BCA UnionPay

img logo

Benefit BCA UnionPay

Welcome Bonus Dapatkan BCA UnionPay Point Nilai Tukar Spesial Double BCA UnionPay Point Keuntungan Lainnya Contactless Syarat dan Ketentuan

Welcome Bonus

Dapatkan 5.000 BCA UnionPay Points

Berlaku untuk akumulasi transaksi sebesar Rp 5 juta dalam 3 bulan sejak kartu diterbitkan

Biaya Kartu Kredit

Jenis Data Jenis Kartu
BCA Visa Batman/ BCA Mastercard Globe BCA Visa Black/ BCA Mastercard Black/ BCA JCB Black BCA Everyday Card/ BCA Card Indomaret BCA Card Platinum BCA Mastercard Matahari/ BCA UnionPay/ BCA Blibli Mastercard/ BCA tiket.com Mastercard BCA Smartcash BCA Mastercard World
ANNUAL FEE (Rp)
Kartu Utama 125.000 450.000 125.000 250.000 125.000 N/A 1.000.000
Kartu Tambahan 100.000 250.000 100.000 175.000 100.000 N/A 500.000
Limit Rp10 juta s.d Rp50 juta N/A 250.000 N/A
Limit > Rp50 juta s.d Rp250 juta N/A 500.000 N/A
SUKU BUNGA (Rp)
Transaksi Penarikan Tunai 1,75% (per 1 Juli 2021)
Transaksi Belanja 1,75% (per 1 Juli 2021)
BIAYA/DENDA (Rp)
Denda Keterlambatan 1% atau maksimal Rp100.000 (s.d. 31 Desember 2024)
Ganti Kartu Hilang / Rusak 50.000 Free 50.000 Free 50.000 Free
Biaya Overlimit 40.000 Free 40.000 Free 40.000 Free
Penarikan tunai (Domestik) 4% atau min 40.000 3% 4% atau min 40.000 Free 4% atau min 40.000
Penarikan tunai (Luar negeri) 4% atau min 40.000 N/A 4% atau min 40.000 Free 4% atau min 40.000
Permintaan Copy faktur 30.000
Biaya cetak & pengiriman tagihan 10.000

Note:

Harga dan suku bunga akan di update secara berkala dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami di Halo BCA 1500888

Biaya Termasuk PPN (Bila ada)
PT. BANK CENTRAL ASIA TBK.
MENARA BCA - JAKARTA PUSAT
NPWP : 01.308.449.6-091.000

Dapatkan 1 BCA UnionPay Point setiap pemakaian Rp 10 ribu

 

Tukarkan BCA UnionPay Point menjadi:

Airlines Miles

2 Point = 1 KrisFlyer miles

1.5 Point = 1 GarudaMiles

1 Point = 1 BIGpoint AirAsia

Reward BCA*

1 Point = Rp 20

*Berlaku di merchant kerja sama Reward BCA

Dapatkan nilai tukar kompetitif untuk transaksi mata uang Singapore Dollar (SGD), Hong Kong Dollar (HKD), Chinese Yuan (CNH) & New Taiwan Dollar (NTD)

Dapatkan double BCA UnionPay Point untuk transaksi retail di Singapura, Hongkong, China dan Taiwan
Cicilan BCA
Ubah transaksi dalam negeri dan luar negeri menjadi cicilan BCA
Selengkapnya
Reward BCA
Dapatkan Reward BCA untuk semua transaksi
Selengkapnya
Autopay BCA
Bayar tagihan rutin jadi 1 pembayaran dalam kartu kredit BCA
Selengkapnya
Travel Service
Layanan Paket perjalanan, tiket perjalanan, pengurusan paspor dan visa dengan keistimewaan
Selengkapnya
Asuransi Kecelakaan Perjalanan Otomatis
Fasilitas yang disediakan secara otomatis bagi pemegang Kartu Kredit BCA
Selengkapnya

Contactless


Transaksi Kartu Kredit BCA di merchant melalui mesin EDC menjadi lebih cepat dan mudah dengan fitur Contactless. Cukup dekatkan Kartu Kredit BCA yang sudah memiliki fitur contactless ke mesin EDC berlogo contactless, transaksi Anda berhasil dilakukan.

Cara Aktivasi Fitur Contactless di Kartu Kredit BCA UnionPay:

  1. Pastikan Kartu Kredit BCA Anda sudah aktif dan memiliki logo contactless
  2. Fitur Contactless akan langsung aktif ketika nasabah melakukan aktivasi kartu
  3. Setelah itu fitur Contactless akan aktif secara otomatis dan dapat digunakan 

Limit Transaksi Berlaku Mulai 25 Juli 2023

Mulai 25 Juli 2023, limit transaksi Contactless berubah menjadi:

Transaksi Contactless Dalam Negeri Luar Negeri

Dengan PIN per Transaksi

> Rp1 juta

Sesuai ketentuan negara tujuan

Tanpa PIN per Transaksi

< = Rp1 juta

Sesuai ketentuan negara tujuan

Limit transaksi per hari dengan PIN

Sesuai dengan limit Kartu Kredit BCA

Limit transaksi/hari Tanpa PIN

Mengikuti limit terkecil antara:

  • Rp10 juta, atau
  • Sesuai dengan limit Kartu Kredit BCA

Limit frekuensi transaksi per hari dengan ataupun tanpa PIN

20x

  • Jaga keamanan Kartu Kredit BCA Anda, karena fitur Contactless bisa digunakan untuk bertransaksi tanpa menggunakan PIN
  • Apabila Kartu Kredit BCA Anda hilang, segera blokir via BCA mobile, myBCA atau hubungi Halo BCA 1500888. Untuk Kartu Kredit Visa Corporate, dapat menghubungi Layanan Korporasi di layanan_korporasi@bca.co.id

Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit BCA

Pasal 1

  1. BCA Card, BCA Mastercard, BCA Visa Card, BCA JCB Card, BCA UnionPay Card, dan kartu kredit lainnya (“Kartu”) yang diterbitkan oleh PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) adalah milik BCA
  2. BCA dapat bekerja sama dengan mitra bisnis BCA (“Partner Cobrand ) untuk menerbitkan Kartu yang memuat logo BCA dan logo mitra bisnis BCA atau logo yang ditentukan oleh mitra bisnis BCA (“Kartu Cobrand ).

Pasal 2

  1. BCA akan menyerahkan Kartu, baik Kartu baru maupun Kartu perpanjangan, secara langsung kepada pihak yang namanya tercetak di atas Kartu (“Pemegang Kartu”) pada alamat sesuai dengan data yang ada pada BCA. Dalam hal pada saat penyerahan Kartu, Pemegang Kartu berhalangan untuk menerima Kartu secara langsung dari BCA maka Pemegang Kartu dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk menyerahkan Kartu, baik Kartu baru maupun Kartu perpanjangan, kepada pihak lain yang berada pada alamat Pemegang Kartu yang tercatat di BCA, dengan ketentuan BCA mencatat tanggal penyerahan Kartu dan identitas pihak penerima Kartu.
  2. Kartu tidak dapat dipindahtangankan dan harus ditandatangani oleh Pemegang Kartu. Selama masa berlakunya Kartu, Pemegang Kartu adalah satu-satunya pihak yang berhak menggunakan Kartu untuk melakukan transaksi pembayaran kepada pedagang yang dapat menerima pembayaran dengan menggunakan Kartu (“Merchant”),melakukan transaksi penarikan uang tunai melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), atau transaksi penarikan uang tunai di kantor cabang BCA/bank lain yang menerima transaksi penarikan uang tunai dengan menggunakan Kartu.
  3. Kartu yang dilengkapi dengan fitur transaksi contactless dapat digunakan untuk melakukan transaksi dengan mendekatkan Kartu (tanpa harus melakukan dip/swipe Kartu) pada mesin Electronic Data Capture (EDC) atau terminal lain yang dapat menerima transaksi Transaksi contactless dapat dilakukan tanpa PIN (Personal Identification Number) dengan memperhatikan limit transaksi dan regulasi yang ditentukan prinsipal Kartu atau yang berlaku di masing-masing negara tempat Pemegang Kartu melakukan transaksi serta limit transaksi dan frekuensi transaksi contactless yang dapat dilakukan oleh Pemegang Kartu yang ditentukan oleh BCA.
  4. BCA tidak bertanggung jawab atas penolakan pembayaran dengan menggunakan Kartu oleh Merchant.
  5. BCA berhak melakukan penawaran produk/layanan via sarana komunikasi pribadi. Apabila Pemegang Kartu tidak setuju, Pemegang Kartu dapat menghubungi Halo BCA.

Pasal 3

  1. Pemegang Kartu Cobrand yang belum menjadi anggota dari Partner Cobrand saat mengajukan permohonan Kartu Cobrand akan didaftarkan sebagai anggota Partner Ketentuan ini hanya berlaku bagi Pemegang Kartu utama. Pemegang Kartu tambahan yang hendak menjadi anggota Partner Cobrand harus mengajukan permohonan langsung kepada Partner Cobrand.
  2. Sehubungan dengan pendaftaran sebagai anggota Partner Cobrand tersebut di atas, Pemegang Kartu Cobrand dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data Pemegang Kartu Cobrand kepada Partner 
  3. Bagi calon pemegang Kartu Cobrand yang sebelumnya sudah mempunyai keanggotaan pada Partner Cobrand, jika data calon pemegang Kartu Cobrand yang diterima oleh BCA berbeda dengan data keanggotaan yang ada pada Partner Cobrand, maka calon pemegang Kartu Cobrand setuju untuk dibuatkan keanggotaan yang baru pada Partner Cobrand dengan menggunakan data yang diberikan oleh calon pemegang Kartu Cobrand kepada BCA.
  4. Jenis Kartu Cobrand yang diberikan kepada Pemegang Kartu tambahan akan mengikuti jenis Kartu Cobrand yang diberikan kepada Pemegang Kartu utama.
  5. Reward BCA dari BCA maupun loyalty benefit dari Partner Cobrand (jika ada) hanya akan diberikan kepada Pemegang Kartu utama.

Pasal 4

  1. BCA akan membayarkan terlebih dahulu kepada Merchant atau bank lain semua transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu berdasarkan data tagihan yang diserahkan kepada BCA.
  2. Pemegang Kartu bertanggung jawab untuk membayar kepada BCA atas jumlah transaksi yang tercantum pada data tagihan tersebut.
  3. BCA akan menyampaikan tagihan bulanan kepada Pemegang Kartu atas semua transaksi yang telah dilakukan oleh Pemegang Kartu (Billing Statement) dalam bentuk softcopy (e-Statement) atau hardcopy sesuai pilihan Pemegang Kartu. Dalam hal Pemegang Kartu menghendaki Billing Statement disampaikan dalam bentuk hardcopy maka BCA berhak mengenakan biaya pencetakan Billing Statement, dan biaya tersebut akan dibebankan pada rekening Kartu Pemegang Kartu.
  4. Pemegang Kartu wajib segera memberitahukan kepada BCA jika ada perubahan alamat, nomor telepon rumah/kantor/telepon seluler Pemegang Kartu. Segala akibat yang timbul karena kelalaian Pemegang Kartu dalam memberitahukan perubahan data Pemegang Kartu tersebut antara lain terlambat atau tidak diterimanya Billing Statement menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu sepenuhnya. Keterlambatan maupun tidak diterimanya Billing Statement tidak menghapuskan kewajiban Pemegang Kartu untuk membayar tagihan yang timbul dari pemakaian Kartu, termasuk denda keterlambatan dan bunga, sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
  5. Pemegang Kartu harus melakukan pembayaran atas setiap tagihan sebagaimana tertera pada Billing Statement dengan nilai minimal dalam mata uang rupiah yang harus dibayar oleh Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan pembayaran yang ditentukan oleh BCA (selanjutnya disebut Minimum Payment) selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo dari bulan penagihan atau pada hari kalender berikutnya setelah tanggal jatuh tempo (apabila tanggal jatuh tempo jatuh pada hari libur). 
  6. Apabila jumlah hasil perhitungan Minimum Payment tidak mencapai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) maka jumlah Minimum Payment yang harus dibayar oleh Pemegang Kartu adalah sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  7. Keterlambatan pembayaran tagihan akan menyebabkan transaksi ditolak. BCA berhak memblokir Kartu apabila pada tanggal jatuh tempo BCA tidak menerima pembayaran atas tagihan Kartu minimal sebesar Minimum Payment.
  8. Jika terjadi tunggakan maka Pemegang Kartu wajib melunasi seluruh tunggakannya. Jika pembayaran dilakukan dengan cek/bilyet giro maka pembayaran baru dianggap efektif pada saat dana diterima oleh BCA. Jika cek/bilyet giro tersebut ditolak atau dibatalkan maka Pemegang Kartu akan dikenakan biaya administrasi dan/atau biaya lainnya (apabila ada) yang besarnya ditentukan oleh BCA dan akan diberitahukan dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  9. Apabila Pemegang Kartu menghendaki agar pembayaran tagihan Kartu dilakukan melalui metode autodebet rekening BCA maka BCA akan melakukan pendebetan rekening BCA tersebut untuk keperluan pembayaran tagihan Kartu pada setiap tanggal jatuh tempo tagihan Kartu sesuai dengan persentase jumlah pembayaran yang dipilih oleh Pemegang Kartu.
  10. Jika kualitas kredit Pemegang Kartu termasuk dalam kualitas macet, BCA dapat menggunakan jasa pihak lain untuk melakukan penagihan sampai seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada BCA dibayar lunas.
  11. Dalam hal selain Kartu, Pemegang Kartu juga memperoleh fasilitas kredit lainnya dari BCA, maka kolektibilitas Pemegang Kartu terkait penggunaan Kartu maupun fasilitas kredit lainnya dari BCA akan mengikuti kolektibilitas kredit yang terendah sesuai dengan data terkait fasilitas kredit Pemegang Kartu yang tercatat di BCA.
  12. Pemegang Kartu wajib menanggung biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan dan penggunaan Kartu termasuk tapi tidak terbatas pada iuran tahunan, bunga (interest), biaya keterlambatan (late charges), biaya penggantian Kartu, bea meterai, biaya premi asuransi (jika Pemegang Kartu menyetujui untuk menjadi nasabah asuransi jiwa kredit (credit life)), biaya pencetakan Billing Statement, dan biaya lainnya yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Pemegang Kartu dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 5

Dalam hal Kartu hilang, Pemegang Kartu wajib segera memberitahukan hal tersebut kepada Halo BCA (layanan 24 jam) atau kantor cabang BCA terdekat (selama jam operasional kantor cabang BCA). Apabila diperlukan oleh BCA, Pemegang Kartu wajib memberikan surat pemberitahuan kehilangan yang ditandatangani oleh Pemegang Kartu dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh BCA. Pemegang Kartu bertanggung jawab atas semua transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu yang terjadi sampai BCA menerima pemberitahuan kehilangan dari Pemegang Kartu. Kartu yang dinyatakan hilang sebagaimana disebutkan dalam pemberitahuan kehilangan tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi. Untuk penggantian Kartu baru, Pemegang Kartu harus memberikan identitas yang jelas dan dikenakan biaya penggantian Kartu yang besarnya akan diberitahukan oleh BCA dengan cara dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila di kemudian hari Kartu yang hilang tersebut ditemukan maka Kartu tersebut harus dikembalikan kepada BCA.

Pasal 6

BCA akan membebani Pemegang Kartu dengan biaya keterlambatan (late charges) untuk setiap saldo bulanan yang tertunggak terhitung sesudah tanggal jatuh tempo dan bunga (interest) yang berlaku saat itu, dihitung mulai tanggal transaksi dibukukan (posting date). BCA berhak menentukan besarnya denda keterlambatan dan bunga yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Pemegang Kartu dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 7

BCA tidak bertanggung jawab atas setiap cacat dan kekurangan dalam bentuk apa pun atas barang atau jasa yang dibayar dengan menggunakan Kartu. Dalam hal terjadi sengketa atas transaksi barang atau jasa tersebut, Pemegang Kartu tetap wajib membayar tagihan yang timbul sebagaimana tertera pada Billing Statement.

Pasal 8

Dalam hal BCA menerima data tagihan dalam mata uang lain selain rupiah maka nilai tersebut akan dikonversikan oleh BCA ke dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai tukar yang ditentukan BCA pada tanggal diterimanya tagihan.

Pasal 9

Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan maupun penyalahgunaan Kartu, baik oleh Pemegang Kartu maupun pihak lain dan dilarang menggunakan Kartu untuk melakukan transaksi yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Semua tagihan berikut biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penggunaan Kartu oleh Pemegang Kartu tambahan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemegang Kartu utama dan Pemegang Kartu tambahan, oleh karena itu BCA berhak untuk menagih secara langsung kepada Pemegang Kartu utama maupun Pemegang Kartu tambahan.

Pasal 10

BCA berhak menentukan besarnya pagu kredit dan jenis Kartu yang akan diberikan oleh BCA kepada Pemegang Kartu. Pagu kredit dimaksud dapat dikurangi atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa syarat (unconditionally cancelled at any time) oleh BCA. Pagu kredit juga dapat dibatalkan secara otomatis apabila kondisi Pemegang Kartu menurun menjadi kurang lancar, diragukan, atau macet. Pagu kredit dan jenis Kartu yang akan diberikan oleh BCA kepada Pemegang Kartu, termasuk perubahannya (bila ada), akan diberitahukan oleh BCA kepada Pemegang Kartu dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BCA dengan pertimbangan tertentu berhak untuk memblokir Kartu, mengakhiri penggunaan Kartu, dan mencabut semua hak yang melekat pada Kartu antara lain apabila Pemegang Kartu menggunakan Kartu untuk melakukan transaksi/tindakan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku (termasuk ketentuan hukum mengenai anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT)), menggunakan Kartu di luar peruntukan sebagai alat pembayaran, terdapat indikasi Pemegang Kartu menggunakan Kartu untuk melakukan transaksi penarikan/gesek tunai pada Merchant, dan/atau terdapat indikasi Pemegang Kartu melakukan perbuatan melawan hukum lainnya, atau terlibat dalam kasus pidana, tata usaha negara, tuntutan pajak, maupun perdata.

BCA berhak memberitahukan kepada Merchant mengenai hal-hal tersebut di atas apabila diperlukan. Dalam hal penggunaan Kartu diakhiri, maka BCA berhak melakukan pemblokiran atas Kartu dan Pemegang Kartu wajib untuk melunasi seluruh tagihan yang timbul dari penggunaan Kartu kepada BCA dengan seketika dan sekaligus lunas selambatnya pada tanggal pengakhiran penggunaan Kartu.
Pemegang Kartu dan BCA sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang mengenai diperlukannya putusan pengadilan untuk pengakhiran perjanjian sehingga untuk pengakhiran penggunaan Kartu tidak diperlukan adanya putusan pengadilan.

Pasal 11

PIN (Personal Identification Number) atau nomor identifikasi pribadi dapat digunakan oleh Pemegang Kartu untuk melakukan transaksi pembayaran, mengambil uang tunai dan/atau melakukan transaksi lainnya. Jenis transaksi lain tersebut ditentukan oleh BCA dan akan diberitahukan dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemegang Kartu wajib menjaga kerahasiaan PIN serta tidak boleh menyimpan PIN dan Kartu di dalam satu tempat yang sama. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan PIN maupun penyalahgunaan PIN, baik oleh Pemegang Kartu maupun pihak lain.

Pasal 12

Selama Pemegang Kartu masih mempunyai kewajiban kepada BCA terkait dengan penggunaan Kartu utama, Kartu tambahan dan/atau kewajiban lain, Pemegang Kartu utama dan Pemegang Kartu tambahan dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk memblokir dan/atau mendebet rekening tabungan, rekening giro, rekening deposito berjangka, saldo reward BCA, dan/atau rekening lainnya milik Pemegang Kartu utama dan/atau Pemegang Kartu tambahan di BCA, dan menggunakan dana hasil pendebetan tersebut untuk pembayaran seluruh utang dan kewajiban Pemegang Kartu kepada BCA, antara lain utang pokok, bunga, denda, biaya pengadilan, dan biaya-biaya lainnya.

Segala akibat yang timbul sehubungan dengan pendebetan rekening-rekening dan saldo reward BCA Pemegang Kartu utama dan/atau Pemegang Kartu tambahan berdasarkan kuasa tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu utama dan Pemegang Kartu tambahan sepenuhnya.

Pasal 13

Dalam hal Pemegang Kartu adalah Merchant, maka BCA berhak untuk menunda pembayaran, memblokir dan/atau mendebet rekening Merchant ataupun mengkompensasikan tunggakan ditambah dengan bunga, denda, dan biaya-biaya lainnya dengan tagihan yang dimiliki oleh Merchant kepada BCA.

Pasal 14

Dalam hal Pemegang Kartu menyetujui untuk menjadi nasabah asuransi jiwa kredit (credit life) maka BCA akan membebankan biaya premi asuransi jiwa kredit (credit life) tersebut kepada Pemegang Kartu. Hal-hal yang menjadi obyek risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi tercantum pada sertifikat asuransi dan polis asuransi jiwa kredit (credit life). Di dalam polis asuransi akan disebutkan bahwa BCA ditunjuk sebagai penerima uang pertanggungan yang akan digunakan untuk melunasi sebagian atau seluruh tagihan dan kewajiban Pemegang Kartu kepada BCA (klausula bank/banker’s clause). Pemegang Kartu dengan ini menyatakan bahwa dalam hal terjadi suatu klaim asuransi maka perusahaan asuransi merupakan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya. Pemegang Kartu dengan ini membebaskan BCA dari segala tanggung jawab atas klaim asuransi tersebut.

Pasal 15

Pemegang Kartu dengan ini menyatakan bahwa semua catatan, hasil printout, rekaman, sarana komunikasi atau bukti lainnya dalam bentuk apa pun yang ada pada BCA atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Pemegang Kartu, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.

Pasal 16

Kuasa-kuasa dalam Ketentuan Kartu Kredit BCA ini tidak dapat dicabut dan tidak akan berakhir karena sebab apa pun juga, antara lain karena sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama Pemegang Kartu masih memiliki kewajiban kepada BCA terkait dengan penggunaan Kartu.

Pasal 17

Pemegang Kartu dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data Pemegang Kartu dan data transaksi penggunaan Kartu Cobrand kepada Partner Cobrand terkait kerja sama penerbitan dan pemasaran Kartu Cobrand.

Pasal 18

Segala keluhan terkait dengan Kartu dapat disampaikan oleh Pemegang Kartu kepada Halo BCA atau kantor cabang BCA. Untuk keperluan penanganan keluhan tersebut, BCA berhak meminta Pemegang Kartu untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Pemegang Kartu dan dokumen pendukung lainnya.
Dalam hal Pemegang Kartu memiliki keluhan/sanggahan terkait dengan transaksi yang tercetak dalam Billing Statement, keluhan/sanggahan tersebut wajib disampaikan oleh Pemegang Kartu kepada BCA dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pencetakan Billing Statement. BCA berhak untuk tidak melayani keluhan/sanggahan yang diterima oleh BCA setelah lewatnya jangka waktu tersebut.

Pasal 19

Dalam hal kerja sama penerbitan dan pemasaran Kartu Cobrand antara BCA dan Partner Cobrand berakhir, maka Pemegang Kartu dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk menerbitkan kartu pengganti untuk Kartu Cobrand dan Partner Cobrand sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.

Pengakhiran kerja sama penerbitan dan/atau pemasaran Kartu Cobrand antara BCA dan Partner Cobrand tidak menghilangkan kewajiban Pemegang Kartu untuk memenuhi seluruh kewajiban yang timbul sehubungan dengan penggunaan Kartu Cobrand.

Pasal 20

Pemegang Kartu dengan ini tunduk dan terikat pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Ketentuan Kartu Kredit BCA, aplikasi Kartu, welcome pack, dan prosedur penggunaan Kartu, serta syarat dan ketentuan keanggotaan masing-masing Partner Cobrand khusus bagi Pemegang Kartu Cobrand. BCA berhak untuk mengubah ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Ketentuan Kartu Kredit BCA ini, antara lain tetapi tidak terbatas pada ketentuan mengenai bunga, denda, biaya administrasi, pagu kredit, dan Minimum Payment, aplikasi Kartu, welcome pack, dan prosedur penggunaan Kartu yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Pemegang Kartu, dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 21

  1. Pemegang Kartu setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan Kartu Kredit BCA ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah
  2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh BCA dan Pemegang Kartu, akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 Pasal ini, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BCA untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

Ketentuan Kartu Kredit BCA ini telah disesuaikan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan termasuk Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

img logo

Apply BCA UnionPay