Dengan mengakses situs ini, Anda telah menyetujui penggunaan cookies dari kami.
Kenali Produk
Optima Accident Protection merupakan produk asuransi kecelakaan yang memberikan manfaat meninggal dunia yang diakibatkan oleh kecelakaan dan manfaat santunan duka. Produk ini diterbitkan oleh PT AIA Financial. Optima Accident Protection juga memberikan manfaat pengembalian Premi sebesar 75% di akhir tahun ke-15.
Manfaat Perlindungan
Manfaat Santunan Tunai Harian akan dibayarkan sesuai Plan Manfaat Asuransi Optima Medical Care yang dipilih apabila dalam Masa Asuransi, selama Polis berlaku dan setelah melewati Masa Tunggu berdasarkan Diagnosis Dokter, Tertanggung dan/atau Tertanggung Tambahan (jika ada) harus menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit akibat Penyakit atau Cidera, dengan ketentuan:
Apabila dalam Masa Asuransi dan Polis masih berlaku, Tertanggung meninggal akibat Kecelakaan dalam Transportasi Umum dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal Kecelakaan maka Penanggung akan membayarkan manfaat tambahan meninggal akibat Kecelakaan dalam Transportasi Umum sebesar 100% (seratus persen) dari UP.
Apabila dalam Masa Asuransi dan Polis masih berlaku, Tertanggung meninggal selain akibat Kecelakaan maka Penanggung akan membayarkan santunan duka dengan ketentuan sebagai berikut:
Tahun Polis ke- | Santunan Duka |
1 | 100% Premi yang telah dibayarkan |
≥ 2 | 25% dari Uang Pertanggungan |
Manfaat pengembalian Premi dibayarkan apabila Polis masih berlaku sampai akhir Tahun Polis ke-15 (lima belas) dan Premi telah dibayarkan penuh selama 10 (sepuluh) tahun, dengan besaran sebagai berikut:
Akhir Tahun Polis ke- | Manfaat Pengembalian Premi |
15 | 75% x (total Premi yang telah dibayarkan sampai akhir Tahun Polis ke-10) |
Manfaat | Plan (UP) | |||
I (200 juta) | II (300 juta) | III (400 juta) | IV (500 juta) | |
Manfaat meninggal akibat Kecelakaan | 100% UP | |||
Manfaat tambahan meninggal akibat Kecelakaan dalam Transportasi Umum | 100% UP | |||
Santunan duka | Tahun Polis ke- | Santunan Duka | ||
1 | 100% Premi yang telah dibayarkan | |||
≥ 2 | 25% Uang Pertanggungan | |||
Manfaat pengembalian Premi | Akhir Tahun Polis ke- | Manfaat Pengembalian Premi | ||
15 | 75% x (total Premi yang telah dibayarkan sampai akhir Tahun Polis ke-10) |
Umur Masuk Tertanggung (tahun) | Plan (Rp) | |||
I (200 juta) | II (300 juta) | III (400 juta) | IV (500 juta) | |
18 – 35 | 150.000 | 187.000 | 225.000 | 255.000 |
36 – 45 | 200.000 | 250.000 | 300.000 | 340.000 |
46 – 55 | 300.000 | 375.000 | 450.000 | 510.000 |
Syarat dan Ketentuan :
Ketentuan Lainnya
Disclaimer OJK: