Kembali ke halaman Tahapan

Paspor BCA Mastercard

Satu Kartu untuk Kenyamanan Transaksi di Seluruh Indonesia

Mengapa Paspor BCA Mastercard?

Jaringan Luas

Kenyamanan transaksi debit di jutaan gerai berlogo Debit BCA untuk transaksi di dalam negeri dan puluhan juta gerai di luar negeri yang terkoneksi melalui jaringan Mastercard.

Ubah PIN Mudah

Kemudahan mengubah PIN maupun pemblokiran kartu melalui aplikasi BCA mobile, myBCA, dan KlikBCA

Tarik Tunai ATM

Kemudahan tarik tunai serta pembayaran melalui ATM BCA mulai dari PLN, kartu kredit, telepon hingga pembelian pulsa

Fitur Paspor BCA Mastercard

Tipe Kartu Paspor BCA Mastercard

Paspor BCA Mastercard Platinum

Untuk transaksi aktif dengan mobilitas tinggi

Paspor BCA Mastercard Blue

Untuk transaksi kebutuhan sehari-hari

Paspor BCA Mastercard Gold

Untuk transaksi aktif harian

Paspor BCA Mastercard

Kenali Produk Perlu Diketahui Biaya dan Limit Syarat dan Ketentuan Dapatkan Layanan

Paspor BCA Mastercard

Paspor BCA Mastercard merupakan fasilitas bagi pemilik rekening Tahapan, dan Tahapan Gold, berupa kartu yang berfungsi sebagai kartu ATM, Debit, dan Tunai.

Perlu Diketahui

  • Fluktuasi suku bunga bisa terjadi mengikuti perkembangan pasar
  • Selalu jaga kerahasiaan PIN dan pastikan Kartu Paspor BCA tidak berpindah tangan

Persyaratan dan Tata Cara:

  • Calon Nasabah adalah perorangan.
  • Pembukaan rekening diperuntukan bagi nasabah perorangan (WNI maupun WNA) yang telah memiliki kartu identitas.
  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembukaan rekening.
  • Pembukaan rekening tabungan tidak dikenakan biaya materai.
  • Membawa dokumen yang diperlukan.

Jenis Nasabah

Dokumen

Perorangan dewasa (≥ 17 tahun)

Kartu identitas (e-KTP)

Kartu Ijin Tinggal (KITAS/KITAP), Paspor untuk WNA

NPWP*, untuk WNI

Perorangan belum dewasa yang diwakili oleh orang tua (< 12 tahun)

Kartu identitas orang tua

NPWP orang tua

Akte Kelahiran Anak/Kartu Keluarga/Kartu Identitas Anak

Perorangan belum dewasa yang diwakili oleh wali (< 12 tahun)

Kartu identitas dan NPWP wali

Surat Penetapan Pengangkatan Wali dari Pengadilan Negeri

Perorangan belum dewasa yang tidak diwakili (12- <17 tahun)

Kartu identitas

Kartu Pelajar/Surat Keterangan dari sekolah/ Kartu Identitas Anak, untuk WNI

Paspor /Kartu Identitas Anak, untuk WNA

Kartu identitas dan NPWP orang tua

Surat Pernyataan orang tua

*Keterangan: Apabila Nasabah belum/tidak memiliki NPWP, dapat digantikan dengan Surat Pernyataan tidak memiliki NPWP.

Nasabah dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui:

Halo BCA 1500888

Email: halobca@bca.co.id

WA: +628111500998

TW : @HaloBCA

Informasi Fitur, Benefit, Manfaat dan Risiko Tahapan

Fitur Utama Tahapan:

  • Tersedia dalam 1 jenis mata uang yaitu Rupiah.
  • Saldo minimum ditahan Rp50.000,-
  • Saldo rata-rata minimum per bulan Rp100.000,- yang mulai diberlakukan pada bulan berikutnya setelah pembukaan rekening.
  • Suku Bunga yang kompetitif. Untuk detail suku bunga dapat dilihat melalui sub menu “Biaya, Limit dan Suku Bunga”.
  • Tingkat bunga penjaminan mengikuti informasi tingkat bunga yang berlaku pada web Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  • Nasabah akan mendapatkan informasi mutasi rekening dengan cara mengunduh langsung via channel yang dimiliki (e-statement).

Manfaat

  • Mendapatkan buku Tahapan dan/atau kartu Paspor.
  • Tarik tunai, melakukan tarik tunai di ribuan ATM BCA, jaringan ATM Prima, dan jaringan ATM "Cirrus" seluruh dunia.
  • Nasabah dapat mengajukan fasilitas atas rekening Tabungan seperti internet banking, mobile banking BCA, Layanan info via SMS/Email, dan phone banking.
  • Keamanan Terjamin, PIN ATM BCA, PIN m-BCA dan Key BCA membuat transaksi Nasabah aman dan nyaman.

Risiko

  • Tidak dijaminnya Tabungan Nasabah oleh LPS apabila:
    • Nominal saldo seluruh simpanan (termasuk bunga) Nasabah pada satu bank melebihi (equivalen) Rp2 miliar baik untuk rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account).
    • Suku Bunga yang Nasabah dapatkan melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
  • Fluktuasi suku bunga tabungan bisa terjadi mengikuti perkembangan pasar.
  • Apabila saldo yang tersisa dalam rekening tabungan nasabah sebesar nol dan tidak ada transaksi selama 12 bulan berturut-turut, maka rekening akan ditutup secara otomatis.

Simulasi:

Saldo Tahapan

Suku Bunga per Tahun Sesuai Saldo*

Nominal Suku Bunga Bulanan**

Rp 20.000.000

0,01%

Rp 131,51

Keterangan :
*Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar dan akan diinformasikan melalui sarana informasi BCA.
**Nominal Suku Bunga = bunga gross sebelum dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku (Asumsi 1 bulan = 30 hari dan 1 tahun = 365 hari).

Informasi Tambahan

  • Bunga tabungan akan dikreditkan setiap akhir bulan ke rekening yang bersangkutan.
  • Dalam hal terdapat penurunan suku bunga, akan berpengaruh terhadap berkurangnya nominal bunga yang diterima nasabah.
  • Tersedia fasilitas rekening gabungan (joint account) “ATAU/OR” maupun “DAN/AND”.
  • Pemberian instruksi kepada Bank atau penarikan pada rekening gabungan (joint account)”ATAU/OR” dapat dilakukan oleh salah satu pemilik rekening gabungan. Sedangkan pada rekening gabungan “DAN/AND” harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua para pemilik rekening gabungan.
  • Nasabah dapat mengajukan penutupan rekening tabungan ke cabang tempat rekening dibuka dan akan dikenakan biaya penutupan rekening.
  • Bank wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk, dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari sebelum efektif berlakunya perubahan.
  • Untuk setiap penawaran dan pengambilan produk lainnya, BCA akan terlebih dahulu meminta persetujuan nasabah untuk pemberian data nasabah ke pihak ketiga.
  • Informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan risiko dapat diakses melalui website resmi bca.co.id

Disclaimer (penting untuk dibaca)

  • Bank dapat menolak permohonan produk nasabah apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  • Nasabah telah membaca dan memahami produk tabungan sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.
  • Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini bukan merupakan bagian dari aplikasi pembukaan rekening.
  • Nasabah wajib untuk membaca, memahami, dan menandatangani aplikasi pembukaan rekening.
  • Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sampai dengan adanya perubahan terbaru Ringkasan Informasi Produk dan Layanan terkait Tabungan BCA.
  • Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini sebelum menyetujui pembukaan rekening tabungan dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atau melakukan panggilan ke Halo BCA di 1500888 atas semua hal maupun pengaduan terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.

Biaya dan Limit

Untuk mengakomodir kebutuhan nasabahnya, BCA memberlakukan biaya dan limit yang kompetitif dalam setiap produk dan layanannya. Temukan biaya dan limit transaksi Paspor BCA Mastercard di bawah ini.

Biaya

  • Biaya pajak penghasilan: 20% dari nominal bunga.
  • Setiap nasabah yang melakukan penarikan tunai nominal besar (lebih dari atau sama dengan Rp100.000.000) perlu melakukan konfirmasi terlebih dahulu pada 1 (satu) hari sebelumnya. Apabila nasabah belum melakukan konfirmasi, maka nasabah akan dikenakan biaya sebesar Rp100.000
  • Biaya administrasi bulanan dan penalti yaitu:
  • Jenis Kartu

    Biaya Administrasi

    Biaya Penalti*

    Mastercard

    Kartu Paspor Blue

    Rp15.000

    Rp5.000

    Kartu Paspor Gold

    Rp17.000

    Kartu Paspor Platinum

    Rp20.000

    *) Biaya penalti akan dikenakan jika saldo rata-rata tidak mencapai saldo minimum per bulan.

  • Biaya Transaksi antar bank di tiap jaringan ATM:
  • Jenis Transaksi

    ATM BCA

    Mastercard

    Cek Saldo

    Gratis

    Rp5.000

    Tarik Tunai

    Gratis

    Rp20.000

    Transfer antar bank

    Rp6.500

    -

    Transaksi ditolak

    Gratis

    Rp5.000

  • Biaya Kiriman Uang antar bank adalah sebagai berikut:
  • Keterangan

    Online

    LLG

    RTGS

    Melalui Cabang BCA

    -

    Rp2.900

    Rp30.000

    Melalui Mobile Banking BCA (m-BCA)

    Rp6.500

    -

    -

    Melalui Internet Banking

    Rp6.500

    Rp2.900

    Rp25.000

    Catatan: pembatalan kiriman uang akan dikenakan biaya sebesar Rp10.000

  • Biaya Outward Remittance (OR) dapat dilihat melalui https://www.bca.co.id/id/Individu/layanan/pengiriman-uang/Remittance/Outward-Remittance.
  • Biaya penutupan Rekening : Rp50.000
  • Biaya Pembuatan/Pengantian Kartu:
  • Jenis Kartu

    Biaya Pembuatan/Penggantian Kartu

    Paspor Blue

    Rp10.000

    Paspor Gold

    Rp15.000

    Paspor Platinum

    Rp20.000

    • Biaya penggantian buku rusak/ hilang Rp5.000

    Informasi Biaya Transaksi Debit BCA di Luar Negeri

    Transaksi menggunakan Kartu Debit BCA Mastercard di luar negeri dapat dilakukan pada mesin ATM/EDC di luar negeri yang memiliki logo Mastercard/Cirrus.

    No. Komponen Biaya Transaksi di Luar Negeri Jumlah

    1

    Biaya Tarik Tunai

    Rp20.000

    2

    Biaya Cek Saldo

    Rp5.000

    3

    Biaya Decline Tarik Tunai

    Rp5.000

    4

    Biaya Decline Debit

    Rp2.500

    Catatan Tambahan: 

    Selain komponen di atas, terdapat biaya transaksi luar negeri lainnya yang mungkin dikenakan kepada nasabah, seperti:

    • Biaya access fee yang dikenakan oleh bank/penyedia ATM di luar negeri
    • Biaya transaksi untuk proses konversi mata uang menggunakan kurs (nilai tukar) yang disediakan oleh bank/penyedia ATM/EDC di luar negeri

Limit

Batas harian transaksi berdasarkan jenis kartu Paspor yang dimiliki:

Jenis Transaksi Paspor Blue Paspor Gold Paspor Platinum

Melalui ATM BCA

Tarik Tunai 1) 6)

Rp15.000.000

Rp15.000.000

Rp15.000.000

Setoran Tunai 2)

Rp50.000.000

Rp80.000.000

Rp100.000.000

Transfer antar Rekening BCA 3) 6)

Rp100.000.000

Rp125.000.000

Rp150.000.000

Transfer antar Rekening BCA (ke rekening valas) 4) 6)

Rp100.000.000

Rp125.000.000

Rp150.000.000

Transfer antar Bank 3)

Rp30.000.000

Rp40.000.000

Rp50.000.000

Melalui EDC

Debit BCA 5)

Rp100.000.000

Rp125.000.000

Rp150.000.000

Melalui Mobile Banking BCA (m-BCA)

Transfer antar Rekening BCA 3)

Rp100.000.000

Rp125.000.000

Rp150.000.000

Transfer antar bank

Rp30.000.000

Rp40.000.000

Rp50.000.000

Lainnya (untuk semua jenis kartu)

Melalui Internet Banking

Rp500.000.000

Melalui myBCA

Rp300.000.000

Berlaku efektif per tanggal 19 Januari 2024

Catatan:

  1. Limit transaksi tarik tunai yang menggunakan kartu Paspor atau layanan Cardless di m-BCA merupakan limit gabungan.
  2. Limit transaksi setor tunai yang menggunakan kartu Paspor atau layanan Cardless di m-BCA merupakan limit gabungan.
  3. Limit Transaksi Transfer merupakan limit gabungan dengan limit transfer di m-BCA
  4. Limit ini terpisah dengan limit transfer rupiah.
  5. Batas pembayaran dengan Debit BCA menjadi satu dengan penarikan tunai di merchant dan Top up Flazz di EDC (terpisah dari batas pengambilan tunai di ATM).
  6. Berlaku efektif per tanggal 19 Januari 2024, khusus pengguna Paspor Mastercard & Paspor GPN.

Pembayaran dan Pembelian

Autodebet

Pembayaran

Biaya

Telepon/Telkom Rp 3.000
Listrik/PLN Rp 3.000
PGN Rp 3.000

Biaya Administrasi Kartu Paspor BCA

Kartu Debit BCA Mastercard

Jenis Kartu

Biaya Administrasi per Bulan

Biaya Pembuatan/Penggantian Kartu

Blue

Rp15.000

Rp10.000

Gold

Rp17.000

Rp15.000

Platinum

Rp20.000

Rp20.000

Biaya Layanan SMS & email

Jenis Rekening Jenis Biaya Layanan
SMS E-Mail

Giro Rupiah

Rp 750

Rp 0

Giro Valas USD

0.05 USD

0 USD

Giro Valas SGD

0.05 SGD

0 SGD

Tahapan

Rp 750

Rp 500

Tahapan Gold

Tapres

BCA Dollar USD

0.05 USD

BCA Dollar SGD

0.05 SGD

Syarat dan Ketentuan


KETENTUAN PASPOR BCA
PT BANK CENTRAL ASIA Tbk. (“BCA”)

A. DEFINISI

  1. Pemegang Kartu adalah nasabah perorangan BCA yang memiliki Kartu PASPOR BCA, rekening Tahapan, rekening Giro atau rekening lain yang ditentukan oleh BCA dan telah mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening Perorangan atau Formulir Permohonan Pembukaan Rekening Tambahan & Fasilitas.
  2. Kartu PASPOR BCA adalah kartu yang diterbitkan oleh BCA yang dapat dipergunakan oleh Pemegang Kartu untuk melakukan Transaksi Tertentu melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA.
  3. Kartu PASPOR BCA GPN adalah Kartu PASPOR BCA yang mencantumkan logo nasional (Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway).
  4. Transaksi Tertentu adalah transaksi yang dapat dilakukan oleh Pemegang Kartu melalui ATM BCA dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA seperti penyetoran, penarikan tunai, pemindahbukuan, pembayaran, dan informasi saldo maupun Transaksi Contactless.
  5. Transaksi Contactless adalah transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu PASPOR BCA yang memiliki fitur contactless dengan mendekatkan Kartu PASPOR BCA (tanpa harus melakukan dip/swipe Kartu PASPOR BCA) pada mesin EDC atau Terminal milik BCA atau pihak lain melalui jaringan Maestro/Mastercard dengan atau tanpa menggunakan nomor sandi pribadi atau Personal Identification Number (PIN).

B. KETENTUAN PEMEGANG KARTU PASPOR BCA

  1. Kartu PASPOR BCA adalah milik BCA. Jika diminta oleh BCA, Kartu PASPOR BCA harus segera dikembalikan kepada BCA.
  2. Kartu PASPOR BCA hanya untuk keperluan Pemegang Kartu dan tidak dapat dipindahtangankan dengan cara apa pun. Segala akibat atas penyalahgunaan Kartu PASPOR BCA, termasuk penyalahgunaan Kartu PASPOR BCA untuk melakukan Transaksi Contactless, menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemegang Kartu.
  3. Kartu PASPOR BCA tidak dapat dipergunakan untuk tujuan-tujuan lain selain untuk melakukan Transaksi Tertentu.
  4. Untuk pelaksanaan transaksi transfer dana (termasuk pendaftaran rekening tujuan dalam rangka transaksi transfer dana) melalui fasilitas yang disediakan oleh BCA, bank lain, atau lembaga nonbank, Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk:
    1. menampilkan nama dan/atau nomor rekening Pemegang Kartu pada fasilitas BCA yang digunakan untuk melakukan transaksi transfer dana;
    2. memberikan data nama dan/atau nomor rekening Pemegang Kartu kepada bank lain, lembaga nonbank, dan pihak lain yang bekerja sama dengan bank lain atau lembaga nonbank tersebut untuk ditampilkan pada fasilitas yang digunakan untuk melakukan transaksi transfer dana.
    Penampilan nama dan/atau nomor rekening tersebut dilakukan sebagai sarana konfirmasi kepada nasabah yang melakukan transfer dana untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya salah transfer.
  5. Untuk pelaksanaan transaksi setoran, transfer, pemindahan dana, maupun transaksi finansial lainnya dan keperluan verifikasi/konfirmasi atas status transaksi yang Pemegang Kartu lakukan ke suatu rekening dana, virtual account, atau media lainnya yang dapat menerima danaatau digunakan sebagai sarana pengiriman dana/pembayaran melalui kantor cabang BCA, fasilitas yang disediakan oleh BCA, bank lain, atau lembaga nonbank, Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk:
    1. menampilkan nama dan/atau nomor rekening Pemegang Kartu pada mutasi rekening dan laporan transaksi yang diterbitkan oleh BCA;
    2. memberikan data nama dan/atau nomor rekening Pemegang Kartu kepada pihak lain yang melakukan pemrosesan transaksi setoran, transfer, pemindahan dana, maupun transaksi finansial lainnya, pihak penerima fasilitas virtual account atau media lainnya yang dapat menerima dana atau digunakan sebagai sarana pengiriman dana/pembayaran, maupun kepada pihak lain yang menerima dana hasil transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu.
  6. Setiap kali menggunakan Kartu PASPOR BCA, Pemegang Kartu akan diminta untuk memasukkan nomor sandi pribadi atau PIN atau membubuhkan tanda tangan (khusus untuk Transaksi Tertentu di mesin Electronic Data Capture (EDC) pada merchant di luar negeri yang hanya menerima verifikasi transaksi berupa tanda tangan). Pemegang Kartu wajib merahasiakan PIN dan/atau OTP (One TimePassword) yang dikirimkan ke nomor handphone Pemegang Kartu. OTP hanya dipersyaratkan untuk transaksi tertentu antara lain untuk transaksi debit online jika merchant mewajibkan Pemegang Kartu memasukkan OTP. Pemegang Kartu tidak diperkenankan untuk memberitahukan nomor PIN dan/atau OTP kepada siapapun. Segala akibat penyalahgunaan PIN dan/atau OTP tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu sepenuhnya.
  7. Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 6 di atas, Pemegang Kartu dapat melakukan Transaksi Contactless dengan menggunakan Kartu PASPOR BCA yang memiliki fitur contactless tanpa memasukkan nomor sandi pribadi atau PIN sampai dengan limit maksimal yang ditentukan oleh BCA, prinsipal Kartu PASPOR BCA, maupun otoritas yang berwenang di masing-masing negara tempat Pemegang Kartu melakukan Transaksi Contactless.
  8. Dalam melakukan Transaksi Contactless, Pemegang Kartu wajib mengikuti ketentuan yang berlaku di BCA, peraturan yang diterbitkan oleh prinsipal Kartu PASPOR BCA, maupun regulasi yang berlaku di masing-masing negara tempat Pemegang Kartu melakukan Transaksi Contactless¸termasuk ketentuan mengenai limit transaksi dan frekuensi Transaksi Contactless yang dapat dilakukan oleh Pemegang Kartu.
  9. Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 8 di atas, untuk kenyamanan Pemegang Kartu, Transaksi Contactless tetap dapat dijalankan pada merchant tertentu yang daftarnya akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meskipun Pemegang Kartu belum melakukan pengaturan Transaksi Contactless.
  10. Penggunaan Kartu PASPOR BCA secara contactless sebagaimana dimaksud di atas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Pemegang Kartu.
  11. Orang tua atau wali yang melakukan pembukaan rekening selaku orang tua atau wali dari anak yang belum dewasa bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan Kartu PASPOR BCA yang diberikan BCA sehubungan dengan pembukaan rekening dimaksud dan dilarang memberitahukan PIN Kartu PASPOR BCA kepada pihak manapun termasuk kepada anak yang menjadi pemilik rekening. Segala akibat yang timbul sehubungan dengan penggunaan Kartu PASPOR BCA berikut PIN dimaksud termasuk penyalahgunaannya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali sepenuhnya.
  12. Dalam hal Kartu PASPOR BCA dicuri atau hilang maka Pemegang Kartu wajib untuk secepatnya memberikan pemberitahuan tertulis yang ditandatangani oleh Pemegang Kartu kepada kantor cabang BCA selama jam kerja BCA dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh BCA. Jika Pemegang Kartu tidak dapat datang langsung ke kantor cabang BCA, maka pemberitahuan tersebut dapat dilakukan melalui HALO BCA.
  13. Setiap pemberitahuan mengenai pencurian atau kehilangan Kartu PASPOR BCA, baik pemberitahuan ke kantor cabang BCA maupun melalui HALO BCA akan diikuti dengan pemblokiran oleh BCA terhadap Kartu PASPOR BCA yang bersangkutan. Pemblokiran tersebut akan tetap dilakukan oleh BCA sampai BCA menerima permohonan pembukaan pemblokiran atas Kartu PASPOR BCA secara tertulis dari Pemegang Kartu. Selama pemberitahuan pencurian atau kehilangan belum diterima oleh BCA, maka setiap Transaksi Tertentu yang dilakukan dengan menggunakan Kartu PASPOR BCA yang dicuri atau hilang menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu sepenuhnya.
  14. Permohonan tertulis pembukaan pemblokiran atas Kartu PASPOR BCA yang dilaporkan hilang dapat diajukan oleh Pemegang Kartu ke kantor cabang BCA. BCA berhak untuk melakukan verifikasi atas identitas Pemegang Kartu pada saat Pemegang Kartu mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran atas Kartu PASPOR BCA.
  15. Pemegang Kartu hanya dapat menggunakan Kartu PASPOR BCA untuk melakukan Transaksi Tertentu selama saldo rekening Pemegang Kartu pada BCA mencukupi.
  16. Khusus untuk pemegang rekening Tahapan BCA Gabungan, BCA hanya dapat menerbitkan Kartu PASPOR BCA kepada salah satu nama pemegang rekening sebagaimana yang telah ditentukan oleh para pemegang r
  17. Keterangan dan perhitungan dari BCA berkenaan dengan Transaksi Tertentu dan/atau saldo rekening sebagai akibat pemakaian Kartu PASPOR BCA merupakan bukti yang mengikat kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
  18. Pemegang Kartu membebaskan BCA dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dan atas kerugian yang timbul karena adanya pemalsuan Kartu PASPOR BCA.
  19. BCA tidak bertanggung jawab atas kerusakan dan/atau kegagalan bekerjanya mesin ATM BCA dan/atau sarana lain yang disebabkan oleh hal-hal di luar kekuasaan atau kesalahan
  20. Pemegang Kartu bertanggung jawab dan harus segera membayar kembali kepada BCA apabila Pemegang Kartu telah menarik uang atau melakukan Transaksi Tertentu lainnya dengan menggunakan Kartu PASPOR BCA dari rekening apa pun yang bukan milik Pemegang Kartu baik karena suatu perbuatan yang sengaja maupun tidak sengaja atau karena sebab apa pun. Untuk keperluan tersebut, Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk mendebet rekening Tahapan BCA/Giro atau rekening lainnya atas nama Pemegang Kartu pada BCA setiap saat sebagai pembayaran kembali atas penarikan dana tersebut.
  21. BCA dengan alasan tertentu setiap saat berhak untuk memblokir, membatalkan, menarik atau memperbarui Kartu PASPOR BCA dan/atau rekening Pemegang Kartu dalam bentuk apapun.
  22. BCA berhak mengakhiri penggunaan Kartu PASPOR BCA apabila Pemegang Kartu tidak lagi memenuhi Ketentuan Pemegang Kartu PASPOR BCA.
  23. Pemegang Kartu wajib menanggung biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan dan/atau penggunaan Kartu PASPOR BCA antara lain tetapi tidak terbatas pada biaya pembuatan/penggantian Kartu PASPOR BCA, biaya administrasi, biaya transaksi, dan biaya lainnya.
    Besarnya biaya-biaya dimaksud berikut perubahannya akan diberitahukan kepada Pemegang Kartu dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Biaya-biaya tersebut dapat langsung didebet oleh BCA dari rekening Pemegang Kartu yang bersangkutan.
  24. Apabila Kartu PASPOR BCA tidak diambil dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan maka Kartu PASPOR BCA akan dimusnahkan oleh BCA dan Pemegang Kartu wajib membayar biaya pembuatan Kartu PASPOR BCA sebagaimana dimaksud dalam butir 23 yang didebet langsung dari rekening Pemegang Kartu sebesar jumlah yang ditentukan oleh BCA. Untuk keperluan ini maka Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk mendebet rekening dalam bentuk apa pun yang dimiliki oleh Pemegang Kartu.
  25. Penggunaan Kartu PASPOR BCA tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada BCA serta ketentuan-ketentuan yang mengatur semua jasa atau fasilitas dan Transaksi Tertentu yang dicakup oleh Kartu PASPOR BCA. BCA berhak untuk sewaktu-waktu mengubah ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada BCA serta ketentuan-ketentuan yang mengatur semua jasa atau fasilitas dan Transaksi Tertentu yang dicakup oleh Kartu PASPOR BCA yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  26. Penggunaan PIN pada ATM BCA, mesin ATM lain melalui jaringan penyedia jasa switching seperti Prima, dan/atau Cirrus, mesin Electronic Data Capture (EDC) BCA, atau mesin EDC pihak lain melalui jaringan Maestro/ Mastercard mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Pemegang Kartu.
  27. Pemegang Kartu dengan ini menyatakan bahwa semua catatan, hasil print out, rekaman, sarana komunikasi atau bukti lainnya dalam bentuk apa pun yang ada pada BCA atas transaksi perbankan elektronik yang dilakukan oleh Pemegang Kartu merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Pemegang Kartu, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Data terkait transaksi perbankan elektronik yang dilakukan oleh Pemegang Kartu akan disimpan BCA sesuai ketentuan yang berlaku.
  28. Pemegang Kartu dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data Pemegang Kartu kepada pihak lain di luar BCA, yang bekerja sama dengan BCA, dalam rangka kegiatan promosi atau untuk tujuan komersial lainnya.

C. PROSEDUR

Penggunaan Kartu PASPOR BCA

  1. Kartu PASPOR BCA dapat dipergunakan oleh Pemegang Kartu untuk melakukan transaksi:
    • penyetoran melalui mesin setoran tunai (Cash Deposit Machine);
    • penarikan tunai di mesin ATM BCA, mesin ATM bank lain antara lain melalui jaringan ATM Prima dan ATM Cirrus. Khusus untuk Kartu PASPOR BCA GPN, penarikan tunai di mesin ATM bank lain hanya dapat dilakukan di mesin ATM yang telah terkoneksi dengan jaringan yang dapat menerima kartu ATM dan/atau kartu debet berlogo nasional (Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway);
    • pemindahbukuan antar rekening di BCA dan transfer antar bank dalam mata uang Rupiah melalui ATM BCA, ATM bank lain melalui jaringan ATM Prima dan jaringan penyedia jasa switching
    • pemindahbukuan ke rekening Dollar Amerika Serikat (USD)/Dollar Singapore (SGD) melalui ATM BCA dalam mata uang yang ditentukan oleh BCA;
    • pembayaran berbagai macam tagihan/angsuran dan pembelian pulsa melalui ATM BCA;
    • pembelanjaan dengan Debit BCA melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) BCA dan mesin EDC pihak lain melalui jaringan Maestro/Mastercard. Khusus untuk Kartu PASPOR BCA GPN, pembelanjaan dengan Debit BCA pada mesin EDC pihak lain hanya dapat dilakukan di mesin EDC yang telah terkoneksi dengan jaringan yang dapat menerima kartu ATM dan/atau kartu debet berlogo nasional (Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway);
    • penarikan tunai di merchant yang berstiker ”Tunai BCA”;
    • transaksi debit online melalui jaringan Mastercard, khusus untuk pemegang Kartu PASPOR BCA Mastercard;
    • lainnya yang ditentukan oleh BCA melalui konter, ATM, dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA.
  2. Prosedur dan tata cara penggunaan Kartu PASPOR BCA melalui mesin ATM adalah sebagai berikut :
    1. masukkan Kartu PASPOR BCA;
    2. masukkan PIN. Jika salah memasukkan nomor PIN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut maka Kartu PASPOR BCA akan terblokir. Pembukaan blokir dapat dilakukan di kantor cabang BCA dengan membawa Kartu PASPOR BCA dan kartu identitas Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA;
    3. pilih jenis transaksi yang diinginkan.
  3. Prosedur dan tata cara penggunaan Kartu PASPOR BCA melalui mesin EDC adalah sebagai berikut :
    1. masukkan Kartu PASPOR BCA;
    2. memeriksa jumlah nominal transaksi di layar mesin EDC;
    3. masukkan PIN atau bubuhkan tanda tangan (khusus untuk Transaksi Tertentu pada merchant di luar negeri yang hanya menerima verifikasi transaksi berupa tanda tangan). Jika salah memasukkan nomor PIN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut maka Kartu PASPOR BCA akan terblokir. Pembukaan blokir dapat dilakukan di kantor cabang BCA dengan membawa Kartu PASPOR BCA, bukti kepemilikan rekening dan kartu identitas Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA.
  4. Prosedur dan tata cara penggunaan Kartu PASPOR BCA yang dilengkapi dengan fitur contactless melalui mesin EDC atau terminal lain milik BCA atau pihak lain melalui jaringan Maestro/Mastercard yang dapat menerima Transaksi Contactless adalah sebagai berikut:
    1. mendekatkan Kartu PASPOR BCA pada mesin EDC atau terminal;
    2. memeriksa jumlah nominal transaksi di layar mesin EDC atau terminal;
    3. untuk transaksi di atas limit maksimal yang ditentukan oleh BCA, prinsipal Kartu PASPOR BCA, maupun otoritas yang berwenang di masing-masing negara tempat Pemegang Kartu melakukan Transaksi Contactless dan/atau Transaksi Contactless lainnya yang wajib menggunakan PIN, Pemegang Kartu akan diminta untuk memasukkan PIN atau membubuhkan tanda tangan (khusus untuk Transaksi Tertentu pada merchant di luar negeri yang hanya menerima verifikasi transaksi berupa tanda tangan). Jika salah memasukkan nomor PIN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut maka Kartu PASPOR BCA akan terblokir. Pembukaan blokir dapat dilakukan di kantor cabang BCA dengan membawa Kartu PASPOR BCA, bukti kepemilikan rekening dan kartu identitas Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA.
  5. Prosedur dan tata cara penggunaan Kartu PASPOR BCA Mastercard untuk transaksi debit online adalah sebagai berikut:
    1. masukkan nomor Kartu PASPOR BCA Mastercard, expiry date, dan nomor CVV (Card Verification Value) ke aplikasi/websitemerchant;
    2. untuk merchant yang mensyaratkan adanya OTP, maka pada layar aplikasi/websitemerchant akan muncul instruksi untuk memasukkan OTP, dan selanjutnya Pemegang Kartu wajib memasukkan OTP yang dikirimkan ke nomor handphone yang sudah didaftarkan oleh Pemegang Kartu untuk keperluan verifikasi transaksi debit online. Pemegang Kartu wajib menjaga kerahasiaan OTP dan dilarang memberitahukan OTP kepada pihak manapun;
    3. melanjutkan transaksi di aplikasi/websitemerchant.

Penggantian Kartu PASPOR BCA

  1. Dalam hal Kartu PASPOR BCA rusak atau hilang maka Pemegang Kartu dapat mengajukan permohonan penggantian kepada BCA di kantor cabang BCA yang ditentukan BCA yang akan diberitahukan kepada Pemegang Kartu dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  1. Permohonan penggantian Kartu PASPOR BCA yang rusak harus dilakukan dengan menunjukkan Kartu PASPOR BCA yang rusak kepada BCA.

Penutupan Kartu PASPOR BCA

Apabila Pemegang Kartu tidak ingin menggunakan Kartu PASPOR BCA lagi maka Pemegang Kartu wajib:

  • menyerahkan surat pemberitahuan penutupan Kartu PASPOR BCA;
  • menunjukkan Kartu PASPOR BCA milik Pemegang Kartu;

kepada kantor cabang BCA.

Penutupan Kartu PASPOR BCA akan dilakukan jika :

  1. Rekening yang terkait dengan Kartu PASPOR BCA ditutup; atau
  2. Status rekening Pemegang Kartu berubah dari ”atau” menjadi ”dan”; atau
  3. Pemegang Kartu mengajukan permohonan untuk menutup Kartu PASPOR BCA.

Setelah Pemegang Kartu menutup Kartu PASPOR BCA, BCA akan memberikan Kartu PASPOR BCA khusus counter.

Penanganan Keluhan (Pengaduan)

  1. Keluhan/pengaduan kepada BCA sehubungan dengan penggunaan Kartu PASPOR BCA dapat disampaikan oleh Pemegang Kartu kepada kantor cabang BCA atau kepada HALO BCA. Untuk penanganan keluhan/pengaduan tersebut BCA berhak meminta Pemegang Kartu untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Pemegang Kartu dan dokumen pendukung.
  2. BCA akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Setiap keluhan terkait penggunaan Kartu PASPOR BCA harus disampaikan oleh Pemegang Kartu kepada BCA dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal Transaksi Tertentu.
  4. Pemegang Kartu setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan Pemegang Kartu PASPOR BCA ini antara Pemegang Kartu dan BCA akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
  5. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh BCA dan Pemegang Kartu akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  6. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau fasilitasi perbankan dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 5 di atas akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BCA untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

D. KETENTUAN KHUSUS FITUR FLAZZ PADA KARTU PASPOR BCA

  1. Fitur Flazz adalah fitur yang melekat pada Kartu PASPOR BCA tertentu yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran barang dan/atau jasa dengan mendebet dana yang tersimpan pada Fitur
  2. Dalam hal Kartu PASPOR BCA dicuri atau hilang, BCA tidak dapat melakukan pemblokiran dana pada Fitur Segala akibat atas penggunaan Fitur Flazz pada Kartu PASPOR BCA yang dicuri atau hilang tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu sepenuhnya.
  3. Masa berlaku Fitur Flazz sama dengan masa berlaku yang tercetak pada Kartu PASPOR BCA.
  4. Pemegang Kartu berhak untuk sewaktu-waktu mengakhiri penggunaan Fitur Flazz dengan ketentuan pengakhiran penggunaan Fitur Flazz tersebut harus dilakukan bersamaan dengan penggantian atau penutupan Kartu PASPOR BCA.
  5. Selain ketentuan khusus di atas, ketentuan umum Fitur Flazz dapat dilihat pada website www.bca.co.id.

E. BAHASA

Ketentuan Pemegang Kartu Paspor ini dapat dibuat dan ditandatangani dalam 2 (dua) versi bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan interpretasi antara versi bahasa Indonesia dengan bahasa Inggris maka versi bahasa Indonesia yang berlaku

 

Ketentuan Pemegang Kartu PASPOR PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Dapatkan Layanan

BCA mobile
Akses produk atau layanan ini secara langsung dan online di mana saja kapan saja
Selengkapnya
myBCA
Akses myBCA untuk dapatkan kemudahan berbagai transaksi dalam 1 aplikasi
Selengkapnya
eBranch
Daftar produk atau layanan ini melalui aplikasi eBranch BCA di smartphone
Selengkapnya
Jaringan Cabang
Dapatkan produk ini melalui Kantor Cabang BCA, myBCA Store, dan BCA Express.
Selengkapnya
img logo

Buka Tabungan di myBCA