Kembali ke halaman Pasar Uang

Deposito Berjangka Money Market

Investasi dengan tingkat pengembalian besar

Deposito Berjangka Money Market

Kenali Layanan Perlu Diketahui Biaya dan Limit Dapatkan Layanan Kontak

Deposito Berjangka Money Market


Deposito Berjangka Money Market (DBMM) adalah simpanan nasabah di BCA dalam mata uang rupiah dan valas yang dapat diinvestasikan di money market dan pencairannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian antara nasabah dengan BCA, serta tidak dapat diperjualbelikan.

Keuntungan

Alternatif investasi mata uang Rupiah atau USD

Perlu Diketahui


Persyaratan dan Tata Cara

  • Jenis nasabah:
    • Nasabah Perorangan WNI/WNA (BCA Prioritas dan BCA Solitaire)
    • Nasabah Badan (Korporasi), antara lain PT/Firma/CV/Koperasi/BUMN/Yayasan/Perusahaan Asing/Lembaga Keuangan Bukan Bank.
  • Untuk penempatan DBMM, nasabah harus memiliki rekening BCA yang akan digunakan sebagai sumber dana penempatan DBMM.
  • Sumber dana DBMM harus merupakan sumber dana yang berasal dari luar BCA, seperti transfer dana dari bank lain saat penempatan dilakukan (fresh funds)
  • Apabila pembukaan DBMM dilakukan dengan cara dikuasakan, maka nasabah penerima kuasa perlu menyertakan Surat Kuasa dari pihak yang berwenang untuk melakukan pembukaan DBMM.
  • Memenuhi Minimum Nominal penempatan.
  • Khusus nasabah badan, maka pengurus yang berhak mewakili pembukaan DBMM wajib mengisi data nasabah perorangan.
  • Calon nasabah dikenakan bea meterai pada saat pembukaan DBMM.

Fitur Utama Deposito Berjangka Money Market (DBMM)

  • Tersedia dalam 2 pilihan mata uang dengan 6 pilihan jangka waktu yang fleksibel yang dapat dipilih sesuai kebutuhan nasabah
    Mata Uang Jangka Waktu Penempatan

    Indonesian Rupiah (IDR)
    (Minimum penempatan Rp50.000.000.000)

     

    • 1 Hari (overnight)
    • 1 Minggu
    • 2 Minggu
    • 1 Bulan
    • 2 Bulan
    • 3 Bulan

     

    United States Dollar (USD)
    (Minimum penempatan USD 5.000.000)

  • DBMM bersifat Non-ARO (Non-Automated Roll Over), yang artinya DBMM berakhir pada akhir jangka waktu yang diperjanjikan dan tidak dapat diperpanjang
  • Mendapat Surat Konfirmasi Penempatan DBMM yang menyatakan Nasabah menempatkan dana dalam DBMM.

Manfaat

  • Sebagai investasi berjangka bagi nasabah
  • Suku bunga yang kompetitif sehingga nasabah memiliki pilihan produk dalam menabung

Risiko

  • Tidak dijaminnya simpanan nasabah oleh LPS apabila:
    • Nominal saldo seluruh simpanan (termasuk bunga) nasabah pada satu bank melebihi (ekuivalen) Rp2.000.000 baik untuk rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account).
    • Suku Bunga yang Nasabah dapatkan melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
  • Pada DBMM Valas yang merupakan simpanan dalam mata uang asing, maka akan terdapat fluktuasi nilai kurs sesuai dengan kondisi pasar yang menyebabkan adanya Risiko Harga Pasar.
  • Fluktuasi suku bunga DBMM BCA bisa terjadi mengikuti perkembangan pasar yang menyebabkan adanya Risiko Suku Bunga.
  • Memungkinkan adanya Risiko Operasional seperti kegagalan manusia, keterbatasan system /kegagalan proses internal, kejadian eksternal, dan kegagalan system. Penyebab tersebut akan menimbulkan risiko lain seperti Risiko Setelmen (nominal transaksi yang didebet atau kredit tidak sesuai dengan jumlah seharusnya).

Informasi Tambahan

  • Pencairan dilakukan saat tanggal jatuh tempo DBMM dengan cara pengkreditan ke rekening sumber dana penempatan DBMM milik nasabah bersangkutan. Nasabah dapat mengajukan pengkreditan ke rekening lain.
  • Penempatan DBMM Valas atau pembelian valas dengan sumber dana Rupiah di atas ekuivalen USD 100.000 perlu dilengkapi dokumen underlying.
  • Suku Bunga DBMM yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar dan akan diinformasikan melalui sarana informasi BCA.
  • BCA wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan/atau Layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan.
  • Nasabah dapat menerima penawaran produk lain dari pihak lain di luar Bank yang bekerja sama dengan Bank, jika nasabah memberikan persetujuan kepada Bank untuk memberikan data nasabah kepada pihak lain di luar Bank yang bekerja sama dengan Bank.
  • Nasabah dapat menerima penawaran produk dan/atau layanan Bank dan produk dan/atau layanan pihak lain yang bekerja sama dengan Bank via sarana komunikasi pribadi, jika nasabah memberikan persetujuan kepada Bank untuk menerima penawaran produk dan/atau layanan tersebut via sarana komunikasi pribadi.
  • Pengenaan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ringkasan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

BCA berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia
BCA merupakan peserta penjamin LPS  

Simulasi

Berikut ketentuan perhitungan dan pembayaran bunga DBMM.

  • Bunga DBMM dihitung berdasarkan akrual harian dari tanggal penempatan sampai dengan tanggal jatuh tempo bunga.
  • Rumus perhitungan bunga adalah sebagai berikut.
    Nominal × Persentase Bunga × Hari Bunga
    Jumlah hari dalam tahun berjalan × 100
  • Bunga DBMM dibayarkan kepada nasabah setelah dipotong pajak.
  • Contoh Perhitungan:
Nominal Jangka Waktu Suku Bunga sesuai Jangka Waktu 2) Bunga 3) Pajak 20% Total 4)

Rp50,000,000,000

1 Bulan

4.10%

Rp168,493,150.68

Rp33,698,630.14

Rp50,134,794,521

$5,000,000

1 Bulan

3.65%

$15,000.00

$3,000.00

$5,012,000

Perubahan Terakhir : 24 Juli 2025

Keterangan:

1) Simulasi ini hanya sebagai alat bantu atau contoh perhitungan yang bersifat perkiraan dan tidak dimaksudkan untuk menyediakan rekomendasi apapun
2) Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar dan akan diinformasikan melalui sarana informasi BCA
3) Bunga = bunga gross sebelum dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku (Asumsi: 1 bulan = 30 hari dan 1 tahun = 365 hari)
4) Total Akumulasi = total nominal deposito setelah ditambahkan bunga dan dikurangi pajak

Biaya & Limit


Jika nasabah melakukan pencairan sebelum jatuh tempo, nasabah akan dikenakan denda sebesar biaya yang akan timbul atas pencairan sebelum jatuh tempo maksimum sebesar bunga berjalan.

Dapatkan Layanan


Kantor Cabang BCA
Temukan lokasi cabang BCA terdekat untuk mendapatkan produk atau layanan ini secara langsung
Lokasi Terdekat
Prioritas Cabang BCA

Kontak


Hubungi Kami:
Halo BCA 1500888
Email : halobca@bca.co.id
WA : +628111500998
Website : www.bca.co.id

Media Sosial
Facebook : GoodLife BCA
Instagram : @goodlifebca
Youtube : Solusi BCA
X (Twitter) : @BankBCA