BCA Personal Loan

Pinjaman untuk segala kebutuhan

Mengapa BCA Personal Loan?

Dana Cepat Tersedia

Pinjaman tanpa agunan hingga Rp100.000.000

Mudah

Proses aplikasi yang cepat dan mudah

Pembayaran Ringan

Bunga rendah mulai 1% dengan jangka waktu angsuran ringan mulai dari 1, 2, dan 3 tahun

BCA Personal Loan

Kenali Produk Perlu Diketahui Syarat dan Ketentuan Biaya, Limit dan Suku Bunga Simulasi Cicilan Personal Loan Dapatkan Layanan

BCA Personal Loan

BCA Personal Loan adalah pinjaman tanpa agunan yang dapat dipergunakan untuk berbagai kebutuhan customer, di mana pembayarannya dapat diangsur per bulan.

Perlu Diketahui

Persyaratan


  • Warga Negara Indonesia domisili di Jabodetabek, Pulau Jawa, Medan, Batam, Tanjung Pinang, Palembang, Denpasar, Cakranegara dan Makassar.
  • Batas usia minimum 21 tahun & maksimum 55 tahun (pada saat BCA Personal Loan lunas)
  • Penghasilan per bulan:
    • Minimal Rp2.500.000 untuk daerah JABOTABEK, Bandung, Surabaya, Medan dan Batam
    • Minimal Rp2.000.000 untuk daerah lainnya
  • Karyawan yang merupakan peserta/karyawan dari peserta fasilitas Payroll BCA atau minimum keanggotaan Kartu Kredit BCA selama 1 (satu) tahun
  • Karyawan tetap dengan masa kerja minimum 1 tahun dan Wiraswasta atau professional minimal 2 tahun pada bisnis/usaha saat ini
  • Wiraswasta dan Profesional dengan minimum keanggotaan Kartu Kredit BCA selama 1 (satu) tahun.

Persyaratan Dokumen


Dokumen yang dibutukan sesuai pekerjaan nasabah

Jenis Dokumen Asli/Copy Karyawan Wiraswasta Profesional

Aplikasi Pengajuan

Asli

v

v

v

KTP elektronik

Copy

v

v

v

Izin Usaha/TDI/TDP/Surat Izin Praktek*

Copy

-

v

v

Keterangan Penghasilan/Slip Gaji**

Copy

v

v

v

NPWP***

Copy

v

v

v

Semua dokumen yang dikirim, tidak dapat dikembalikan.

v = wajib dilengkapi

*) Diminta hanya jika diperlukan.

**) Copy surat keterangan penghasilan/slip gaji wajib untuk karyawan yang tempat bekerja tidak mendaftarkan karyawan dalam fasilitas Payroll BCA; dan copy rekening bank utama selain BCA selama 3 bulan terakhir untuk wiraswasta dan professional.

***) Untuk pengajuan sampai dengan Rp 50 juta jika belum/tidak memiliki NPWP, maka wajib mengisi surat pernyataan belum/tidak memiliki NPWP.

KETENTUAN FASILITAS BCA PERSONAL LOAN


1. Definisi

Istilah-istilah yang digunakan dalam Ketentuan Fasilitas BCA Personal Loan ini memiliki arti sebagaimana didefinisikan di bawah ini:

  1. Angsuran adalah jumlah tertentu yang harus dibayarkan oleh Debitur kepada BCA setiap bulannya atas penggunaan Fasilitas BCA Personal Loan.
  2. Autodebet adalah proses pendebetan Rekening yang akan dilakukan oleh BCA setiap bulannya.
  3. BCA adalah PT Bank Central Asia Tbk.
  4. Debitur adalah pihak yang menerima Fasilitas BCA Personal Loan.
  5. Fasilitas BCA Personal Loan adalah fasilitas pinjaman tanpa agunan yang diberikan oleh BCA kepada Debitur dan telah disetujui oleh Debitur, dimana pembayaran kembali pinjaman tersebut dilakukan secara angsuran dalam jumlah tertentu setiap bulan selama jangka waktu (Tenor) tertentu.
  6. Hari Kerja adalah hari dimana BCA dan lembaga perbankan di Indonesia pada umumnya melakukan kegiatan operasional dan kliring sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  7. Pencairan adalah pencairan dana Fasilitas BCA Personal Loan oleh BCA kepada Debitur dengan mengkreditkan dana Fasilitas BCA Personal Loan ke Rekening setelah dikurangi biaya provisi, biaya premi asuransi (jika ada), dan biaya Iainnya yang berlaku di BCA.
  8. Rekening adalah rekening atas nama Debitur yang ditunjuk oleh Debitur untuk keperluan penerimaan hasil Pencairan Fasilitas BCA Personal Loan dari BCA kepada Debitur dan pembayaran Angsuran.
  9. Saldo Terutang adalah jumlah utang pokok ditambah bunga, biaya-biaya, dan denda keterlambatan (jika ada) yang masih harus dibayarkan oleh Debitur kepada BCA.
  10. Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal paling lambat Debitur wajib melakukan pembayaran Angsuran sebagaimana ditentukan oleh BCA.
  11. Tenor adalah jangka waktu pembayaran Fasilitas BCA Personal Loan oleh Debitur yang ditentukan oleh BCA.

2. Pemberian Fasilitas BCA Personal Loan

Untuk keperluan pengajuan permohonan Fasilitas BCA Personal Loan calon Debitur harus mengisi dan menandatangani formulir aplikasi BCA Personal Loan dan mengembalikannya kepada BCA.

BCA berhak menentukan Tenor dan jumlah Fasilitas BCA Personal Loan yang akan diberikan. Apabila BCA setuju untuk memberikan Fasilitas BCA Personal Loan kepada calon Debitur, BCA akan memberitahukan persetujuan pemberian Fasilitas BCA Personal Loan tersebut kepada calon Debitur dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.

Debitur menyadari sepenuhnya bahwa Tenor dan jumlah Fasilitas BCA Personal Loan yang diberikan oleh BCA dapat berbeda dari Tenor dan jumlah Fasilitas Personal Loan yang diajukan oleh Debitur.

BCA akan memberitahukan waktu Pencairan kepada Debitur dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan dicairkannya Fasilitas BCA Personal Loan ke Rekening, Debitur dengan ini mengaku berutang kepada BCA sejumlah Fasilitas BCA Personal Loan yang diberikan berikut dengan bunga, biaya-biaya, dan denda (apabila ada) dan Debitur dengan ini mengikatkan diri untuk melunasi seluruh kewajiban Debitur kepada BCA yang timbul sehubungan dengan pemberian Fasilitas BCA Personal Loan kepada Debitur.

Dengan pertimbangan tertentu, BCA berhak untuk menolak memberikan atau membatalkan persetujuan pemberian Fasilitas BCA Personal Loan kepada calon Debitur. Penolakan pemberian persetujuan maupun pembatalan persetujuan pemberian Fasilitas BCA Personal Loan dimaksud akan diberitahukan kepada Debitur dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Bunga dan Biaya-biaya

Debitur wajib menanggung bunga dan biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pemberian Fasilitas BCA Personal Loan, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya provisi, biaya administrasi, denda keterlambatan, biaya premi asuransi (jika Debitur menyetujui untuk menjadi nasabah asuransi jiwa) dan bea meterai.

Bunga atas Fasilitas BCA Personal Loan adalah bunga yang berlaku sesuai dengan Tenor yang telah disetujui oleh BCA.

Besarnya bunga dan biaya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang diberlakukan oleh BCA dengan pemberitahuan kepada Debitur dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam hal Debitur menyetujui untuk menjadi nasabah asuransi jiwa maka BCA akan membebankan biaya premi asuransi jiwa tersebut kepada Debitur. Hal-hal yang menjadi objek risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi tercantum pada sertifikat asuransi dan polis asuransi jiwa. Di dalam polis asuransi akan disebutkan bahwa BCA ditunjuk sebagai penerima uang pertanggungan yang akan digunakan untuk melunasi sebagian atau seluruh tagihan dan kewajiban Debitur kepada BCA (klausula bank/banker's clause).

Produk asuransi jiwa bukan merupakan produk BCA maupun tanggung jawab BCA serta tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga penjamin simpanan. BCA tidak menanggung atau tidak turut menanggung risiko yang timbul dari produk asuransi jiwa.

4. Pembayaran Angsuran

Debitur wajib membayar Angsuran secara penuh selambat-lambatnya pada Tanggal Jatuh Tempo.

Besarnya Angsuran dan periode pembayaran Angsuran adalah sebagaimana telah ditentukan dalam pemberitahuan persetujuan Fasilitas BCA Personal Loan. Pembayaran atas Angsuran an dilakukan secara Autodebet setiap bulannya.

Apabila tanggal pembayaran Angsuran jatuh pada hari yang bukan merupakan Hari Kerja, maka Debitur wajib menyediakan dana dalam Rekening untuk keperluan pembayaran tersebut pada Hari Kerja sebelumnya.

Dalam hal BCA gagal mendebet Rekening untuk pembayaran Angsuran karena alasan apa pun, maka Angsuran tersebut beserta dengan dendanya akan diakumulasikan ke Angsuran pada bulan berikutnya.

Pembayaran dari Debitur akan dianggap sah dan diakui setelah BCA menerima pembayaran tersebut.

5. Denda Keterlambatan

BCA akan membebani Debitur dengan denda keterlambatan yang besarnya sebagaimana diberitahukan oleh BCA apabila Debitur tidak membayar Angsuran secara penuh selambat-lambatnya pada Tanggal Jatuh Tempo. BCA berhak untuk menentukan besarnya denda keterlambatan yang akan diberitahukan kepada Debitur dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

6. Pelunasan dan Pengakhiran Fasilitas BCA Personal Loan

Fasilitas BCA Personal Loan akan dianggap lunas jika Debitur telah melunasi seluruh kewajibannya kepada BCA. Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan pelunasan sebagian atas sisa Saldo Terutang.

Dalam hal Debitur ingin melakukan pelunasan dipercepat atas seluruh sisa Saldo Terutang, Debitur wajib menyampaikan pemberitahuan kepada BCA sekurang-kurangnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal pelunasan dipercepat dilakukan. Pelunasan dipercepat hanya dapat dilakukan setelah Debitur melakukan setidaknya 6 (enam) kali pembayaran Angsuran. BCA berhak untuk mengenakan biaya administrasi yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA atas pelunasan dipercepat atas seluruh sisa Saldo Terutang tersebut.

Perhitungan bunga atas pelunasan dipercepat akan dilakukan oleh BCA dengan menggunakan tingkat suku bunga efektif. BCA berhak untuk mengubah ketentuan mengenai pelunasan dipercepat yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Debitur dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BCA berhak untuk sewaktu-waktu mengakhiri penggunaan Fasilitas BCA Personal Loan dan menyatakan Saldo Terutang menjadi jatuh waktu dan oleh karena itu Debitur wajib membayar Saldo Terutang kepada BCA apabila terjadi kejadian-kejadian termasuk tapi tidak terbatas pada yang disebutkan di bawah ini:

  1. Debitur lalai membayar Angsuran pada waktu yang telah ditentukan, dalam hal mana lewatnya waktu dalam membayar Angsuran saja sudah memberi bukti yang sah dan cukup bahwa Debitur telah melalaikan kewajibannya;
  2. menurut penilaian BCA, keadaan keuangan, bonafiditas, dan solvabilitas Debitur menurun sedemikian rupa sehingga dapat memengaruhi kemampuan Debitur dalam melakukan pembayaran Saldo Terutang;
  3. dimasukkannya suatu permohonan dari pihak Iain terhadap Debitur untuk dinyatakan pailit atau untuk ditunjuk orang/pihak Iain untuk menguasai harta kekayaan Debitur dan hal tersebut tidak dapat diselesaikan oleh Debitur dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diajukannya permohonan atau penunjukan tersebut;
  4. Debitur mengajukan permohonan pailit atau dinyatakan pailit atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau karena sebab apa pun tidak berhak lagi untuk mengurus dan menguasai harta kekayaan Debitur;
  5. sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Debitur disita akibat tersangkut suatu perkara atau sengketa yang secara material dapat memengaruhi kemampuan Debitur dalam memenuhi kewajibannya kepada BCA;
  6. data, dokumen, keterangan dan pernyataan yang diberikan oleh Debitur kepada BCA terkait dengan pengajuan aplikasi dan/atau penggunaan Fasilitas BCA Personal Loan diragukan kebenarannya atau terbukti tidak benar;
  7. Debitur terlibat dalam perkara di Pengadilan yang menurut penilaian BCA dapat mengakibatkan Debitur wajib membayar ganti rugi dan/atau pembayaran Iainnya yang secara material dapat memengaruhi kemampuan Debitur untuk melakukan pembayaran Saldo Terutang;
  8. Debitur tidak memenuhi Ketentuan Fasilitas BCA Personal Loan dan ketentuan Iainnya yang terkait dengan Fasilitas BCA Personal Loan yang berlaku di BCA;
  9. Debitur melakukan tindakan yang melanggar suatu ketentuan atau peraturan hukum yang berlaku di Indonesia (termasuk ketentuan hukum mengenai anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (APU, PPT, dan PPPSPM));
  10. terdapat ketentuan hukum, peraturan perundang-undangan, dan/atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan BCA tidak dapat mempertahankan dan/atau melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Ketentuan Fasilitas BCA Personal Loan;
  11. adanya situasi politik, ekonomi, dan sosial yang menurut BCA dapat mengganggu kelancaran pembayaran Saldo Terutang oleh Debitur;
  12. Debitur meninggal dunia;
  13. Debitur lalai memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian Iainnya dengan BCA dan/atau dengan pihak Iainnya.

Jika BCA mengakhiri penggunaan Fasilitas BCA Personal Loan, maka seluruh sisa Saldo Terutang yang belum dibayar harus dilunasi oleh Debitur atau ahli waris yang sah dari Debitur dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan pengakhiran penggunaan Fasilitas BCA Personal Loan oleh BCA. Jika dalam jangka waktu tersebut Debitur atau ahli waris Debitur belum melunasi sisa Saldo Terutang tersebut maka Debitur atau ahli waris Debitur akan dikenakan denda per hari keterlambatan dari sisa Saldo Terutang yang besarnya akan diberitahukan oleh BCA kepada Debitur dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BCA akan memberitahukan pengakhiran penggunaan Fasilitas BCA Personal Loan tersebut kepada Debitur dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku. Sehubungan dengan pengakhiran penggunaan Fasilitas BCA Personal Loan sebagaimana dimaksud dalam bagian ini Debitur dan BCA sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang mengenai pengakhiran perjanjian di muka hakim sehingga untuk pengakhiran penggunaan Fasilitas BCA Personal Loan tidak diperlukan adanya putusan pengadilan.

7. Pemberian Kuasa

Sehubungan dengan pemberian Fasilitas BCA Personal Loan dari BCA kepada Debitur maka Debitur dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk memberikan informasi mengenai Debitur, kolektibilitas dan data Iain yang berkaitan dengan Fasilitas BCA Personal Loan kepada instansi yang berwenang atau pihak yang secara hukum dapat menerima informasi tersebut.

Selama Debitur masih mempunyai kewajiban kepada BCA terkait dengan penggunaan Fasilitas BCA Personal Loan, Debitur dengan ini memberikan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali kepada BCA untuk memblokir dan/atau mendebet tabungan, giro, deposito berjangka dan/atau rekening Iainnya milik Debitur di BCA, dan menggunakan dana hasil pendebetan tersebut untuk pembayaran seluruh utang dan kewajiban Debitur kepada BCA antara Iain utang pokok, Angsuran, bunga, denda, dan biaya-biaya terkait penagihan Fasilitas BCA Personal Loan. Segala akibat yang timbul sehubungan dengan pendebetan rekening-rekening milik Debitur berdasarkan kuasa dari Debitur tersebut menjadi tanggung jawab Debitur sepenuhnya.

Kuasa-kuasa dalam Ketentuan Fasilitas BCA Personal Loan ini tidak dapat dicabut dan tidak akan berakhir karena sebab apa pun juga, antara Iain karena sebab-sebab yang diatur dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama Debitur masih memiliki kewajiban kepada BCA berdasarkan Ketentuan Fasilitas BCA Personal Loan.

8. Perubahan Ketentuan

BCA berhak mengubah Ketentuan yang tercantum dalam ketentuan Fasilitas BCA Personal Loan ini, antara lain tetapi tidak terbatas pada ketentuan mengenai jenis biaya, bunga, denda, dan biaya administrasi yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Debitur dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

9. Pernyataan

Debitur dengan ini menyatakan dan menjamin BCA mengenai kebenaran hal-hal sebagai berikut:

  1. tidak ada suatu perkara perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak, perkara pidana atau sengketa yang sedang berlangsung yang dapat mengancam atau dapat menimbulkan akibat terhadap Debitur atau harta kekayaan Debitur, sehingga memengaruhi keadaan keuangan atau usaha-usaha Debitur atau dapat mengganggu kemampuan Debitur untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Ketentuan Fasilitas BCA Personal Loan.
  2. semua dokumen, data, keterangan, dan pernyataan yang telah diberikan oleh Debitur kepada BCA adalah benar dan tidak ada dokumen, data, keterangan, dan pernyataan Iain yang tidak diberitahukan oleh Debitur yang apabila diberikan atau diberitahukan oleh Debitur kepada BCA dapat memengaruhi keputusan BCA dalam pemberian Fasilitas BCA Personal Loan.
  3. dalam membuat dan melaksanakan Ketentuan Fasilitas BCA Personal Loan dan/atau perjanjian-perjanjian Iain yang berhubungan dengan Ketentuan Fasilitas BCA Personal Loan (apabila ada), Debitur tidak melanggar atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang, peraturan pemerintah, kebijakan pemerintah, petunjuk atau instruksi pemerintah, keputusan Pengadilan yang berlaku ataupun mengakibatkan atau akan mengakibatkan cidera janji terhadap suatu perjanjian Iain yang telah dibuat oleh Debitur.

10. Kewajiban Debitur

Di samping kewajiban-kewajiban Debitur Iainnya sebagaimana disebutkan pada bagian Iain dalam Ketentuan BCA Personal Loan, Debitur wajib:

  1. menaati semua ketentuan hukum, peraturan pemerintah, dan/atau kebijakan pemerintah yang berlaku terhadap Debitur;
  2. segera memberitahukan kepada BCA secara tertulis tentang adanya setiap perkara yang menyangkut Debitur, baik perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak, maupun perkara pidana yang akan memengaruhi usaha maupun harta kekayaan Debitur;
  3. memberikan segala keterangan yang diminta secara lengkap dan benar yang berhubungan dengan pemberian Fasilitas BCA Personal Loan;
  4. segera memberitahukan kepada BCA jika terjadi perubahan data Debitur antara Iain perubahan data mengenai alamat, nomor telepon rumah/kantor/telepon seluler dan data keluarga Debitur yang dapat dihubungi. Segala akibat yang timbul karena kelalaian Debitur untuk menginformasikan kepada BCA mengenai perubahan data tersebut di atas menjadi tanggung jawab Debitur sepenuhnya.

11. Lain-lain

  1. Apabila Debitur memperoleh fasilitas kredit Iainnya dari BCA maka kolektibilitas Debitur terkait penggunaan Fasilitas BCA Personal Loan maupun fasilitas kredit Iainnya dari BCA akan mengikuti kolektibilitas kredit yang terendah sesuai dengan data terkait dengan fasilitas kredit Debitur yang tercatat di BCA.
  2. BCA dapat menggunakan jasa pihak lain untuk melakukan penagihan sampai seluruh kewajiban Debitur kepada BCA dibayar lunas dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. BCA berhak merekam seluruh pembicaraan melalui telepon dengan Debitur. Setiap hasil rekaman pembicaraan melalui telepon merupakan bukti yang sah dan mengikat Debitur selama telah melalui proses verifikasi yang berlaku di BCA.
  4. Apabila Debitur berkewajiban untuk melakukan suatu kewajiban berdasarkan Ketentuan BCA Personal Loan dalam suatu waktu yang ditetapkan dan Debitur lalai melaksanakannya maka dengan lewatnya waktu saja dalam melakukan kewajiban tersebut sudah merupakan bukti yang sah dan cukup bahwa telah terjadi kelalaian Debitur sehingga tidak diperlukan suatu pemberitahuan (somasi) atau surat Iain yang serupa dengan itu serta surat peringatan dari juru sita.
  5. BCA berhak, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Debitur, memindahkan atau mengalihkan dengan cara apa pun sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban BCA terkait dengan pemberian Fasilitas BCA Personal Loan kepada lembaga keuangan, bank, atau pihak Iainnya yang pelaksanaannya akan diberitahukan secara tertulis kepada Debitur dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk keperluan tersebut, Debitur sekarang untuk nanti pada waktunya, memberi kuasa kepada BCA untuk memberikan semua data dan/atau keterangan yang diperlukan kepada Iembaga keuangan, bank, atau pihak Iainnya tersebut.
  6. Apabila salah satu atau lebih ketentuan yang terdapat dalam Ketentuan BCA Personal Loan dinyatakan tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan oleh Pengadilan yang berwenang atau dianggap bertentangan dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku maka ketentuan-ketentuan Iainnya yang terdapat dalam Ketentuan BCA Personal Loan akan tetap berlaku dan mengikat para pihak.
  7. Kegagalan dan/atau keterlambatan BCA untuk menggunakan sesuatu hak, kekuasaan, wewenang atau hak istimewanya berdasarkan Ketentuan Fasilitas BCA Personal Loan tidak berarti bahwa BCA telah melepaskan hak, kekuasaan, wewenang atau hak istimewa tersebut, demikian juga pelaksanaan semua atau sebagian dari hak, kekuasaan, wewenang atau hak istimewa menurut Ketentuan Fasilitas BCA Personal Loan tidak akan menghalangi pelaksanaan selanjutnya dari hak, kekuasaan, wewenang atau hak istimewa tersebut.
  8. BCA berhak melakukan penawaran produk/layanan via sarana komunikasi pribadi kepada Debitur. Apabila Debitur tidak setuju, Debitur dapat menghubungi Halo BCA.

Ketentuan fasilitas BCA Personal Loan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Biaya


Jenis Biaya Biaya
BCA Personal Loan (Retail) BCA Personal Loan Corporate (Payroll)
Biaya Provisi
  • 1% dari jumlah pokok pinjaman atau minimum Rp100.000
  • Suku Bunga Angsuran (flat)
    • 12 bulan, 1,00%/bulan (12,00%/tahun)
    • 24 bulan, 1,03%/bulan (12,36%/tahun)
    • 36 bulan, 1,07%/bulan (12,84%/tahun)
    • 12 bulan, 0,90%/bulan (10,80%/tahun)
    • 24 bulan, 0,93%/bulan (11,16%/tahun)
    • 36 bulan, 0,97%/bulan (11,64%/tahun)
    Denda Keterlambatan 0,28% per hari dari tagihan
    Biaya Administrasi Pelunasan Dipercepat Sebesar Rp200.000 (Pelunasan dipercepat dapat dilakukan minimal sudah 6x membayar angsuran).
    Biaya meterai Rp10.000

    Keterangan:

    • Biaya provisi dan biaya meterai dipotong saat pencairan pinjaman pertama
    • Pencairan pinjaman dilakukan sekaligus ke rekening atas nama calon nasabah yang tertera pada Formulir Aplikasi BCA Personal Loan setelah dikurangi biaya provisi, meterai dan premi asuransi (jika calon nasabah mengikuti program perlindungan asuransi).

    Limit


    Keterangan

    Retail - Payroll BCA

    Plafon Pinjaman

    Rp5 juta s/d Rp100 juta

    Simulasi Cicilan Personal Loan


    Plafond Cicilan per Bulan*
    Tenor 1 Tahun Tenor 2 Tahun Tenor 3 Tahun

    Interest

    1%

    1.03%

    1.07%

    Rp5,000,000

    466,667

    259,833

    192,389

    Rp6,000,000

    560,000

    311,800

    230,867

    Rp7,000,000

    653,333

    363,767

    269,344

    Rp8,000,000

    746,667

    415,733

    307,822

    Rp9,000,000

    840,000

    467,700

    346,300

    Rp10,000,000

    933,333

    519,667

    384,778

    Rp11,000,000

    1,026,667

    571,633

    423,256

    Rp12,000,000

    1,120,000

    623,600

    461,733

    Rp13,000,000

    1,213,333

    675,567

    500,211

    Rp14,000,000

    1,306,667

    727,533

    538,689

    Rp15,000,000

    1,400,000

    779,500

    577,167

    Rp16,000,000

    1,493,333

    831,467

    615,644

    Rp17,000,000

    1,586,667

    883,433

    654,122

    Rp18,000,000

    1,680,000

    935,400

    692,600

    Rp19,000,000

    1,773,333

    987,367

    731,078

    Rp20,000,000

    1,866,667

    1,039,333

    769,556

    Rp25,000,000

    2,333,333

    1,299,167

    961,944

    Rp30,000,000

    2,800,000

    1,559,000

    1,154,333

    Rp35,000,000

    3,266,667

    1,818,833

    1,346,722

    Rp40,000,000

    3,733,333

    2,078,667

    1,539,111

    Rp45,000,000

    4,200,000

    2,338,500

    1,731,500

    Rp50,000,000

    4,666,667

    2,598,333

    1,923,889

    Rp60,000,000

    5,600,000

    3,118,000

    2,308,667

    Rp70,000,000

    6,533,333

    3,637,667

    2,693,444

    Rp80,000,000

    7,466,667

    4,157,333

    3,078,222

    Rp90,000,000

    8,400,000

    4,677,000

    3,463,000

    Rp100,000,000

    9,333,333

    5,196,667

    3,847,778

    *Angsuran maksimal 1/3x gaji


    Dapatkan Layanan

    HaloBCA
    Daftar produk atau layanan ini kapanpun di manapun melalui HaloBCA
    Hubungi Sekarang
    Kantor Cabang BCA
    Temukan lokasi cabang BCA terdekat untuk mendapatkan produk atau layanan ini secara langsung
    Selengkapnya
    eBranch
    Daftar produk atau layanan ini melalui aplikasi eBranch BCA di smartphone
    Selengkapnya