Dengan mengakses situs ini, Anda telah menyetujui penggunaan cookies dari kami.
BCA JCB Black
Kartu Kredit BCA JCB Black
Enjoy exclusive privileges on products and services around the world with BCA JCB Black.
Biaya Kartu Kredit
Jenis Data | Jenis Kartu | |||||||
BCA Visa Batman/ BCA Mastercard Globe | BCA Visa Black/ BCA Mastercard Black/ BCA JCB Black | BCA Everyday Card/ BCA Card Indomaret | BCA Card Platinum | BCA Mastercard Matahari/ BCA UnionPay/ BCA Blibli Mastercard/ BCA tiket.com Mastercard | BCA Smartcash | BCA Mastercard World | ||
ANNUAL FEE (Rp) | ||||||||
Kartu Utama | 125.000 | 450.000 | 125.000 | 250.000 | 125.000 | N/A | 1.000.000 | |
Kartu Tambahan | 100.000 | 250.000 | 100.000 | 175.000 | 100.000 | N/A | 500.000 | |
Limit Rp10 juta s.d Rp50 juta | N/A | 250.000 | N/A | |||||
Limit > Rp50 juta s.d Rp250 juta | N/A | 500.000 | N/A | |||||
SUKU BUNGA (Rp) | ||||||||
Transaksi Penarikan Tunai | 1,75% (per 1 Juli 2021) | |||||||
Transaksi Belanja | 1,75% (per 1 Juli 2021) | |||||||
BIAYA/DENDA (Rp) | ||||||||
Denda Keterlambatan | 1% atau maksimal Rp100.000 (s.d. 30 Juni 2025) | |||||||
Ganti Kartu Hilang / Rusak | 50.000 | Free | 50.000 | Free | 50.000 | Free | ||
Biaya Overlimit | 40.000 | Free | 40.000 | Free | 40.000 | Free | ||
Penarikan tunai (Domestik) | 4% atau min 40.000 | 3% | 4% atau min 40.000 | Free | 4% atau min 40.000 | |||
Penarikan tunai (Luar negeri) | 4% atau min 40.000 | N/A | 4% atau min 40.000 | Free | 4% atau min 40.000 | |||
Permintaan Copy faktur | 30.000 | |||||||
Biaya cetak & pengiriman tagihan | 10.000 |
Note:
Harga dan suku bunga akan di update secara berkala dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami di Halo BCA 1500888
Biaya Termasuk PPN (Bila ada)
PT. BANK CENTRAL ASIA TBK.
MENARA BCA - JAKARTA PUSAT
NPWP : 01.308.449.6-091.000
Competitive Foreign Exchange Rate
Enjoy competitive foreign exchange rate for transaction in Japan, Singapore & South Korea
JCB Airport Lounge Access
Nikmati fasilitas Airport Lounge di Japan, Asia (Singapore, Thailand, Korea, Taiwan), European (Germany, United Kingdom), China, Hawaii dengan menunjukkan kartu BCA JCB Black anda dan infokan kepada staff di pintu masuk lounge bahwa Anda ingin menggunakan layanan LoungeKey™ (khususnya untuk Airport Lounge di Asia, Eropa dan China)
Mohon untuk memperhatikan poin berikut, bagi Anda yang akan menggunakan layanan LoungeKey
Earn 2x Reward BCA
Earn 2x reward BCA for retail transactions in Japan, Singapore & South Korea
JCB Plaza Access
Enjoy access to JCB Plaza, an overseas service counter available at locations around the world. The JCB Plaza staff will help you to make reservations at JCB merchants and to answer any question you may have about travels. For more information, click here
Keuntungan Lainnya
Contactless
Transaksi Kartu Kredit BCA di merchant melalui mesin EDC menjadi lebih cepat dan mudah dengan fitur Contactless. Cukup dekatkan Kartu Kredit BCA yang sudah memiliki fitur contactless ke mesin EDC berlogo contactless, transaksi Anda berhasil dilakukan.
Cara Aktivasi Fitur Contactless di Kartu Kredit BCA JCB Black:
Limit Transaksi Berlaku Mulai 25 Juli 2023
Mulai 25 Juli 2023, limit transaksi Contactless berubah menjadi:
Transaksi Contactless | Dalam Negeri | Luar Negeri |
Dengan PIN per Transaksi |
> Rp1 juta |
Sesuai ketentuan negara tujuan |
Tanpa PIN per Transaksi |
< = Rp1 juta |
Sesuai ketentuan negara tujuan |
Limit transaksi per hari dengan PIN |
Sesuai dengan limit Kartu Kredit BCA |
|
Limit transaksi/hari tanpa PIN |
Mengikuti limit terkecil antara:
|
|
Limit frekuensi transaksi per hari dengan ataupun tanpa PIN |
20x |
Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit BCA
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Dalam hal Kartu hilang, Pemegang Kartu wajib segera memberitahukan hal tersebut kepada Halo BCA (layanan 24 jam) atau kantor cabang BCA terdekat (selama jam operasional kantor cabang BCA). Apabila diperlukan oleh BCA, Pemegang Kartu wajib memberikan surat pemberitahuan kehilangan yang ditandatangani oleh Pemegang Kartu dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh BCA. Pemegang Kartu bertanggung jawab atas semua transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu yang terjadi sampai BCA menerima pemberitahuan kehilangan dari Pemegang Kartu. Kartu yang dinyatakan hilang sebagaimana disebutkan dalam pemberitahuan kehilangan tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi. Untuk penggantian Kartu baru, Pemegang Kartu harus memberikan identitas yang jelas dan dikenakan biaya penggantian Kartu yang besarnya akan diberitahukan oleh BCA dengan cara dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila di kemudian hari Kartu yang hilang tersebut ditemukan maka Kartu tersebut harus dikembalikan kepada BCA.
Pasal 6
BCA akan membebani Pemegang Kartu dengan biaya keterlambatan (late charges) untuk setiap saldo bulanan yang tertunggak terhitung sesudah tanggal jatuh tempo dan bunga (interest) yang berlaku saat itu, dihitung mulai tanggal transaksi dibukukan (posting date). BCA berhak menentukan besarnya denda keterlambatan dan bunga yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Pemegang Kartu dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 7
BCA tidak bertanggung jawab atas setiap cacat dan kekurangan dalam bentuk apa pun atas barang atau jasa yang dibayar dengan menggunakan Kartu. Dalam hal terjadi sengketa atas transaksi barang atau jasa tersebut, Pemegang Kartu tetap wajib membayar tagihan yang timbul sebagaimana tertera pada Billing Statement.
Pasal 8
Dalam hal BCA menerima data tagihan dalam mata uang lain selain rupiah maka nilai tersebut akan dikonversikan oleh BCA ke dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai tukar yang ditentukan BCA pada tanggal diterimanya tagihan.
Pasal 9
Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan maupun penyalahgunaan Kartu, baik oleh Pemegang Kartu maupun pihak lain dan dilarang menggunakan Kartu untuk melakukan transaksi yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Semua tagihan berikut biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penggunaan Kartu oleh Pemegang Kartu tambahan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemegang Kartu utama dan Pemegang Kartu tambahan, oleh karena itu BCA berhak untuk menagih secara langsung kepada Pemegang Kartu utama maupun Pemegang Kartu tambahan.
Pasal 10
BCA berhak menentukan besarnya pagu kredit dan jenis Kartu yang akan diberikan oleh BCA kepada Pemegang Kartu. Pagu kredit dimaksud dapat dikurangi atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa syarat (unconditionally cancelled at any time) oleh BCA. Pagu kredit juga dapat dibatalkan secara otomatis apabila kondisi Pemegang Kartu menurun menjadi kurang lancar, diragukan, atau macet. Pagu kredit dan jenis Kartu yang akan diberikan oleh BCA kepada Pemegang Kartu, termasuk perubahannya (bila ada), akan diberitahukan oleh BCA kepada Pemegang Kartu dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BCA dengan pertimbangan tertentu berhak untuk memblokir Kartu, mengakhiri penggunaan Kartu, dan mencabut semua hak yang melekat pada Kartu antara lain apabila Pemegang Kartu menggunakan Kartu untuk melakukan transaksi/tindakan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku (termasuk ketentuan hukum mengenai anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT)), menggunakan Kartu di luar peruntukan sebagai alat pembayaran, terdapat indikasi Pemegang Kartu menggunakan Kartu untuk melakukan transaksi penarikan/gesek tunai pada Merchant, dan/atau terdapat indikasi Pemegang Kartu melakukan perbuatan melawan hukum lainnya, atau terlibat dalam kasus pidana, tata usaha negara, tuntutan pajak, maupun perdata.
BCA berhak memberitahukan kepada Merchant mengenai hal-hal tersebut di atas apabila diperlukan. Dalam hal penggunaan Kartu diakhiri, maka BCA berhak melakukan pemblokiran atas Kartu dan Pemegang Kartu wajib untuk melunasi seluruh tagihan yang timbul dari penggunaan Kartu kepada BCA dengan seketika dan sekaligus lunas selambatnya pada tanggal pengakhiran penggunaan Kartu.
Pemegang Kartu dan BCA sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang mengenai diperlukannya putusan pengadilan untuk pengakhiran perjanjian sehingga untuk pengakhiran penggunaan Kartu tidak diperlukan adanya putusan pengadilan.
Pasal 11
PIN (Personal Identification Number) atau nomor identifikasi pribadi dapat digunakan oleh Pemegang Kartu untuk melakukan transaksi pembayaran, mengambil uang tunai dan/atau melakukan transaksi lainnya. Jenis transaksi lain tersebut ditentukan oleh BCA dan akan diberitahukan dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemegang Kartu wajib menjaga kerahasiaan PIN serta tidak boleh menyimpan PIN dan Kartu di dalam satu tempat yang sama. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan PIN maupun penyalahgunaan PIN, baik oleh Pemegang Kartu maupun pihak lain.
Pasal 12
Selama Pemegang Kartu masih mempunyai kewajiban kepada BCA terkait dengan penggunaan Kartu utama, Kartu tambahan dan/atau kewajiban lain, Pemegang Kartu utama dan Pemegang Kartu tambahan dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk memblokir dan/atau mendebet rekening tabungan, rekening giro, rekening deposito berjangka, saldo reward BCA, dan/atau rekening lainnya milik Pemegang Kartu utama dan/atau Pemegang Kartu tambahan di BCA, dan menggunakan dana hasil pendebetan tersebut untuk pembayaran seluruh utang dan kewajiban Pemegang Kartu kepada BCA, antara lain utang pokok, bunga, denda, biaya pengadilan, dan biaya-biaya lainnya.
Segala akibat yang timbul sehubungan dengan pendebetan rekening-rekening dan saldo reward BCA Pemegang Kartu utama dan/atau Pemegang Kartu tambahan berdasarkan kuasa tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu utama dan Pemegang Kartu tambahan sepenuhnya.
Pasal 13
Dalam hal Pemegang Kartu adalah Merchant, maka BCA berhak untuk menunda pembayaran, memblokir dan/atau mendebet rekening Merchant ataupun mengkompensasikan tunggakan ditambah dengan bunga, denda, dan biaya-biaya lainnya dengan tagihan yang dimiliki oleh Merchant kepada BCA.
Pasal 14
Dalam hal Pemegang Kartu menyetujui untuk menjadi nasabah asuransi jiwa kredit (credit life) maka BCA akan membebankan biaya premi asuransi jiwa kredit (credit life) tersebut kepada Pemegang Kartu. Hal-hal yang menjadi obyek risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi tercantum pada sertifikat asuransi dan polis asuransi jiwa kredit (credit life). Di dalam polis asuransi akan disebutkan bahwa BCA ditunjuk sebagai penerima uang pertanggungan yang akan digunakan untuk melunasi sebagian atau seluruh tagihan dan kewajiban Pemegang Kartu kepada BCA (klausula bank/banker’s clause). Pemegang Kartu dengan ini menyatakan bahwa dalam hal terjadi suatu klaim asuransi maka perusahaan asuransi merupakan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya. Pemegang Kartu dengan ini membebaskan BCA dari segala tanggung jawab atas klaim asuransi tersebut.
Pasal 15
Pemegang Kartu dengan ini menyatakan bahwa semua catatan, hasil printout, rekaman, sarana komunikasi atau bukti lainnya dalam bentuk apa pun yang ada pada BCA atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Pemegang Kartu, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Pasal 16
Kuasa-kuasa dalam Ketentuan Kartu Kredit BCA ini tidak dapat dicabut dan tidak akan berakhir karena sebab apa pun juga, antara lain karena sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama Pemegang Kartu masih memiliki kewajiban kepada BCA terkait dengan penggunaan Kartu.
Pasal 17
Pemegang Kartu dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data Pemegang Kartu dan data transaksi penggunaan Kartu Cobrand kepada Partner Cobrand terkait kerja sama penerbitan dan pemasaran Kartu Cobrand.
Pasal 18
Segala keluhan terkait dengan Kartu dapat disampaikan oleh Pemegang Kartu kepada Halo BCA atau kantor cabang BCA. Untuk keperluan penanganan keluhan tersebut, BCA berhak meminta Pemegang Kartu untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Pemegang Kartu dan dokumen pendukung lainnya.
Dalam hal Pemegang Kartu memiliki keluhan/sanggahan terkait dengan transaksi yang tercetak dalam Billing Statement, keluhan/sanggahan tersebut wajib disampaikan oleh Pemegang Kartu kepada BCA dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pencetakan Billing Statement. BCA berhak untuk tidak melayani keluhan/sanggahan yang diterima oleh BCA setelah lewatnya jangka waktu tersebut.
Pasal 19
Dalam hal kerja sama penerbitan dan pemasaran Kartu Cobrand antara BCA dan Partner Cobrand berakhir, maka Pemegang Kartu dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk menerbitkan kartu pengganti untuk Kartu Cobrand dan Partner Cobrand sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
Pengakhiran kerja sama penerbitan dan/atau pemasaran Kartu Cobrand antara BCA dan Partner Cobrand tidak menghilangkan kewajiban Pemegang Kartu untuk memenuhi seluruh kewajiban yang timbul sehubungan dengan penggunaan Kartu Cobrand.
Pasal 20
Pemegang Kartu dengan ini tunduk dan terikat pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Ketentuan Kartu Kredit BCA, aplikasi Kartu, welcome pack, dan prosedur penggunaan Kartu, serta syarat dan ketentuan keanggotaan masing-masing Partner Cobrand khusus bagi Pemegang Kartu Cobrand. BCA berhak untuk mengubah ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Ketentuan Kartu Kredit BCA ini, antara lain tetapi tidak terbatas pada ketentuan mengenai bunga, denda, biaya administrasi, pagu kredit, dan Minimum Payment, aplikasi Kartu, welcome pack, dan prosedur penggunaan Kartu yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Pemegang Kartu, dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 21
Ketentuan Kartu Kredit BCA ini telah disesuaikan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan termasuk Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Anda akan meninggalkan BCA.co.id
Dengan mengklik ‘Lanjutkan’, Anda akan diarahkan menuju website di luar www.bca.co.id yang tidak terafiliasi dengam BCA dan mungkin memiliki tingkat sekuriti yang berbeda. BCA tidak bertanggung jawab dan tidak mendukung, menjamin, mengendalikan konten, mengendalikan ketersediaan dan perspektif atas produk-produk atau layanan-layanan yang ditawarkan atau dinyatakan oleh website tersebut.