Dengan mengakses situs ini, Anda telah menyetujui penggunaan cookies dari kami.
Solusi Pembayaran Bagi Perusahaan Anda
Ganti transaksi-transaksi tunai dengan penggunaan Kartu Kredit Visa Corporate jadikan transaksi lebih efektif
Detail laporan keuangan akan tampil sesuai tagihan kartu beserta summary report pemakaian bulanan untuk perusahaan
Logo perusahaan akan dicetak eksklusif pada kartu Kartu Kredit BCA VISA Corporate
BCA Visa Corporate
BCA Visa Corporate
Solusi untuk pengusaha berskala menengah sampai besar yang aktif dan dinamis berupa kartu kredit perusahaan untuk kemudahan dan fleksibilitas dalam bertransaksi bisnis.
Keuntungan Lainnya
Bagi Perusahaan
Bagi Karyawan
Perlu Diketahui
Perlindungan Kartu
Bilamana terdapat transaksi yang bukan merupakan transaksi Anda, ajukan segera pertanyaan atau keberatan secara tertulis ke layanan_korporasi@bca.co.id oleh PIC Perusahaan tidak melebihi 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal tagihan. Untuk melakukan blokir Kartu Kredit Visa Corporate, segera laporkan ke Halo BCA 1500888.
Simpan nomor Kartu Kredit BCA Visa Corporate Anda beserta nomor telepon Halo BCA, sehingga memudahkan Anda untuk melaporkan jika Kartu Kredit BCA Visa Corporate Anda hilang atau dicuri.
Jika Kartu Kredit BCA Visa Corporate Anda hilang, segera laporkan kehilangan/kecurian Kartu Kredit BCA Visa Corporate Anda ke Halo BCA 1500888, transaksi yang terjadi sebelum laporan kehilangan diterima oleh BCA sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda.
Persyaratan
Mengajukan Surat Permohonan Fasilitas Kartu Kredit BCA Visa Corporate
Dokumen Legalitas
Dokumen Keuangan
Dokumen Kerja Sama
Perjanjian kerja sama dengan dokumen pendukung berupa:
Syarat dan Ketentuan
Pasal 1
Kartu BCA Visa Corporate (“Kartu”) adalah milik PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”). Kartu diterbitkan oleh BCA atas permohonan perusahaan yang telah memperoleh fasilitas Kartu BCA Visa Corporate dari BCA (“Perusahaan”). Kartu akan digunakan oleh orang yang ditunjuk Perusahaan (“Pemegang Kartu”) hanya untuk kepentingan Perusahaan.
Pasal 2
Kartu tidak dapat dipindahtangankan dan harus ditandatangani oleh Pemegang Kartu yang namanya tercetak di atas Kartu dan tidak diperkenankan digunakan oleh orang lain yang menggantikan jabatan si Pemegang Kartu. Selama masa berlakunya Kartu, Pemegang Kartu adalah satu-satunya orang yang berhak menggunakan Kartu untuk melakukan transaksi pembayaran kepada pedagang dengan menggunakan Kartu (“Merchant”), melakukan transaksi penarikan uang tunai melalui mesin ATM, atau transaksi penarikan uang tunai di kantor cabang BCA/bank lain yang menerima transaksi penarikan uang tunai dengan menggunakan Kartu. BCA tidak bertanggung jawab atas penolakan oleh Merchant atas pembayaran dengan menggunakan Kartu.
Pasal 3
Pemegang Kartu dalam menggunakan Kartu tidak boleh melampaui batas kredit maksimal yang telah ditentukan oleh BCA. Jumlah penggunaan yang melampaui batas kredit maksimal (jika ada) harus segera dibayar lunas selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo dari bulan penagihan. Penggunaan yang melebihi batas kredit maksimal dapat dikenakan denda yang besarnya ditentukan oleh BCA dan akan diberitahukan dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Atas persetujuan Perusahaan, Pemegang Kartu dapat mengambil uang tunai dalam batas tertentu sebagaimana ditentukan dan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan dikenakan biaya administrasi dan bunga (interest) dari jumlah pengambilan uang tunai. Besarnya biaya administrasi dan bunga tersebut akan diberitahukan kepada Perusahaan dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bunga dihitung mulai tanggal transaksi dibukukan (tanggal posting).
Pasal 4
Perusahaan bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan Kartu maupun penyalahgunaan Kartu, baik oleh Pemegang Kartu maupun orang lain. Perusahaan dan Pemegang Kartu dilarang menggunakan Kartu untuk melakukan transaksi yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Semua tagihan berikut biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penggunaan Kartu oleh Pemegang Kartu menjadi tanggung jawab Perusahaan sepenuhnya, dengan tidak menutup kemungkinan bahwa apabila dianggap perlu oleh BCA, BCA berhak untuk menagih secara langsung kepada Pemegang Kartu atas transaksi yang telah dilakukan dengan menggunakan Kartu.
Pasal 5
Pasal 6
Dalam hal Kartu hilang, Perusahaan dan/atau Pemegang Kartu wajib segera memberitahukan hal tersebut kepada HALO BCA (layanan 24 jam) atau kantor cabang BCA (selama jam operasional kantor cabang BCA). Apabila diperlukan BCA, Perusahaan dan/atau Pemegang Kartu wajib memberikan surat pemberitahuan kehilangan yang ditandatangani oleh Perusahaan dan/atau Pemegang Kartu dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh BCA. Perusahaan bertanggung jawab atas semua transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu yang terjadi sampai BCA menerima pemberitahuan kehilangan dari Perusahaan dan/atau Pemegang Kartu. Untuk penggantian Kartu baru, Perusahaan dikenakan biaya penggantian Kartu yang besarnya ditentukan oleh BCA. Kartu yang dinyatakan hilang sebagaimana disebutkan dalam pemberitahuan kehilangan, tidak dapat dipergunakan lagi.
Pasal 7
BCA akan membebankan biaya keterlambatan (late charges) untuk setiap saldo bulanan yang tertunggak terhitung sesudah tanggal jatuh tempo dan bunga (interest) yang berlaku saat itu, dihitung mulai tanggal transaksi dibukukan (posting date). BCA berhak menentukan besarnya denda keterlambatan dan bunga yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Perusahaan dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 8
BCA tidak bertanggung jawab atas setiap cacat dan kekurangan dalam bentuk apa pun atas barang atau jasa yang dibeli dan dibayar dengan menggunakan Kartu. Dalam hal terjadi sengketa atas pembelian barang atau pembayaran jasa tersebut, Perusahaan tetap wajib membayar tagihan yang timbul sebagaimana tertera pada Billing Statement.
Pasal 9
Dalam hal BCA menerima data tagihan dalam mata uang lain selain rupiah maka nilai tersebut akan dikonversikan oleh BCA ke dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai tukar yang ditentukan BCA pada tanggal diterimanya tagihan.
Pasal 10
BCA berhak menentukan pagu kredit atas Kartu yang besarnya akan diberitahukan kepada Perusahaan dan/atau Pemegang Kartu. Pagu kredit dimaksud dapat dikurangi atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa syarat (unconditionally cancelled at any time) oleh BCA. Pagu kredit juga dapat dibatalkan secara otomatis apabila kondisi Perusahaan dan/atau Pemegang Kartu menurun menjadi kurang lancar, diragukan, atau macet. BCA dengan pertimbangan tertentu berhak untuk memblokir Kartu, mengakhiri penggunaan Kartu, dan mencabut semua hak yang melekat pada Kartu, antara lain apabila Perusahaan dan/atau Pemegang Kartu menggunakan Kartu untuk melakukan transaksi yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku, menggunakan Kartu di luar peruntukan sebagai alat pembayaran, atau terdapat indikasi Perusahaan dan/atau Pemegang Kartu menggunakan Kartu untuk melakukan transaksi penarikan/gesek tunai pada Merchant. BCA berhak memberitahukan kepada Merchant mengenai hal-hal tersebut di atas apabila diperlukan. Dalam hal penggunaan Kartu diakhiri, BCA berhak melakukan pemblokiran atas Kartu dan Perusahaan wajib untuk melunasi tagihan yang timbul dari penggunaan Kartu kepada BCA dengan seketika dan sekaligus lunas selambatnya pada tanggal pengakhiran penggunaan Kartu. Perusahaan dan BCA sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang mengenai pengakhiran perjanjian sehingga untuk pengakhiran penggunaan Kartu tidak diperlukan adanya putusan pengadilan.
Pasal 11
PIN (Personal Identification Number) atau nomor identifikasi pribadi dapat digunakan oleh Pemegang Kartu untuk mengambil uang tunai dan/atau melakukan transaksi lainnya. Jenis transaksi lain tersebut ditentukan oleh BCA dan akan diberitahukan dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemegang Kartu wajib menjaga kerahasiaan PIN serta tidak boleh menyimpan PIN dan Kartu di dalam satu tempat yang sama. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan PIN maupun penyalahgunaan PIN, baik oleh Pemegang Kartu maupun orang lain.
Pasal 12
Selama Perusahaan masih mempunyai kewajiban kepada BCA terkait dengan penggunaan Kartu, Perusahaan dan/atau Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk memblokir dan/atau mendebet rekening tabungan, giro, deposito berjangka dan/atau rekening lainnya milik Perusahaan dan/atau Pemegang Kartu di BCA, dan menggunakan dana hasil pendebetan tersebut untuk pembayaran seluruh utang dan kewajiban Perusahaan kepada BCA, antara lain utang pokok, bunga, denda, biaya pengadilan, dan biaya-biaya lainnya. Segala akibat yang timbul sehubungan dengan pendebetan rekening-rekening Perusahaan dan/atau Pemegang Kartu berdasarkan kuasa tersebut menjadi tanggung jawab Perusahaan dan/atau Pemegang Kartu sepenuhnya.
Pasal 13
Apabila Perusahaan adalah Merchant, maka BCA berhak untuk menunda pembayaran, memblokir dan/atau mendebet rekening Merchant ataupun mengkompensasikan tunggakan ditambah dengan bunga, denda dan biaya-biaya lainnya dengan tagihan yang dimiliki oleh Merchant kepada BCA.
Pasal 14
Kartu hanya berlaku sampai dengan tanggal terakhir dari bulan dan tahun sebagaimana yang tertera pada Kartu dan akan diperpanjang secara otomatis oleh BCA, kecuali jika Perusahaan mengajukan permohonan kepada BCA untuk berhenti menggunakan Kartu sebelum berakhirnya tanggal Kartu atau BCA dengan pertimbangan tertentu mengakhiri penggunaan Kartu sebelum berakhirnya tanggal Kartu.
Pasal 15
Apabila Perusahaan akan menghentikan penggunaan Kartu, maka Perusahaan harus memberitahukan kepada BCA, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal penghentian penggunaan Kartu yang dikehendaki.
Pasal 16
Perusahaan dengan ini menyatakan bahwa semua catatan, hasil printout, rekaman, sarana komunikasi atau bukti lainnya dalam bentuk apa pun yang ada pada BCA atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Perusahaan, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Pasal 17
Perusahaan wajib segera memberitahukan kepada BCA jika ada perubahan alamat dan/atau nomor telepon Perusahaan. Segala akibat yang ditimbulkan karena terlambat/tidak diterimanya Billing Statement karena kelalaian Perusahaan dalam memberitahukan perubahan data Perusahaan tersebut di atas menjadi tanggung jawab Perusahaan dan atau Penjamin sepenuhnya. Keterlambatan maupun tidak diterimanya Billing Statement tidak menghapuskan kewajiban Perusahaan untuk membayar tagihan yang timbul dari pemakaian Kartu, termasuk denda keterlambatan dan bunga, sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
Pasal 19
BCA berhak untuk mendebet Rekening Perusahaan dan menggunakan dana hasil pendebetan untuk membayar semua biaya penagihan termasuk biaya pengacara/advokat, biaya pengadilan dan biaya agen, jika BCA menunjuk atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan penagihan kepada Perusahaan.
Pasal 20
Perusahaan harus menyerahkan kepada BCA dokumen-dokumen Perusahaan yang diperlukan untuk permohonan fasilitas Kartu BCA Visa Corporate, termasuk tetapi tidak terbatas pada Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya.
Pasal 21
Kuasa-kuasa dalam Syarat dan Ketentuan Kartu BCA Visa Corporate ini tidak dapat dicabut dan tidak akan berakhir karena sebab apa pun juga, antara lain karena sebab-sebab yang diatur dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama masih ada kewajiban kepada BCA terkait dengan penggunaan Kartu.
Pasal 22
Perusahaan dengan ini menyatakan bahwa Persyaratan dan Ketentuan Kartu BCA Visa Corporate ini berlaku juga untuk setiap permintaan dan penggunaan semua Kartu baru yang dikeluarkan oleh BCA untuk Perusahaan. à masuk PKS atau syarat dan ketentuan utk perusahaan
Pasal 23
Perusahaan dan atau Pemegang Kartu dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data-data Perusahaan dan atau Pemegang Kartu kepada pihak lain dalam rangka kegiatan promosi atau untuk tujuan komersial lainnya. Pemegang Kartu dengan ini membebaskan BCA dari segala tuntutan yang timbul akibat pemberian data-data Perusahaan dan atau Pemegang Kartu kepada pihak lain tersebut.
Pasal 24
Atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan penggunaan Kartu, para pihak setuju memilih tempat kediaman hukum yang tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, demikian dengan tidak mengurangi hak BCA untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.
Pasal 25
Kegagalan dan/atau keterlambatan BCA untuk menggunakan suatu hak, kuasa atau hak istimewanya berdasarkan Syarat dan Ketentuan Kartu BCA Visa Corporate ini, tidak berarti bahwa BCA telah melepaskan hak-hak atau kuasa-kuasa tersebut di atas, demikian juga pelaksanaan satu persatu atau sebagian dari hak, kuasa atau hak istimewa menurut persyaratan dan ketentuan ini tidak akan menghalangi pelaksanaan selanjutnya dari hak-hak atau kuasa-kuasa tersebut di atas atau pelaksanaan hak, kuasa atau hak istimewa lainnya.
Pasal 26
Pemegang Kartu dengan ini tunduk dan terikat pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan Kartu BCA Visa Corporate, aplikasi Kartu, welcome pack, dan prosedur penggunaan Kartu. BCA berhak untuk mengubah ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan Kartu BCA Visa Corporate ini, antara lain tetapi tidak terbatas pada ketentuan mengenai bunga, denda, biaya administrasi, pagu kredit, dan Minimum Payment, ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam aplikasi Kartu, welcome pack, dan prosedur penggunaan Kartu, yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Pemegang Kartu dan/atau Perusahaan dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Pasal 27
Syarat dan Ketentuan Kartu BCA Visa Corporate ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari formulir aplikasi Kartu BCA Visa Corporate dan dokumen kerja sama penerbitan Kartu Kredit BCA Visa Corporate yang dibuat oleh BCA dan Perusahaan.
Biaya & Limit
Jenis Biaya | Besarnya |
Annual Fee |
Rp250.000 |
Pembayaran Minimum |
5% dari saldo tagihan atau minimal Rp50.000 |
Denda Keterlambatan |
1% atau maksimal Rp. 100,000,- (hingga 31 Desember 2024) |
Ganti Kartu Hilang/Rusak |
Rp50.000 |
Suku Bunga |
Tarik Tunai 1.75%
|
Biaya Administrasi Penarikan Tunai |
4% atau minimal Rp40.000 |
Permintaan Copy Faktur |
Rp50.000 |
Biaya Overlimit |
Rp40.000 |
Catatan:
Biaya Termasuk PPN (Bila ada)
PT. BANK CENTRAL ASIA TBK.
MENARA BCA - JAKARTA PUSAT
NPWP : 01.308.449.6-091.000
Dapatkan Produk
Contactless
Transaksi Kartu Kredit BCA di merchant melalui mesin EDC menjadi lebih cepat dan mudah dengan fitur Contactless. Cukup dekatkan Kartu Kredit BCA yang sudah memiliki fitur contactless ke mesin EDC berlogo contactless, transaksi Anda berhasil dilakukan.
Cara Aktivasi Fitur Contactless di Kartu Kredit BCA Visa:
Limit Transaksi
Transaksi Contactless | Dalam Negeri | Luar Negeri |
Dengan PIN per Transaksi |
> Rp1 juta |
Sesuai ketentuan negara tujuan |
Tanpa PIN per Transaksi |
< = Rp1 juta |
Sesuai ketentuan negara tujuan |
Limit transaksi per hari dengan PIN |
Sesuai dengan limit Kartu Kredit BCA |
|
Limit transaksi/hari Tanpa PIN |
Mengikuti limit terkecil antara:
|
|
Limit frekuensi transaksi per hari dengan ataupun tanpa PIN |
20x |
Anda akan meninggalkan BCA.co.id
Dengan mengklik ‘Lanjutkan’, Anda akan diarahkan menuju website di luar www.bca.co.id yang tidak terafiliasi dengam BCA dan mungkin memiliki tingkat sekuriti yang berbeda. BCA tidak bertanggung jawab dan tidak mendukung, menjamin, mengendalikan konten, mengendalikan ketersediaan dan perspektif atas produk-produk atau layanan-layanan yang ditawarkan atau dinyatakan oleh website tersebut.