Kembali ke halaman Jiwa

Credit Life Paylater

Credit Life Paylater

Perlu Diketahui Ketentuan Lainnya

Kenali Produk


Tentang Chubb Life di Indonesia

Chubb merupakan perusahaan property and casualty insurance terbesar yang diperdagangkan secara publik di dunia. Dengan jangkauan operasional yang tersebar di 54 negara dan teritorial, Chubb menyediakan asuransi properti & kerugian baik komersial maupun individual, asuransi kesehatan dan kecelakaan individu, reasuransi dan asuransi jiwa bagi beragam kelompok nasabah. Sebagai perusahaan underwriting, kami memberikan penilaian, asumsi dan mengelola risiko dengan wawasan informasi yang luas serta disiplin. Kami melayani dan membayarkan klaim Anda secara tepat dan cepat. Perusahaan juga dikenal melalui berbagai penawaran produk dan layanan, kemampuan distribusi yang luas, kekuatan keuangan yang baik serta operasional secara lokal di berbagai belahan dunia. Chubb Limited, perusahaan induk dari Chubb Group, terdaftar di New York Stock Exchange (NYSE: CB) dan merupakan bagian dari S&P 500 index. Chubb memiliki kantor eksekutif di Zurich, New York, London, Paris dan beberapa lokasi lainnya, serta mempekerjakan sekitar 34.000 karyawan yang tersebar di seluruh dunia.

Chubb Life adalah divisi asuransi jiwa internasional dari Chubb. Di wilayah Asia, Chubb Life beroperasi di Hong Kong SAR, Indonesia, Korea, Myanmar, Taiwan, Thailand, Vietnam, dan perusahaan gabungan di Cina. Chubb Life memulai operasi bisnisnya di Indonesia pada tahun 2009 dengan melakukan akuisisi PT Asuransi Jiwa Bumi Arta Reksatama, perusahaan asuransi yang berdiri tahun 1985. Pada Februari 2023, PT Asuransi Cigna resmi bergabung dengan PT Chubb Life Insurance Indonesia (Chubb Life Indonesia). Chubb Life di Indonesia telah hadir selama lebih dari 35 tahun. Untuk memenuhi kebutuhan perlindungan jiwa dan asuransi kesehatan dari beragam nasabahnya, Chubb Life Indonesia menawarkan variasi produk perlindungan asuransi jiwa dan kesehatan melalui agen, insurance specialist, pialang asuransi, bank, kemitraan, jaringan digital, direct marketing dan telemarketing.

SYARAT DAN KETENTUAN

Usia Masuk Tertanggung : 21 – 64 tahun (berdasarkan ulang tahun terakhir)

Ketentuan Underwriting

  • Guaranteed Acceptance
  • Masa tunggu: 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Tanggal Berlaku Asuransi kecuali akibat kecelakaan
  • Pre existing conditions: 24 (dua puluh empat) bulan sejak Tanggal Berlaku Asuransi

Premi (dalam Rupiah)

Besarnya Premi adalah 0,4% (nol koma empat persen) dari Saldo Terutang setiap bulan termasuk utang Paylater yang belum ditagihkan.

Premi yang Anda bayarkan telah termasuk seluruh biaya-biaya yang dibebankan kepada Polis dan dialokasikan untuk biaya akuisisi, biaya pemeliharaan, biaya komisi kepada pihak Bank, serta biaya lainnya (jika ada).

RISIKO-RISIKO

Pada produk ini, terdapat risiko-risiko yang mungkin akan muncul dikemudian hari antara lain risiko kecukupan modal, risiko operasional dan risiko kepatuhan

Klaim

Beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai pengajuan klaim asuransi :

  1. Formulir klaim bisa Anda unduh dari www.chubb.com/id
  2. Batas waktu pengajuan klaim oleh Ahli Waris yang sah dari Tertangung dan/atau pihak yang diberi kewenangan secara tertulis oleh Pemegang Polis atau Tertanggung berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada Penanggung melalui Pemegang Polis adalah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal terjadinya Peristiwa Yang Dipertanggungkan
  3. Manfaat Asuransi akan dibayarkan oleh Penanggung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Penanggung menerima seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam pengajuan klaim dan/atau pembayaran Manfaat Asuransi dan tidak diperlukan investigasi lebih lanjut terhadap klaim yang diajukan
  4. Isilah formulir klaim yang diperlukan dengan benar dan lengkap
  5. Siapkan dokumen yang perlu disertakan. Daftar dokumen dapat dilihat di Sertifikat Asuransi Anda atau di www.chubb.com/id
  6. Serahkan seluruh kelengkapan dokumen yang diperlukan ke Pemegang Polis

Pengajuan Keluhan/Pertanyaan

Melalui Layanan Customer Service sebagai berikut:

  • Chubb Life Care : 14087
  • E-mail : ChubbCare.Id@Chubb.com/id
  • WhatsApp : 0815 848 14087

Jam Pelayanan :

  • Walk-In Customer : Senin – Jum’at 09.00 – 17.00 WIB (Kecuali Hari Libur Nasional)
  • Contact Center : Senin – Jumat 08.00 – 17.00 WIB (Kecuali Hari Libur Nasional)

Proses dan Prosedur Penanganan Keluhan:

  • Penyampaian keluhan

Nasabah menyampaikan keluhan melalui telepon, e-mail, dan Whatsapp atau dapat mengunjungi kantor PT Chubb Life Insurance Indonesia

  • Penanganan keluhan
  • Nasabah akan menerima nomor tiket keluhan melalui tim penanganan keluhan.
  • Tim penanganan keluhan PT Chubb Life Insurance Indonesia akan menghubungi dan menindaklanjuti keluhan nasabah.
  • Penyelesaian keluhan
  • Tim penanganan keluhan PT Chubb Life Insurance Indonesia akan menginformasikan hasil tindak lanjut kepada nasabah melalui telepon, SMS, e-mail, Whatsapp atau surat.
  • Nasabah akan menerima informasi dari tim penanganan keluhan baik melalui telepom, SMS, email, atau Whatsapp bahwa keluhan telah di selesaikan oleh tim penanganan keluhan.
  • Penanganan keluhan secara verbal akan diselesaikan paling lama 5 hari kerja sejak dokumen diterima dengan lengkap untuk keluhan Non Verbal paling lama 10 hari kerja sejak dokumen diterima dengan lengkap untuk keluhan yang disampaikan secara tertulis. Dalam kondisi tertentu dapat diperpanjang dengan jangka waktu paling lama 10 hari kerja kedepan dengan pemberitahuan tertulis.

Disclaimer

  1. Anda harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk sebelum menyetujui pembelian produk ini. Anda dapat menghubungi PT Chubb Life Insurance Indonesia jika menemukan hal yang tidak Anda pahami.
  2. Persetujuan pengajuan asuransi tergantung pada hasil seleksi risiko dari masing-masing calon nasabah.
  3. Produk Asuransi ini adalah milik PT Chubb Life Insurance Indonesia. Produk Asuransi ini bukan merupakan produk dan tanggung jawab PT Bank Central Asia Tbk sehingga tidak dijamin oleh PT Bank Central Asia Tbk serta tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan mengenai lembaga penjamin simpanan. Risiko Asuransi adalah menjadi tanggung jawab PT Chubb Life Insurance Indonesia.
  4. Penggunaan logo dan/atau atribut BCA lainnya dalam brosur atau dokumen pemasaran lainnya (apabila ada) hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama pemasaran asuransi antara BCA dan PT Chubb Life Insurance Indonesia.
  5. PT Bank Central Asia Tbk dan PT Chubb Life Insurance Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
    PT Bank Central Asia Tbk berizin dan diawasi oleh Bank Indonesia