Dengan mengakses situs ini, Anda telah menyetujui penggunaan cookies dari kami.
Mempermudah proses pembayaran dokumen Perdagangan Internasional
Outgoing Letter of Credit (L/C)
Letter of Credit (L/C)
Janji tertulis yang diterbitkan bank penerbit (issuing bank) berdasarkan permintaan tertulis pemohon (applicant) kepada penerima LC (beneficiary), untuk membayar kepada beneficiary sepanjang dokumen yang diajukan sesuai dengan syarat dan kondisi LC
Jenis LC terdiri dari:
Catatan: Dengan diberikannya fasilitas Usance LC, tidak berarti debitur secara otomatis dapat menggunakan fasilitas UPAS/ UPAU LC, melainkan harus ada persetujuan sebelumnya dari pejabat pemutus yang berwenang.
Perlu Diketahui
Persyaratan umum fasilitas LC
Jenis Debitur | Dokumen |
Perorangan | Fotokopi KTP |
Fotokopi KTP Pasangan* | |
Fotokopi NPWP | |
Fotokopi Kartu Keluarga | |
Fotokopi Akta Nikah* | |
Fotokopi Akta Cerai/Mati* | |
Fotokopi Akta Pisah Harta* | |
Badan Usaha | Fotokopi dokumen identitas pengurus dan pemegang saham |
Fotokopi NPWP | |
Fotokopi Akta Pendirian dan Seluruh Perubahannya | |
Fotokopi NIB/TDP/SIUP |
*) Jika ada
Menjalani proses pengajuan yang mencakup proses berikut:
Persyaratan umum pengajuan transaksi LC
(Calon) debitur dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui:
Hubungi Kami:
Halo BCA 1500888
Email: halobca@bca.co.id
WA: +628111500998
Website: www.bca.co.id
Media Sosial:
Facebook : GoodLife BCA
Instagram : @goodlifebca
Youtube : Solusi BCA
X (Twitter) : @BankBCA
Informasi Fitur Utama, Manfaat dan Risiko LC
Fitur Utama LC
Pihak yang terkait dalam LC, yaitu:
Pihak Terkait | Keterangan |
Eksportir (Beneficiary) | Pihak yang menyerahkan dokumen sesuai yang disyaratkan dalam LC agar dapat menerima pembayaran. |
Importir (Applicant) | Pihak yang mengajukan pembukaan LC dan melakukan pembayaran (debitur). |
Bank Eksportir | Bank yang meneruskan LC kepada bank lain atau menyampaikan kepada Beneficiary dan berkewajiban untuk mengidentifikasi otentikasi LC. |
(Advising/Negotiating Bank) | |
Bank Importir (IssuingBank) | Bank yang menerbitkan LC atas permintaan Applicant, yang berkewajiban menjamin pembayaran kepada Beneficiary apabila dokumen yang diserahkan telah sesuai dengan syarat dan kondisi LC. |
Fitur Utama LC:
Keterangan
Manfaat
Informasi Tambahan
Jenis LC | Proses Pendebetan Rekening Debitur |
Sight | BCA melakukan pembayaran kepada bank koresponden atau sejak rekening BCA pada bank koresponden didebet berdasarkan tagihan atas dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam LC, untuk kepentingan debitur. |
Usance, UPAS dan UPAU | Tanggal jatuh tempo surat sanggup/aksep yang ditandatangani debitur atau pada tanggal jatuh tempo sebagaimana diberitahukan oleh BCA kepada debitur. |
BCA berhak untuk mengubah manfaat, biaya, risiko, serta syarat dan ketentuan produk dan/atau layanan ini yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan paling lambat 30 hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan.
Biaya
(Calon) debitur akan dikenakan biaya yang akan disesuaikan dengan hasil perhitungan dan hasil Analisa BCA, antara lain:
Catatan
Informasi biaya ini berlaku secara umum dan dapat ditentukan lain berdasarkan keputusan kredit atau ketentuan khusus lainnya.
Dapatkan Layanan
Anda akan meninggalkan BCA.co.id
Dengan mengklik ‘Lanjutkan’, Anda akan diarahkan menuju website di luar www.bca.co.id yang tidak terafiliasi dengam BCA dan mungkin memiliki tingkat sekuriti yang berbeda. BCA tidak bertanggung jawab dan tidak mendukung, menjamin, mengendalikan konten, mengendalikan ketersediaan dan perspektif atas produk-produk atau layanan-layanan yang ditawarkan atau dinyatakan oleh website tersebut.