Kembali ke halaman Kesehatan

AIA Optima Protection Plus

AIA Optima Protection Plus

Perlu Diketahui Ketentuan Lainnya Dapatkan Produk

Kenali Produk


Optima Protection Plus adalah produk asuransi jiwa tradisional diterbitkan oleh PT AIA FINANCIAL, yang merupakan salah satu perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia yang terdaftar di dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan produk ini telah mendapat otorisasi dari Otoritas Jasa Keuangan.

Optima Protection Plus memberikan manfaat Santunan Harian dan perlindungan jiwa akibat Kecelakaan, dengan membayar Premi selama 10 tahun, selain itu Anda juga akan mendapat manfaat pengembalian Premi di akhir Tahun Polis ke-2, 5 dan 10.

Manfaat Perlindungan


Santunan Harian

Santunan Harian akan dibayarkan berdasarkan plan yang dipilih apabila selama Polis berlaku dan setelah melewati Masa Tunggu, Tertanggung dan/atau Tertanggung Tambahan menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit akibat Penyakit atau Cedera. Maksimal pertanggungan 100 hari untuk Penyakit/ Cedera yang sama dalam 1 (satu) Tahun Polis. Pengajuan pembayaran manfaat Santunan Harian dapat dilakukan dengan cashless atau reimbursement.

Manfaat meninggal

  1. Tertanggung meninggal karena sebab apapun (tidak termasuk pengecualian dalam Polis) maka akan dibayarkan manfaat meninggal sebesar 100% dari total Premi yang sudah dibayarkan untuk Tertanggung, termasuk Premi yang sudah dibayarkan untuk Tertanggung Tambahan yang masih hidup dan pertanggungan asuransinya masih berlaku (jika ada), selanjutnya Polis berakhir; dan/atau
  2. Tertanggung Tambahan meninggal karena sebab apapun (tidak termasuk dalam pengecualian Polis), maka akan dibayarkan manfaat meninggal sebesar 100% dari total Premi yang sudah dibayarkan untuk Tertanggung Tambahan tersebut dan Polis tetap berlaku.

Manfaat tambahan meninggal akibat Kecelakaan

Apabila terjadi dalam Masa Asuransi dan Polis masih berlaku, selain manfaat meninggal, maka akan dibayarkan:

  1. Tertanggung meninggal akibat Kecelakaan
    Manfaat tambahan meninggal akibat Kecelakaan sebesar 100% dari total Premi yang sudah dibayarkan untuk Tertanggung, selanjutnya Polis berakhir.
  2. Tertanggung Tambahan meninggal akibat Kecelakaan
    Manfaat tambahan meninggal akibat Kecelakaan sebesar 100% dari total Premi yang sudah dibayarkan untuk Tertanggung Tambahan tersebut dan Polis tetap berlaku.

Manfaat tambahan meninggal akibat Kecelakaan di Transportasi Umum

Apabila terjadi dalam Masa Asuransi dan Polis masih berlaku, selain manfaat meninggal, maka akan dibayarkan:

  1. Tertanggung meninggal akibat Kecelakaan dalam Transportasi Umum
    Manfaat tambahan meninggal akibat Kecelakaan dalam Transportasi Umum sebesar 200% dari total Premi yang sudah dibayarkan untuk Tertanggung, selanjutnya Polis berakhir.
  2. Tertanggung Tambahan meninggal akibat Kecelakaan dalam Transportasi Umum
    Manfaat tambahan meninggal akibat Kecelakaan dalam Transportasi Umum sebesar 200% dari total Premi yang sudah dibayarkan untuk Tertanggung Tambahan tersebut dan Polis tetap berlaku.

Manfaat pengembalian Premi

Manfaat pengembalian Premi dibayarkan berupa persentase dari total Premi Tertanggung dan/atau Tertanggung Tambahan (yang masih hidup dan pertanggungan asuransinya masih berlaku) dengan besaran sebagai berikut:

Akhir Tahun Polis  ke-

Manfaat pengembalian Premi (%Premi yang dibayarkan)

2

10%

5

20%

10

50%

Manfaat Pengembalian Premi akan dibayarkan selama Polis masih berlaku, baik sudah atau belum pernah ada Manfaat Asuransi Santunan Harian yang dibayarkan. Pembayaran manfaat pengembalian Premi akan ditransfer ke nomor rekening pembebanan Premi Anda secara otomatis oleh Penanggung.

 

Catatan:

  1. Manfaat tambahan meninggal akibat Kecelakaan/ manfaat tambahan meninggal akibat Kecelakaan dalam Transportasi Umum hanya akan dibayarkan apabila Tertanggung dan/atau Tertanggung Tambahan meninggal akibat Kecelakaan/ Kecelakaan dalam Transportasi Umum dalam waktu tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal terjadinya Kecelakaan/ Kecelakaan dalam Transportasi Umum dan dimana Umur Tertanggung dan/atau Tertanggung Tambahan pada saat meninggal akibat Kecelakaan tersebut tidak melebihi 70 (tujuh puluh) tahun.
  2. Setiap Tertanggung hanya dapat dipertanggungkan dalam 1 (satu) Polis Optima Protection Plus.
  3. Dalam hal pemegang Polis melakukan pengakhiran Polis maka akan dibayarkan nilai pengakhiran Polis pada saat Polis berakhir sesuai dengan tabel pengakhiran Polis yang tercantum dalam Lampiran Polis Optima Protection Plus, dikurangi kewajiban lainnya (jika ada).

Ketentuan Lainnya


Tertanggung

Tertanggung: 21 – 55 tahun

Tertanggung Tambahan (pasangan): 18 – 55 tahun

Tertanggung Tambahan (anak) : 6 bulan – 23 tahun

Pemegang Polis: 21 – 55 tahun

Catatan: Pemegang Polis harus sekaligus menjadi Tertanggung.

Masa Asuransi

10 tahun

Masa Pembayaran Premi

10 tahun

Umur Masuk Tertanggung/ Tertanggung Tambahan Premi / bulan
PLAN 1 (300.000) PLAN 2 (500.000) PLAN 3 (700.000) PLAN 4 (900.000)

6 bulan - 23 tahun

168.000

242.000

344.000

479.000

18 – 29 tahun

120.000

181.000

246.000

317.000

30 – 39 tahun

200,000

300.000

410.000

529.000

40 – 49 tahun

272.000

411.000

558.000

722.000

50 – 55 tahun

334.000

506.000

685.000

885.000

*)6 bulan-23 tahun untuk Tertanggung Tambahan (anak)

Catatan:

  1. Besarnya Premi yang dibayarkan tetap berdasarkan Umur Masuk Tertanggung/ Tertanggung Tambahan (jumlah Premi tidak akan berubah/meningkat sejalan dengan pertambahan usia sampai akhir Masa Asuransi).
  2. Pembayaran Premi dapat dilakukan secara tahunan atau bulanan.
  3. Diskon Premi 5% berlaku untuk Tertanggung Tambahan (pasangan), apabila dalam satu penutupan Polis.
  4. Pilihan plan asuransi untuk Tertanggung dan/atau Tertanggung Tambahan (jika ada) harus sama, dan tidak dapat diubah selama Masa Asuransi.

Solusi Optimal untuk Perlindungan dari Penyakit Kritis

    1. Nama penerbit: PT AIA Financial
    2. Nama produk: Optima Cancer Protection
    3. Mata uang: Rupiah
    4. Jenis produk: Penyakit Kritis
    5. Deskripsi produk:
      • Manfaat perlindungan penyakit kritis
      • Manfaat pengembalian Premi yang dibayarkan dalam waktu tertentu jika tidak ada klaim
      • Plan yang ditawarkan mulai dari Rp 150Juta hingga Rp 1 Milliar
      • Berlaku untuk nasabah tabungan dan kartu kredit BCA
      • Produk ini ditawarkan melalui Telemarketing BCA
    6. Definisi-definisi penting:
      • Pemegang polis adalah Perorangan yang namanya dicantumkan dalam Polis sebagai pihak yang mengadakan perjanjian asuransi yang selanjutnya disebut “Anda”.
      • Tertanggung adalah Perorangan yang atas jiwanya diadakan perjanjian asuransi berdasarkan Polis ini.
    7. Prosedur, Tata cara dan Syarat:
      • Pengajuan Klaim
        1. Proses pembayaran Manfaat Asuransi akan dilakukan apabila seluruh berkas-berkas yang disyaratkan telah diterima dengan lengkap dan benar di kantor pusat Kami.
        2. Manfaat Asuransi akan Kami bayarkan setelah Anda melakukan pembayaran Premi secara penuh untuk risiko pertanggungan asuransi yang terjadi pada Masa Leluasa dan kewajiban-kewajiban Anda lainnya (jika ada).
        3. Kami tidak bertanggung jawab atas biaya-biaya yang diperlukan untuk melengkapi persyaratan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi.
        4. Seluruh berkas-berkas dan/atau bukti-bukti pendukung permintaan pembayaran Manfaat Asuransi yang diajukan kepada Kami harus dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris.
        5. Surat yang Kami keluarkan mengenai pembayaran Manfaat Asuransi merupakan bukti yang sah bahwa Kami telah melaksanakan pembayaran Manfaat Asuransi sesuai ketentuan Polis yang berlaku.
      • Pembatalan Polis dalam Freelook Period
        Apabila Anda tidak menyetujui syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Polis ini karena alasan apapun, perlindungan asuransi dapat Anda batalkan, dengan:
        1. Menyampaikan kepada Kami Formulir Permohonan Pembatalan Polis yang telah diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh Anda dan dikirimkan ke alamat kantor pusat Kami; atau
        2. Menyampaikan secara lisan kepada customer care Kami, dimana dalam hal ini Anda menyetujui bahwa percakapan terkait pembatalan Polis akan direkam;
        Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal Polis diterima oleh Anda (“Free Look Period”). Atas hal tersebut, Polis secara otomatis menjadi batal sejak Tanggal Berlaku Polis dan tidak ada perlindungan asuransi apapun yang menjadi kewajiban Kami kepada Anda, Tertanggung, dan/atau Tertanggung Tambahan (jika ada). Kami akan mengembalikan kepada Anda sebesar Premi yang telah dibayarkan.

Desclaimer (penting untuk dibaca):

  1. Perusahaan Asuransi dapat menolak permohonan produk Anda apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku
  2. Anda harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dan berhak bertanya kepada pegawai Perusahaan Asuransi atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini

Desclaimer OJK:

  • Optima Cancer Protection adalah Produk Asuransi yang dipasarkan khusus kerja sama antara PT AIA Financial (AIA) dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
  • Produk Asuransi bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank dan tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan, serta Bank tidak bertanggung jawab atas segala informasi yang dikeluarkan oleh AIA
  • PT AIA Financial dan PT Bank Central Asia Tbk terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Dapatkan Layanan


Ajukan Asuransi (Kartu Debit)
Daftar produk atau layanan ini kapanpun di manapun secara online
Sumber Dana Tabungan
Ajukan Asuransi (Kartu Kredit)
Daftar produk atau layanan ini kapanpun di manapun secara online
Sumber Dana Kartu Kredit
img logo