Penanganan Pengaduan

Penanganan Pengaduan

Jenis dan Sarana Penyampaian Pengaduan

Konsumen dapat mengajukan pengaduan kepada BCA secara lisan atau tertulis melalui:

  1. Halo BCA melalui telepon 1500888 (tanpa tambahan angka atau simbol apa pun di bagian depan)
  2. Kantor Cabang BCA

BCA mengimbau Konsumen untuk senantiasa berhati-hati atas modus penggunaan nomor kontak atau akun BCA palsu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan BCA.

Untuk kemudahan menghubungi Halo BCA, Konsumen dapat mengunduh aplikasi haloBCA yang tersedia di Play Store (Android) atau di Appstore (iOS).

Jangka Waktu Penanganan Pengaduan

Jenis Pengaduan

Jangka Waktu Penanganan Pengaduan

Lisan

5 hari kerja 

Catatan:

Jangka waktu tersebut di atas juga berlaku untuk pengaduan yang memiliki unsur ketidakpahaman Konsumen berupa:

a.       permintaan informasi mengenai produk dan/atau jasa yang dimanfaatkan oleh Konsumen dan/atau ketentuan internal BCA mengenai produk dan/atau jasa yang disediakan oleh BCA;

b.      tata cara pengaduan Konsumen kepada BCA; dan/atau

c.       informasi lain mengenai produk dan/atau jasa yang perlu diketahui oleh Konsumen.

Tertulis

10 hari kerja sejak dokumen pendukung diterima lengkap dan dapat diperpanjang paling lama 10 hari kerja jika:

a.       kantor BCA yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor BCA tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor BCA tersebut;

b.      pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen BCA; dan/atau

c.       terdapat hal-hal lain yang berada di luar kendali BCA.

 Penyelesaian pengaduan di luar jangka waktu tersebut di atas dapat dilakukan oleh BCA jika:

a.       penyelesaian Pengaduan memerlukan tindak lanjut oleh pihak lain; dan

b.      tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak lain tersebut memengaruhi jangka waktu penyelesaian pengaduan oleh BCA. 

Dokumen Pendukung

Dalam hal BCA membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen secara lisan, BCA berhak meminta kepada Konsumen untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.

BCA akan menangani pengaduan secara tertulis dalam hal Konsumen telah melengkapi dokumen berupa: 

  1. identitas Konsumen/perwakilan Konsumen, yang paling sedikit memuat;
    • nama lengkap Konsumen dan/atau perwakilan Konsumen;
    • alamat tempat tinggal sesuai dengan dokumen identitas Konsumen dan/atau perwakilan Konsumen dan alamat tempat tinggal lain (jika ada); dan
    • nomor telepon Konsumen dan/atau perwakilan Konsumen yang dapat dihubungi.
  2. surat kuasa khusus, dalam hal Konsumen mewakilkan proses pengaduan kepada perwakilan Konsumen;
  3. jenis dan tanggal transaksi keuangan;
  4. permasalahan yang diadukan; dan
  5. dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan yang diajukan.

BCA berhak menolak menangani pengaduan Konsumen jika:

  1. Konsumen tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Konsumen yang tidak melengkapi dokumen dianggap membatalkan pengaduannya.
  2. Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh BCA. Pengaduan yang telah mendapatkan penyelesaian terdiri atas:
    • pengaduan yang mencapai kesepakatan; atau
    • pengaduan yang tidak mencapai kesepakatan.
  3. Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan.
  4. Pengaduan tidak terkait dengan transaksi keuangan yang dikeluarkan oleh BCA.

Penanganan pengaduan dapat juga disampaikan Konsumen melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS SJK) sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dengan kondisi:

  • Pengaduan terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme IDR (Internal Dispute Resolution), yaitu musyawarah untuk mufakat/ negosiasi langsung antara Konsumen dan PUJK; dan
  • Sengketa tersebut tidak sedang diperiksa dan/atau tidak telah diputus oleh instansi (yang berwenang) lainnya.
  • Sengketa bersifat keperdataan

Selain kondisi di atas, LAPS SJK dapat menangani sengketa lain yang mendapat persetujuan dari OJK.

LAPS SJK sekurang-kurangnya menyediakan layanan Mediasi dan Arbitrase dan wajib untuk memenuhi prinsip independen, adil, efektif dan efisien, serta mudah diakses.

LAPS SJK dapat dihubungi melalui:

Alamat: Gedung Menara Karya lt. 25 Unit G-H Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2 Jakarta 12950

No. telp: 021-2527700

E-mail: info@lapssjk.id

Website: https://lapssjk.id/