Simpanan Pelajar (SimPel)

Disiplin belajar menabung sejak dini

Mengapa SimPel?

Mudah

Setoran awal hanya Rp5.000 dan bebas administrasi bulanan

Praktis

Kartu atas nama siswa

Sarana Edukasi

Membantu dalam membentuk budaya gemar menabung dan mengenal dunia perbankan di kalangan pelajar

Simpanan Pelajar

Kenali Produk Perlu Diketahui Biaya, Limit dan Suku Bunga Syarat dan Ketentuan Dapatkan Layanan

SimPel

Tabungan SimPel BCA merupakan salah satu produk simpanan yang diterbitkan secara nasional oleh bank-bank di Indonesia khusus untuk pelajar sebagai alat belajar untuk mempersiapkan masa depan, juga pengenalan dunia perbankan sejak dini.

Perlu Diketahui

Persyaratan dan Tata Cara:

  • Calon Nasabah adalah perorangan.
  • Pembukaan rekening diperuntukan bagi nasabah WNI.
  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembukaan rekening.
  • Pembukaan rekening tabungan tidak dikenakan biaya materai.
  • Membawa dokumen yang diperlukan.

Jenis Nasabah

Dokumen

Perorangan belum dewasa yang diwakili oleh orang tua (< 12 tahun)

Kartu identitas orang tua

NPWP orang tua

Akte Kelahiran Anak/Kartu Keluarga/Kartu Identitas Anak

Perorangan belum dewasa yang diwakili oleh wali (< 12 tahun)

Kartu identitas dan NPWP wali

Surat Penetapan Pengangkatan Wali dari Pengadilan Negeri

Perorangan belum dewasa yang tidak diwakili (12- <17 tahun)

Kartu identitas

Kartu Identitas Anak, untuk WNI

Kartu identitas dan NPWP orang tua

Surat Pernyataan orang tua

*Keterangan: Apabila Nasabah belum/tidak memiliki NPWP, dapat digantikan dengan Surat Pernyataan tidak memiliki NPWP.

Nasabah dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui:

Halo BCA 1500888

Email: halobca@bca.co.id

WA: +628111500998

TW : @HaloBCA

Informasi Fitur, Benefit, Manfaat dan Risiko Simpanan Pelajar

Fitur Utama Simpanan Pelajar:

  • Tersedia dalam 1 jenis mata uang yaitu Rupiah.
  • Simpanan Pelajar tidak mendapatkan bunga.
  • Setoran tunai selanjutnya minimum sebesar Rp1.000,-
  • Saldo minimum ditahan Rp5.000,-
  • Saldo maksimum Rp20.000.000,-
  • Tingkat bunga penjaminan mengikuti informasi tingkat bunga yang berlaku pada web Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  • Batas harian transaksi berdasarkan kartu :

Jenis Transaksi

Kartu Simpanan Pelajar

Tarik Tunai

Rp7.000.000,-

Setoran Tunai

Rp15.000.000,-

Transfer Antar Rekening

Rp20.000.000,-

Manfaat

  • Mendapatkan kartu Simpanan Pelajar.
  • Keamanan Terjamin, PIN ATM BCA membuat transaksi Nasabah aman dan nyaman.

Risiko

  • Tidak dijaminnya Tabungan Nasabah oleh LPS apabila:
    1. Nominal saldo seluruh simpanan (termasuk bunga) Nasabah pada satu bank melebihi (equivalen) Rp2 miliar baik untuk rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account).
    2. Suku Bunga yang Nasabah dapatkan melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
  • Fluktuasi suku bunga tabungan bisa terjadi mengikuti perkembangan pasar.
  • Rekening Simpanan Pelajar akan berstatus dormant apabila rekening Simpanan Pelajar tidak aktif/tidak ada transaksi kecuali, pajak dan/atau biaya administrasi selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut. Apabila saat rekening Simpanan Pelajar berstatus dormant dan saldo rekening mencapai ≤ Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) maka rekening dapat ditutup secara otomatis oleh sistem dengan biaya penutupan rekening sebesar sisa saldo.

Informasi Tambahan

  • Tidak dapat dibuka secara gabungan (joint account).
  • Nasabah hanya diperbolehkan membuka 1 rekening.
  • Simpanan Pelajar tidak memiliki fasilitas e-channel.
  • Nasabah dapat mengajukan penutupan rekening tabungan ke cabang dan akan dikenakan biaya penutupan rekening.
  • Bank wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk, dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari sebelum efektif berlakunya perubahan.
  • Untuk setiap penawaran dan pengambilan produk lainnya, BCA akan terlebih dahulu meminta persetujuan nasabah untuk pemberian data nasabah ke pihak ketiga.
  • Informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan risiko dapat diakses melalui website resmi bca.co.id.

Disclaimer (penting untuk dibaca)

  • Bank dapat menolak permohonan produk nasabah apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  • Nasabah telah membaca dan memahami produk tabungan sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.
  • Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini bukan merupakan bagian dari aplikasi pembukaan rekening.
  • Nasabah wajib untuk membaca, memahami, dan menandatangani aplikasi pembukaan rekening.
  • Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sampai dengan adanya perubahan terbaru Ringkasan Informasi Produk dan Layanan terkait Tabungan BCA.
  • Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini sebelum menyetujui pembukaan rekening tabungan dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atau melakukan panggilan ke Halo BCA di 1500888 atas semua hal maupun pengaduan terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.

Biaya, Limit, dan Suku Bunga

Nominal Penempatan

  • Nominal penempatan mulai dari Rp5.000

Biaya

Keterangan

Biaya

Biaya Penggantian Kartu

Bebas Biaya

Biaya Administrasi Bulanan

Bebas Biaya

Biaya Penutupan Rekening

Rp5.000 atau senilai sisa saldo jika di bawah Rp5.000 dan dormant

Biaya Transaksi Debet

  • Biaya transaksi debet ke-5 dan seterusnya dalam 1 bulan yang bersangkutan
  • Pendebetan biaya transaksi akan dilakukan pada akhir bulan yang bersangkutan, yaitu Rp2.500/transaksi.

Biaya Pasif

Rp1.000 per Bulan sejak bulan ke-13

Biaya Cetak Mutasi

Bebas Biaya

Syarat dan Ketentuan

KETENTUAN SIMPANAN PELAJAR

PT BANK CENTRAL ASIA Tbk. (“BCA”)

I.  KETENTUAN REKENING SIMPANAN PELAJAR

A. KETENTUAN UMUM

  1. Simpanan Pelajar adalah tabungan untuk siswa yang diterbitkan secara nasional oleh bank-bank di Indonesia, dengan persyaratan mudah dan sederhana serta fitur yang menarik, dalam rangka edukasi dan inklusi keuangan untuk mendorong budaya menabung sejak dini.
  2. Penabung Simpanan Pelajar adalah siswa PAUD, TK, SD, SMP, SMA, Madrasah (MI, MTs, MA) atau sederajat yang berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki KTP (selanjutnya disebut “Penabung”).
  3. Penabung hanya diperbolehkan membuka 1 (satu) rekening Simpanan Pelajar di BCA. Rekening Simpanan Pelajar tersebut hanya dapat dibuka dalam bentuk rekening tunggal (tidak dapat dibuka dalam bentuk rekening gabungan) dengan status “Dan” maupun “Atau”.
  4. Untuk setiap pembukaan rekening Simpanan Pelajar, BCA akan menerbitkan Kartu Simpanan Pelajar sebagai sarana untuk melakukan transaksi. Orang tua atau wali yang melakukan pembukaan rekening Simpanan Pelajar selaku orang tua atau wali dari anak yang belum dewasa, bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan Kartu Simpanan Pelajar yang diberikan oleh BCA sehubungan dengan pembukaan rekening Simpanan Pelajar tersebut, termasuk dalam hal terjadi penyalahgunaan atas Kartu Simpanan Pelajar tersebut.
  5. Batas maksimum saldo dalam rekening Simpanan Pelajar adalah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Batas maksimum saldo tersebut dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diberitahukan oleh BCA kepada Penabung dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  6. Rekening Simpanan Pelajar akan berstatus dormant apabila rekening Simpanan Pelajar tidak aktif/tidak ada transaksi kecuali, pajak dan/atau biaya administrasi selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut. Apabila saat rekening Simpanan Pelajar berstatus dormant dan saldo rekening mencapai Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) maka rekening dapat ditutup secara otomatis oleh sistem dengan biaya penutupan rekening sebesar sisa saldo.
  7. Penabung wajib menanggung biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pembukaan rekening Simpanan Pelajar serta penerbitan dan/atau penggunaan Kartu Simpanan Pelajar, termasuk tapi tidak terbatas pada biaya pembuatan/penggantian Kartu Simpanan Pelajar (apabila dibebankan oleh BCA di kemudian hari), biaya transaksi atas penarikan dana ke-5 (kelima) dan seterusnya yang dilakukan dalam bulan yang sama, biaya pasif yang akan dibebankan tiap bulan jika rekening dormant, dan biaya-biaya lainnya yang berlaku di BCA yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Penabung dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Biaya-biaya tersebut akan langsung didebet oleh BCA dari rekening Simpanan Pelajar milik Penabung.
  8. Dengan pertimbangan tertentu BCA berhak untuk tidak mengikutsertakan rekening Simpanan Pelajar dalam setiap undian yang diadakan oleh BCA.
  9. Penabung wajib memberitahukan secara tertulis kepada BCA apabila terdapat perubahan data Penabung.
  10. Penabung memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data Penabung kepada pihak lain di luar BCA, yang bekerja sama dengan BCA, dalam rangka kegiatan promosi atau untuk tujuan komersial lainnya.
  11. Penabung memberikan persetujuan kepada BCA, baik sekarang maupun setelah Penabung tidak lagi menjadi nasabah BCA, untuk melakukan penawaran produk/layanan BCA dan produk/layanan pihak lain yang bekerja sama dengan BCA via sarana komunikasi pribadi.
  12. Apabila Penabung meninggal dunia, BCA berhak meminta dokumen-dokumen keahliwarisan yang dipersyaratkan oleh BCA agar BCA dapat mencairkan saldo rekening Simpanan Pelajar kepada ahli waris yang ditentukan dalam dokumen keahliwarisan. Dengan pencairan saldo rekening Simpanan Pelajar milik Penabung yang telah meninggal dunia kepada ahli waris atau kuasanya yang mendapat hak sesuai dengan dokumen keahliwarisan, maka BCA dibebaskan dari seluruh tanggung jawab berkaitan dengan rekening Simpanan Pelajar milik Penabung.
  13. Selama Penabung masih berutang kepada BCA berdasarkan pinjaman uang, L/C, bank garansi atau jaminan yang diberikan oleh Penabung (borgtocht), bunga, provisi, meterai, wesel, surat aksep atau surat dagang lain yang ditandatangani oleh Penabung sebagai akseptan, endosan, atau sebagai penarik, avalis atau akibat penggunaan kartu kredit atau biaya-biaya atau kewajiban yang timbul berdasarkan apa pun juga, BCA berhak dan sepanjang perlu dengan ini diberi kuasa oleh Penabung untuk mendebet rekening Simpanan Pelajar Penabung dan menggunakannya untuk pembayaran kembali atas setiap jumlah uang yang setiap waktu terutang kepada BCA. Segala akibat yang timbul dari pendebetan rekening Simpanan Pelajar berdasarkan kuasa dari Penabung tersebut menjadi tanggung jawab Penabung sepenuhnya.
  14. BCA berhak melakukan koreksi atas saldo Penabung jika terjadi kesalahan posting yang dilakukan oleh BCA.
  15. Penabung berhak mendapatkan Laporan Mutasi Rekening Simpanan Pelajar. Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah Laporan Mutasi Rekening Simpanan Pelajar diberikan oleh BCA, Penabung tidak memberikan sanggahan kepada kantor cabang BCA maka Penabung dianggap telah menyetujui segala data yang termuat dalam Laporan Mutasi Rekening Simpanan Pelajar tersebut.
  16. Penyampaian Laporan Mutasi Rekening Simpanan Pelajar kepada Penabung dilakukan setelah Penabung mengajukan permohonan cetak Laporan Mutasi Rekening Simpanan Pelajar dan dapat diambil oleh Penabung di kantor cabang BCA. Jika Laporan Mutasi Rekening Simpanan Pelajar tidak diambil oleh Penabung dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerbitannya, maka Laporan Mutasi Rekening Simpanan Pelajar yang bersangkutan akan dimusnahkan.
  17. Penabung dilarang menggunakan rekening Simpanan Pelajar untuk menampung dana hasil transaksi atau kegiatan usaha yang dilarang dan/atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada transaksi pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, investasi ilegal, penipuan, perjudian, narkotika, atau tindak pidana lainnya.
  18. Penabung dilarang menggunakan dana simpanan dalam rekening Simpanan Pelajar untuk melakukan transaksi atau kegiatan usaha yang dilarang dan/atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, investasi ilegal, penipuan, perjudian, narkotika, atau tindak pidana lainnya.
  19. BCA berhak melakukan pemblokiran rekening Penabung, menolak transaksi terhadap rekening Penabung dan/atau menutup hubungan usaha dengan Penabung dalam hal :
    1. Penabung tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;
    2. Penabung tidak memberikan informasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
    3. Penabung diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dan/atau memberikan data yang tidak benar kepada BCA;
    4. Penabung menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya; dan/atau
    5. Penabung memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
  20. Apabila terdapat perbedaan antara saldo pada rekening Simpanan Pelajar (apabila ada) dengan saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan BCA maka sebagai acuan dipergunakan saldo atau catatan pada pembukuan BCA, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
  21. Penabung membebaskan BCA dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dan atas segala kerugian yang timbul karena adanya pemalsuan Kartu Simpanan Pelajar.
  22. BCA tidak bertanggung jawab atas kerusakan dan/atau kegagalan bekerjanya mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA dan/atau sarana lain yang disebabkan oleh hal-hal di luar kekuasaan BCA.
  23. Data terkait rekening Simpanan Pelajar akan disimpan BCA sesuai ketentuan yang berlaku.
  24. Penutupan rekening Simpanan Pelajar dapat dilakukan oleh Penabung di kantor cabang BCA dengan membawa asli kartu identitas Penabung yang masih berlaku, Kartu Simpanan Pelajar, dan dokumen pendukung lainnya (apabila ada) sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
  25. Penutupan rekening Simpanan Pelajar akan dikenakan biaya penutupan sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) atau sebesar biaya yang dari waktu ke waktu akan diberitahukan oleh BCA kepada Penabung dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  26. Simpanan dana Penabung pada BCA dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan nilai batas maksimal yang dijamin oleh LPS. LPS tidak menjamin simpanan dengan suku bunga yang melebihi suku bunga yang ditetapkan oleh LPS.

B. PENYETORAN DAN PENARIKAN DANA

  1. Setoran pertama sekurang-kurangnya sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan setoran selanjutnya sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah), atau suatu jumlah yang dari waktu ke waktu akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Penyetoran dapat dilakukan bebas selama counter buka pada waktu jam kerja BCA, di mobil BCA ketika kantor cabang BCA melakukan kunjungan ke sekolah, melalui mesin setoran tunai BCA, dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA.
  3. Penarikan atau pemindahbukuan dana dapat dilakukan di seluruh kantor cabang BCA selama counter buka pada waktu jam kerja BCA, atau melalui mesin ATM BCA dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA.
  4. Transaksi penarikan dan/atau pemindahbukuan dana hanya dapat dilakukan sebanyak maksimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan yang sama untuk seluruh sarana yang digunakan oleh Penabung/orang tua atau wali dari Penabung. BCA setiap saat berhak untuk mengubah ketentuan mengenai transaksi penarikan dana tersebut, yang mana akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  5. Penarikan tunai ataupun pemindahbukuan dana yang dilakukan oleh kuasa Penabung dapat dilakukan di kantor cabang BCA dan harus dilengkapi surat kuasa bermeterai cukup dari Penabung serta kartu identitas asli Penabung dan kartu identitas asli milik Penerima Kuasa yang masih berlaku.

C. PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)

  1. Keluhan/pengaduan kepada BCA sehubungan dengan rekening Simpanan Pelajar dapat disampaikan oleh Penabung kepada kantor cabang BCA atau kepada Halo Untuk keperluan penanganan keluhan/pengaduan tersebut, BCA berhak meminta orang tua atau wali dari Penabung untuk menyerahkan fotokopi identitas diri orang tua atau wali dari Penabung dan dokumen pendukung lainnya.
  2. BCA akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Setiap keluhan terkait rekening Simpanan Pelajar harus disampaikan oleh Penabung kepada BCA dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal transaksi.

II.  KETENTUAN KARTU SIMPANAN PELAJAR

A. DEFINISI

  1. Pemegang Kartu adalah perorangan BCA yang memiliki Kartu Simpanan Pelajar atas rekening Simpanan Pelajar dan telah mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening Perorangan.
  2. Kartu Simpanan Pelajar adalah kartu yang diterbitkan oleh BCA yang dapat dipergunakan oleh Pemegang Kartu untuk melakukan Transaksi Tertentu melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA.
  3. Transaksi Tertentu adalah transaksi yang dapat dilakukan oleh Pemegang Kartu melalui mesin ATM BCA dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA seperti pengecekan saldo, penarikan tunai, pemindahbukuan ke rekening BCA, penggantian Personal Identification Number (PIN).

B. KETENTUAN KARTU SIMPANAN PELAJAR

  1. Kartu Simpanan Pelajar adalah milik BCA. Jika diminta oleh BCA Kartu Simpanan Pelajar harus segera dikembalikan kepada BCA.
  2. Kartu Simpanan Pelajar hanya untuk keperluan Pemegang Kartu dan tidak dapat dipindahtangankan dengan cara apa pun. Segala akibat atas penyalahgunaan Kartu Simpanan Pelajar menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu sepenuhnya.
  3. Kartu Simpanan Pelajar tidak dapat dipergunakan untuk tujuan-tujuan lain selain untuk melakukan Transaksi Tertentu.
  4. Untuk pelaksanaan transaksi transfer dana (termasuk pendaftaran rekening tujuan dalam rangka transaksi transfer dana) melalui fasilitas yang disediakan oleh BCA, bank lain, atau lembaga nonbank, Penabung dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk:
    1. menampilkan nama dan/atau nomor rekening Penabung pada fasilitas BCA yang digunakan untuk melakukan transaksi transfer dana;
    2. memberikan data nama dan/atau nomor rekening Penabung kepada bank lain, lembaga nonbank, dan pihak lain yang bekerja sama dengan bank lain atau lembaga nonbank tersebut untuk ditampilkan pada fasilitas yang digunakan untuk melakukan transaksi transfer dana.
    Penampilan nama dan/atau nomor rekening tersebut dilakukan sebagai sarana konfirmasi kepada nasabah yang melakukan transfer dana untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya salah transfer.
  5. Untuk pelaksanaan transaksi setoran, transfer, pemindahan dana, maupun transaksi finansial lainnya dan keperluan verifikasi/konfirmasi atas status transaksi yang Penabung lakukan ke suatu rekening dana, virtual account, atau media lainnya yang dapat menerima dana atau digunakan sebagai sarana pengiriman dana/pembayaran melalui kantor cabang BCA, fasilitas yang disediakan oleh BCA, bank lain, atau lembaga nonbank, Penabung dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk:
    1. menampilkan nama dan/atau nomor rekening Penabung pada mutasi rekening dan laporan transaksi yang diterbitkan oleh BCA;
    2. memberikan data nama dan/atau nomor rekening Penabung kepada pihak lain yang melakukan pemrosesan transaksi setoran, transfer, pemindahan dana, maupun transaksi finansial lainnya, pihak penerima fasilitas virtual account atau media lainnya yang dapat menerima dana atau digunakan sebagai sarana pengiriman dana/pembayaran maupun kepada pihak lain yang menerima dana hasil transaksi yang dilakukan oleh Penabung.
  6. Orang tua atau wali yang melakukan pembukaan rekening selaku orang tua atau wali dari anak yang belum dewasa bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan Kartu Simpanan Pelajar yang diberikan BCA sehubungan dengan pembukaan rekening dimaksud dan dilarang memberitahukan PIN Kartu Simpanan Pelajar kepada pihak manapun termasuk kepada anak yang menjadi pemilik rekening. Segala akibat yang timbul sehubungan dengan penggunaan Kartu Simpanan Pelajar berikut PIN dimaksud termasuk penyalahgunaannya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali sepenuhnya.
  7. Dalam hal Kartu Simpanan Pelajar dicuri atau hilang maka Pemegang Kartu wajib untuk secepatnya memberikan pemberitahuan tertulis yang ditandatangani oleh Pemegang Kartu kepada kantor cabang BCA selama jam kerja BCA dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh BCA. Jika Pemegang Kartu tidak dapat datang langsung ke kantor cabang BCA maka pemberitahuan tersebut dapat dilakukan melalui Halo BCA.
  8. Setiap pemberitahuan mengenai pencurian atau kehilangan Kartu Simpanan Pelajar akan diikuti dengan pemblokiran oleh BCA terhadap Kartu Simpanan Pelajar yang bersangkutan. Pemblokiran tersebut akan tetap dilakukan oleh BCA sampai BCA menerima permohonan pembukaan pemblokiran atas Kartu Simpanan Pelajar secara tertulis dari Pemegang Kartu. Selama pemberitahuan pencurian atau kehilangan belum diterima oleh BCA, maka setiap Transaksi Tertentu yang dilakukan dengan menggunakan Kartu Simpanan Pelajar yang dicuri atau hilang menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu sepenuhnya.
  9. Permohonan tertulis pembukaan pemblokiran atas Kartu Simpanan Pelajar yang dilaporkan hilang dapat diajukan oleh Pemegang Kartu ke kantor cabang BCA. BCA berhak untuk melakukan verifikasi atas identitas Pemegang Kartu pada saat Pemegang Kartu mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran atas Kartu Simpanan Pelajar. Jika Pemegang Kartu tidak dapat datang langsung ke kantor cabang BCA maka permohonan tersebut dapat dilakukan melalui Halo BCA.
  10. Pemegang Kartu hanya dapat menggunakan Kartu Simpanan Pelajar untuk melakukan Transaksi Tertentu selama saldo rekening Pemegang Kartu pada BCA mencukupi.
  11. Prosedur dan tata cara penggunaan Kartu Simpanan Pelajar melalui mesin ATM adalah sebagai berikut :
    1. masukkan Kartu Simpanan Pelajar ;
    2. masukkan PIN. Jika salah memasukkan nomor PIN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut maka Kartu Simpanan Pelajar akan terblokir. Pembukaan blokir dapat dilakukan di kantor cabang BCA dengan membawa Kartu Simpanan Pelajar dan kartu identitas Pemegang Kartu;
    3. pilih jenis transaksi yang diinginkan.
  12. Keterangan dan perhitungan dari BCA berkenaan dengan Transaksi Tertentu dan/atau saldo rekening sebagai akibat pemakaian Kartu Simpanan Pelajar merupakan bukti yang mengikat kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
  13. Pemegang Kartu membebaskan BCA dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dan atas kerugian yang timbul karena adanya pemalsuan Kartu Simpanan Pelajar.
  14. BCA tidak melayani transaksi apa pun terhadap rekening Simpanan Pelajar yang Kartu Simpanan Pelajar-nya telah dilaporkan hilang oleh Penabung kepada BCA, namun rekening Simpanan Pelajar tersebut masih dapat menerima dana masuk. Untuk dapat kembali melakukan transaksi atas rekening Simpanan Pelajar tersebut, Penabung dapat mengajukan permohonan penggantian Kartu Simpanan Pelajar ke kantor cabang BCA dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di BCA.
  15. BCA dengan alasan tertentu setiap saat berhak untuk memblokir, membatalkan, menarik atau memperbarui Kartu Simpanan Pelajar dan/atau memblokir rekening Pemegang Kartu dalam bentuk apa pun.
  16. BCA berhak mengakhiri penggunaan Kartu Simpanan Pelajar apabila Pemegang Kartu tidak lagi memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Kartu Simpanan Pelajar.
  17. Apabila Kartu Simpanan Pelajar tidak diambil dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan, maka Kartu Simpanan Pelajar akan dimusnahkan oleh BCA
  18. Penggunaan Kartu Simpanan Pelajar tunduk pada ketentuan dan peraturan yang berlaku pada BCA serta ketentuan yang mengatur semua jasa atau fasilitas dan Transaksi Tertentu yang dicakup oleh Kartu Simpanan Pelajar. BCA berhak untuk mengubah ketentuan dan peraturanyang berlaku pada BCA serta ketentuan yang mengatur semua jasa atau fasilitas dan Transaksi Tertentu yang dicakup oleh Kartu Simpanan Pelajar yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  19. Penggunaan PIN pada mesin ATM BCA, dan/atau mesin pin pad BCA mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Pemegang Kartu. 
  20. Pemegang Kartu dengan ini menyatakan bahwa semua catatan, hasil print out, rekaman, sarana komunikasi atau bukti lainnya dalam bentuk apa pun yang ada pada BCA atas transaksi perbankan elektronik yang dilakukan oleh Pemegang Kartu merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Pemegang Kartu. Data terkait transaksi perbankan elektronik yang dilakukan oleh Pemegang Kartu akan disimpan BCA sesuai ketentuan yang berlaku.
  21. Permohonan penggantian Kartu Simpanan Pelajar yang rusak harus dilakukan dengan mengembalikan Kartu Simpanan Pelajar yang rusak kepada BCA.
  22. Kartu Simpanan Pelajar akan ditutup jika rekening Simpanan Pelajar ditutup.

C. PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)

  1. Keluhan/pengaduan kepada BCA sehubungan dengan penggunaan Kartu Simpanan Pelajar dapat disampaikan oleh Pemegang Kartu kepada kantor cabang BCA atau kepada Halo BCA. Untuk keperluan penanganan keluhan/pengaduan tersebut, BCA berhak meminta orang tua atau wali dari Pemegang Kartu untuk menyerahkan fotokopi identitas diri orang tua atau wali dari Pemegang Kartu dan dokumen pendukung lainnya.
  2. BCA akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Setiap keluhan terkait Kartu Simpanan Pelajar harus disampaikan oleh Pemegang Kartu kepada BCA dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal Transaksi Tertentu.

III. PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Penabung/Pemegang Kartu setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan Simpanan Pelajar BCA ini antara Penabung/Pemegang Kartu dengan BCA akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
  2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Penabung/Pemegang Kartu dengan BCA, akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, fasilitasi perbankan, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BCA untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

IV. BAHASA

Ketentuan Simpanan Pelajar ini dapat dibuat dan ditandatangani dalam 2 (dua) versi bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan interpretasi antara versi bahasa Indonesia dengan bahasa Inggris maka versi bahasa Indonesia yang berlaku.


PERHATIAN:

PENABUNG/PEMEGANG KARTU TIDAK DIBENARKAN MENYIMPAN KARTU SIMPANAN PELAJAR DI BCA.

Penabung/Pemegang Kartu dengan ini menyatakan telah memahami sepenuhnya dan menyetujui Ketentuan Simpanan Pelajar  PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) sebagaimana tersebut di atas dan BCA telah memberikan penjelasan  dan meminta konfirmasi kepada Penabung/Pemegang Kartu atas penjelasan tentang manfaat, biaya, dan risiko terkait dengan rekening Simpanan Pelajar. 

KETENTUAN REKENING SIMPANAN PELAJAR PT BANK CENTRAL ASIA Tbk (BCA) INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN

Dapatkan Layanan

Kerjasama Sekolah
Pembukaan rekening Simpanan Pelajar dapat dilakukan melalui sekolah PAUD, TK, SD, SMP, SMA, Madrasah (MI, MTs, MA) atau sederajat yang bekerja sama dengan BCA.
Cabang BCA
SimPel dapat dibuka melalui Kantor Cabang BCA
Lokasi BCA