Surat Berharga Syariah Negara (atau disingkat SBSN) adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing
Sukuk Tabungan (ST) adalah SBSN yang merupakan tabungan investasi orang perseorangan Warga Negara Indonesia yang ditawarkan dalam mata uang Rupiah melalui Mitra Distribusi yang diterbitkan tanpa warkat, tidak dapat diperdagangkan dan dialihkan.
Manfaat
Imbalan/ Kupon Kompetitif
Imbalan/Kupon saat terbit lebih tinggi dibanding rata-rata bunga deposito bank BUMN
Tidak Ada Batasan Imbalan/Kupon Maksimal
Imbalan/Kupon mengambang dengan jaminan minimal (floor) sampai dengan jatuh tempo
Partisipasi Nasional
Dengan Investasi ST010T2, investor turut mendukung pembiayaan pembangunan Indonesia
Sesuai Prinsip Syariah
Cara, metode dan produk investasi mengikuti prinsip syariah
Risiko
Risiko Gagal Bayar
Risiko investor tidak memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit. Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal ST010T2 dijamin oleh Pemerintah berdasarkan UU SBSN dan UU APBN
Risiko Likuiditas
Risiko investor tidak dapat menjual ST010T2 sebelum jatuh tempo. ST010T2 dapat dicairkan sebelum jatuh tempo dengan fasilitas early redemption sesuai periode yang ditetapkan.
Risiko Pasar
Risiko penurunan tingkat imbalan ST010T2 karena keadaan pasar yang dapat merugikan investor. Imbalan minimal (floor) ST010T2 ditetapkan di awal masa penerbitan.
Dengan mengklik ‘Lanjutkan’, Anda akan diarahkan menuju website
di luar www.bca.co.id yang tidak terafiliasi dengam BCA dan mungkin
memiliki tingkat sekuriti yang berbeda. BCA tidak bertanggung jawab
dan tidak mendukung, menjamin, mengendalikan konten, mengendalikan
ketersediaan dan perspektif atas produk-produk atau layanan-layanan
yang ditawarkan atau dinyatakan oleh website tersebut.