Dengan mengakses situs ini, Anda telah menyetujui penggunaan cookies dari kami.
AIA Optima Protection Plus
AIA Optima Protection Plus
Kenali Produk
Optima Protection Plus adalah produk asuransi jiwa tradisional diterbitkan oleh PT AIA FINANCIAL, yang merupakan salah satu perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia yang terdaftar di dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan produk ini telah mendapat otorisasi dari Otoritas Jasa Keuangan.
Optima Protection Plus memberikan manfaat Santunan Harian dan perlindungan jiwa akibat Kecelakaan, dengan membayar Premi selama 10 tahun, selain itu Anda juga akan mendapat manfaat pengembalian Premi di akhir Tahun Polis ke-2, 5 dan 10.
Manfaat Perlindungan
Santunan Harian
Santunan Harian akan dibayarkan berdasarkan plan yang dipilih apabila selama Polis berlaku dan setelah melewati Masa Tunggu, Tertanggung dan/atau Tertanggung Tambahan menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit akibat Penyakit atau Cedera. Maksimal pertanggungan 100 hari untuk Penyakit/ Cedera yang sama dalam 1 (satu) Tahun Polis. Pengajuan pembayaran manfaat Santunan Harian dapat dilakukan dengan cashless atau reimbursement.
Manfaat meninggal
Manfaat tambahan meninggal akibat Kecelakaan
Apabila terjadi dalam Masa Asuransi dan Polis masih berlaku, selain manfaat meninggal, maka akan dibayarkan:
Manfaat tambahan meninggal akibat Kecelakaan di Transportasi Umum
Apabila terjadi dalam Masa Asuransi dan Polis masih berlaku, selain manfaat meninggal, maka akan dibayarkan:
Manfaat pengembalian Premi
Manfaat pengembalian Premi dibayarkan berupa persentase dari total Premi Tertanggung dan/atau Tertanggung Tambahan (yang masih hidup dan pertanggungan asuransinya masih berlaku) dengan besaran sebagai berikut:
Akhir Tahun Polis ke- |
Manfaat pengembalian Premi (%Premi yang dibayarkan) |
2 |
10% |
5 |
20% |
10 |
50% |
Manfaat Pengembalian Premi akan dibayarkan selama Polis masih berlaku, baik sudah atau belum pernah ada Manfaat Asuransi Santunan Harian yang dibayarkan. Pembayaran manfaat pengembalian Premi akan ditransfer ke nomor rekening pembebanan Premi Anda secara otomatis oleh Penanggung.
Catatan:
Ketentuan Lainnya
Tertanggung
Tertanggung: 21 – 55 tahun
Tertanggung Tambahan (pasangan): 18 – 55 tahun
Tertanggung Tambahan (anak) : 6 bulan – 23 tahun
Pemegang Polis: 21 – 55 tahun
Catatan: Pemegang Polis harus sekaligus menjadi Tertanggung.
Masa Asuransi
10 tahun
Masa Pembayaran Premi
10 tahun
Umur Masuk Tertanggung/ Tertanggung Tambahan | Premi / bulan | |||
PLAN 1 (300.000) | PLAN 2 (500.000) | PLAN 3 (700.000) | PLAN 4 (900.000) | |
6 bulan - 23 tahun |
168.000 |
242.000 |
344.000 |
479.000 |
18 – 29 tahun |
120.000 |
181.000 |
246.000 |
317.000 |
30 – 39 tahun |
200,000 |
300.000 |
410.000 |
529.000 |
40 – 49 tahun |
272.000 |
411.000 |
558.000 |
722.000 |
50 – 55 tahun |
334.000 |
506.000 |
685.000 |
885.000 |
*)6 bulan-23 tahun untuk Tertanggung Tambahan (anak)
Catatan:
Solusi Optimal untuk Perlindungan dari Penyakit Kritis
Desclaimer (penting untuk dibaca):
Desclaimer OJK:
Dapatkan Layanan
Anda akan meninggalkan BCA.co.id
Dengan mengklik ‘Lanjutkan’, Anda akan diarahkan menuju website di luar www.bca.co.id yang tidak terafiliasi dengam BCA dan mungkin memiliki tingkat sekuriti yang berbeda. BCA tidak bertanggung jawab dan tidak mendukung, menjamin, mengendalikan konten, mengendalikan ketersediaan dan perspektif atas produk-produk atau layanan-layanan yang ditawarkan atau dinyatakan oleh website tersebut.