Dengan mengakses situs ini, Anda telah menyetujui penggunaan cookies dari kami.
Perlindungan optimal dari risiko kematian akibat kecelakaan
Optima Accident Protection
Kenali Produk
Optima Accident Protection merupakan produk asuransi kecelakaan yang memberikan manfaat meninggal dunia yang diakibatkan oleh kecelakaan dan manfaat santunan duka. Produk ini diterbitkan oleh PT AIA Financial. Optima Accident Protection juga memberikan manfaat pengembalian Premi sebesar 75% di akhir tahun ke-15.
Manfaat Perlindungan
Manfaat meninggal akibat Kecelakaan
Apabila dalam Masa Asuransi dan Polis masih berlaku, Tertanggung meninggal akibat Kecelakaan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal Kecelakaan maka Penanggung akan membayarkan manfaat meninggal akibat Kecelakaan sebesar 100% (seratus persen) dari Uang Pertanggungan (UP).
Manfaat tambahan meninggal akibat Kecelakaan dalam Transportasi Umum
Apabila dalam Masa Asuransi dan Polis masih berlaku, Tertanggung meninggal akibat Kecelakaan dalam Transportasi Umum dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal Kecelakaan maka Penanggung akan membayarkan manfaat tambahan meninggal akibat Kecelakaan dalam Transportasi Umum sebesar 100% (seratus persen) dari UP.
Santunan duka
Apabila dalam Masa Asuransi dan Polis masih berlaku, Tertanggung meninggal selain akibat Kecelakaan maka Penanggung akan membayarkan santunan duka dengan ketentuan sebagai berikut:
Tahun Polis ke- | Santunan Duka |
1 | 100% Premi yang telah dibayarkan |
≥ 2 | 25% dari Uang Pertanggungan |
Manfaat pengembalian Premi
Manfaat pengembalian Premi dibayarkan apabila Polis masih berlaku sampai akhir Tahun Polis ke-15 (lima belas) dan Premi telah dibayarkan penuh selama 10 (sepuluh) tahun, dengan besaran sebagai berikut:
Akhir Tahun Polis ke- | Manfaat Pengembalian Premi |
15 | 75% x (total Premi yang telah dibayarkan sampai akhir Tahun Polis ke-10) |
Manfaat | Plan (UP) | |||
I (200 juta) | II (300 juta) | III (400 juta) | IV (500 juta) | |
Manfaat meninggal akibat Kecelakaan | 100% UP | |||
Manfaat tambahan meninggal akibat Kecelakaan dalam Transportasi Umum | ||||
Santunan duka | Tahun Polis ke- | Santunan Duka | ||
1 | 100% Premi yang telah dibayarkan | |||
≥ 2 | 25% Uang Pertanggungan | |||
Manfaat pengembalian Premi | Akhir Tahun Polis ke- | Manfaat Pengembalian Premi | ||
15 | 75% x (total Premi yang telah dibayarkan sampai akhir Tahun Polis ke-10) |
Umur Masuk Tertanggung (tahun) | Plan (Rp) | |||
I (200 juta) | II (300 juta) | III (400 juta) | IV (500 juta) | |
18 – 35 | Rp150.000 | Rp187.000 | Rp225.000 | Rp255.000 |
36 – 45 | Rp200.000 | Rp250.000 | Rp300.000 | Rp340.000 |
46 – 55 | Rp300.000 | Rp375.000 | Rp450.000 | Rp510.000 |
Syarat dan Ketentuan :
Ketentuan Lainnya
Proteksi dengan Solusi Kesehatan Menyeluruh
Disclaimer (penting untuk dibaca):
Disclaimer OJK
Dapatkan Layanan
Anda akan meninggalkan BCA.co.id
Dengan mengklik ‘Lanjutkan’, Anda akan diarahkan menuju website di luar www.bca.co.id yang tidak terafiliasi dengam BCA dan mungkin memiliki tingkat sekuriti yang berbeda. BCA tidak bertanggung jawab dan tidak mendukung, menjamin, mengendalikan konten, mengendalikan ketersediaan dan perspektif atas produk-produk atau layanan-layanan yang ditawarkan atau dinyatakan oleh website tersebut.