23 Agt 2022 | News & Features

Pengenaan Bea Meterai pada Dokumen Konfirmasi Transaksi Surat Berharga

Artikel telah diperbarui : 31 Januari 2024

Sehubungan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (“UU Bea Meterai”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai, dengan ini kami sampaikan informasi sebagai berikut:

  1. BCA akan menerbitkan dokumen konfirmasi elektronik atas transaksi Surat Berharga yang dilakukan oleh Nasabah secara harian melalui BCA. Dokumen konfirmasi transaksi tersebut akan dikirim melalui e-mail pada hari Nasabah melakukan transaksi Surat Berharga.
  1. Mengacu pada ketentuan UU Bea Meterai berikut peraturan pelaksanaannya, maka dokumen konfirmasi elektronik atas transaksi Surat Berharga yang dilakukan oleh Nasabah pada hari yang sama dengan total nilai transaksi di atas Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) akan dikenakan Bea Meterai sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang akan dibebankan kepada Nasabah.
  1. Jenis transaksi Surat Berharga yang dikenakan Bea Meterai adalah transaksi pembelian dan/atau penjualan Obligasi Pasar Sekunder dan/atau tipe transaksi lainnya yang tercatat dalam dokumen konfirmasi transaksi.
  1. BCA akan melakukan penghitungan biaya Bea Meterai sesuai dengan jumlah transaksi Surat Berharga yang dilakukan oleh Nasabah secara harian melalui BCA dan menagihkan biaya Bea Meterai secara bulanan pada bulan berikutnya kepada Nasabah. Di bawah ini adalah contoh ilustrasi pembebanan Bea Meterai.

ILUSTRASI

Pada bulan Desember 2022, Nasabah melakukan transaksi Obligasi Pasar Sekunder sebagai berikut:

Tanggal Transaksi Nama Nasabah Tipe Transaksi Seri Obligasi Nominal Total Transaksi*)
(IDR)
Biaya Bea Meterai (IDR)

21

Ryan

Beli

SR012

5.108.500

-

23

Rudi

Beli

FR0065

98.600.400

10.000

26

Melisa

Jual

SR014

5.002.030

-

27

Harry

Jual

SR016

14.767.980

10.000

28

Harry

Beli

FR0090

94.169.000

10.000

Jual

ORI021

19.771.620

*) Nilai total transaksi yang tertera telah memperhitungkan harga dan kupon berjalan

Penjelasan :

  • Nilai total transaksi Nasabah Ryan pada tanggal 21 Desember 2022 adalah Rp5.108.500,- (≤ Rp10.000.000,-) sehingga dokumen konfirmasi elektronik tidak dikenakan Bea Meterai.
  • Nilai total transaksi Nasabah Rudi pada tanggal 23 Desember 2022 adalah Rp98.600.400,- (> Rp10.000.000,-) sehingga dokumen konfirmasi elektronik akan dikenakan Bea Meterai dan rekening Nasabah akan didebet sebesar Rp10.000,- pada bulan berikutnya.
  • Nilai total transaksi Nasabah Melisa pada tanggal 26 Desember 2022 adalah Rp5.002.030,- (≤ Rp10.000.000,-) sehingga dokumen konfirmasi elektronik tidak dikenakan Bea Meterai.
  • Nilai total transaksi Nasabah Harry pada tanggal 27 Desember 2022 adalah Rp14.767.980,- (> Rp10.000.000,-) dan pada tanggal 28 Desember 2022 adalah Rp113.940.620,- (> Rp10.000.000,-) sehingga masing-masing dokumen konfirmasi elektronik akan dikenakan Bea Meterai sebesar Rp10.000,- dan rekening Nasabah akan didebet sebesar Rp20.000,- pada bulan berikutnya.
  1. Sehubungan dengan butir 4 di atas, BCA akan melakukan pendebetan atas biaya Bea Meterai dari rekening Nasabah yang ada di BCA pada tanggal 10 setiap bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur maka pendebetan atas biaya Bea Meterai tersebut akan dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Jika terdapat perubahan pelaksanaan atas pengenaan Bea Meterai pada dokumen konfirmasi transaksi Surat Berharga, maka perubahan tersebut akan diinformasikan kepada Nasabah.

Untuk informasi lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menghubungi Kantor Cabang BCA terdekat yang melayani transaksi Obligasi atau Halo BCA (1500888).