BCA Mastercard World

img logo

BCA Mastercard World

Kenali Produk Cicilan BCA Reward BCA Autopay BCA Contactless Travel Service Asuransi Kecelakaan Perjalanan Otomatis Syarat dan Ketentuan

Experience the ultimate privilege


Kartu bagi pribadi istimewa yang mapan dengan mobilitas tinggi, mendambakan kenyamanan dan keleluasaan dalam bertransaksi

  • Fasilitas Cicilan BCA 0% di Luar Negeri
  • Diterima di seluruh jaringan MasterCard
  • Bebas Uang Iuran selama menjadi nasabah Solitaire

Biaya Kartu Kredit

Jenis Data Jenis Kartu
BCA Visa Batman/ BCA Mastercard Globe BCA Visa Black/ BCA Mastercard Black/ BCA JCB Black BCA Everyday Card/ BCA Card Indomaret BCA Card Platinum BCA Mastercard Matahari/ BCA UnionPay/ BCA Blibli Mastercard/ BCA tiket.com Mastercard BCA Smartcash BCA Mastercard World
ANNUAL FEE (Rp)
Kartu Utama 125.000 450.000 125.000 250.000 125.000 N/A 1.000.000
Kartu Tambahan 100.000 250.000 100.000 175.000 100.000 N/A 500.000
Limit Rp10 juta s.d Rp50 juta N/A 250.000 N/A
Limit > Rp50 juta s.d Rp250 juta N/A 500.000 N/A
SUKU BUNGA (Rp)
Transaksi Penarikan Tunai 1,75% (per 1 Juli 2021)
Transaksi Belanja 1,75% (per 1 Juli 2021)
BIAYA/DENDA (Rp)
Denda Keterlambatan 1% atau maksimal Rp100.000 (s.d. 31 Desember 2024)
Ganti Kartu Hilang / Rusak 50.000 Free 50.000 Free 50.000 Free
Biaya Overlimit 40.000 Free 40.000 Free 40.000 Free
Penarikan tunai (Domestik) 4% atau min 40.000 3% 4% atau min 40.000 Free 4% atau min 40.000
Penarikan tunai (Luar negeri) 4% atau min 40.000 N/A 4% atau min 40.000 Free 4% atau min 40.000
Permintaan Copy faktur 30.000
Biaya cetak & pengiriman tagihan 10.000

Note:

Harga dan suku bunga akan di update secara berkala dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami di Halo BCA 1500888

Biaya Termasuk PPN (Bila ada)
PT. BANK CENTRAL ASIA TBK.
MENARA BCA - JAKARTA PUSAT
NPWP : 01.308.449.6-091.000

Cicilan BCA


Transaksi dapat diubah menjadi cicilan BCA dengan bunga yang sangat kompetitif dan jangka waktu cicilan hingga 36 bulan berlaku juga untuk transaksi luar negeri

Ubah transaksi Anda menjadi cicilan BCA, caranya:

  • Via myBCA pada menu Informasi Kartu Kredit
  • Di merchant-merchant bertanda cicilan BCA
  • Ketik cicilan kirim SMS ke 89888
  • Melalui BCA mobile (Menu m-Info lalu Mengakses Transaksi dan Tagihan)
    • Pastikan telah melakukan aktivasi finansial BCA mobile di Cabang BCA 
    • Pastikan Kartu Kredit BCA Anda telah terkoneksi dengan BCA mobile melalui menu “m-Admin”)
  • Hubungi Halo BCA 1500888

Lihat Selengkapnya

Reward BCA


Dapatkan reward BCA untuk semua transaksi. Tukarkan Reward BCA yang sudah terkumpul di merchant bertanda reward BCA

Cek reward BCA Anda melalui :

  1. BCA mobile
  2. myBCA
  3. www.bca.co.id/rewardbca
  4. Halo BCA 1500888
  5. EDC BCA

Lihat Selengkapnya

Autopay BCA


Merangkum semua tagihan rutin bulanan Anda menjadi satu pembayaran dalam kartu kredit BCA Anda. Nama pelanggan yang tertera harus atas nama pribadi

Cara mengaktifkan Autopay BCA :

  • Menghubungi Halo BCA di nomor 1500888.
  • SMS ketik 'Autopay' kirim ke 89888. 
  • Mengisi Formulir Pendaftaran dengan melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Kredit BCA di kantor Cabang BCA maupun langsung di counter Merchant, form pendaftaran juga tersedia pada Online Registration web https://webform.bca.co.id/kartu-kredit/daftar-autopay

Contactless


Transaksi Kartu Kredit BCA di merchant melalui mesin EDC menjadi lebih cepat dan mudah dengan fitur Contactless. Cukup dekatkan Kartu Kredit BCA yang sudah memiliki fitur contactless ke mesin EDC berlogo contactless, transaksi Anda berhasil dilakukan.

Cara Aktivasi Fitur Contactless di Kartu Kredit BCA Mastercard World :

  1. Pastikan Kartu Kredit BCA Anda sudah aktif dan memiliki logo contactless
  2. Lakukan 1 (satu) kali transaksi dip (contact) melalui mesin EDC/ATM dengan menggunakan PIN
  3. Setelah itu fitur Contactless akan aktif secara otomatis dan dapat digunakan 

Limit Transaksi Berlaku Mulai 25 Juli 2023

Mulai 25 Juli 2023, limit transaksi Contactless berubah menjadi:

Transaksi Contactless Dalam Negeri Luar Negeri

Dengan PIN per Transaksi

> Rp1 juta

Sesuai ketentuan negara tujuan

Tanpa PIN per Transaksi

< = Rp1 juta

Sesuai ketentuan negara tujuan

Limit transaksi per hari dengan PIN

Sesuai dengan limit Kartu Kredit BCA

Limit transaksi/hari Tanpa PIN

Mengikuti limit terkecil antara:

  • Rp10 juta, atau
  • Sesuai dengan limit Kartu Kredit BCA

Limit frekuensi transaksi per hari dengan ataupun tanpa PIN

20x

  • Jaga keamanan Kartu Kredit BCA Anda, karena fitur Contactless bisa digunakan untuk bertransaksi tanpa menggunakan PIN
  • Apabila Kartu Kredit BCA Anda hilang, segera blokir via BCA mobile, myBCA atau hubungi Halo BCA 1500888. Untuk Kartu Kredit Visa Corporate, dapat menghubungi Layanan Korporasi di layanan_korporasi@bca.co.id

Travel Service


Layanan Paket perjalanan, tiket perjalanan, pengurusan paspor dan visa dengan keistimewaan:

  1. Tanpa biaya tambahan /administrasi (Surcharge)
  2. Fasilitas pemesanan via telepon dan WhatsApp
  3. Harga yang kompetitif

Informasi lebih lanjut, silakan hubungi BCA Travel Service di:

Telephone : (021) 2358 8000. Ext.1020101 / 1020102

WhatsApp : (0877 8939 3888)

Lihat Selengkapnya

Asuransi Kecelakaan Perjalanan Otomatis


Fasilitas yang disediakan secara otomatis bagi pemegang Kartu Kredit BCA, berikut 1 (satu) orang istri atau suami dan anak kandung dengan jumlah maksimal 3 (tiga) orang

Lihat Selengkapnya

Syarat dan Ketentuan


KETENTUAN KARTU KREDIT BCA (MASTERCARD WORLD)

Pasal 1

BCA Card, BCA Mastercard, dan kartu kredit lainnya (“Kartu”) yang diterbitkan oleh PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) adalah milik BCA.

Pasal 2

  1. BCA akan menyerahkan Kartu, baik Kartu baru maupun Kartu perpanjangan, secara langsung kepada pihak yang namanya tercetak di atas Kartu (“Pemegang Kartu”) pada alamat sesuai dengan data yang ada pada BCA. Dalam hal pada saat penyerahan Kartu, Pemegang Kartu berhalangan untuk menerima Kartu secara langsung dari BCA maka Pemegang Kartu dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk menyerahkan Kartu, baik Kartu baru maupun Kartu perpanjangan, kepada pihak lain yang berada pada alamat Pemegang Kartu yang tercatat di BCA, dengan ketentuan BCA mencatat tanggal penyerahan Kartu dan identitas pihak penerima Kartu.
  2. Kartu tidak dapat dipindahtangankan dan harus ditandatangani oleh Pemegang Kartu. Selama masa berlakunya Kartu, Pemegang Kartu adalah satu-satunya pihak yang berhak menggunakan Kartu untuk melakukan transaksi pembayaran kepada pedagang yang dapat menerima pembayaran dengan menggunakan Kartu (“Merchant”), melakukan transaksi penarikan uang tunai melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), atau transaksi penarikan uang tunai di kantor cabang BCA/bank lain yang menerima transaksi penarikan uang tunai dengan menggunakan Kartu.
  3. Kartu yang dilengkapi dengan fitur transaksi contactless dapat digunakan untuk melakukan transaksi dengan mendekatkan Kartu (tanpa harus melakukan dip/swipe Kartu) pada mesin Electronic Data Capture (EDC) atau terminal lain yang dapat menerima transaksi contactless. Transaksi contactless dapat dilakukan tanpa PIN (Personal Identification Number) dengan memperhatikan limit transaksi dan regulasi yang ditentukan prinsipal Kartu atau yang berlaku di masing-masing negara tempat Pemegang Kartu melakukan transaksi serta limit transaksi dan frekuensi transaksi contactless yang dapat dilakukan oleh Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA.
  4. BCA tidak bertanggung jawab atas penolakan pembayaran dengan menggunakan Kartu oleh Merchant.

Pasal 3

  1. BCA akan membayarkan terlebih dahulu kepada Merchant atau bank lain semua transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu berdasarkan data tagihan yang diserahkan kepada BCA.
  2. Pemegang Kartu bertanggung jawab untuk membayar kepada BCA atas jumlah transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu.
  3. BCA akan menyampaikan tagihan bulanan kepada Pemegang Kartu atas semua transaksi yang telah dilakukan oleh Pemegang Kartu (“Billing Statement”) dalam bentuk softcopy (e-Statement) atau hardcopy sesuai pilihan Pemegang Kartu. Dalam hal Pemegang Kartu menghendaki Billing Statement disampaikan dalam bentuk hardcopy maka BCA berhak mengenakan biaya pencetakan dan pengiriman Billing Statement, dan biaya tersebut akan dibebankan pada rekening Kartu Pemegang Kartu.
  4. Pemegang Kartu wajib segera memberitahukan kepada BCA jika ada perubahan alamat, nomor telepon rumah/kantor/telepon seluler Pemegang Kartu. Segala akibat yang timbul karena kelalaian Pemegang Kartu dalam memberitahukan perubahan data Pemegang Kartu tersebut antara lain terlambat atau tidak diterimanya Billing Statement menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu sepenuhnya. Keterlambatan maupun tidak diterimanya Billing Statement tidak menghapuskan kewajiban Pemegang Kartu untuk membayar tagihan yang timbul dari pemakaian Kartu, termasuk denda keterlambatan dan bunga, sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
  5. Pemegang Kartu harus melakukan pembayaran atas setiap tagihan sebagaimana tertera pada Billing Statement dengan nilai minimal dalam mata uang Rupiah yang harus dibayar oleh Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan pembayaran yang ditentukan oleh BCA (selanjutnya disebut “Minimum Payment”), selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo dari bulan penagihan atau pada hari kalender berikutnya setelah tanggal jatuh tempo (apabila tanggal jatuh tempo jatuh pada hari libur).
  6. Apabila jumlah hasil perhitungan Minimum Payment tidak mencapai Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) maka jumlah Minimum Payment yang harus dibayar oleh Pemegang Kartu adalah sejumlah Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah).
  7. Keterlambatan pembayaran tagihan akan menyebabkan transaksi ditolak. BCA berhak memblokir Kartu apabila pada tanggal jatuh tempo BCA tidak menerima pembayaran atas tagihan Kartu minimal sebesar Minimum Payment.
  8. Jika terjadi tunggakan maka Pemegang Kartu wajib melunasi seluruh tunggakannya. Jika pembayaran dilakukan dengan cek/bilyet giro maka pembayaran baru dianggap efektif pada saat dana diterima oleh BCA. Jika cek/bilyet giro tersebut ditolak atau dibatalkan maka Pemegang Kartu akan dikenakan biaya administrasi dan/atau biaya lainnya (apabila ada) yang besarnya ditentukan oleh BCA dan akan diberitahukan dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  9. Apabila Pemegang Kartu menghendaki agar pembayaran tagihan Kartu dilakukan melalui metode autodebet rekening BCA maka BCA akan melakukan pendebetan rekening BCA tersebut untuk keperluan pembayaran tagihan Kartu pada setiap tanggal jatuh tempo tagihan Kartu sesuai dengan persentase jumlah pembayaran yang dipilih oleh Pemegang Kartu.
  10. BCA dapat menggunakan jasa pihak lain untuk melakukan penagihan sampai seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada BCA dibayar lunas dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
  11. Dalam hal selain Kartu, Pemegang Kartu juga memperoleh fasilitas kredit lainnya dari BCA, maka kolektibilitas Pemegang Kartu terkait penggunaan Kartu maupun fasilitas kredit lainnya dari BCA akan mengikuti kolektibilitas kredit yang terendah sesuai dengan data terkait fasilitas kredit Pemegang Kartu yang tercatat di BCA.
  12. Pemegang Kartu wajib menanggung biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan dan penggunaan Kartu termasuk tapi tidak terbatas pada iuran tahunan, bunga (interest), biaya keterlambatan (late charges), biaya penggantian Kartu, bea meterai, biaya premi asuransi (jika Pemegang Kartu menyetujui untuk menjadi nasabah asuransi jiwa kredit (credit life)), biaya pencetakan Billing Statement, dan biaya lainnya yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Pemegang Kartu dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 4

  1. Dalam hal Kartu hilang, Pemegang Kartu wajib segera memberitahukan hal tersebut kepada Halo BCA (layanan 24 jam) atau kantor cabang BCA terdekat (selama jam operasional kantor cabang BCA). Apabila diperlukan oleh BCA, Pemegang Kartu wajib memberikan surat pemberitahuan kehilangan yang ditandatangani oleh Pemegang Kartu dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh BCA. Pemegang Kartu bertanggung jawab atas semua transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu yang terjadi sampai BCA menerima pemberitahuan kehilangan dari Pemegang Kartu.
  2. Untuk penggantian Kartu baru, Pemegang Kartu harus memberikan identitas yang jelas dan dikenakan biaya penggantian Kartu yang besarnya akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Apabila di kemudian hari Kartu yang hilang tersebut ditemukan maka Kartu tersebut harus dikembalikan kepada BCA.

Pasal 5

BCA akan membebani Pemegang Kartu dengan biaya keterlambatan (late charges) untuk setiap saldo bulanan yang tertunggak terhitung sesudah tanggal jatuh tempo dan bunga (interest) yang berlaku saat itu, dihitung mulai tanggal transaksi dibukukan (posting date). BCA berhak menentukan besarnya denda keterlambatan dan bunga yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Pemegang Kartu dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 6

BCA tidak bertanggung jawab atas setiap cacat dan kekurangan dalam bentuk apa pun atas barang atau jasa yang dibayar dengan menggunakan Kartu. Dalam hal terjadi sengketa terkait transaksi barang atau jasa tersebut, Pemegang Kartu tetap wajib membayar tagihan yang timbul sebagaimana tertera pada Billing Statement.

Pasal 7

Dalam hal BCA menerima data tagihan dalam mata uang lain selain rupiah maka nilai tersebut akan dikonversikan oleh BCA ke dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai tukar yang ditentukan BCA pada tanggal diterimanya tagihan.

Pasal 8

Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan maupun penyalahgunaan Kartu, baik oleh Pemegang Kartu maupun pihak lain dan dilarang menggunakan Kartu untuk melakukan transaksi yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Semua tagihan berikut biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penggunaan Kartu menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemegang Kartu utama dan Pemegang Kartu tambahan, oleh karena itu BCA berhak untuk menagih secara langsung kepada Pemegang Kartu utama maupun Pemegang Kartu tambahan.

Pasal 9

  1. BCA berhak menentukan besarnya pagu kredit dan jenis Kartu yang akan diberikan oleh BCA kepada Pemegang Kartu. Pagu kredit dimaksud dapat dikurangi atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa syarat (unconditionally cancelled at any time) oleh BCA. Pagu kredit juga dapat dibatalkan secara otomatis apabila kondisi Pemegang Kartu menurun menjadi kurang lancar, diragukan, atau macet. Pagu kredit dan jenis Kartu yang akan diberikan oleh BCA kepada Pemegang Kartu, termasuk perubahannya (bila ada), akan diberitahukan oleh BCA kepada Pemegang Kartu dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  2. BCA dengan pertimbangan tertentu berhak untuk memblokir Kartu, mengakhiri penggunaan Kartu, dan mencabut semua hak yang melekat pada Kartu antara lain apabila:
    1. Pemegang Kartu diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dan/atau memberikan data yang tidak benar kepada BCA;
    2. Pemegang Kartu menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya;
    3. Pemegang Kartu memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana;
    4. Pemegang Kartu menggunakan Kartu untuk melakukan transaksi yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku (termasuk ketentuan hukum mengenai anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (APU, PPT, dan PPPSPM);
    5. Pemegang Kartu menggunakan Kartu di luar peruntukan sebagai alat pembayaran;
    6. terdapat indikasi Pemegang Kartu menggunakan Kartu untuk melakukan transaksi penarikan/gesek tunai pada Merchant; dan/atau
    7. terdapat indikasi Pemegang Kartu melakukan perbuatan melawan hukum, atau terlibat dalam kasus pidana, tata usaha negara, tuntutan pajak, maupun perdata.
  3. BCA berhak memberitahukan kepada Merchant mengenai hal-hal tersebut di atas apabila diperlukan.
  4. Dalam hal penggunaan Kartu diakhiri, maka BCA berhak melakukan pemblokiran atas Kartu dan Pemegang Kartu wajib untuk melunasi seluruh tagihan yang timbul dari penggunaan Kartu kepada BCA dengan seketika dan sekaligus lunas selambat-lambatnya pada tanggal pengakhiran penggunaan Kartu. Pemegang Kartu dan BCA sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang mengenai diperlukannya putusan pengadilan untuk pengakhiran perjanjian sehingga untuk pengakhiran penggunaan Kartu tidak diperlukan adanya putusan pengadilan.

Pasal 10

PIN (Personal Identification Number) atau nomor identifikasi pribadi dapat digunakan oleh Pemegang Kartu untuk melakukan transaksi pembayaran, mengambil uang tunai dan/atau melakukan transaksi lainnya. Jenis transaksi lain tersebut ditentukan oleh BCA dan akan diberitahukan dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemegang Kartu wajib menjaga kerahasiaan PIN serta tidak boleh menyimpan PIN dan Kartu di dalam satu tempat yang sama. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan PIN maupun penyalahgunaan PIN, baik oleh Pemegang Kartu maupun pihak lain.

Pasal 11

Selama Pemegang Kartu masih mempunyai kewajiban kepada BCA terkait dengan penggunaan Kartu utama, Kartu tambahan dan/atau kewajiban lain, Pemegang Kartu utama dan Pemegang Kartu tambahan dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk memblokir dan/atau mendebet rekening tabungan, rekening giro, rekening deposito berjangka, saldo Reward BCA, dan/atau rekening lainnya milik Pemegang Kartu utama dan/atau Pemegang Kartu tambahan di BCA, dan menggunakan dana hasil pendebetan tersebut untuk pembayaran seluruh utang dan kewajiban Pemegang Kartu kepada BCA, antara lain utang pokok, bunga, denda, biaya pengadilan, dan biaya-biaya lainnya.

Segala akibat yang timbul sehubungan dengan pendebetan rekening-rekening dan saldo Reward BCA Pemegang Kartu utama dan/atau Pemegang Kartu tambahan berdasarkan kuasa tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu utama dan Pemegang Kartu tambahan sepenuhnya.

Pasal 12

Dalam hal Pemegang Kartu adalah Merchant, maka BCA berhak untuk menunda pembayaran, memblokir dan/atau mendebet rekening Merchant ataupun mengkompensasikan tunggakan ditambah dengan bunga, denda, dan biaya-biaya lainnya dengan tagihan yang dimiliki oleh Merchant kepada BCA.

Pasal 13

Dalam hal Pemegang Kartu menyetujui untuk menjadi nasabah asuransi jiwa kredit (credit life) maka BCA akan membebankan biaya premi asuransi jiwa kredit (credit life) tersebut kepada Pemegang Kartu. Hal-hal yang menjadi obyek risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi tercantum pada sertifikat asuransi dan polis asuransi jiwa kredit (credit life). Di dalam polis asuransi akan disebutkan bahwa BCA ditunjuk sebagai penerima uang pertanggungan yang akan digunakan untuk melunasi sebagian atau seluruh tagihan dan kewajiban Pemegang Kartu kepada BCA (klausula bank/banker’s clause). Pemegang Kartu dengan ini menyatakan bahwa dalam hal terjadi suatu klaim asuransi maka perusahaan asuransi merupakan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya. Pemegang Kartu dengan ini membebaskan BCA dari segala tanggung jawab atas klaim asuransi tersebut.

Pasal 14

Pemegang Kartu dengan ini menyatakan bahwa semua catatan, hasil printout, rekaman, sarana komunikasi atau bukti lainnya dalam bentuk apa pun yang ada pada BCA atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Pemegang Kartu, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.

Pasal 15

Kuasa-kuasa dalam Ketentuan Kartu Kredit BCA ini tidak dapat dicabut dan tidak akan berakhir karena sebab apa pun juga, antara lain karena sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama Pemegang Kartu masih memiliki kewajiban kepada BCA terkait dengan penggunaan Kartu.

Pasal 16

  1. Segala keluhan terkait dengan Kartu dapat disampaikan oleh Pemegang Kartu kepada Halo BCA atau kantor cabang BCA. Untuk keperluan penanganan keluhan tersebut, BCA berhak meminta Pemegang Kartu untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Pemegang Kartu dan dokumen pendukung lainnya
  2. Dalam hal Pemegang Kartu memiliki keluhan/sanggahan terkait dengan transaksi yang tercetak dalam Billing Statement, keluhan/sanggahan tersebut wajib disampaikan oleh Pemegang Kartu kepada BCA dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pencetakan Billing Statement.
  3. BCA berhak untuk tidak melayani keluhan/sanggahan yang diterima oleh BCA setelah lewatnya jangka waktu tersebut.

Pasal 17

Pemegang Kartu dengan ini tunduk dan terikat pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Ketentuan Kartu Kredit BCA, aplikasi Kartu, welcome pack, dan prosedur penggunaan Kartu. BCA berhak untuk mengubah ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Ketentuan Kartu Kredit BCA ini, antara lain tetapi tidak terbatas pada ketentuan mengenai bunga, denda, biaya administrasi, pagu kredit, dan Minimum Payment, aplikasi Kartu, welcome pack, dan prosedur penggunaan Kartu yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Pemegang Kartu, dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 18

  1. Pemegang Kartu setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan Kartu Kredit BCA ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
  2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh BCA dan Pemegang Kartu, akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 Pasal ini, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BCA untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

Ketentuan Kartu Kredit BCA ini telah disesuaikan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan termasuk Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

img logo

Apply BCA Mastercard World