Back to Accident

BCA Life Accident Safeguard

BCA Life Accident Safeguard

Perlu Diketahui Syarat & Ketentuan

Kenali Produk


BCA Life Accident Safeguard merupakan produk asuransi kecelakaan diri yang  memberikan perlindungan selama 12 tahun, dengan manfaat asuransi yang terdiri dari manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan dan bukan akibat kecelakaan, penggantian biaya medis akibat kecelakaan serta pengembalian premi sebesar 70% di akhir masa pertanggungan.

Manfaat Utama


  • Manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan dan bukan akibat kecelakaan
  • Manfaat penggantian biaya perawatan medis akibat kecelakaan
  • Manfaat Pengembalian Premi di akhir masa pertanggungan sebesar 70% dari total premi yang telah dibayarkan apabila polis masih berlaku

Keunggulan


  1. Perlindungan Bagi Individu dan Keluarga
    BCA Life Accident Safeguard dapat memberikan perlindungan bagi individu dan anggota keluarga
  2. Pengembalian 70% premi yang dibayarkan
    Sebesar 70% dari total premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan pada akhir tahun ke-12 baik ada maupun tidak ada klaim biaya perawatan medis akibat kecelakaan selama polis masih aktif.
  3. Premi Ringan dan Pembayaran Mudah
    Premi ringan, mulai dari Rp188.500 per bulan, dapat dibayarkan secara bulanan atau tahunan dengan sistem autodebit dari rekening tabungan BCA atau Kartu Kredit BCA
  4. Bayar 8 Tahun untuk Perlindungan Selama 12 Tahun
    BCA Life Accident Safeguard memberikan kenyamanan bagi nasabah dengan cukup membayar premi selama 8 tahun untuk mendapatkan perlindungan selama 12 tahun

Disclaimer


BCA dan BCA Life berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

  1. Produk asuransi ini adalah produk asuransi milik PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) serta bukan merupakan produk dan tanggung jawab PT Bank Central Asia Tbk (BCA). BCA hanya bertindak sebagai pihak yang menawarkan produk asuransi BCA Life. Produk ini tidak dijamin oleh BCA dan tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga penjamin simpanan.
  2. Produk ini telah dilaporkan dan/atau memperoleh surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. BCA tidak bertanggung jawab atas segala informasi serta materi yang dimuat dalam dokumen pemasaran atau penawaran dari produk asuransi ini berikut setiap perubahannya atau dokumen lain yang secara resmi disetujui dan/atau dikeluarkan oleh BCA Life.
  4. Penggunaan logo dan/atau atribut BCA lainnya dalam website atau dokumen pemasaran (marketing kit) atau penawaran (apabila ada) hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama pemasaran asuransi antara BCA dengan BCA Life.
  5. Nasabah dengan ini membebaskan BCA dan/atau Karyawan BCA yang menawarkan produk asuransi milik BCA Life dari segala tuntutan dan/atau gugatan dari siapapun dan dalam bentuk apapun termasuk dari Nasabah sehubungan dengan transaksi pembelian produk asuransi ini.

Syarat dan Ketentuan


  • Usia Masuk Pemegang Polis : 21 – 57 tahun (Usia ulang tahun terakhir)
  • Usia Masuk Tertanggung : 16 – 57 tahun (Usia ulang tahun terakhir)
  • Masa Pertanggungan : 12 tahun

Tabel Manfaat

(dalam Rupiah)


Jenis Manfaat Plan A Plan B Plan C Plan D Plan E Plan F
Manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan Rp200 juta Rp300 juta Rp400 juta Rp500 juta Rp700 juta Rp1 miliar

Manfaat Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan

100% dari total Premi yang telah dibayarkan
Penggantian Biaya Perawatan Medis akibat Kecelakaan, berlaku sesuai biaya aktual dan maksimum per Tahun Polis Rp2 juta Rp3 juta Rp4 juta Rp5 juta Rp7 juta Rp10 juta

Manfaat pengembalian Premi pada akhir tahun ke-12 (dua belas)

apabila Polis masih berlaku, baik ada maupun tidak ada klaim penggantian Biaya Perawatan Medis akibat Kecelakaan)

70% dari total Premi yang telah dibayarkan

Catatan:

Manfaat penggantian Biaya Perawatan Medis akibat Kecelakaan yang telah dibayarkan tidak akan mengurangi besarnya manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan, manfaat Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan, maupun manfaat pengembalian Premi.

Biaya


Besarnya Premi tergantung pada usia masuk dan plan manfaat yang dipilih. Premi yang dibayarkan sudah termasuk biaya akuisisi, telemarketing, pemeliharaan Polis, serta komisi bagi pihak bank.