14 Agt 2020 | News & Features

Aceh Terapkan Qanun, Saatnya Pindah ke BCA Syariah

Qanun Aceh no.11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah akan diterapkan 4 Januari 2022 mendatang. Qanun Aceh merupakan peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang kegiatan Lembaga Keuangan dalam rangka mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan syariat Islam. 

Qanun Aceh ini merupakan tindak lanjut Qanun Aceh No. 8 tahun 2014 tentang pokok-pokok syariat Islam yang secara tegas telah mewajibkan bahwa Lembaga Keuangan yang beroperasi di Aceh wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah. 

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh, Bank BCA akan berkoordinasi dengan BCA Syariah yang sejak tahun 2010 resmi beroperasi sebagai bank umum syariah. 

Secara bertahap layanan perbankan Bank BCA akan dialihkan ke BCA Syariah. Sebagai langkah awal, sejak 27 Juli 2020 yang lalu layanan pembukaan rekening baru di BCA wilayah Aceh sudah di tiadakan dan bagi nasabah yang ingin melakukan pembukaan rekening baru disarankan untuk dilayani di BCA Syariah. Standar layanan dalam proses transisi ini akan terus dikembangkan agar kebutuhan dan kenyamanan nasabah tetap terjaga. 

Jaringan cabang BCA Syariah per Juli 2020 terdiri dari  29 Kantor Cabang dan 40 Kantor Kas/ULS di seluruh Indonesia. Untuk di wilayah Aceh dan sekitarnya nasabah sudah dapat dilayani di kantor cabang BCA Syariah Banda Aceh , dan menyusul di tahun 2021 cabang  BCA Syariah Lhokseumawe dan cabang BCA Syariah Bireuen 

Informasi lanjut hubungi Halo BCA 1500888 atau cukup mention akun Twitter: @HaloBCA



Qanun Aceh No 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah ini berlaku untuk siapa saja?

  • Setiap orang beragama Islam yang bertempat tinggal di Aceh atau Badan Hukum yang melakukan transaksi keuangan di Aceh.
  • Setiap orang yang beragama bukan Islam melakukan transaksi di Aceh.
  • Setiap orang yang beragama bukan Islam, Badan Usaha dan/atau Badan Hukum yang melakukan transaksi keuangan dengan pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota.Yang melakukan transaksi keuangan dengan pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota.
  • LKS yang menjalankan usaha di Aceh.
  • LKS di luar Aceh yang berkantor pusat di Aceh. 

Lembaga Keuangan Syariah apa saja yang dimaksud?

Bank Syariah.
Lembaga Keuangan non-Bank Syariah.
Lembaga Keuangan lainnya.