Sesuai ketentuan Peraturan Bank Indonesia No. 24/7/PBI/2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 24/10/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Transaksi di Pasar Valuta Asing, transaksi pembelian valuta asing terhadap rupiah sampai dengan USD100,000 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per nasabah dapat dilakukan tanpa memerlukan dokumen underlying transaksi.
Secara bertahap BCA akan melakukan penyesuaian pada e-channel BCA untuk mengakomodir ketentuan Bank Indonesia tersebut di atas.
Untuk lebih lengkapnya mengenai peraturan pelaksanaan transaksi di pasar valuta asing, dapat dilihat pada website BI, yaitu https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Pages/PADG_241022.aspx
Informasi lebih lanjut terkait transaksi valas di BCA, silakan hubungi Halo BCA 1500 888 atau cukup mention Twitter @HaloBCA