Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 1/SEOJK.04/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan ini kami sampaikan informasi sebagai berikut:
- Terhitung sejak tanggal 17 Februari 2021:
- surat atau bukti konfirmasi dan laporan berkala atas kepemilikan Reksa Dana disampaikan secara elektronik melalui fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (”AKSes”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) melalui tautan https://akses.ksei.co.id; dan
- surat atau bukti konfirmasi dan laporan berkala Reksa Dana tidak lagi disediakan oleh Bank Kustodian secara rutin melalui email maupun dalam format cetakan (hardcopy).
- Untuk dapat melihat surat atau bukti konfirmasi dan laporan berkala atas kepemilikan Reksa Dana secara elektronik melalui fasilitas AKSes KSEI maka Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana perlu melakukan pendaftaran dan aktivasi akun pada fasilitas AKSes KSEI dengan menggunakan alamat email yang terdaftar dalam database kepemilikan rekening Reksa Dana Bapak/Ibu yang tercatat di BCA. Alamat email tersebut selanjutnya akan menjadi User ID AKSes KSEI. Apabila Bapak/Ibu belum mendaftarkan alamat email Bapak/Ibu pada BCA atau terdapat perubahan alamat email Bapak/Ibu, harap segera melakukan pendaftaran atau pengkinian data alamat email di Kantor Cabang BCA terdekat yang melayani transaksi Reksa Dana.
- Penjelasan lebih lanjut terkait fasilitas AKSes KSEI serta petunjuk pendaftaran dan aktivasi akun AKSes KSEI dapat Bapak/Ibu lihat pada tautan berikut https://www.ksei.co.id/education/akses-facility. Petunjuk dalam bentuk video juga dapat dilihat pada channel Youtube Kustodian Sentral Efek Indonesia.
- Sehubungan dengan diberlakukannya penyampaian surat atau bukti konfirmasi dan laporan berkala atas kepemilikan Reksa Dana secara elektronik melalui fasilitas AKSes KSEI, maka :
- surat atau bukti konfirmasi dan laporan berkala Reksa Dana dalam format cetakan (hardcopy) hanya akan disediakan apabila terdapat permintaan khusus (ad-hoc) dari Bapak/Ibu yang disampaikan melalui Kantor Cabang BCA terdekat yang melayani transaksi Reksa Dana untuk diteruskan ke Bank Kustodian; dan
- atas penyediaan surat atau bukti konfirmasi dan laporan berkala Reksa Dana dalam format cetakan (hardcopy) sejak 1 April 2021, Bapak/Ibu akan dikenakan biaya sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk: (i) setiap surat atau bukti konfirmasi untuk masing-masing Reksa Dana pada satu tanggal transaksi yang sama atau (ii) setiap laporan berkala Reksa Dana untuk setiap bulan.
- Bapak/Ibu yang selama ini memilih untuk menerima surat atau bukti konfirmasi dan laporan berkala Reksa Dana dalam format cetakan (hardcopy) harap segera mendaftarkan alamat email Bapak/Ibu di Kantor Cabang BCA terdekat yang melayani transaksi Reksa Dana agar dapat menggunakan fasilitas AKSes KSEI untuk mendapatkan surat atau bukti konfirmasi dan laporan berkala Reksa Dana.
Apabila terdapat hal-hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut mengenai pemberitahuan ini, Bapak/Ibu dapat menghubungi Kantor Cabang BCA terdekat yang melayani transaksi Reksa Dana atau Halo BCA (1500888).