Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah, BCA akan turut serta memberlakukan kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% sesuai Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No 7 Tahun 2021.
Oleh karena itu, nantinya Layanan Perbankan BCA yang telah dikenakan PPN 10% akan mengalami perubahan tarif PPN menjadi 11%. Adapun jenis – jenis Layanan Perbankan yang dikenakan tarif PPN 11%, di antaranya:
Produk Layanan Perbankan | Biaya sewa Safe Deposit Box (SDB) / Robotic Safe Deposit Box (RSDB) |
Wealth Management |
|
Perubahan tarif PPN 11% ini dihitung dari besarnya Biaya Layanan/Biaya Jasa/Biaya Administrasi atau biaya lainnya. Perubahan tarif ini akan berlaku pada 1 April 2022.
Informasi detail terhadap besarnya biaya yang diberikan dapat diketahui dengan menghubungi Customer Service di Cabang BCA terdekat, atau menghubungi Halo BCA 1500888, atau cukup mention akun Twitter: @HaloBCA