Dengan mengakses situs ini, Anda telah menyetujui penggunaan cookies dari kami.
Pinjaman untuk segala kebutuhan
Pinjaman tanpa agunan hingga Rp100.000.000
Proses aplikasi yang cepat dan mudah
Bunga rendah mulai 1% dengan jangka waktu angsuran ringan mulai dari 1, 2, dan 3 tahun
BCA Personal Loan
BCA Personal Loan
BCA Personal Loan adalah pinjaman tanpa agunan yang dapat dipergunakan untuk berbagai kebutuhan customer, di mana pembayarannya dapat diangsur per bulan.
Perlu Diketahui
Persyaratan
Persyaratan Dokumen
Dokumen yang dibutukan sesuai pekerjaan nasabah
Jenis Dokumen | Asli/Copy | Karyawan | Wiraswasta | Profesional |
Aplikasi Pengajuan |
Asli |
v |
v |
v |
KTP elektronik |
Copy |
v |
v |
v |
Izin Usaha/TDI/TDP/Surat Izin Praktek* |
Copy |
- |
v |
v |
Keterangan Penghasilan/Slip Gaji** |
Copy |
v |
v |
v |
NPWP*** |
Copy |
v |
v |
v |
Semua dokumen yang dikirim, tidak dapat dikembalikan.
v = wajib dilengkapi
*) Diminta hanya jika diperlukan.
**) Copy surat keterangan penghasilan/slip gaji wajib untuk karyawan yang tempat bekerja tidak mendaftarkan karyawan dalam fasilitas Payroll BCA; dan copy rekening bank utama selain BCA selama 3 bulan terakhir untuk wiraswasta dan professional.
***) Untuk pengajuan sampai dengan Rp 50 juta jika belum/tidak memiliki NPWP, maka wajib mengisi surat pernyataan belum/tidak memiliki NPWP.KETENTUAN FASILITAS BCA PERSONAL LOAN
1. Definisi
Istilah-istilah yang digunakan dalam Ketentuan Fasilitas BCA Personal Loan ini memiliki arti sebagaimana didefinisikan di bawah ini:
2. Pemberian Fasilitas BCA Personal Loan
Untuk keperluan pengajuan permohonan Fasilitas BCA Personal Loan calon Debitur harus mengisi dan menandatangani formulir aplikasi BCA Personal Loan dan mengembalikannya kepada BCA.
BCA berhak menentukan Tenor dan jumlah Fasilitas BCA Personal Loan yang akan diberikan. Apabila BCA setuju untuk memberikan Fasilitas BCA Personal Loan kepada calon Debitur, BCA akan memberitahukan persetujuan pemberian Fasilitas BCA Personal Loan tersebut kepada calon Debitur dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.
Debitur menyadari sepenuhnya bahwa Tenor dan jumlah Fasilitas BCA Personal Loan yang diberikan oleh BCA dapat berbeda dari Tenor dan jumlah Fasilitas Personal Loan yang diajukan oleh Debitur.
BCA akan memberitahukan waktu Pencairan kepada Debitur dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan dicairkannya Fasilitas BCA Personal Loan ke Rekening, Debitur dengan ini mengaku berutang kepada BCA sejumlah Fasilitas BCA Personal Loan yang diberikan berikut dengan bunga, biaya-biaya, dan denda (apabila ada) dan Debitur dengan ini mengikatkan diri untuk melunasi seluruh kewajiban Debitur kepada BCA yang timbul sehubungan dengan pemberian Fasilitas BCA Personal Loan kepada Debitur.
Dengan pertimbangan tertentu, BCA berhak untuk menolak memberikan atau membatalkan persetujuan pemberian Fasilitas BCA Personal Loan kepada calon Debitur. Penolakan pemberian persetujuan maupun pembatalan persetujuan pemberian Fasilitas BCA Personal Loan dimaksud akan diberitahukan kepada Debitur dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Bunga dan Biaya-biaya
Debitur wajib menanggung bunga dan biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pemberian Fasilitas BCA Personal Loan, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya provisi, biaya administrasi, denda keterlambatan, biaya premi asuransi (jika Debitur menyetujui untuk menjadi nasabah asuransi jiwa) dan bea meterai.
Bunga atas Fasilitas BCA Personal Loan adalah bunga yang berlaku sesuai dengan Tenor yang telah disetujui oleh BCA.
Besarnya bunga dan biaya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang diberlakukan oleh BCA dengan pemberitahuan kepada Debitur dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam hal Debitur menyetujui untuk menjadi nasabah asuransi jiwa maka BCA akan membebankan biaya premi asuransi jiwa tersebut kepada Debitur. Hal-hal yang menjadi objek risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi tercantum pada sertifikat asuransi dan polis asuransi jiwa. Di dalam polis asuransi akan disebutkan bahwa BCA ditunjuk sebagai penerima uang pertanggungan yang akan digunakan untuk melunasi sebagian atau seluruh tagihan dan kewajiban Debitur kepada BCA (klausula bank/banker's clause).
Produk asuransi jiwa bukan merupakan produk BCA maupun tanggung jawab BCA serta tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga penjamin simpanan. BCA tidak menanggung atau tidak turut menanggung risiko yang timbul dari produk asuransi jiwa.
4. Pembayaran Angsuran
Debitur wajib membayar Angsuran secara penuh selambat-lambatnya pada Tanggal Jatuh Tempo.
Besarnya Angsuran dan periode pembayaran Angsuran adalah sebagaimana telah ditentukan dalam pemberitahuan persetujuan Fasilitas BCA Personal Loan. Pembayaran atas Angsuran an dilakukan secara Autodebet setiap bulannya.
Apabila tanggal pembayaran Angsuran jatuh pada hari yang bukan merupakan Hari Kerja, maka Debitur wajib menyediakan dana dalam Rekening untuk keperluan pembayaran tersebut pada Hari Kerja sebelumnya.
Dalam hal BCA gagal mendebet Rekening untuk pembayaran Angsuran karena alasan apa pun, maka Angsuran tersebut beserta dengan dendanya akan diakumulasikan ke Angsuran pada bulan berikutnya.
Pembayaran dari Debitur akan dianggap sah dan diakui setelah BCA menerima pembayaran tersebut.
5. Denda Keterlambatan
BCA akan membebani Debitur dengan denda keterlambatan yang besarnya sebagaimana diberitahukan oleh BCA apabila Debitur tidak membayar Angsuran secara penuh selambat-lambatnya pada Tanggal Jatuh Tempo. BCA berhak untuk menentukan besarnya denda keterlambatan yang akan diberitahukan kepada Debitur dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
6. Pelunasan dan Pengakhiran Fasilitas BCA Personal Loan
Fasilitas BCA Personal Loan akan dianggap lunas jika Debitur telah melunasi seluruh kewajibannya kepada BCA. Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan pelunasan sebagian atas sisa Saldo Terutang.
Dalam hal Debitur ingin melakukan pelunasan dipercepat atas seluruh sisa Saldo Terutang, Debitur wajib menyampaikan pemberitahuan kepada BCA sekurang-kurangnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal pelunasan dipercepat dilakukan. Pelunasan dipercepat hanya dapat dilakukan setelah Debitur melakukan setidaknya 6 (enam) kali pembayaran Angsuran. BCA berhak untuk mengenakan biaya administrasi yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA atas pelunasan dipercepat atas seluruh sisa Saldo Terutang tersebut.
Perhitungan bunga atas pelunasan dipercepat akan dilakukan oleh BCA dengan menggunakan tingkat suku bunga efektif. BCA berhak untuk mengubah ketentuan mengenai pelunasan dipercepat yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Debitur dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BCA berhak untuk sewaktu-waktu mengakhiri penggunaan Fasilitas BCA Personal Loan dan menyatakan Saldo Terutang menjadi jatuh waktu dan oleh karena itu Debitur wajib membayar Saldo Terutang kepada BCA apabila terjadi kejadian-kejadian termasuk tapi tidak terbatas pada yang disebutkan di bawah ini:
Jika BCA mengakhiri penggunaan Fasilitas BCA Personal Loan, maka seluruh sisa Saldo Terutang yang belum dibayar harus dilunasi oleh Debitur atau ahli waris yang sah dari Debitur dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan pengakhiran penggunaan Fasilitas BCA Personal Loan oleh BCA. Jika dalam jangka waktu tersebut Debitur atau ahli waris Debitur belum melunasi sisa Saldo Terutang tersebut maka Debitur atau ahli waris Debitur akan dikenakan denda per hari keterlambatan dari sisa Saldo Terutang yang besarnya akan diberitahukan oleh BCA kepada Debitur dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BCA akan memberitahukan pengakhiran penggunaan Fasilitas BCA Personal Loan tersebut kepada Debitur dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku. Sehubungan dengan pengakhiran penggunaan Fasilitas BCA Personal Loan sebagaimana dimaksud dalam bagian ini Debitur dan BCA sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang mengenai pengakhiran perjanjian di muka hakim sehingga untuk pengakhiran penggunaan Fasilitas BCA Personal Loan tidak diperlukan adanya putusan pengadilan.
7. Pemberian Kuasa
Sehubungan dengan pemberian Fasilitas BCA Personal Loan dari BCA kepada Debitur maka Debitur dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk memberikan informasi mengenai Debitur, kolektibilitas dan data Iain yang berkaitan dengan Fasilitas BCA Personal Loan kepada instansi yang berwenang atau pihak yang secara hukum dapat menerima informasi tersebut.
Selama Debitur masih mempunyai kewajiban kepada BCA terkait dengan penggunaan Fasilitas BCA Personal Loan, Debitur dengan ini memberikan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali kepada BCA untuk memblokir dan/atau mendebet tabungan, giro, deposito berjangka dan/atau rekening Iainnya milik Debitur di BCA, dan menggunakan dana hasil pendebetan tersebut untuk pembayaran seluruh utang dan kewajiban Debitur kepada BCA antara Iain utang pokok, Angsuran, bunga, denda, dan biaya-biaya terkait penagihan Fasilitas BCA Personal Loan. Segala akibat yang timbul sehubungan dengan pendebetan rekening-rekening milik Debitur berdasarkan kuasa dari Debitur tersebut menjadi tanggung jawab Debitur sepenuhnya.
Kuasa-kuasa dalam Ketentuan Fasilitas BCA Personal Loan ini tidak dapat dicabut dan tidak akan berakhir karena sebab apa pun juga, antara Iain karena sebab-sebab yang diatur dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama Debitur masih memiliki kewajiban kepada BCA berdasarkan Ketentuan Fasilitas BCA Personal Loan.
8. Perubahan Ketentuan
BCA berhak mengubah Ketentuan yang tercantum dalam ketentuan Fasilitas BCA Personal Loan ini, antara lain tetapi tidak terbatas pada ketentuan mengenai jenis biaya, bunga, denda, dan biaya administrasi yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Debitur dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
9. Pernyataan
Debitur dengan ini menyatakan dan menjamin BCA mengenai kebenaran hal-hal sebagai berikut:
10. Kewajiban Debitur
Di samping kewajiban-kewajiban Debitur Iainnya sebagaimana disebutkan pada bagian Iain dalam Ketentuan BCA Personal Loan, Debitur wajib:
11. Lain-lain
Ketentuan fasilitas BCA Personal Loan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Biaya
Jenis Biaya | Biaya | |
BCA Personal Loan (Retail) | BCA Personal Loan Corporate (Payroll) | |
Biaya Provisi |
|
|
Suku Bunga Angsuran (flat) |
|
|
Denda Keterlambatan | 0,28% per hari dari tagihan | |
Biaya Administrasi Pelunasan Dipercepat | Sebesar Rp200.000 (Pelunasan dipercepat dapat dilakukan minimal sudah 6x membayar angsuran). | |
Biaya meterai | Rp10.000 |
Keterangan:
Limit
Keterangan |
Retail - Payroll BCA |
Plafon Pinjaman |
Rp5 juta s/d Rp100 juta |
Simulasi Cicilan Personal Loan
Plafond | Cicilan per Bulan* | ||
Tenor 1 Tahun | Tenor 2 Tahun | Tenor 3 Tahun | |
Interest |
1% |
1.03% |
1.07% |
Rp5,000,000 |
466,667 |
259,833 |
192,389 |
Rp6,000,000 |
560,000 |
311,800 |
230,867 |
Rp7,000,000 |
653,333 |
363,767 |
269,344 |
Rp8,000,000 |
746,667 |
415,733 |
307,822 |
Rp9,000,000 |
840,000 |
467,700 |
346,300 |
Rp10,000,000 |
933,333 |
519,667 |
384,778 |
Rp11,000,000 |
1,026,667 |
571,633 |
423,256 |
Rp12,000,000 |
1,120,000 |
623,600 |
461,733 |
Rp13,000,000 |
1,213,333 |
675,567 |
500,211 |
Rp14,000,000 |
1,306,667 |
727,533 |
538,689 |
Rp15,000,000 |
1,400,000 |
779,500 |
577,167 |
Rp16,000,000 |
1,493,333 |
831,467 |
615,644 |
Rp17,000,000 |
1,586,667 |
883,433 |
654,122 |
Rp18,000,000 |
1,680,000 |
935,400 |
692,600 |
Rp19,000,000 |
1,773,333 |
987,367 |
731,078 |
Rp20,000,000 |
1,866,667 |
1,039,333 |
769,556 |
Rp25,000,000 |
2,333,333 |
1,299,167 |
961,944 |
Rp30,000,000 |
2,800,000 |
1,559,000 |
1,154,333 |
Rp35,000,000 |
3,266,667 |
1,818,833 |
1,346,722 |
Rp40,000,000 |
3,733,333 |
2,078,667 |
1,539,111 |
Rp45,000,000 |
4,200,000 |
2,338,500 |
1,731,500 |
Rp50,000,000 |
4,666,667 |
2,598,333 |
1,923,889 |
Rp60,000,000 |
5,600,000 |
3,118,000 |
2,308,667 |
Rp70,000,000 |
6,533,333 |
3,637,667 |
2,693,444 |
Rp80,000,000 |
7,466,667 |
4,157,333 |
3,078,222 |
Rp90,000,000 |
8,400,000 |
4,677,000 |
3,463,000 |
Rp100,000,000 |
9,333,333 |
5,196,667 |
3,847,778 |
*Angsuran maksimal 1/3x gaji
Dapatkan Layanan
Anda akan meninggalkan BCA.co.id
Dengan mengklik ‘Lanjutkan’, Anda akan diarahkan menuju website di luar www.bca.co.id yang tidak terafiliasi dengam BCA dan mungkin memiliki tingkat sekuriti yang berbeda. BCA tidak bertanggung jawab dan tidak mendukung, menjamin, mengendalikan konten, mengendalikan ketersediaan dan perspektif atas produk-produk atau layanan-layanan yang ditawarkan atau dinyatakan oleh website tersebut.