hari).

4) Total Akumulasi = total nominal e-Deposito setelah ditambahkan bunga dan dikurangi pajak.

Informasi Tambahan

  • Bunga e-Deposito akan dikreditkan berdasarkan jenis perpanjangan e-Deposito sebagai berikut:

    Jenis e-Deposito

    Pengkreditan Bunga

    ARO

    Pengkreditan ke rekening sumber dana e-Deposito setiap bulan sesuai tanggal jatuh tempo

    ARO Plus

    Pengkreditan ke rekening e-Deposito pada saat jatuh tempo dan menambah nominal pokok untuk penempatan (perpanjangan) selanjutnya

  • Prosedur pencairan e-Deposito dapat dilakukan melalui channel dengan mengklik tombol pencairan sebelum jatuh tempo ataupun pencairan saat jatuh tempo.
  • Pencairan e-Deposito tidak dapat dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal penempatan e-Deposito.
  • BCA berhak untuk mengubah manfaat, biaya, risiko, serta syarat dan ketentuan produk dan/atau layanan ini yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan paling lambat 30 hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan.
  • Suku bunga e-Deposito yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar dan akan diinformasikan melalui sarana informasi BCA.
  • Informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan risiko dapat diakses melalui website resmi BCA bca.co.id.

Disclaimer (penting untuk dibaca)

  • BCA berhak menolak permohonan produk dan/atau layanan nasabah apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  • Nasabah telah membaca dan memahami produk e-Deposito sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.
  • Ringkasan ini hanya merupakan sarana informasi produk dan/atau layanan bagi calon nasabah/nasabah yang tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/atau layanan.
  • Nasabah wajib membaca, memahami, dan menyetujui aplikasi penempatan e-Deposito.
  • Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sejak tanggal cetak dokumen sampai dengan adanya perubahan terbaru Ringkasan Informasi Produk dan Layanan
  • Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini sebelum menyetujui penempatan e-Deposito dan berhak bertanya kepada pegawai bank atau melakukan panggilan ke Halo BCA di 1500888 atas semua hal maupun pengaduan terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.

Biaya, Limit, dan Suku Bunga


Suku Bunga


Deposito Rupiah

Mata Uang

Suku Bunga (%pa) / Jangka Waktu (bulan)
1 3 6 12
IDR < 2M 3,25 3,00 2,25 2,00
IDR ≥ 2M - < 5M 3,25 3,00 2,25 2,00
IDR ≥ 5M - < 10M 3,25 3,00 2,25 2,00
IDR ≥ 10M - < 25M 3,25 3,00 2,25 2,00
IDR ≥ 25M - < 100M 3,25 3,00 2,25 2,00
IDR ≥ 100M 3,25 3,00 2,25 2,10

Berlaku Efektif: 1 Oktober 2024


Setoran Minimum

Rp8.000.000

Biaya


  • Biaya pajak penghasilan: 20% dari nominal bunga e-Deposito.
  • Penalti berupa bunga berjalan tidak dibayar jika melakukan pencairan sebelum jatuh tempo.
  • Biaya transfer bunga bulanan: Gratis.

Syarat dan Ketentuan


KETENTUAN E-DEPOSITO

PT BANK CENTRAL ASIA Tbk. (“BCA”)

A. DEFINISI

  1. e-Deposito adalah Deposito Berjangka dalam mata uang Rupiah yang dibuka melalui aplikasi yang disediakan oleh BCA.
  2. Deposito Berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara Deposan dengan BCA.
  3. Deposan adalah perorangan atau badan yang memiliki e-Deposito pada BCA.
  4. Tanggal Penempatan adalah tanggal dana untuk penempatan e-Deposito efektif diterima oleh BCA dari Deposan.
  5. Tanggal Jatuh tempo Bunga adalah tanggal pembayaran bunga e-Deposito oleh BCA.
  6. Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal jatuh tempo e-Deposito.
  7. Hari Bunga adalah jumlah hari yang diperhitungkan untuk pembayaran bunga atas e-Deposito oleh BCA kepada Deposan.
  8. Rekening Sumber Dana adalah rekening milik Deposan yang menjadi rekening sumber dana pendebetan nominal awal e-Deposito. Rekening Sumber Dana harus terhubung dengan aplikasi yang disediakan oleh BCA yang digunakan untuk melakukan pembukaan e-Deposito. Rekening Sumber Dana harus dalam mata uang Rupiah dan bukan merupakan rekening joint account “DAN” maupun “ATAU”.
  9. Rekening Tujuan Bunga adalah rekening milik Deposan yang digunakan sebagai rekening tujuan pengkreditan bunga e-Deposito. 

B. KETENTUAN E-DEPOSITO

  1. Pemilik e-Deposito harus sama dengan pemilik Rekening Sumber Dana.
  2. e-Deposito tidak dapat dibuka dengan status joint account “DAN” maupun “ATAU”.
  3. e-Deposito hanya dapat dibuka dengan kondisi Automatic Roll Over (ARO) nominal atau ARO nominal + bunga.
  4. BCA tidak menerbitkan bilyet untuk e-Deposito. Deposan dapat mengecek status pembukaan maupun pencairan e-Deposito melalui sarana email atau aplikasi yang disediakan oleh BCA.
  5. e-Deposito tidak dapat digunakan sebagai jaminan/agunan kredit.
  6. e-Deposito hanya dapat dicairkan ke Rekening Sumber Dana. Apabila karena suatu hal Rekening Sumber Dana tidak dapat menerima dana hasil pencairan e-Deposito antara lain karena Rekening Sumber Dana tutup atau diblokir, maka Deposan dapat menunjuk rekening lainnya atas nama Deposan di BCA (bukan dengan status joint account), untuk tujuan pengkreditan dana hasil pencairan e-Deposito berikut bunga e-Deposito.
  7. Bunga e-Deposito dapat dibayar pada saat Tanggal Jatuh Tempo Bunga atau pada saat Tanggal Jatuh Tempo. Bunga dihitung mulai dari Tanggal Penempatan sampai Tanggal Jatuh Tempo dengan perhitungan Hari Bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. e-Deposito akan diperpanjang secara otomatis sesuai dengan kondisi penempatan e-Deposito dengan tingkat suku bunga yang berlaku adalah suku bunga pada saat perpanjangan.
  9. Apabila Deposan membuka e-Deposito dengan kondisi ARO nominal dan apabila karena suatu hal bunga e-Deposito gagal dikreditkan ke Rekening Tujuan Bunga, antara lain karena Rekening Tujuan Bunga tutup atau diblokir maka Deposan tetap berhak atas bunga e-Deposito tersebut yang akan dibayarkan kepada Deposan pada saat Deposan melakukan pencairan e-Deposito dengan kondisi ARO nominal Adapun bunga e-Deposito yang gagal dikreditkan ke Rekening Tujuan Bunga tersebut tidak akan diberikan bunga atas bunga e-Deposito yang gagal dikreditkan ke Rekening Tujuan Bunga tersebut.
  10. Pencairan e-Deposito tidak dapat dilakukan pada Tanggal Penempatan e-Deposito.
  11. Jika Deposan menghendaki untuk mencairkan e-Deposito, Deposan dapat memilih salah satu metode pencairan e-Deposito sebagai berikut:
    1. pencairan e-Deposito segera, yaitu pencairan e-Deposito tidak pada Tanggal Jatuh Tempo; atau
    2. pencairan e-Deposito pada Tanggal Jatuh Tempo. Jika Deposan menghendaki pencairan e-Deposito pada Tanggal Jatuh Tempo maka permintaan pencairan saat Tanggal Jatuh Tempo tersebut tidak dapat dibatalkan namun Deposan dapat mengubah metode pencairan menjadi pencairan e-Deposito segera.
  12. BCA berhak untuk tidak membayarkan bunga e-Deposito apabila Deposan mencairkan e-Deposito tidak pada Tanggal Jatuh Tempo.
  13. Deposan wajib mencairkan e-Deposito jika Deposan ingin menutup seluruh rekening Deposan di BCA.
  14. Pencairan e-Deposito hanya dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh BCA atau melalui sarana lainnya yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.
  15. Simpanan dana Deposan pada BCA dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan nilai batas maksimal yang dijamin oleh LPS. LPS tidak menjamin simpanan dengan suku bunga yang melebihi suku bunga yang ditetapkan oleh LPS.
  16. Selama Deposan masih berhutang kepada BCA berdasarkan pinjaman uang, L/C, bank garansi atau jaminan yang diterbitkan oleh Deposan (borgtocht), bunga, provisi, biaya pembelian buku Cek/Bilyet Giro, meterai, wesel, surat aksep atau surat dagang lain yang ditandatangani oleh Deposan sebagai akseptan, endosan, atau sebagai penarik, avalis atau akibat penggunaan kartu kredit atau biaya-biaya atau kewajiban yang timbul berdasarkan apa pun juga, BCA berhak dan sepanjang perlu dengan ini diberi kuasa oleh Deposan untuk mendebet rekening Deposan dan menggunakannya untuk pembayaran kembali atas setiap jumlah uang yang setiap waktu terutang kepada BCA. Segala akibat yang timbul dari pendebetan rekening tersebut berdasarkan kuasa dari Deposan menjadi tanggung jawab Deposan sepenuhnya.
  17. Apabila Deposan meninggal dunia, BCA berhak meminta dokumen-dokumen keahliwarisan yang dipersyaratkan oleh BCA agar BCA dapat mencairkan saldo e-Deposito kepada ahli waris yang ditentukan dalam dokumen keahliwarisan. Dengan pencairan saldo e-Deposito milik Deposan yang telah meninggal dunia kepada ahli waris atau kuasanya yang mendapat hak sesuai dengan dokumen keahliwarisan maka BCA dibebaskan dari seluruh tanggung jawab berkaitan dengan e-Deposito milik Deposan.
  18. Deposan dilarang menggunakan e-Deposito untuk menampung dana hasil transaksi atau kegiatan usaha yang dilarang dan/atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada transaksi pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, investasi ilegal, penipuan, perjudian, narkotika, atau tindak pidana lainnya.
  19. Deposan dilarang menggunakan dana simpanan dalam e-Deposito untuk melakukan transaksi atau kegiatan usaha yang dilarang dan/atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, investasi ilegal, penipuan, perjudian, narkotika, atau tindak pidana lainnya.
  20. BCA berhak untuk melakukan pemblokiran e-Deposito, menolak transaksi terhadap e-Deposito, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Deposan dalam hal:
    1. Deposan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;
    2. Deposan tidak memberikan informasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
    3. Deposan diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dan/atau memberikan data yang tidak benar kepada BCA;
    4. Deposan menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya; dan/atau
    5. Deposan memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
  21. Data terkait e-Deposito di BCA akan disimpan BCA sesuai ketentuan yang berlaku.
  22. Dengan membuka e-Deposito, maka Deposan tunduk dan menyetujui Ketentuan e-Deposito BCA ini. BCA berhak untuk mengubah Ketentuan-Ketentuan e-Deposito BCA ini yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

C. PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)

  1. Keluhan/pengaduan kepada BCA sehubungan dengan e-Deposito dapat disampaikan oleh Deposan kepada kantor cabang BCA atau kepada HALO BCA. Untuk keperluan penanganan keluhan/pengaduan tersebut, BCA berhak meminta Deposan untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Deposan dan dokumen pendukung lainnya.
  2. BCA akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Setiap keluhan terkait rekening e-Deposito harus disampaikan oleh Deposan kepada BCA dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal transaksi.

D. PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Deposan setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan e-Deposito BCA ini antara Deposan dengan BCA akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
  2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Deposan dengan BCA, akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, fasilitasi perbankan, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BCA untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

E. BAHASA

    Ketentuan e-Deposito PT BANK CENTRAL ASIA Tbk (“BCA”) ini dapat dibuat dan ditandatangani dalam 2 (dua) versi bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan interpretasi antara versi bahasa Indonesia dengan bahasa Inggris maka versi bahasa Indonesia yang berlaku.

Deposan dengan ini menyatakan telah memahami sepenuhnya dan menyetujui Ketentuan e-Deposito PT BANK CENTRAL ASIA Tbk (“BCA”) sebagaimana tersebut di atas dan BCA telah memberikan penjelasan dan meminta konfirmasi kepada Deposan atas penjelasan tentang manfaat, biaya, dan risiko terkait dengan rekening e-Deposito.

Ketentuan e-Deposito PT BANK CENTRAL ASIA Tbk. (“BCA”)  ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Dapatkan Layanan


myBCA
Nikmati kemudahan pembukaan e-Deposito dan beragam layanan produk BCA lainnya dengan myBCA
Selengkapnya
KlikBCA Bisnis
Akses produk atau layanan ini secara langsung melalui perangkat komputer atau mobile
Selengkapnya

Simulasi Deposito

Nominal Penempatan

Rp

Rp 8 JutaRp 100 Miliar

Tenor

Bulan

1 bulan12 bulan

Suku Bunga

%

Bunga

Rp 0

Pajak Bunga 20%

Rp 0

Total Akumulasi Deposito

0

Catatan: Perhitungan ini hanya sebagai alat bantu simulasi investasi dan tidak dimaksudkan untuk menyediakan rekomendasi apa pun
Asumsi: 1 bulan = 30 hari, dan 1 tahun = 365 hari