Jual / sewa atau lelang menjadi salah satu cara untuk mendapatkan properti atau mobil yang diinginkan. Namun, aktivitas ini kadang dimanfaatkan oleh oknum penipu untuk meraup keuntungan.
Mereka akan mengaku sebagai orang yang dikenal / pejabat berpengaruh dll dan menawarkan sebuah lelang / menjual / sewa mobil atau rumah mewah dengan harga yang menggiurkan, padahal itu fiktif.
Modus seperti ini terbilang cukup menarik banyak korban. Malahan, pelaku bisa langsung menipu banyak orang dalam sekali aksinya. Terlebih lagi, kerugian yang bisa dialami korban pun cukup besar mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Ciri-ciri Penipuan Jual, Sewa atau Lelang Fiktif
Supaya tidak menjadi korbanya juga, kamu perlu mengenal lebih dalam tentang modus yang digunakan oleh pelaku kejahatan. Cari tahu lebih banyak ciri-ciri penipuan jual / sewa / lelang fiktif di bawah ini.
1. Mengaku sebagai pejabat / orang dalam
Pelaku kejahatan akan memulai aksinya dengan memberi tahu informasi bahwa akan ada penjualan / sewa / lelang mobil atau rumah mewah oleh instansi pemerintah atau swasta.
Informasi tersebut pun akan disebarluaskan melalui WhatsApp kepada calon korbannya. Mereka pun akan melampirkan website fiktif dan media sosial palsu dalam pesan singkatnya.
Untuk membuat korban percaya, mereka akan mengaku sebagai sebagai pejabat / orang dalam dari instansi di bawah ini:
- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
- Kantor Bea dan Cukai
- Dealer mobil / Developer perumahan yang dilelang
- Bank dari divisi kredit yang melayani barang hasil sitaan
- Kantor Kepolisian setempat.
2. Harga yang sangat menggiurkan
Supaya membuatnya semakin menarik, harga yang ditawarkan ke si calon korban sangatlah murah agar menarik hasrat untuk memilikinya. Untuk tawaran lelang, harga awal yang ditawarkan juga sangat murah.
Tidak jarang harga barang mewah tersebut bisa dimenangkan dengan biaya setengah harga. Oknum pelaku kejahatan ini pun akan menjanjikan supaya korbannya bisa memenangi lelang dengan harga yang dijanjikan.
3. Mengirimkan foto dokumen fiktif
Pelaku pun akan menyakinkan korban dengan mengirimkan foto dokumen palsu, mulai dari sertifikat rumah hingga BPKB mobil.
Bukan hanya itu, dokumen tidak jarang pelaku pun membuat dokumen lelang palsu dalam melancarkan aksinya ini. Tidak heran sudah banyak korban yang tertipu dengan aksi ini.
4. Aktif menghubungi korban dan meminta uang muka
Pelaku akan terus menerus menghubungi dan merayu korban, misalnya terkait update dari lelang. Langkah ini dilakukan supaya meyakinkan korban sehingga mereka mau mempercayakan lelangnya ke pelaku kejahatan.
Pelaku akan meminta uang muka kepada korban dalam jumlah yang tidak sedikit. Untuk meyakinkan korban, pelaku akan mengatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk down payment atau sogokan supaya dimenangkan lelangnya.
Tips Agar Terhindar dari Penipuan Ini
Meningkatkan kewaspadaan merupakan cara yang paling ampuh untuk terhindar dari penipuan. Selain itu, kamu bisa melakukan langkah-langkah di bawah ini supaya bisa aman dari penipuan jual / sewa / lelang palsu.
1. Tidak mudah tergiur dengan harga murah
Harga barang mewah yang murah mungkin menarik. Namun, kamu perlu waspada jika harga murahnya sudah tidak masuk akal. Langsung hindari jika mendapatkan penawaran seperti itu.
2. Jangan percaya yang mengaku pejabat / orang dalam / teman lama
Waspada jika ada seseorang yang mengaku sebagai pejabat / orang dalam sebuah instansi (misalnya Balai Lelang, Kantor kepolisian, Bea Cukai dsb.), atau bahkan mengaku sebagai teman lama kamu. Cari tahu kebenarannya, jangan cepat percaya dengan apa yang ditawarkannya.
3. Cari tahu semua informasi tentang lelang
Sebelum percaya dengan sebuah kegiatan lelang, kamu perlu memastikan dulu kebenaran informasinya. Cari tahu informasi lelang di website dan media sosial dari pelaksanaanya. Selain itu, cari berita yang mengabarkan tentang lelang tersebut.
Sebelum mendaftar untuk mengikuti lelang, ada baiknya cari tahu juga semua barang yang akan dilelang. Barang yang dilelang biasanya berasal dari barang sitaan yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau perusahaan finansial. Setelah itu, pastikan bahwa barangnya benar-benar ada dan masuk ke dalam daftar yang dilelang.
4. Hindari lelang melalui pihak ketiga
Ada baiknya kamu mengikuti lelang secara pribadi di situs resmi yang tepercaya, jangan pernah tergiur untuk memanfaatkan lelang melalui pihak ketiga.
Daftar akun dengan nama dan data diri sendiri, lalu lakukan penawaran saat lelang. Pahami juga semua alur lelang dan lakukan pembayaran ke rekening resmi, bukan rekening atas nama perorangan.
5. Laporkan jika ada oknum yang mencurigakan
Jangan ragu untuk segera melaporkan aksi kejahatan jika kamu ditawari jual, sewa atau lelang fiktif. Kamu bisa melaporkan ke pihak yang berwajib dan instansi tempat oknum pelaku mencatut identitasnya.
Jika kamu sudah menjadi korban penipuan seperti ini, segeralah melaporkan ke Halo BCA di 1500888 atau via aplikasi haloBCA.
Mengetahui ciri-ciri dari setiap aksi kejahatan akan makin meningkatkan kewaspadaan. Jika ada seseorang yang mencurigakan, kamu bisa Tolak dengan Anggun semua tawarannya. Perdalam juga informasi tentang aksi kejahatan perbankan di #AwasModus.