Giro

Menunjang kelancaran bisnis yang sangat aktif

Mengapa Giro BCA?

Pilihan Mata Uang

Tersedia dalam 11 pilihan mata uang (IDR, USD, SGD, HKD, AUD, JPY, GBP, EUR, CNH, MYR, dan THB)

Mudah

Nasabah dapat melakukan penarikan atas Rekening Giro Rupiah menggunakan Cek dan menggunakan Bilyet Giro (BG) sebagai alat pembayaran kepada mitra bisnis

Aman

Letter of Authorization (LA) untuk transaksi Rekening Giro Valas aman karena tidak dapat dipindahtangankan

Giro

Kenali Produk Perlu Diketahui Biaya, Limit dan Suku Bunga Syarat dan Ketentuan Dapatkan Layanan Layanan API BCA

Giro

Sejalan dengan pesatnya pertumbuhan bisnis, BCA mengakomodir kebutuhan Nasabah BCA yang memerlukan fleksibilitas dan kecepatan layanan. Giro BCA merupakan produk yang fleksibel dan memiliki berbagai fasilitas yang disesuaikan dengan trend kebutuhan Nasabah bisnis saat ini. Produk ini akan menunjang kelancaran bisnis Nasabah yang memiliki transaksi finansial sangat aktif.

Keuntungan

Detail Transaksi Lengkap
Detail transaksi lengkap yang memudahkan pengelolaan transaksi bisnis
Praktis
Dapat digunakan sebagai rekening penampungan Virtual Account dan merchant Debit BCA
Fleksibel
Tersedia fasilitas rekening gabungan (joint account)
Tarik Setor
Transaksi penarikan atau penyetoran dapat dilakukan antar cabang
Tercatat
Rekening koran bulanan yang dapat diambil di Kantor Cabang BCA maupun diunduh langsung via channel yang dimiliki (e-Statement)

Perlu Diketahui


BCA by Phone

Dapatkan informasi yang berhubungan dengan rekening Giro melalui BCA by Phone

Auto Transfer

Nikmati fasilititas Auto Transfer khusus untuk rekening Giro IDR

Persyaratan dan Tata Cara

  • Pembukaan rekening diperuntukan bagi nasabah perorangan (WNI maupun WNA) yang telah berusia 18 tahun.
  • Rekening Giro juga dapat dibuka nasabah badan.
  • Mengisi dan menyetujui formulir aplikasi pembukaan rekening.
  • Apabila pembukaan rekening dilakukan dengan cara dikuasakan, maka nasabah penerima kuasa. perlu menyertakan Surat Kuasa dari pihak yang berwenang untuk melakukan pembukaan rekening
  • Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional.
  • Khusus Nasabah Badan, maka pengurus yang berhak mewakili pembukaan rekening wajib mengisi data nasabah perorangan.
  • Dalam pembukaan Rekening Giro dikenakan bea meterai untuk dokumen tertentu.
  • Menyiapkan dokumen yang diperlukan

Jenis Nasabah

  • Kartu identitas (KTP-el untuk WNI/Paspor untuk WNA)
  • NPWP untuk WNI
  • Kartu Ijin Tinggal (KITAS/KITAP), untuk WNA
  • Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), khusus untuk WNI yang menetap di Indonesia dan berusaha/bertindak di bawah nama (b.d.n)
  • Dokumen lainnya (khusus untuk WNA yang tidak menetap di Indonesia) sesuai dengan pedoman APU PPT dan ketentuan yang berlaku
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pengurus
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pemegang Saham
  • NPWP Badan
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar
  • Akta Perubahan (bila ada)
  • Akta yang memuat susunan pengurus yang masih berlaku
  • Surat pengesahan, surat persetujuan, dan/atau penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Dokumen perizinan lainnya*
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pengurus
  • NPWP Yayasan
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar
  • Akta Perubahan (bila ada)
  • Akta yang memuat susunan pengurus yang masih berlaku
  • Surat pengesahan, surat persetujuan, dan/atau penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Tanda Daftar dari dinas terkait (khusus untuk yang didirikan di DKI Jakarta dan bergerak di bidang sosial)
  • Dokumen perizinan lainnya*
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pengurus
  • NPWP Badan
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar yang telah disahkan Menteri Hukum dan HAM
  • Dokumen yang memuat susunan pengurus Koperasi yang terakhir dan masih berlaku yang telah didaftarkan ke kementerian/ dinas Koperasi
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Dokumen perizinan lainnya*
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pengurus
  • NPWP Badan
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar
  • Akta yang memuat susunan pengurus yang masih berlaku dan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri atau Menteri Hukum dan HAM
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Dokumen perizinan lainnya*
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pengurus
  • NPWP Badan
  • Dokumen-dokumen yang harus dilegalisasi oleh Notary Public setempat dan didaftarkan di KBRI:
    • Deed of Establishment danArticles of Association
    • Resolution of Board of Director atau Power of Attorney
    • Susunan pengurus yang masih berlaku
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Dokumen perizinan lainnya* atas kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pengurus
  • NPWP Badan
  • Peraturan Daerah/ Peraturan dari Kepala Instansi Pemerintahan/ Surat Keputusan dari Kepala Instansi Pemerintahan yang berisi pembentukan/ pendirian Perusahaan Umum/Perusahaan Umum Daerah
  • Susunan pengurus/ surat pengangkatan/ surat penunjukan dari Kepala Instansi Pemerintahan kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pembukaan rekening
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Dokumen perizinan lainnya*
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pengurus
  • NPWP Badan
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
  • Bukti pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (untuk yang berbadan hukum)
  • Susunan pengurus yang masih berlaku
  • Surat izin operasional dari instansi berwenang (khusus untuk yang bergerak di bidang usaha dan mendapatkan laba atau menghimpun dana dari masyarakat)
  • Tanda Daftar dari dinas terkait (khusus untuk yang didirikan di DKI Jakarta dan bergerak di bidang sosial)
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pengurus
  • NPWP Badan
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
  • Bukti pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
  • Susunan pengurus yang masih berlaku
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pengurus
  • NPWP Badan
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga
  • Bukti pendaftaran Lembaga Keagamaan di Ditjen Bimbingan Masyarakat di bawah Kementerian Keagamaan
  • Susunan pengurus yang masih berlaku dan surat pengangkatan/ pengesahan pengurus yang berwenang
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pengurus
  • NPWP Kementerian Negara/ Lembaga
  • Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga
  • Akta Perubahan (bila ada)
  • Surat persetujuan berisi nomor register dan persetujuan pembukaan rekening yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan/ KPPN
  • Surat keputusan tentang pembentukan Kementerian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja Kementerian
  • Surat keputusan tentang pengangkatan pimpinan Kementerian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja Kementerian
  • Surat Kuasa yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang mewakili pemilik Rekening Kementerian Negara kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan/ KPPN
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pengurus
  • NPWP Badan
  • Peraturan dari Kepala Instansi Pemerintahan atau Surat Keputusan dari Kepala Instansi Pemerintahan yang berisi pembentukan/ pendirian instansi tersebut
  • Susunan pengurus/ surat pengangkatan/ surat penunjukan dari Kepala Instansi Pemerintahan kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pembukaan rekening

*Catatan:

  • Nasabah badan dengan dokumen NIB yang terbit sebelum 2 Februari 2021, perlu menyiapkan surat izin operasional dari instansi berwenang.
  • Nasabah badan dengan dokumen NIB yang terbit sejak 2 Februari 2021 dan tingkat risiko sedang sampai tinggi, maka perlu menyiapkan dokumen perizinan lainnya yang mengacu kepada Dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko PP No. 5 Tahun 2021.

Nasabah dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui:

Hubungi Kami:

Halo BCA 1500888

Email: halobca@bca.co.id

WA: +628111500998

Website: www.bca.co.id

Media Sosial

Facebook : GoodLife BCA

Instagram : @goodlifebca

Youtube : Solusi BCA

X (Twitter) : @BankBCA

Informasi Fitur, Benefit, Manfaat dan Risiko Giro

Fitur Utama Rekening Giro:

  • Tersedia dalam 11 mata uang yaitu Rupiah (IDR), United States Dollar (USD), Singapore Dollar (SGD), Hong Kong Dollar (HKD), Australian Dollar (AUD), Japanese Yen (JPY), Great Britain Pound sterling (GBP), Euro (EUR), Chinese Yuan (CNH), Malaysian Ringgit (MYR), dan Thailand Baht (THB).
  • Tidak terdapat saldo minimum ditahan.
  • Jasa Giro merupakan suku bunga yang diberikan kepada nasabah pemilik Rekening Giro dan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
  • Tingkat bunga penjaminan mengikuti informasi tingkat bunga yang berlaku pada website Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  • Nasabah akan mendapatkan informasi mutasi rekening dalam bentuk cetak (Rekening Koran) maupun mengunduh langsung via channel yang dimiliki (e-Statement).
  • Sarana transaksi Rekening Giro yaitu:
    • Rekening Giro Rupiah: Cek, Bilyet Giro (BG), Surat Instruksi (SI), kartu ATM (Paspor BCA khusus nasabah perorangan).
    • Rekening Giro Valas: Letter of Authorization (LA).
  • Setoran dan/atau tarikan Giro Valas dengan mata uang berbeda akan dikenakan kurs jual beli. Informasi kurs valas BCA yang kompetitif dapat dilihat melalui website resmi BCA www.bca.co.id.

Manfaat:

  • Tarikan dalam mata uang Rupiah atau valas non tunai dari semua rekening Valas dapat dilakukan di semua cabang.
  • Nasabah dapat melakukan penarikan atas Rekening Giro Rupiah menggunakan Cek dimana Cek dapat dipindahtangankan, dikliringkan, diinkasokan, maupun dipindahbukukan. Pencairan Cek dapat dilakukan di Cabang BCA mana saja.
  • Nasabah juga dapat menggunakan Bilyet Giro (BG) sebagai alat pembayaran kepada mitra bisnis nasabah. Adapun karakteristik BG yaitu:
    • Tidak dapat dipindahtangankan atau ditarik tunai.
    • Wajib diisi lengkap sejak diterbitkan.
    • Ditandatangani langsung oleh penarik menggunakan tanda tangan basah.
    • Koreksi yang dilakukan maksimal 3 (tiga) kali.
    • Masa berlaku BG adalah 70 (tujuh puluh) hari sejak tanggal penarikan.
    • Nominal warkat (Cek/BG) yang dapat dikliringkan maksimal Rp500 juta.
    • Pengunjukan warkat (Cek/BG) dilakukan oleh penerima atau pihak yang diberi kuasa oleh Penerima.
  • Sarana transaksi Rekening Giro Valas BCA berupa Letter of Authorization (LA) aman karena tidak dapat dipindahtangankan.
  • Rekening Giro dapat digunakan sebagai rekening penampungan untuk merchant Debit BCA, Virtual Account, dan Kredit Modal Kerja.
  • Nasabah perorangan dapat mengajukan fasilitas atas Rekening Giro seperti Paspor BCA, Internet Banking, Mobile Banking BCA, Layanan Info via SMS/email, BCA by Phone, OneKlik, Sakuku, dan myBCA.
  • Keamanan terjamin, PIN ATM BCA, PIN m-BCA dan KeyBCA membuat transaksi nasabah aman dan nyaman.
  • Khusus untuk Rekening Giro Rupiah, nasabah dapat mendaftarkan layanan fasilitas Auto Transfer, yaitu fasilitas pemindahan atau transfer dana secara otomatis dari satu rekening ke Rekening Giro Rupiah nasabah baik pada saat batch (ATS Batch) maupun pada saat saldo Rekening Giro Rupiah tidak mencukupi ketika terjadi proses tarikan di counter (ATS Online).

Risiko:

  • Tidak dijaminnya simpanan nasabah oleh LPS apabila:
    • Nominal saldo seluruh simpanan (termasuk bunga) nasabah pada satu bank melebihi (ekuivalen) Rp2 miliar baik untuk rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account).
    • Suku Bunga yang nasabah dapatkan melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
  • Banknotes yang disetor tidak dapat ditarik pada hari yang sama.
  • Tarikan Banknotes CNH dengan kondisi 1:1 hanya berlaku di cabang pembukaan rekening.
  • Tarikan Banknotes USD dari Rekening Giro Valas USD dapat dilakukan di KCU atau KCP lain yang ditunjuk. Selain USD, tarikan tunai dalam mata uang valas hanya dapat dilakukan di cabang asal.
  • Rekening Giro Valas berpotensi terdapat fluktuasi nilai kurs sesuai dengan kondisi pasar.
  • Nasabah dapat melakukan penutupan rekening Giro di Kantor Cabang BCA dan dengan alasan tertentu BCA berhak menutup rekening Giro.
  • Potensi terjadinya tolakan Cek/Bilyet Giro dengan berbagai alasan seperti: tanda tangan tidak sama, pengisian tidak lengkap, saldo kurang dan lain sebagainya. Untuk menghindari terjadinya tolakan Cek/Bilyet Giro yang nasabah terbitkan, harap perhatikan ketersediaan dana pada Rekening Giro nasabah dan melakukan pengisian Cek/Bilyet Giro dengan benar.

Simulasi 1):

Saldo Rekening Giro

Jasa Giro 4)

Nominal Jasa Giro Bulanan  5)

Rp1.500.000 2)

0,50%

-

Rp2.500.000 2)

0,50%

Rp1.027,40 6)

USD10.000 3)

0,20%

USD1,32 6)

Perubahan Terakhir: 03 Desember 2024

Keterangan:

1) Simulasi ini hanya sebagai alat bantu atau contoh perhitungan yang bersifat perkiraan dan tidak dimaksudkan untuk menyediakan rekomendasi apapun.

2) Saldo rata-rata bulanan Rekening Giro Rupiah.

3) Saldo rata-rata bulanan atau minimum harian Rekening Giro Valas.

4) Jasa Giro dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar dan akan diinformasikan melalui sarana informasi BCA.

5) Jasa Giro Bulanan didapatkan ketika memenuhi nominal rata-rata bulanan atau minimum harian saldo Rekening Giro tertentu yang sesuai ketentuan BCA.

6) Nominal Jasa Giro yang didapatkan merupakan bunga gross sebelum dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku (asumsi 1 bulan = 30 hari dan 1 tahun = 365 hari).


Informasi Tambahan

  • Jasa Giro akan dikreditkan setiap akhir bulan ke rekening yang bersangkutan.
  • Dalam hal terdapat penurunan Jasa Giro, akan berpengaruh terhadap berkurangnya nominal Jasa Giro yang diterima nasabah.
  • Nasabah akan mendapatkan Jasa Giro apabila memiliki nominal rata-rata saldo tertentu, sesuai dengan ketentuan BCA.
  • Tersedia fasilitas rekening gabungan (joint account) “ATAU/OR” maupun “DAN/AND”.
  • Pemberian instruksi kepada bank atau penarikan pada rekening gabungan (joint account) “ATAU/OR” dapat dilakukan oleh salah satu pemilik rekening gabungan. Sedangkan, pada rekening gabungan “DAN/AND” harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua para pemilik rekening gabungan.
  • Transaksi pembelian valas dari sumber dana Rupiah di atas ekuivalen USD100.000 per bulan per nasabah perlu disertai dokumen underlying.
  • Nasabah dapat mengajukan penutupan rekening tabungan ke cabang dan akan dikenakan biaya penutupan rekening
  • BCA berhak untuk mengubah manfaat, biaya, risiko, serta syarat dan ketentuan produk dan/atau layanan ini yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan paling lambat 30 hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan.
  • Nasabah dapat menerima penawaran produk lain dari pihak lain di luar BCA yang bekerja sama dengan BCA, jika nasabah memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data nasabah kepada pihak lain di luar BCA yang bekerja sama dengan BCA.
  • Nasabah dapat menerima penawaran produk dan/atau layanan BCA dan produk dan/atau layanan pihak lain yang bekerja sama dengan BCA via sarana komunikasi pribadi, jika nasabah memberikan persetujuan kepada BCA untuk menerima penawaran produk dan/atau layanan tersebut via sarana komunikasi pribadi.
  • Informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan risiko dapat diakses melalui website resmi BCA www.bca.co.id.

Disclaimer (penting untuk dibaca)

  • BCA berhak menolak permohonan produk dan/atau layanan apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  • Nasabah telah membaca dan memahami produk Rekening Giro sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.
  • Ringkasan ini hanya merupakan sarana informasi produk dan/atau layanan bagi calon nasabah/nasabah yang tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/atau layanan.
  • Nasabah wajib untuk membaca, memahami, dan menandatangani aplikasi pembukaan Rekening Giro.
  • Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sejak tanggal cetak dokumen sampai dengan adanya perubahan terbaru atas Ringkasan Informasi Produk dan Layanan dimaksud.
  • Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini sebelum menyetujui pembukaan Rekening Giro dan berhak bertanya kepada pegawai bank atau melakukan panggilan ke Halo BCA di 1500888 atas semua hal maupun pengaduan terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.

Biaya, Limit dan Suku Bunga

Nominal Penempatan

  • Nominal penempatan awal dan saldo minimum Giro setiap bulan yang harus di-maintain sesuai mata uang sebagai berikut:

Mata Uang

Minimal Penempatan Awal

Saldo Minimum

Indonesian Rupiah (IDR)

Rp1.000.000

Rp1.000.000

United States Dollar (USD)

USD1.000

USD500

Singapore Dollar (SGD)

Ekuivalen USD1.000

SGD800

Hong Kong Dollar (HKD)

Ekuivalen USD1.000

HKD3.900

Australian Dollar (AUD)

Ekuivalen USD1.000

AUD700

Great Britain Pound sterling (GBP)

Ekuivalen USD1.000

GBP300

Japanese Yen (JPY)

Ekuivalen USD1.000

JPY52.500

Euro (EUR)

EUR1.000

EUR400

Chinese Yuan (CNH)

CNH7.000

CNH3.500

Malaysian Ringgit (MYR)

MYR4.500

MYR2.000

Thailand Baht (THB)

THB35.000

THB15.000

Biaya

  • Biaya Pajak Penghasilan: 20% dari nominal jasa giro.
  • Biaya administrasi bulanan dan penalti yaitu:
  • Mata Uang

    Biaya Administrasi

    Biaya Penalti*

    Indonesian Rupiah (IDR)

      Tanpa kartu

    Rp30.000

    Rp25.000

      Dengan Fasilitas Kartu Paspor Blue

    Rp30.000

      Dengan Fasilitas Kartu Paspor Gold

    Rp35.000

      Dengan Fasilitas Kartu Paspor Platinum

    Rp40.000

    United States Dollar (USD)

    USD5

    USD5

    Singapore Dollar (SGD)

    SGD8

    SGD8

    Hong Kong Dollar (HKD)

    HKD39

    HKD39

    Australian Dollar (AUD)

    AUD7

    AUD7

    Great Britain Pound sterling (GBP)

    GBP3

    GBP3

    Japanese Yen (JPY)

    JPY525

    JPY525

    Euro (EUR)

    EUR5

    EUR4

    Chinese Yuan (CNH)

    CNH35

    CNH35

    Malaysian Ringgit (MYR)

    MYR20

    MYR20

    Thailand Baht (THB)

    THB150

    THB150

    Perubahan Terakhir: 9 Mei 2022
    *)Biaya penalti dikenakan jika saldo rata-rata bulanan tidak mencapai saldo minimum per bulan.

  • Biaya penutupan Rekening Giro adalah sebagai berikut:
  • Mata Uang Biaya Penutupan

    Indonesian Rupiah (IDR)

    Rp25.000

    United States Dollar (USD)

    USD10

    Singapore Dollar (SGD)

    SGD20

    Hong Kong Dollar (HKD)

    HKD80

    Australian Dollar (AUD)

    AUD15

    Great Britain Pound sterling (GBP)

    GBP10

    Japanese Yen (JPY)

    JPY1.100

    Euro (EUR)

    EUR10

    Chinese Yuan (CNH)

    CNH70

    Malaysian Ringgit (MYR)

    MYR40

    Thailand Baht (THB)

    THB350

  • Biaya pembuatan/pengantian Kartu:
  • Jenis Kartu Biaya Pembuatan/Penggantian Kartu

    Paspor Blue

    Rp10.000

    Paspor Gold

    Rp15.000

    Paspor Platinum

    Rp20.000

Biaya Transaksi

  • Biaya transaksi antar bank di tiap jaringan ATM:
  • Jenis Transaksi

    ATM BCA

    Prima & GPN

    Mastercard/Cirrus

    Cek saldo

    Gratis

    Rp4.000

    Rp5.000

    Tarik tunai

    Gratis

    Rp7.500

    Rp20.000

    Transfer antar bank

    Online: Rp6.500

    BI-FAST: Rp2.500

    -

    Transaksi ditolak

    Gratis

    Rp3.500

    Rp5.000

  • Biaya kiriman uang antar bank adalah sebagai berikut:
  • Keterangan

    Online

    BI-FAST

    LLG

    RTGS

    Melalui Cabang BCA*

    -

    Rp2.500

    Rp2.900

    Rp30.000

    Melalui m-BCA**

    Rp6.500

    Rp2.500

    -

    -

    Melalui Internet Banking dan myBCA

    Rp6.500

    Rp2.500

    Rp2.900

    Rp25.000

    Catatan: pembatalan kiriman uang akan dikenakan biaya sebesar Rp10.000

    Keterangan:
    *) Kiriman uang antar bank melalui Cabang BCA hanya tersedia dengan menggunakan BI-FAST, LLG dan RTGS.
    **) Kiriman uang antar bank melalui m-BCA hanya tersedia secara Online dan dengan menggunakan BI-FAST.

  • Biaya Outward Remittance (OR) secara lengkap dapat dilihat melalui website resmi BCA www.bca.co.id
  • Buku Cek/BG berisikan 25 lembar dan dapat nasabah pesan di cabang pembukaan rekening dengan biaya Rp275.000 (termasuk bea meterai).
  • Buku Letter of Authorization berisikan 10 lembar dan dapat nasabah pesan di cabang pembukaan rekening dengan biaya:
  • Mata Uang

    Biaya

    United States Dollar (USD)

    USD1

    Singapore Dollar (SGD)

    SGD1,5

    Hong Kong Dollar (HKD)

    HKD10

    Australian Dollar (AUD)

    AUD1,2

    Great Britain Pound sterling (GBP)

    GBP0,5

    Japanese Yen (JPY)

    JPY120

    Euro (EUR)

    EUR1

    Chinese Yuan (CNH)

    CNH7

    Malaysian Ringgit (MYR)

    MYR5

    Thailand Baht (THB)

    THB35

  • Surat Instruksi: Rp25.000 untuk Rekening Giro Rupiah dan ekuivalen USD5 untuk Rekening Giro Valas.
  • Biaya yang dikenakan atas tolakan Cek/BG adalah sebagai berikut:
  • Alasan

    Biaya

    Dana tidak cukup

    Rp125.000

    Alasan tolakan lainnya

    Rp100.000

  • Tarikan Banknotes di Kantor Cabang BCA di atas USD/SGD/CNH1.000 harus dikonfirmasikan terlebih dahulu pada 1 (satu) hari sebelumnya, jika tidak nasabah akan dikenakan biaya sebesar Rp100.000.
  • Setiap nasabah yang melakukan penarikan tunai nominal besar (≥Rp100.000.000) perlu melakukan konfirmasi terlebih dahulu pada 1 (satu) hari sebelumnya. Apabila nasabah belum melakukan konfirmasi, maka nasabah akan dikenakan biaya sebesar Rp100.000.

Limit

  • Limit harian transaksi Giro Rupiah perorangan:
Jenis Transaksi Paspor Blue Paspor Gold Paspor Platinum

Melalui ATM BCA

Tarik Tunai 1)

Rp15.000.000

Rp15.000.000

Rp15.000.000

Setor Tunai 2)

Rp50.000.000

Rp80.000.000

Rp100.000.000

Transfer antar Rekening BCA 3)

Rp100.000.000

Rp125.000.000

Rp150.000.000

Transfer antar Rekening BCA (ke rekening valas) 4) 8)

Rp100.000.000

Rp125.000.000

Rp150.000.000

Transfer antar Bank 5)

Rp30.000.000

Rp40.000.000

Rp50.000.000

Melalui EDC

Debit BCA 6)

Rp100.000.000

Rp125.000.000

Rp150.000.000

Debit Contactless tanpa PIN 7)

Rp1.000.000

Melalui m-BCA

Transfer antar Rekening BCA 3)

Rp100.000.000

Rp125.000.000

Rp150.000.000

Transfer antar Rekening BCA (ke rekening valas) 4) 8)

Rp100.000.000

Rp125.000.000

Rp150.000.000

Transfer antar Bank 5)

Rp30.000.000

Rp40.000.000

Rp50.000.000

Catatan:  Limit harian transaksi Giro Rupiah perorangan berdasarkan jenis kartu hanya diperuntukkan bagi yang mengajukan fasilitas Kartu ATM/Debit BCA.

Jenis Transaksi Melalui myBCA Melalui Internet Banking

Transfer ke Rekening BCA milik sendiri  9)

Tidak dibatasi

Rp500.000.000 12)

Transfer antar Rekening BCA 10)

Rp300.000.000 11)

Transfer antar Rekening BCA (ke rekening valas)

Transfer antar Bank (LLG dan RTGS)

Transfer antar Bank (BI-FAST)

Transfer antar Bank (Online)

Tarik Tunai Tanpa Kartu (Cardless13)

Rp15.000.000

Tidak Tersedia

Setor Tunai Tanpa Kartu (Cardless14)

Rp100.000.000

Perubahan Terakhir: 19 Januari 2024

1) Limit transaksi tarik tunai menggunakan Paspor BCA merupakan gabungan dengan limit tarik tunai tanpa kartu (cardless) melalui m-BCA.

2) Limit transaksi setor tunai menggunakan Paspor BCA merupakan gabungan dengan limit setor tunai tanpa kartu (cardless) melalui m-BCA.

3) Limit transaksi transfer antar Rekening BCA melalui ATM BCA merupakan limit gabungan dengan limit transfer antar Rekening BCA melalui m-BCA.

4) Limit transaksi transfer antar Rekening BCA (ke rekening valas) melalui ATM BCA merupakan limit gabungan dengan limit transfer antar Rekening BCA (ke rekening valas) melalui m-BCA.

5) Limit transaksi transfer antar bank melalui ATM BCA merupakan limit gabungan dengan limit transfer antar bank (Online & BI-FAST) melalui m-BCA.

6) Batas pembayaran dengan Debit BCA menjadi satu dengan penarikan tunai di merchant dan top up Flazz di EDC (terpisah dari batas pengambilan tunai di ATM).

7) Transaksi Debit Contactless tanpa PIN tetap diperhitungkan dalam limit transaksi Debit BCA sesuai jenis Kartu Debit/ATM BCA. Limit Debit Contactless dengan PIN mengikuti limit transaksi Debit BCA.

8) Limit ini terpisah dengan limit transfer Rupiah.

9) Limit transaksi transfer ke semua Rekening BCA (rekening Rupiah/valas) milik sendiri. Transaksi transfer dari sumber dana Rupiah ke rekening valas mengikuti Ketentuan Threshold Transaksi Valas yang terdapat pada website resmi BCA www.bca.co.id.

10) Limit transaksi transfer antar Rekening BCA selain rekening milik sendiri.

11) Limit gabungan transaksi transfer antar Rekening BCA selain rekening milik sendiri dan transfer antar bank melalui myBCA merupakan batas maksimal nominal transaksi per hari per BCA ID.  Limit transaksi myBCA secara lengkap dapat dilihat melalui website resmi BCA www.bca.co.id.

12) Limit gabungan transaksi transfer melalui Internet Banking merupakan batas maksimal nominal transaksi per hari per user ID.  Limit transaksi Internet Banking secara lengkap dapat dilihat melalui website resmi BCA www.bca.co.id.

13) Limit tarik tunai tanpa kartu (cardless) melalui myBCA mobile per hari per BCA ID.

14) Limit setor tunai tanpa kartu (cardless) melalui myBCA mobile per hari per BCA ID.

  • Limit transaksi Giro melalui KlikBCA Bisnis (KBB) mengikuti limit yang diajukan oleh nasabah dan disetujui oleh BCA sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Untuk Rekening Giro Valas, nasabah dapat melakukan setoran dan tarikan Banknotes dengan kondisi 1:1 (tidak dikenakan kurs jual beli untuk mata uang yang sama) dengan kondisi sebagai berikut:

Jenis Transaksi

Besarnya

Setoran*

Rekening Giro USD

Setoran sampai dengan USD50.000/hari/rekening

1:1

Setoran di atas USD50.000/hari/rekening

Provisi 0,5% dari kelebihannya

Rekening Giro Valas lainnya

Setoran Banknotes non USD untuk rekening non USD**

1:1

Tarikan

Rekening Giro USD

Tarikan sampai dengan USD10.000/bulan/rekening

1:1

Tarikan di atas USD10.000/bulan/rekening

Provisi 0,5% dari kelebihannya

Rekening Giro SGD

Tarikan sampai dengan SGD10.000/bulan/rekening

1:1

Tarikan di atas SGD10.000/bulan/rekening

Provisi 0,5% dari kelebihannya

Rekening Giro CNH

Tarikan sampai dengan CNH20.000/bulan/rekening

1:1

Tarikan di atas CNH20.000/bulan/rekening

Provisi 0,75% dari kelebihannya

*) Setoran Banknotes dengan kondisi fisik tidak mulus dan/atau denominasi kecil ke rekening valas dalam mata uang yang sama dapat diproses dengan kondisi 1:1 namun nasabah akan dikenakan provisi sebesar 0,25%.

**) Terdapat denominasi mata uang non USD tertentu yang dapat dilakukan setoran 1:1.

KETENTUAN BAGI PEMEGANG REKENING GIRO
PT BANK CENTRAL ASIA Tbk. (“BCA”)

A. DEFINISI

  1. Pemegang Rekening adalah nasabah perorangan, badan hukum, badan selain badan hukum atau gabungan daripadanya yang mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening Giro dan telah disetujui oleh BCA.
  2. Rekening Koran adalah salinan dari data mutasi transaksi yang dibuat oleh BCA atas rekening Giro Pemegang Rekening.
  3. Hari Kerja adalah hari pada waktu kantor BCA dan perbankan pada umumnya dibuka dan melakukan kegiatan operasional usahanya.
  4. Hari Kalender adalah hari berdasarkan perhitungan kalender.

B. SYARAT-SYARAT UMUM

  1. Dengan membuka suatu rekening Giro pada BCA maka Pemegang Rekening tunduk dan menyetujui Ketentuan-ketentuan bagi Pemegang Rekening Giro BCA BCA berhak untuk mengubah Ketentuan- ketentuan bagi Pemegang Rekening Giro BCA ini yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Dalam hubungannya dengan Pemegang Rekening, BCA bertindak menurut ketentuan hukum dan ketentuan yang berlaku di BCA.
  3. Pemegang Rekening wajib untuk menyerahkan kepada BCA, satu atau lebih spesimen (contoh) tanda tangan Pemegang Rekening, atau satu atau lebih spesimen tanda tangan orang-orang yang berhak untuk mewakili Pemegang Rekening melakukan transaksi sehubungan dengan rekening Giro, disertai dengan penjelasan mengenai hak-hak dan wewenang masing-masing. Spesimen tanda tangan tersebut tetap berlaku selama tidak ada pemberitahuan perubahan dari Pemegang Rekening yang disampaikan secara tertulis dan diterima oleh BCA.
  4. Pemegang Rekening wajib memberitahukan secara tertulis kepada BCA mengenai data maupun perubahan data Pemegang Rekening antara lain namun tidak terbatas pada nama, alamat, nomor telepon, NPWP.
  5. Untuk pelaksanaan transaksi transfer dana (termasuk pendaftaran rekening tujuan dalam rangka transaksi transfer dana) melalui fasilitas yang disediakan oleh BCA, bank lain, atau lembaga nonbank, Pemegang Rekening dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk:
    1. menampilkan nama dan/atau nomor rekening Pemegang Rekening pada fasilitas BCA yang digunakan untuk melakukan transaksi transfer dana;
    2. memberikan data nama dan/atau nomor rekening Pemegang Rekening kepada bank lain, lembaga nonbank, dan pihak lain yang bekerja sama dengan bank lain atau lembaga nonbank tersebut untuk ditampilkan pada fasilitas yang digunakan untuk melakukan transaksi transfer dana.
    Penampilan nama dan/atau nomor rekening tersebut dilakukan sebagai sarana konfirmasi kepada nasabah yang melakukan transfer dana untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya salah transfer.
  6. Untuk pelaksanaan transaksi setoran, transfer, pemindahan dana, maupun transaksi finansial lainnya dan keperluan verifikasi/konfirmasi atas status transaksi yang Pemegang Rekening lakukan ke suatu rekening dana, virtual account, atau media lainnya yang dapat menerima dana atau digunakan sebagai sarana pengiriman dana/pembayaran melalui kantor cabang BCA, fasilitas yang disediakan oleh BCA, bank lain, atau lembaga nonbank, Pemegang Rekening dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk:
    1. menampilkan nama dan/atau nomor rekening Pemegang Rekening pada mutasi rekening dan laporan transaksi yang diterbitkan oleh BCA;
    2. memberikan data nama dan/atau nomor rekening Pemegang Rekening kepada pihak lain yang melakukan pemrosesan transaksi setoran, transfer, pemindahan dana, maupun transaksi finansial lainnya, pihak penerima fasilitas virtual account atau media lainnya yang dapat menerima dana atau digunakan sebagai sarana pengiriman dana/pembayaran, maupun kepada pihak lain yang menerima dana hasil transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Rekening.
  7. Rekening Koran atas nama Pemegang Rekening yang diterbitkan berdasarkan pembukuan BCA berlaku sebagai bukti yang sah mengenai mutasi, waktu, dan jumlah uang yang terdapat dalam rekening Giro, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
  8. Pemegang Rekening berhak mendapatkan Rekening Koran. Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah Rekening Koran diberikan oleh BCA, Pemegang Rekening tidak memberikan sanggahan kepada kantor cabang BCA tempat membuka rekening Giro maka Pemegang Rekening dianggap telah menyetujui segala data yang termuat dalam Rekening Koran tersebut.
  9. BCA setiap saat berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Pemegang Rekening untuk melakukan koreksi terhadap Rekening Koran tersebut jika terdapat kesalahan pada Rekening Koran.
  10. Pemegang Rekening dilarang menggunakan rekening Giro untuk menampung dana hasil transaksi atau kegiatan usaha yang dilarang dan/atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada transaksi pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, investasi ilegal, penipuan, perjudian, narkotika, atau tindak pidana lainnya.
  11. Pemegang Rekening dilarang menggunakan dana simpanan dalam rekening Giro untuk melakukan transaksi atau kegiatan usaha yang dilarang dan/atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, investasi ilegal, penipuan, perjudian, narkotika, atau tindak pidana lainnya.
  12. BCA berhak melakukan pemblokiran rekening Pemegang Rekening, menolak transaksi terhadap rekening Pemegang Rekening, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Pemegang Rekening dalam hal:
    1. Pemegang Rekening tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;
    2. Pemegang Rekening tidak memberikan informasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
    3. Pemegang Rekening diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dan/atau memberikan data yang tidak benar kepada BCA;
    4. Pemegang Rekening menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya; dan/atau
    5. Pemegang Rekening memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
  13. Penyampaian Rekening Koran kepada Pemegang Rekening dapat dilakukan dengan cara:
    1. Rekening Koran dikirimkan ke alamat Pemegang
    2. Dalam hal Rekening Koran telah dikirimkan ke alamat Pemegang Rekening, namun dikembalikan kepada BCA maka:

      1. BCA akan menyimpan Rekening Koran tersebut selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerbitan Rekening Koran yang bersangkutan. Setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tersebut maka Rekening Koran yang bersangkutan akan dimusnahkan.
      2. Sehubungan dengan butir a tersebut di atas, apabila Rekening Koran dikembalikan ke BCA karena alasan apa pun selama 3 (tiga) bulan berturut-turut maka selanjutnya BCA tidak mengirimkan Rekening Koran kepada Pemegang

      Apabila Pemegang Rekening menghendaki agar Rekening Koran dikirim kembali ke alamat Pemegang Rekening, Pemegang Rekening dapat datang ke kantor cabang BCA yang ditunjuk BCA untuk mengajukan kembali permohonan pengiriman Rekening Koran.

    3. Rekening Koran diambil oleh Pemegang
    4. Jika Rekening Koran tidak diambil oleh Pemegang Rekening dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerbitannya maka Rekening Koran yang bersangkutan akan dimusnahkan. Apabila Rekening Koran tidak diambil selama 3 (tiga) bulan berturut-turut maka selanjutnya Rekening Koran akan dicetak setelah Pemegang Rekening mengajukan kembali permintaan pencetakan Rekening Koran di kantor cabang BCA yang ditunjuk BCA.

  14. Apabila Rekening Koran yang dikirim ke alamat Pemegang Rekening diterima oleh Pemegang Rekening dalam keadaan terbuka atau rusak maka Pemegang Rekening harus mencantumkan keterangan ‘terbuka atau rusak’ pada tanda terima Rekening Koran. Selanjutnya Pemegang Rekening harus melaporkan ke kantor cabang BCA tempat membuka rekening Giro mengenai Rekening Koran yang terbuka atau rusak tersebut dengan membawa Rekening Koran dimaksud.
  15. Pemegang Rekening memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data Pemegang Rekening kepada pihak lain di luar BCA, yang bekerja sama dengan BCA, dalam rangka kegiatan promosi atau untuk tujuan komersial lainnya.
  16. Pemegang Rekening memberikan persetujuan kepada BCA, baik sekarang maupun setelah Pemegang Rekening tidak lagi menjadi nasabah BCA, untuk melakukan penawaran produk/layanan BCA dan produk/layanan pihak lain yang bekerja sama dengan BCA via sarana komunikasi pribadi.
  17. Selama Pemegang Rekening (termasuk salah satu atau beberapa pihak yang membentuk rekening Giro gabungan) masih berutang kepada BCA berdasarkan pinjaman uang, L/C, bank garansi atau jaminan yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening (borgtocht), bunga, provisi, biaya kliring, biaya pembelian buku Cek/Bilyet Giro, meterai, wesel, surat aksep atau surat dagang lain yang ditandatangani oleh Pemegang Rekening sebagai akseptan, endosan, atau sebagai penarik, avalis atau akibat penggunaan kartu kredit atau biaya-biaya atau kewajiban yang timbul berdasarkan apa pun juga, BCA berhak dan sepanjang perlu dengan ini diberi kuasa oleh Pemegang Rekening untuk mendebet rekening Giro Pemegang Rekening dan menggunakannya untuk pembayaran kembali atas setiap jumlah uang yang setiap waktu terutang kepada Segala akibat yang timbul dari pendebetan rekening Giro berdasarkan kuasa dari Pemegang Rekening tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Rekening sepenuhnya.
  18. Apabila Pemegang Rekening meninggal dunia, BCA berhak meminta dokumen-dokumen keahliwarisan yang dipersyaratkan oleh BCA sebagai dasar pencairan saldo rekening Giro kepada ahli waris yang ditentukan dalam dokumen keahliwarisan. Dengan pencairan saldo rekening Giro milik Pemegang Rekening yang telah meninggal dunia kepada ahli waris atau kuasanya yang mendapat hak sesuai dengan dokumen keahliwarisan maka BCA dibebaskan dari seluruh tanggung jawab berkaitan dengan rekening Giro milik Pemegang Rekening.
  19. Apabila dana di rekening Giro Pemegang Rekening tidak ada/tidak cukup maka atas permintaan pertama dari BCA, Pemegang Rekening wajib menyetor kepada BCA sejumlah uang yang dianggap cukup oleh BCA untuk pembayaran utang-utang Pemegang Rekening sebagaimana dimaksud dalam butir 15.
  20. Dalam hal Pemegang Rekening meminta kepada BCA untuk melakukan penagihan (inkaso) atas suatu warkat kepada bank penerbit warkat yang bersangkutan maka BCA berhak untuk menunjuk bank koresponden untuk melaksanakan penagihan (inkaso) Kegagalan atau keterlambatan bank koresponden dalam melaksanakan penagihan (inkaso) kepada bank penerbit warkat, pengiriman dana hasil inkaso kepada BCA dan segala kerugian apa pun yang timbul sebagai pelaksanaan inkaso tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Rekening sepenuhnya.
  21. Pemegang Rekening bertanggung jawab sepenuhnya atas:
    1. keaslian, keabsahan, kebenaran, dan kelengkapan dokumen-dokumen yang diserahkan kepada BCA sehubungan dengan rekening Giro Pemegang Rekening; dan
    2. kebenaran tanda tangan yang terdapat pada setiap dokumen dan kewenangan orang-orang yang menandatangani dokumen-dokumen tersebut
  22. Pemegang Rekening bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerugian yang terjadi karena tidak diberikannya data yang lengkap, tidak dapat diterimanya pemberitahuan baik melalui telepon, teleks, maupun sarana komunikasi lainnya, keterlambatan atau tidak sampainya surat yang dikirim oleh PemegangRekening kepada BCA, atau surat yang dikirim oleh BCA kepada Pemegang Rekening yang terjadi bukan karena kesalahan BCA.
  23. Pemegang Rekening dapat melakukan penutupan rekening Giro di kantor cabang BCA dan dengan alasan tertentu BCA berhak menutup rekening Giro.
  24. Pemegang Rekening setuju bahwa pihak yang bersama-sama dengan Pemegang Rekening membentuk rekening Giro yang berstatus “Rekening Gabungan” “ATAU” berhak melakukan transaksi finansial dan non-finansial atas rekening Giro yang berstatus “Rekening Gabungan” “ATAU” tersebut melalui fasilitas yang disediakan oleh BCA. Untuk keperluan tersebut, Pemegang Rekening dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan akses ke rekening Giro yang berstatus “Rekening Gabungan” “ATAU” kepada pihak yang bersama-sama dengan Pemegang Rekening membentuk rekening Giro yang berstatus “Rekening Gabungan” “ATAU” tersebut.
  25. Segala tindakan yang dilakukan oleh salah satu atau beberapa pihak yang membentuk rekening Giro yang berstatus “Rekening Gabungan” adalah mengikat semua pihak yang secara bersama-sama telah membentuk rekening Giro yang berstatus “Rekening Gabungan dan karenanya masing-masing pihak bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap BCA atas semua akibat yang timbul darinya.
  26. Apabila di kemudian hari Pemegang Rekening mengajukan fasilitas m-banking, KlikBCA, dan/atau fasilitas lain yang terkait dengan pembukaan rekening Giro maka Pemegang Rekening dengan ini menyatakan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan m-banking, KlikBCA, dan/atau fasilitas lain yang terkait dengan pembukaan rekening Giro yang dipergunakan oleh Pemegang Rekening.
  27. BCA tidak bertanggung jawab atas kerugian, gugatan atau tuntutan dari pihak mana pun yang terjadi sebagai akibat dari kejadian yang berada di luar kemampuan BCA (force majeure) antara lain namun tidak terbatas pada pelaksanaan ketentuan atau peraturan dari pihak yang berwenang, terganggunya sistem komunikasi, bencana alam, pemogokan, huru hara, atau keadaan darurat.
  28. BCA berhak melakukan koreksi atau reversal atas transaksi atau saldo rekening Giro Pemegang Rekening jika terjadi kesalahan posting yang dilakukan oleh BCA.
  29. Untuk kepentingan dalam penyelesaian semua perkara antara BCA dan Pemegang Rekening, Pemegang Rekening dan BCA telah menyetujui tempat tinggal hukum yang umum dan tetap di kantor panitera Pengadilan Negeri yang membawahi wilayah di mana kantor cabang BCA tempat rekening Giro dibuka berlokasi, demikian dengan tidak mengurangi hak dari BCA untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Pemegang Rekening melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.
  30. Simpanan dana Pemegang Rekening pada BCA dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan nilai batas maksimal yang dijamin oleh LPS. LPS tidak menjamin simpanan dengan suku bunga yang melebihi suku bunga yang ditetapkan oleh LPS.
  31. Data terkait rekening Giro di BCA disimpan BCA sesuai ketentuan yang berlaku.

C. KETENTUAN KHUSUS REKENING GIRO RUPIAH

  1. Dengan dibukanya rekening Giro Rupiah, BCA dapat memberikan Buku Cek/Bilyet Giro kepada Pemegang Rekening.
  2. Atas pemberian Buku Cek/Bilyet Giro tersebut, Pemegang Rekening akan dikenakan biaya. Besarnya biaya maupun perubahannya akan diberitahukan oleh BCA kepada Pemegang Rekening dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  3. Pemegang Rekening bertanggung jawab sepenuhnya terhadap setiap penyalahgunaan Cek/Bilyet Giro yang telah diberikan oleh BCA kepada Pemegang Rekening.
  4. Pemegang Rekening harus melakukan setoran pertama atas rekening Giro yang telah dibuka di Besarnya setoran pertama maupun perubahannya akan diberitahukan oleh BCA kepada Pemegang Rekening dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  5. Khusus untuk Pemegang Rekening Giro perorangan dapat diberikan kartu Paspor yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi tertentu melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA.
  6. Penyetoran dapat dilakukan bebas setiap saat selama konter buka pada waktu jam kerja BCA atau melalui mesin setoran tunai (Cash Deposit Machine).
  7. Setoran dengan warkat Cek, Bilyet Giro, Wesel, dan sejenisnya akan dikreditkan ke dalam rekening Giro pada hari yang sama sejak diterimanya warkat tersebut, namun dana yang telah dikreditkan tersebut bukan merupakan dana efektif yang dapat langsung ditarik oleh Pemegang Rekening (floating). Efektif atau tidaknya dana pada rekening Giro masih tergantung pada hasil kliring dari Bank Indonesia dan waktu pelaksanaan kliring (same day, next day atau two days) masing-masing kantor cabang BCA. Untuk transaksi kiriman uang masuk, dana akan dikreditkan ke rekening Giro setelah dana efektif diterima oleh BCA.
  8. Apabila terjadi tolakan terhadap setoran Cek, Bilyet Giro, Wesel dan sejenisnya maka BCA berhak untuk mendebet kembali dana pada rekening Giro senilai Cek, Bilyet Giro, Wesel dan sejenisnya yang ditolak pembayarannya beserta biaya yang timbul akibat tolakan tersebut.
  9. Dalam hal warkat yang disetor ditolak pembayarannya oleh bank penerbit warkat maka warkat tolakan tersebut dapat diambil oleh penyetor dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal penolakan warkat. Apabila dalam jangka waktu tersebut, penyetor tidak mengambil warkat tolakan maka BCA tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul karena tidak diambilnya warkat tolakan tersebut.
  10. Pemegang Rekening wajib menanggung biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pembukaan rekening Giro di BCA antara lain tetapi tidak terbatas pada biaya pembuatan/penggantian kartu Paspor, biaya administrasi, biaya transaksi, biaya administrasi tambahan apabila saldo rata-rata rekening Giro dalam bulan bersangkutan kurang dari minimum saldo yang telah dipersyaratkan, dan biaya lainnya.
  11. Besarnya biaya-biaya dimaksud berikut perubahannya akan diberitahukan kepada Pemegang Rekening dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Biaya-biaya tersebut langsung didebet oleh BCA dari rekening Giro yang bersangkutan.

  12. Pemegang Rekening wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
    1. Cek yang diajukan kepada BCA untuk dibayar sebelum tanggal yang disebutkan dalam Cek sebagai tanggal penarikan (Cek yang “postdated”) tetap akan dibayar oleh BCA, apabila dana Pemegang Rekening pada hari diajukannya Cek tersebut cukup tersedia.
    2. Yang diartikan dengan Bilyet Giro adalah surat perintah dari Pemegang Rekening untuk memindahkan dana dari rekening Giro rupiah kepada rekening pihak penerima yang namanya tercantum pada Bilyet Giro tersebut dan Bilyet Giro tersebut tidak dapat dicairkan secara tunai atau dipindahtangankan.
    3. Permintaan Buku Cek/Bilyet Giro harus dilakukan secara tertulis oleh Pemegang Rekening dan pengembalian lembar pertama (tanda terima) Buku Cek / Bilyet Giro harus dilakukan pada saat penerimaan Buku Cek/Bilyet Giro oleh Pemegang Rekening atau orang yang diberi kuasa.
    4. Batas waktu pengambilan Buku Cek/Bilyet Giro yang telah dipesan oleh Pemegang Rekening, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal permohonan Buku Cek/Bilyet Giro yang diajukan oleh Pemegang Rekening.
    5. Apabila setelah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal permohonan Buku Cek/Bilyet Giro, Pemegang Rekening tidak mengambil Buku Cek/Bilyet Giro yang dipesan maka BCA secara sepihak berhak untuk menghancurkan Buku Cek/Bilyet Giro Pemegang Rekening akan tetap dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk setiap Buku Cek/Bilyet Giro yang tidak diambil dan dihancurkan oleh BCA.
    6. Bilyet Giro yang diajukan kepada BCA untuk dipindahbukukan sebelum tanggal jatuh tempo, akan ditolak oleh BCA tanpa melihat cukup atau tidaknya dana yang tersedia.
    7. Pemegang Rekening wajib menyediakan dana yang cukup di rekening Giro untuk keperluan pembayaran Cek/Bilyet Giro yang masih beredar. Bilyet Giro yang telah jatuh tempo atau Cek yang diajukan kepada BCA akan ditolak oleh BCA sebagai Cek/Bilyet Giro kosong apabila tidak tersedia cukup dana di rekening Giro Pemegang Rekening untuk pembayaran Cek/Bilyet Giro tersebut.
    8. Pemegang Rekening tidak akan melakukan penarikan Cek/Bilyet Giro kosong dengan alasan apa pun. Pemegang Rekening tidak keberatan rekening Gironya ditutup dan namanya dicantumkan dalam Daftar Hitam yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia apabila melakukan penarikan Cek/Bilyet Giro kosong.
    9. Pemegang Rekening membebaskan BCA dari segala tuntutan hukum atas setiap konsekuensi hukum yang timbul akibat penolakan Cek/Bilyet Giro kosong yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    10. Pembatalan Cek oleh Pemegang Rekening harus diajukan secara tertulis dan hanya dapat dilaksanakan oleh BCA setelah berakhirnya tenggang waktu pengunjukan sepanjang pada waktu penerimaan pemberitahuan tertulis itu, amanat dalam Cek tersebut belum Bilyet Giro tidak dapat dibatalkan oleh Pemegang Rekening sejak Bilyet Giro tersebut diterbitkan oleh Pemegang Rekening.
    11. Apabila ada laporan secara tertulis mengenai kehilangan Cek/Bilyet Giro yang disertai dengan surat keterangan Kepolisian maka BCA berhak menolak untuk membayar penarikan Cek/Bilyet Giro tersebut.
    12. Pemegang Rekening bersedia mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai Cek/Bilyet Giro antara lain mengenai penandatanganan Cek/Bilyet Giro, pelunasan bea meterai, serta ketentuan lain yang mengatur mengenai penarikan Cek/Bilyet Giro.
  13. Pemegang Rekening dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data Pemegang Rekening kepada bank pembayar yang diperlukan dalam rangka penerusan transaksi kiriman uang Pemegang Rekening.
  14. Penutupan rekening Giro Rupiah dikenakan biaya. Besarnya biaya penutupan maupun perubahannya akan diberitahukan oleh BCA kepada Pemegang Rekening dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  15. Pada waktu berakhirnya hubungan rekening Giro antara BCA dan Pemegang Rekening maka Pemegang Rekening wajib menyelesaikan semua kewajibannya yang masih terutang atas Cek/Bilyet Giro yang telah ditarik dan masih beredar serta menyerahkan kembali semua sisa buku Cek/Bilyet Giro yang masih ada pada Pemegang Rekening kepada BCA.

D. KETENTUAN KHUSUS REKENING GIRO VALUTA ASING (VALAS)

  1. Dengan dibukanya rekening Giro Valas, BCA akan memberikan Letter of Authorization (LA), yaitu surat perintah untuk mendebet rekening Giro Valas, kepada Pemegang
  2. Pemegang Rekening bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penyalahgunaan LA yang telah diberikan kepadanya.

  3. Pemegang Rekening harus melakukan setoran pertama atas rekening Giro Valas yang telah dibuka di BCA. Besarnya setoran pertama maupun perubahannya akan diberitahukan oleh BCA kepada Pemegang Rekening dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang
  4. Penarikan atau pemindahbukuan dana harus menggunakan LA atau sarana lain sesuai ketentuan yang berlaku di BCA, dan dapat dilakukan bebas setiap saat selama konter buka pada waktu jam kerja BCA. Penarikan dalam bentuk banknotes dari rekening Giro Valas hanya dapat dilakukan di kantor cabang BCA tempat rekening Giro Valas dibuka, namun khusus penarikan dalam bentuk banknotes Dollar Amerika Serikat dari rekening Giro Valas Dollar Amerika Serikat dapat dilakukan di kantor cabang BCA tempat rekening Giro Valas dibuka maupun di kantor cabang BCA lainnya yang telah ditunjuk BCA atau sesuai perubahan ketentuan yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang Penarikan dari rekening Giro Valas dalam mata uang Rupiah ataupun pemindahbukuan dari rekening Giro Valas dapat dilakukan di seluruh kantor cabang BCA.
  5. LA tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran, dipindahtangankan, maupun diinkasokan.
  6. Apabila setoran diterima dalam jenis valuta yang lain dari rekening Giro Valas maka pengkreditan ke dalam rekening Giro Valas mempergunakan kurs jual beli yang berlaku pada BCA. Pemegang Rekening Giro Valas dengan ini membebaskan BCA dari tanggung jawab dan kerugian sebagai akibat devaluasi/depresiasi valuta dari warkat-warkat yang masih dalam proses inkaso maupun transfer.
  7. Setoran dengan Telegraphic Transfer (TT) dari bank lain dalam valuta yang sama akan dikenakan komisi sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
  8. Untuk setiap transaksi transfer atau pemindahbukuan dalam valuta lain dari rekening Giro Valas, Pemegang Rekening Giro Valas setuju bahwa:
    1. BCA berhak untuk membebankan segala biaya yang timbul atas setiap transaksi transfer atau pemindahbukuan yang dilakukan pada rekening Giro Valas.
    2. Transfer atau pemindahbukuan dari rekening Giro Valas akan dilakukan dengan menggunakan kurs yang berlaku di BCA.
  9. Penarikan dari rekening Giro Valas berupa banknotes tunduk kepada ketentuan kurs yang berlaku di BCA dan pada ketersediaan banknotes tersebut di
  10. Pemegang Rekening Giro Valas akan dikenakan:
    1. Biaya administrasi rekening sesuai dengan mata uang rekening Giro Valas yang dibuka; dan
    2. Biaya penalti apabila saldo rata-rata rekening Giro Valas dalam bulan bersangkutan kurang dari minimum saldo yang telah
  11. Besarnya biaya-biaya tersebut di atas maupun perubahannya akan diberitahukan oleh BCA kepada Pemegang Rekening Giro Valas dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Biaya-biaya tersebut langsung didebet oleh BCA dari rekening Giro Pemegang Rekening yang bersangkutan.

  12. Penutupan rekening Giro Valas dikenakan biaya sesuai dengan mata uang rekening Giro Valas yang dibuka. Besarnya biaya penutupan tersebut di atas maupun perubahannya akan diberitahukan oleh BCA kepada Pemegang Rekening Giro Valas, dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang

E. PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)

  1. Keluhan/pengaduan kepada BCA sehubungan dengan rekening Giro, dapat disampaikan Pemegang Rekening kepada kantor cabang BCA atau kepada HALO Untuk penanganan keluhan/pengaduan tersebut, BCA berhak meminta Pemegang Rekening untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Pemegang Rekening dan dokumen pendukung.
  2. BCA akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Setiap keluhan terkait rekening Giro harus disampaikan oleh Pemegang Rekening kepada BCA dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal transaksi.

F. BAHASA

    Ketentuan bagi Pemegang Rekening Giro PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) ini dapat dibuat dan ditandatangani dalam 2 (dua) versi bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan interpretasi antara versi bahasa Indonesia dengan bahasa Inggris maka versi bahasa Indonesia yang berlaku.

Ketentuan-Ketentuan Bagi Pemegang Rekening Giro PT Bank Central Asia Tbk. (“BCA”) ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Dapatkan Layanan

Kantor Cabang BCA
Temukan lokasi cabang BCA terdekat untuk mendapatkan produk atau layanan ini secara langsung
Selengkapnya
img logo

Dapatkan Giro di cabang BCA terdekat