APU, PPT, dan PPPSPM

Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal

Total File

0

Total Ukuran File

0

Pernyataan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM)

BCA berkomitmen untuk melaksanakan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM) sesuai dengan:
  • Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,
  • Undang-Undang No. 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, dan
  • Peraturan OJK No. 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

 

Kebijakan dan prosedur APU, PPT, dan PPPSPM BCA telah mendapat persetujuan dari Direksi dan Komisaris. Kebijakan dan prosedur tersebut berlaku untuk seluruh cabang BCA. Kebijakan dan prosedur APU, PPT, dan PPPSPM meliputi:

  • Pelaporan secara berkala pelaksanaan APU, PPT, dan PPPSPM kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
  • Penunjukkan Pejabat Penanggung Jawab APU, PPT, dan PPPSPM.
  • Uji Tuntas Nasabah/Customer Due Diligence (CDD) terkait identifikasi, verifikasi, dan pemantauan nasabah.
  • Uji Tuntas Lanjut/Enhanced Due Diligence (EDD) untuk penerimaan Politically Exposed Person (PEP) dan Nasabah Risiko Tinggi, termasuk persetujuan pejabat senior.
  • Identifikasi dan penilaian tingkat risiko atas penerapan APU, PPT, dan PPPSPM pada BCA melalui pendekatan berbasis risiko (Risk Based Approach) dengan memperhatikan faktor-faktor terkait nasabah, negara atau area geografis, produk dan jasa, dan jaringan distribusi.
  • Identifikasi dan verifikasi nasabah oleh Pihak Lain dan/atau Pihak Ketiga.
  • Pengkinian data nasabah dan dokumen pendukung secara periodik.
  • Penolakan/pembatalan transaksi dan/atau pengakhiran hubungan usaha, termasuk larangan menawarkan dan memelihara rekening atau jasa kepada pelanggan anonim/shell banks.
  • Pemyaringan data nasabah dan transaksi nasabah terhadap watchlists yang diterbitkan oleh otoritas berwenang, antara lain melalui Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), dan Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (DPPSPM), The Office of Foreign Assets Control (OFAC), United Nations (UN) List, dan European Union (EU) List, pada saat pembukaan rekening, transaksi, dan pada saat terjadi perubahan watchlists.
  • Pemantauan dan analisa transaksi nasabah menggunakan aplikasi berbasis web yang dinamakan STIM (Suspicious Transaction Identification Model) serta melakukan pembaharuan parameter untuk dapat mendeteksi transaksi mencurigakan.
  • Pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), Laporan Transaksi Keuangan Dari dan Ke Luar Negeri (LTKL), dan data nasabah baru melalui Sistem Pengguna Jasa Terpadu (SIPESAT) melalui aplikasi goAML kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
  • Pendokumentasian data nasabah dan dokumen pendukung minimal 5 tahun sejak hubungan usaha berakhir.
  • Cross Border Correspondent Banking.
  • Transfer Dana.
  • Penerapan APU, PPT, dan PPPSPM di Kantor Cabang dengan bekerja sama dengan Pengawas Internal Cabang, serta di Unit Kerja Kantor Pusat dengan bekerja sama dengan Pengawas Internal Kantor Pusat melalui uji kepatuhan.
  • Pelatihan dan sosialisasi kebijakan dan prosedur APU, PPT, dan PPPSPM bagi karyawan secara berkelanjutan melalui tatap muka dalam kelas, kelas online, e-learning, acara virtual, dan forum internal.
  • Anti-Tipping Off.
  • Know Your Employee (KYE).

 

Penerapan APU, PPT, dan PPPSPM di BCA akan diaudit secara berkala oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas dan pengatur bank, auditor internal, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Klik disini untuk melihat Sertifikasi )

USA Patriot Act

Pemerintah Amerika Serikat telah menetapkan perundangan baru perihal Tindak Pidana Pencucian Uang (Anti-money Laundering), yaitu 'Uniting and Strengthening America by Providing Appropriate Tools Required to Intercepet and Obstruct Act of 2001' (the 'USA PATRIOT Act').

Beberapa ketentuan penting dari USA Patriot Act ditujukan untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan para teroris melalui rekening-rekening koresponden bank-bank asing yang ada di lembaga-lembaga keuangan Amerika.

Untuk memenuhi persyaratan tersebut, lembaga-lembaga keuangan Amerika Serikat mensyaratkan kepada semua bank asing yang telah mempunyai atau berniat untuk mempunyai rekening pada mereka untuk mengisi formulir sertifikat yang standar. Formulir yang dikirimkan kepada semua bank asing yang mempunyai rekening koresponden, mensyaratkan bank-bank asing tersebut untuk melaksanakan hal-hal berikut :

  1. Menyatakan bahwa mereka bukan 'bank yang tidak beroperasi secara nyata (shell bank)'.
  2. Menyatakan bahwa mereka tidak akan memperkenankan 'bank yang tidak beroperasi secara nyata tersebut (shell bank)' mengakses rekening-rekening koresponden milik lembaga keuangan Amerika Serikat.
  3. Mengidentifikasi pemilik bank, dan
  4. Mengidentifikasi sebuah agen di Amerika Serikat untuk keperluan proses.

 

Untuk memenuhi persyaratan USA PATRIOT Act, PT Bank Central Asia Tbk telah mengisi formulir sertifikasi tersebut. Sertifikasi ini berlaku untuk semua rekening-rekening yang dibuka untuk PT Bank Central Asia Tbk oleh 'Covered Financial Institutions'.

Klik disini untuk melihat Sertifikasi )