11 Mei 2022 | News & Features

Pemberitahuan Pengenaan Bea Meterai pada Dokumen Konfirmasi Transaksi Reksa Dana

Sehubungan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Dari Pengenaan Bea Meterai serta menindaklanjuti:

  1. surat dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) nomor KSEI-0511/DIR/0222 tertanggal
    16 Februari 2022;
  2. surat dari KSEI nomor KSEI-0999/DIR/0422 tertanggal 4 April 2022; dan
  3. surat dari Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia nomor 037/Sekt-DP/APRDI/III/2022 tertanggal 23 Maret 2022

dengan ini kami sampaikan informasi sebagai berikut:

  1. terhitung sejak tanggal 1 Maret 2022, dokumen konfirmasi elektronik konsolidasi dari transaksi Reksa Dana yang dilakukan oleh Pemegang Unit Pernyataan pada hari yang sama dengan nilai total transaksi di atas Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) akan dikenakan Bea Meterai oleh KSEI sebagai Pemungut sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang akan dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
  2. Jenis transaksi Reksa Dana yang dikenakan Bea Meterai antara lain adalah Subscription, Redemption, Switch-In, Switch-Out, Transfer-Out, Transfer-In, Reinvestment, Liquidation, Unit Adjustment dan/atau tipe transaksi lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Untuk jenis transaksi pembagian pendapatan (distributed income) berbentuk tunai (cash entitlement) tidak termasuk dalam perhitungan Bea Meterai tersebut.
  3. KSEI akan melakukan penghitungan biaya Bea Meterai secara proporsional sesuai dengan jumlah transaksi Reksa Dana yang Bapak/Ibu lakukan secara harian baik melalui BCA maupun APERD lain dan menagihkan biaya Bea Meterai secara bulanan melalui BCA selaku APERD untuk transaksi Reksa Dana yang Bapak/Ibu lakukan melalui BCA. Di bawah ini adalah contoh ilustrasi pembebanan Bea Meterai.
  4. ILUSTRASI

    Pada tanggal 7 Maret 2022, Nasabah Harry melakukan transaksi Reksa Dana sebagai berikut:

    APERD Tipe Transaksi Jumlah Transaksi Gross Amount (IDR) Biaya Bea Meterai (IDR)

    BCA

    Subscription

    2

    5.000.000

    2.000

    Redemption

    1.000.000

    2.000

    Bank A

    Switch-In

    2

    2.000.000

    2.000

    Switch-Out

    2.000.000

    2.000

    Bank B

    Redemption

    1

    5.000.000

    2.000

    Total

    5

    15.000.000

    10.000

    Penjelasan:

    Nasabah Harry melakukan transaksi Subscription, Redemption dan Switching pada tanggal 7 Maret 2022 dengan nilai total transaksi Rp15.000.000,-. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) transaksi di hari yang sama maka biaya Bea Meterai akan dibagi secara proporsional sesuai dengan jumlah transaksi yang dilakukan oleh Nasabah Harry melalui masing-masing APERD sehingga biaya Bea Meterai akan dikenakan kepada Nasabah sebesar Rp4.000,- melalui BCA, Rp4.000,- melalui Bank A dan Rp2.000,- melalui Bank B.

    Rincian perhitungan sebagai berikut:

    • BCA = 2/5 x Rp10.000,- = Rp4.000,-
    • Bank A = 2/5 x Rp10.000,- = Rp4.000,-
    • Bank B = 1/5 x Rp10.000,- = Rp2.000,-
  5. Sehubungan dengan butir c di atas, BCA akan melakukan pendebetan atas biaya Bea Meterai dari rekening Bapak/Ibu yang ada di BCA pada tanggal 10 setiap bulannya sesuai dengan nominal tagihan Bea Meterai yang disampaikan oleh KSEI kepada BCA. Apabila tanggal 10 jatuh di luar hari kerja maka pendebetan atas biaya Bea Meterai tersebut akan dilakukan pada hari kerja berikutnya. Pendebetan rekening Bapak/Ibu untuk pembayaran biaya Bea Meterai akan dilakukan untuk transaksi Reksa Dana yang Bapak/Ibu lakukan terhitung sejak tanggal 1 Juli 2022.

Untuk informasi lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menghubungi Kantor Cabang BCA terdekat yang melayani transaksi Reksa Dana atau Halo BCA (1500888).