Dengan mengakses situs ini, Anda telah menyetujui penggunaan cookies dari kami.
Penanganan Pengaduan
Jenis dan Sarana Penyampaian Pengaduan
Konsumen dapat mengajukan pengaduan kepada BCA secara lisan atau tertulis melalui:
BCA mengimbau Konsumen untuk senantiasa berhati-hati atas modus penggunaan nomor kontak atau akun BCA palsu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan BCA.
Untuk kemudahan menghubungi Halo BCA, Konsumen dapat mengunduh aplikasi haloBCA yang tersedia di Play Store (Android) atau di Appstore (iOS).
Jangka Waktu Penanganan Pengaduan
Jenis Pengaduan |
Jangka Waktu Penanganan Pengaduan |
Lisan |
5 hari kerja Catatan: Jangka waktu tersebut di atas juga berlaku untuk pengaduan yang memiliki unsur ketidakpahaman Konsumen berupa: a. permintaan informasi mengenai produk dan/atau jasa yang dimanfaatkan oleh Konsumen dan/atau ketentuan internal BCA mengenai produk dan/atau jasa yang disediakan oleh BCA; b. tata cara pengaduan Konsumen kepada BCA; dan/atau c. informasi lain mengenai produk dan/atau jasa yang perlu diketahui oleh Konsumen. |
Tertulis |
10 hari kerja sejak dokumen pendukung diterima lengkap dan dapat diperpanjang paling lama 10 hari kerja jika: a. kantor BCA yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor BCA tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor BCA tersebut; b. pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen BCA; dan/atau c. terdapat hal-hal lain yang berada di luar kendali BCA. Penyelesaian pengaduan di luar jangka waktu tersebut di atas dapat dilakukan oleh BCA jika: a. penyelesaian Pengaduan memerlukan tindak lanjut oleh pihak lain; dan b. tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak lain tersebut memengaruhi jangka waktu penyelesaian pengaduan oleh BCA. |
Dokumen Pendukung
Dalam hal BCA membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen secara lisan, BCA berhak meminta kepada Konsumen untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
BCA akan menangani pengaduan secara tertulis dalam hal Konsumen telah melengkapi dokumen berupa:
BCA berhak menolak menangani pengaduan Konsumen jika:
Penanganan pengaduan dapat juga disampaikan Konsumen melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS SJK) sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dengan kondisi:
Selain kondisi di atas, LAPS SJK dapat menangani sengketa lain yang mendapat persetujuan dari OJK.
LAPS SJK sekurang-kurangnya menyediakan layanan Mediasi dan Arbitrase dan wajib untuk memenuhi prinsip independen, adil, efektif dan efisien, serta mudah diakses.
LAPS SJK dapat dihubungi melalui:
Alamat: Gedung Menara Karya lt. 25 Unit G-H Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2 Jakarta 12950
No. telp: 021-2527700
E-mail: info@lapssjk.id
Website: https://lapssjk.id/
Anda akan meninggalkan BCA.co.id
Dengan mengklik ‘Lanjutkan’, Anda akan diarahkan menuju website di luar www.bca.co.id yang tidak terafiliasi dengam BCA dan mungkin memiliki tingkat sekuriti yang berbeda. BCA tidak bertanggung jawab dan tidak mendukung, menjamin, mengendalikan konten, mengendalikan ketersediaan dan perspektif atas produk-produk atau layanan-layanan yang ditawarkan atau dinyatakan oleh website tersebut.