Waspada Kalau Kartu Debit atau Kreditmu Digesek Dua Kali oleh Kasir
Pernah dengar praktik gesek ganda (double swipe)? Kalau kamu berbelanja menggunakan kartu debit atau kredit, lalu kasir menggesek kartumu pada mesin EDC dan menggesek lagi pada mesin kasir (cash register), kamu harus segera melaporkan hal tersebut ke bank terkait dan Bank Indonesia (BI). Sebab, praktik ini berpotensi memicu terjadinya pencurian data dan informasi yang tersimpan dalam kartu debit atau kredit milikmu.
Larangan Praktik Gesek Ganda Sesuai Peraturan BI No. 18/40/PBI/2016
- Data nasabah yang tersimpan dalam kartu debit/kredit bisa disalahgunakan dan banyak terjadi kasus kejahatan terkait penggandaan data nasabah bank.
- Bank adalah satu-satunya pihak yang boleh menyimpan data tersebut sebagai upaya menjaga keamanan data.
- BI melindungi data nasabah bank yang tersimpan di dalam kartu debit/kredit.
- Data yang tersimpan dalam kartu pembayaran jenis magnetic stripe adalah paket komplet yang tidak terenkripsi dan tidak terjaga. Berisi data nomor kartu, nama nasabah, tanggal kedaluwarsa (expiration date), tiga digit kode keamanan (card verification value/card verification code), service code, dan lainnya.
- Gesek ganda berpotensi memindahkan seluruh data bersifat umum maupun rahasia yang ada pada kartu ke dalam server cash register system toko.
- Data yang tersimpan dalam sistem komputer toko yang relatif tidak terstandardisasi dan tidak diawasi otoritas manapun itu sangat rentan dicuri dan disalahgunakan peretas.
- Selain itu, data lengkap dalam kartu kredit/debit dalam magnetic stripe bisa ditampilkan lengkap dalam kondisi tidak tersandikan (clear text) pada layar monitor kasir sehingga berpotensi dapat di capture untuk disalahgunakan.
- Bila data jatuh di tangan yang salah, penjahat bisa melakukan transaksi pembayaran ilegal, baik online maupun untuk membobol dana melalui penarikan dana di mesin ATM menggunakan data nasabah yang dikonversi ke dalam kartu palsu (clone card).
- Sebelum melakukan transaksi, tanya pada kasir apakah mereka akan melakukan gesek ganda.
- Kalau kasir menjawab YA, sebaiknya batalkan niat untuk belanja di toko tersebut demi menjaga keamanan data yang kamu miliki.
- Kalau terlanjur terjadi gesek ganda, segera laporkan nama toko ke BI melalui (021) 131.
- Hubungi pula pusat layanan penerbit kartu debit/kredit (HaloBCA 1500888) terkait praktik gesek ganda.
- Segera ganti kartu bank yang kamu miliki dengan kartu berteknologi chip kalau saat ini masih berupa kartu dengan teknologi magnetic stripe.
Mengapa "Gesek Ganda" Bahaya?
Ini yang harus kamu lakukan untuk pencegahan Gesek Ganda
Itu dia informasi yang perlu kamu ketahui tentang double swipe atau gesek ganda. Jadi sekarang mulai waspada ya, jaga kartu-kartu kamu dari bahaya double swipe!