*Update : 19 Des 2023
Dear Merchant BCA,
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 23/6/PBI/2021 TENTANG PENYEDIA JASA PEMBAYARAN, Penyedia Barang dan/atau Jasa (merchant) dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa (pembeli/konsumen).
Surcharge adalah biaya tambahan atas transaksi menggunakan kartu, baik kartu kredit maupun kartu debit yang dibebankan oleh pedagang kepada konsumen. Konsumen langsung dibebankan tambahan biaya dengan persentase tertentu dari nominal harga, sehingga konsumen harus membayar lebih besar daripada harga asli produk yang dibeli.
Untuk informasi lebih lengkap terkait ketentuan ini, silakan menghubungi layanan Merchant Solution 1500 788.