A. DEFINISI
B. HAK DAN KEWAJIBAN MERCHANT
- Hak Merchant:
- Menerima dana hasil Transaksi.
- Menerima edukasi mengenai tata cara dan mekanisme Transaksi
- Kewajiban Merchant:
- Merchant wajib menerima Transaksi yang dilakukan oleh para pengguna/pemilik Kartu, Uang
Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya.
- Merchant wajib:
- memberikan harga dan pelayanan yang sama kepada para pengguna/pemilik Kartu, Uang
Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya;
- menyampaikan informasi, ketentuan, dan persyaratan terkait pembelian barang/jasa kepada
pengguna/pemilik Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya sebelum atau pada saat
pengguna/pemilik Kartu, Uang elektronik, dan/atau sumber dana lainnya tersebut melakukan
transaksi pembayaran atas barang/jasa yang bersangkutan pada Merchant;
- menyediakan layanan purnajual terkait barang/jasa yang disediakan oleh Merchant
kepada pengguna/pemilik Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya dan
menginformasikan ketentuan layanan purnajual tersebut kepada pengguna/pemilik Kartu, Uang
Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya sebelum atau pada saat pengguna/pemilik Kartu, Uang
Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya tersebut melakukan transaksi pembayaran atas
barang/jasa tersebut pada Merchant;
- memastikan ketentuan layanan purnajual terkait barang/jasa yang disediakan oleh
Merchant tidak melanggar pembatasan yang ditentukan oleh BCA atau
prinsipal dan/atau penerbit Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya;
- menyerahkan barang/jasa kepada pengguna/pemilik Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana
lainnya yang melakukan Transaksi dan/atau pihak yang ditunjuk oleh pengguna/pemilik Kartu,
Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya tersebut sesuai dengan jangka waktu dan cara
yang disepakati oleh Merchant dengan pengguna/pemilik Kartu, Uang Elektronik,
dan/atau sumber dana lainnya yang melakukan Transaksi;
- menjamin tidak akan mengenakan biaya tambahan dalam bentuk apa pun yang dilarang oleh
ketentuan yang berlaku;
- menjamin tidak akan mengenakan batas minimum transaksi pembayaran; serta
- menjamin tidak akan memproses penarikan/gesek tunai (cash withdrawal transaction)
dari Kartu Kredit, Card Based Electronic Money, dan/atau sumber
dana lainnya yang dilarang untuk dilakukan cash withdrawal transaction.
- Merchant wajib memeriksa keaslian dan keutuhan fisik Kartu sebelum melayani Transaksi.
- Merchant wajib memastikan barang/jasa yang ditawarkan oleh Merchant sesuai dengan
informasi usaha Merchant yang telah disampaikan kepada BCA dan tidak melanggar ketentuan
hukum yang berlaku.
- Merchant wajib memastikan transaksi pembayaran telah berhasil diproses sebelum Merchant
menyerahkan barang/jasa kepada pengguna/pemilik Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana
lainnya.
- Setelah melakukan Transaksi, Merchant berkewajiban untuk:
- menyimpan faktur Transaksi untuk Transaksi pada Terminal dan/atau bukti Transaksi lainnya
untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal Transaksi
atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh prinsipal dan/atau penerbit Kartu, Uang
Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya sebagaimana akan diberitahukan oleh BCA kepada
Merchant sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- menyerahkan faktur Transaksi dan/atau bukti Transaksi lainnya kepada BCA apabila diminta
oleh BCA selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kalender sejak tanggal BCA mengajukan permintaan
faktur dan/atau bukti Transaksi tersebut kepada Merchant.
- Merchant wajib menyimpan data dan dokumen terkait Transaksi secara lengkap sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan oleh BCA atau prinsipal dan/atau penerbit Kartu, Uang Elektronik,
dan/atau sumber dana lainnya sebagaimana akan diberitahukan oleh BCA kepada Merchant sesuai
dengan ketentuan yang berlaku serta menyerahkan data dan dokumen terkait Transaksi tersebut kepada
BCA apabila terdapat permintaan dari BCA.
- Merchant wajib menyediakan sambungan telepon dan/atau konektivitas jaringan komunikasi jika
diperlukan untuk pemrosesan Transaksi.
- Merchant wajib memberikan keterangan yang benar atas aktivitasnya baik secara lisan maupun
tertulis dan memberikan persetujuan kepada BCA untuk menghubungi pihak manapun guna memperoleh
keterangan-keterangan yang diperlukan oleh BCA.
- Merchant wajib meminta surat tugas dari BCA atau pihak yang bekerja sama dengan BCA atas
setiap kunjungan petugas yang akan melakukan pemasangan dan/atau pemeliharaan Terminal dan fasilitas
yang diberikan oleh BCA kepada Merchant atau kunjungan lainnya yang berhubungan dengan
Terminal dan fasilitas yang diberikan oleh BCA kepada Merchant.
- Merchant wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada BCA
selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum Merchant mengubah nama, Lokasi dan jenis
usaha.
- Merchant wajib menyerahkan kepada BCA akta perubahan anggaran dasar, akta perubahan susunan
pengurus dan pemegang saham, dan bukti persetujuan atau penerimaan pemberitahuan atas perubahan tersebut
dari instansi yang berwenang, selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak Merchant
memperoleh
dokumen-dokumen tersebut.
- Merchant wajib memastikan bahwa karyawan Merchant termasuk kasir dan pihak lain
yang dipekerjakan atau digunakan jasanya oleh Merchant menjaga kerahasiaan data
pengguna/pemilik Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya.
- Merchant wajib bertanggung jawab sepenuhnya atas kerahasiaan dan keamanan data
pengguna/pemilik Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya yang melakukan Transaksi.
Merchant dengan ini mengikatkan diri untuk mengganti semua kerugian yang timbul akibat
penyalahgunaan dan/atau kebocoran data pengguna/pemilik Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana
lainnya yang disebabkan karena kelalaian atau kesalahan Merchant atau pihak-pihak lain yang
dipekerjakan atau digunakan jasanya oleh Merchant.
- Merchant wajib mematuhi setiap prosedur, peraturan, dan/atau ketentuan terkait dengan
Transaksi yang dikeluarkan oleh BCA, otoritas atau lembaga yang berwenang, VISA, Mastercard,
UnionPay, JCB, Amex, maupun prinsipal dan/atau penerbit Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana
lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada prosedur, peraturan, atau ketentuan terkait pemrosesan
dan penyelesaian Transaksi.
- Merchant wajib melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk menjaga keamanan Transaksi dan
data Transaksi serta memitigasi risiko terjadinya Transaksi yang tidak sah/fraud pada
Merchant atau kebocoran data Transaksi antara lain dengan menerapkan prosedur yang
ditetapkan oleh BCA, otoritas yang berwenang, atau prinsipal dan/atau penerbit Kartu, Uang
Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya sebagaimana akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan
melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Merchant yang telah memiliki DCC wajib:
- menawarkan pilihan DCC bagi pemegang Kartu Internasional dan memberikan kebebasan bagi
pemegang Kartu Internasional untuk memilih mata uang yang dikehendakinya. Kelalaian
Merchant dalam menawarkan pilihan DCC dapat menyebabkan terjadinya
chargeback oleh pemegang Kartu Internasional kepada
Merchant;
- melakukan Settlement sesuai Ketentuan Merchant BCA ini setiap
Hari Kalender untuk menjaga nilai fluktuasi mata uang DCC. Kelalaian
Merchant dalam melakukan Settlement dapat menimbulkan
potensi kerugian bagi BCA dan oleh karena itu BCA dapat membebankan jumlah kerugian tersebut
kepada Merchant.
- Dalam memproses Transaksi, Merchant wajib memasukkan nilai Transaksi pada Terminal sesuai
dengan nilai barang/jasa yang dibeli oleh pengguna/pemilik Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber
dana lainnya.
C. SETTLEMENT
- Merchant wajib melakukan Settlement sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) Hari Kalender
atas Transaksi di setiap Terminal kecuali dalam waktu 1 (satu) Hari Kalender tersebut tidak terdapat
Transaksi. BCA
berhak membebankan segala kerugian yang timbul karena kelalaian Merchant dalam melakukan
Settlement. Kewajiban Settlement ini tidak berlaku untuk Transaksi dengan menggunakan QR
Code Pembayaran Statis dan/atau QR Code Pembayaran yang diintegrasikan dengan sistem
Merchant karena Settlement akan dilakukan secara otomatis oleh sistem.
- Untuk transaksi pembayaran dengan menggunakan Kartu Debit atau Kartu Kredit (kecuali transaksi pembayaran
dengan menggunakan DCC atau transaksi pembayaran pada Terminal yang disediakan oleh pihak lain yang ditunjuk
oleh BCA), BCA berhak melakukan Auto Settlement apabila Merchant tidak melakukan
Settlement dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari Kalender sejak tanggal Transaksi.
- Jika Merchant melakukan Settlement melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir
C.1 di atas, maka BCA tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan pengkreditan dana hasil transaksi pembayaran
kepada Merchant.
- Merchant wajib membuat rekonsiliasi data tagihan dan pembayaran. Dalam hal Merchant
menemukan adanya perbedaan data, Merchant wajib segera melaporkan secara tertulis perbedaan data
tersebut kepada BCA selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kalender terhitung sejak tanggal Transaksi.
Merchant tidak dapat melakukan klaim atau tuntutan dalam bentuk apa pun kepada BCA terhadap nilai
Settlement setelah lewat 5 (lima) Hari Kalender sejak tanggal Transaksi.
- BCA melaksanakan pembayaran Settlement atau Auto Settlement sebagaimana dimaksud pada
butir C.1 dan C.2 dan dana hasil Settlement atau Auto Settlement akan efektif pada Hari
Kalender berikutnya. Merchant bertanggung jawab atas klaim atau tuntutan dalam bentuk apa pun dari
pengguna/pemilik Kartu, Uang Elektronik, dan sumber dana lainnya, dan/atau pihak terkait lainnya, apabila:
- terjadi kegagalan proses Settlement karena Merchant melakukan
Settlement melebihi jangka waktu yang ditentukan oleh BCA;
- Merchant tidak melakukan Settlement sesuai ketentuan pada butir C.1.
- BCA berhak menunda atau menolak pembayaran tagihan Merchant atas Transaksi yang sedang
dikonfirmasikan pada penerbit Kartu, pihak lain yang ditunjuk oleh BCA untuk menyediakan Terminal, penyedia
Uang Elektronik atau sumber dana lainnya (jika ada), atau penyedia Aplikasi yang digunakan pengguna/pemilik
Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya atas Transaksi yang perlu diverifikasi lebih lanjut
oleh BCA.
D. TERMINAL
- BCA menyediakan Terminal dan alat-alat atau materi promosi terkait dengan penerimaan Transaksi pada
Merchant.
- Merchant dilarang memindahkan Terminal dari Lokasi.
- Merchant wajib menggunakan Terminal yang disediakan oleh BCA atau pihak lain yang ditunjuk oleh BCA
dan melakukan pengamanan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh BCA atau pihak lain yang ditunjuk oleh
BCA.
- Apabila Merchant sudah tidak lagi bekerja sama dengan BCA, Merchant wajib mengembalikan
Terminal dengan baik kepada BCA atau pihak lain yang ditunjuk oleh BCA dalam jangka waktu yang ditentukan
oleh BCA atau pihak lain yang ditunjuk oleh BCA.
- Merchant wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita BCA, pihak lain yang ditunjuk
oleh BCA untuk menyediakan Terminal, dan/atau pengguna/pemilik Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana
lainnya karena adanya penyalahgunaan Terminal baik yang dilakukan oleh Merchant, karyawannya,
dan/atau pihak lain yang terkait atau bekerja sama dengan Merchant.
- BCA atau pihak lain yang ditunjuk oleh BCA berhak menarik Terminal dari Merchant berdasarkan
pertimbangan tertentu dari BCA tanpa perlu mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Merchant.
E. EFEKTIVITAS UTILISASI TERMINAL
- BCA berhak menentukan Efektivitas Utilisasi Terminal yang wajib dipenuhi oleh Merchant.
- Efektivitas Utilisasi Terminal atas penggunaan Terminal oleh Merchant akan dievaluasi secara
periodik oleh BCA.
- BCA sewaktu-waktu dapat mengubah besarnya Efektivitas Utilisasi Terminal dengan menyampaikan pemberitahuan
secara tertulis dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Apabila Merchant tidak mencapai Efektivitas Utilisasi Terminal sebagaimana dimaksud pada butir A.18
maka BCA berhak untuk setiap saat menarik Terminal dari Merchant.
- BCA berhak untuk mengenakan denda kepada Merchant, yang besarnya akan diberitahukan kepada
Merchant dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dalam hal
Merchant tidak mengembalikan Terminal dalam jangka waktu yang ditentukan oleh BCA.
F. BIAYA
- BCA berhak membebankan biaya kepada Merchant berupa:
- Biaya Administrasi Pemeliharaan Terminal;
- Biaya Administrasi Transaksi (Merchant Discount Rate/MDR);
(selanjutnya disebut “Biaya Administrasi”) yang jumlahnya akan ditentukan oleh BCA
sebagaimana akan diberitahukan kepada Merchant dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai
ketentuan hukum yang berlaku atau ditentukan oleh prinsipal Kartu atau otoritas/instansi yang berwenang
sesuai ketentuan yang berlaku. Biaya Administrasi yang telah ditentukan oleh regulator akan otomatis berlaku
dan mengikat Merchant.
- Pembayaran Biaya Administrasi sebagaimana dimaksud pada butir F.1 dilakukan dengan:
- pendebetan Rekening untuk Biaya Administrasi Pemeliharaan Terminal bulanan; dan
- pemotongan langsung dari dana hasil Transaksi untuk Biaya Administrasi Transaksi (Merchant
Discount
Rate/MDR).
- Untuk Transaksi Tunai BCA dan Rebate Merchant Discount Rate (MDR) yang dilakukan
pengguna/pemilik Kartu, atas kesepakatan BCA dan Merchant, Merchant dapat membebankan biaya
administrasi kepada BCA sebesar nilai yang ditentukan atau disetujui oleh BCA.
- BCA berhak membebankan biaya lainnya dan/atau mengubah besarnya Biaya Administrasi dan MDR yang akan
diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Merchant dalam bentuk dan melalui sarana apa
pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
G. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
- Nama, logo, merek, atau segala jenis hak kekayaan intelektual lainnya yang dimiliki oleh masing-masing pihak
tetap menjadi hak milik masing-masing pihak.
- Merchant dilarang menggunakan nama, logo, merek, atau segala jenis hak kekayaan intelektual lainnya
yang dimiliki BCA atau pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA atau pihak pemilik
nama, logo, merek, atau hak kekayaan intelektual lainnya tersebut.
- Merchant dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA dan/atau pihak yang bekerja sama dengan BCA
untuk menggunakan nama, logo, merek, atau segala jenis hak kekayaan intelektual lainnya yang dimiliki oleh
Merchant untuk keperluan publikasi atas penggunaan fasilitas/fitur yang disediakan oleh BCA kepada
Merchant berdasarkan Ketentuan Merchant ini.
H. KOREKSI DAN KLAIM
- Dalam hal BCA menganggap ada kesalahan dalam melakukan Transaksi, BCA berhak untuk sewaktu-waktu melakukan
koreksi (mendebet atau mengkredit) atas kesalahan Transaksi tersebut. BCA akan memberitahukan secara
tertulis kepada Merchant mengenai koreksi tersebut.
- Dalam hal terdapat permintaan koreksi atas Settlement oleh Merchant, baik sebagian maupun
seluruhnya, maka Merchant wajib menyampaikan permohonan tertulis yang disertai dengan bukti
transaksi pembayaran dan/atau Settlement. Permohonan tertulis tersebut wajib ditandatangani oleh
pejabat yang berwenang atau orang yang diberi kuasa oleh Merchant.
- Dalam hal ada permintaan koreksi atas transaksi pembayaran yang diajukan oleh pengguna/pemilik atau penerbit
Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya, baik sebagian maupun seluruhnya, BCA akan
menginformasikan mengenai permintaan koreksi dimaksud dan meminta Merchant untuk menyediakan bukti
pendukung antara lain faktur, invoice, dan/atau bukti Transaksi sebagaimana dimaksud dalam butir
B.2.f.
- Merchant wajib memberikan jawaban tertulis disertai bukti pendukung terkait transaksi pembayaran
yang dimintakan koreksi oleh pengguna/pemilik atau penerbit Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana
lainnya dimaksud selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kalender terhitung sejak tanggal BCA menginformasikan
adanya permintaan koreksi dimaksud kepada Merchant.
- Dalam hal Merchant tidak memberikan jawaban atas permintaan koreksi dimaksud dan/atau tidak
memberikan bukti pendukung dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kalender sejak tanggal BCA
menginformasikan adanya permintaan koreksi dimaksud kepada Merchant maka BCA berhak mendebet
Rekening dan/atau rekening lain milik Merchant sebesar jumlah klaim yang diajukan oleh
pengguna/pemilik atau penerbit Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya dan menggunakan dana
hasil pendebetan Rekening dan/atau rekening lain milik Merchant tersebut antara lain untuk
pengembalian/pengkreditan kembali dana hasil transaksi pembayaran ke rekening pengguna/pemilik Kartu, Uang
Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya tanpa memerlukan persetujuan dari Merchant.
- Menyimpang dari butir H.5 di atas, dalam hal Merchant terindikasi atau terbukti terlibat melakukan
penyalahgunaan dan/atau tindakan fraud atas transaksi pembayaran yang dimintakan koreksi
berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BCA atau prinsipal dan/atau penerbit Kartu, Uang
Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya dan/atau jawaban dan/atau dokumen pendukung yang diberikan oleh
Merchant tidak benar atau tidak lengkap, maka BCA berhak mendebet Rekening dan/atau rekening lain
milik Merchant sejumlah klaim yang diajukan oleh pengguna/pemilik atau penerbit Kartu, Uang
Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya dan menggunakan dana hasil pendebetan Rekening dan/atau rekening
lain milik Merchant tersebut antara lain untuk pengembalian/pengkreditan kembali dana hasil
transaksi pembayaran ke rekening pengguna/pemilik Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya
tersebut.
I. KUASA PENDEBETAN REKENING
- Merchant dengan ini memberi kuasa kepada BCA untuk mendebet atau memblokir Rekening dan/atau
rekening lain milik Merchant serta memotong pembayaran hasil Transaksi untuk keperluan sebagaimana
dimaksud dalam butir F.2, H.5, H.6, dan L.3, keperluan pembayaran oleh Merchant kepada BCA
sehubungan
dengan refund yang dilakukan oleh Merchant, maupun pemenuhan kewajiban lainnya
dari Merchant dan menggunakan dana hasil pendebetan rekening/pemotongan hasil Transaksi tersebut
untuk pemenuhan kewajiban Merchant kepada BCA.
- Merchant dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk memotong pembayaran hasil Transaksi kepada
Merchant dan/atau memblokir dan/atau mendebet Rekening Merchant dan/atau rekening lain
milik Merchant untuk pengembalian pembayaran atas Transaksi bermasalah yang telah dibayarkan oleh
BCA dan untuk pemenuhan kewajiban Merchant kepada BCA atau pihak lain terkait Transaksi, termasuk
kewajiban pembayaran denda sebagaimana dimaksud dalam butir E.5.
- Kuasa yang diberikan oleh Merchant sebagaimana dimaksud di atas tidak akan berakhir oleh sebab apa
pun termasuk karena alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata selama Merchant masih mempunyai kewajiban terhadap BCA atau pihak lain terkait
Transaksi.
J. PENGEMBALIAN KARTU DAN/ATAU CARD BASED ELECTRONIC MONEY YANG TERTINGGAL DI LOKASI
TRANSAKSI
- Merchant diwajibkan untuk mengembalikan Kartu dan/atau Card Based Electronic
Money yang diterbitkan BCA yang tertinggal di Lokasi kepada pemegang Kartu dan/atau Card Based
Electronic Money tersebut pada hari yang sama, sepanjang pemegang Kartu dan/atau Card
Based Electronic Money dapat membuktikan kepemilikannya.
- Dalam hal Kartu dan/atau Card Based Electronic Money tersebut tidak diminta oleh
pemiliknya sampai pada akhir hari yang sama, maka Merchant harus segera mengembalikan Kartu
dan/atau Card Based Electronic Money tersebut ke kantor cabang BCA terdekat.
K. KETENTUAN KHUSUS, PENAMBAHAN FASILITAS, FITUR DAN KETENTUAN BARU
- Selain ketentuan sebagaimana diatur dalam Ketentuan Merchant BCA ini, berlaku pula ketentuan khusus
yang berkaitan dengan transaksi pembayaran yang menggunakan Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana
lainnya yaitu:
Ketentuan khusus dalam bertransaksi menggunakan Kartu Kredit:
- Sebelum menerima transaksi pembayaran dengan Kartu Kredit, Merchant wajib :
- Meneliti masa berlaku Kartu Kredit.
- Meneliti fisik Kartu Kredit dan mencocokkan 6 (enam) angka awal bank penerbit Kartu dengan
daftar BIN (Bank Identification Number).
- Meneliti kesesuaian antara tanda tangan pemegang Kartu Kredit di atas faktur atau dokumen
Transaksi dengan tanda tangan yang tertera pada bagian belakang Kartu Kredit. Ketentuan ini
tidak berlaku jika Transaksi dilakukan dengan menggunakan PIN (Personal Identification
Number).
- Meminta pemegang Kartu Kredit yang tidak menggunakan PIN sebagai metode otorisasi untuk
membubuhkan tanda tangan pada faktur dan/atau dokumen Transaksi.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir K.1.a tersebut di atas tidak berlaku untuk transaksi
pembayaran dengan Kartu Kredit yang dilakukan dengan metode contactless.
- Dalam hal timbul keraguan atas Kartu Kredit, Merchant wajib memberitahukan hal tersebut kepada
BCA.
- Merchant dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung maupun tidak langsung kepada
pemegang Kartu Kredit dan/atau membayar kembali secara tunai kepada pemegang Kartu Kredit atas transaksi
pembayaran yang telah terjadi.
- Merchant dilarang menggunakan Kartu Kredit milik Merchant pada Terminal.
- Merchant dilarang melakukan penarikan tunai untuk keperluan Merchant, atas permintaan
pemegang Kartu Kredit, atau untuk alasan apa pun.
- Merchant dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) atas Transaksi kepada
pengguna/pemilik Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya.
- Setiap transaksi pembayaran dengan menggunakan Kartu Kredit harus memperoleh otorisasi dari penerbit
Kartu Kredit melalui Terminal dan menerima approval code dari BCA.
- Permintaan otorisasi kepada penerbit Kartu Kredit wajib dilakukan pada saat pemegang Kartu Kredit berada
di lokasi Transaksi.
- Merchant dilarang untuk melakukan pengulangan transaksi pembayaran atas transaksi pembayaran
yang sama atau penurunan nilai transaksi pembayaran atau membagi nilai transaksi pembayaran.
- Permintaan otorisasi atas transaksi pembayaran pada Terminal hanya dapat dilakukan oleh
Merchant melalui Terminal. Merchant dilarang untuk menggunakan nomor otorisasi dari
bank lain atau institusi lain untuk transaksi pembayaran yang dilakukan pada Terminal.
Ketentuan khusus bertransaksi dengan menggunakan Kartu Debit
- Batas penarikan uang tunai yang dapat dilakukan oleh pemegang Kartu Debit yang diterbitkan oleh BCA
pada
Terminal adalah sesuai dengan ketentuan penarikan tunai Kartu Debit yang ditetapkan oleh BCA.
- Merchant dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) atas Transaksi kepada
pengguna/pemilik Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya.
Ketentuan khusus bertransaksi dengan menggunakan Uang Elektronik:
- Dalam melakukan Transaksi Isi Ulang (Top Up), Merchant wajib menanyakan besarnya
nilai
Transaksi Isi Ulang (Top Up).
- Merchant dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) atas Transaksi kepada
pengguna/pemilik Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya.
- Tidak ada batasan minimum transaksi pembayaran dengan menggunakan Uang Elektronik namun demikian
otoritas yang berwenang dapat menentukan batasan maksimum transaksi pembayaran dengan menggunakan
Uang
Elektronik.
Ketentuan khusus mengenai penggunaan QR Code Pembayaran:
- Merchant dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) atas Transaksi kepada
pengguna/pemilik Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya.
- Transaksi yang menggunakan QR Code Pembayaran dapat menggunakan sumber dana, baik
sumber
dana dari rekening dana maupun fasilitas kredit, yang dimiliki oleh pihak yang melakukan
transaksi
pembayaran dengan menggunakan QR Code
Pembayaran.
Ketentuan khusus mengenai penggunaan Aplikasi Merchant BCA untuk
Transaksi
dengan menggunakan QR Code Pembayaran Statis
- Pada saat Transaksi, Super Admin atau User wajib meminta pengguna/pemilik Uang Elektronik
dan/atau sumber dana lainnya memindai QR Code Pembayaran Statis dengan menggunakan
Aplikasi.
- Super Admin dan/atau User wajib untuk memastikan Transaksi yang dilakukan pengguna/pemilik
Uang
Elektronik dan/atau sumber dana lainnya tercatat pada Aplikasi Merchant BCA sebelum
menyerahkan
barang atau jasa kepada pengguna/pemilik Uang Elektronik dan/atau sumber dana lainnya. Segala akibat
yang timbul dari penyerahan barang atau jasa kepada pemegang/pemilik Uang Elektronik dan/atau sumber
dana lainnya yang tidak tercatat pada Aplikasi Merchant BCA menjadi tanggung jawab
Merchant
sepenuhnya.
- Merchant bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan Aplikasi Merchant BCA dan QR
Code Pembayaran Statis antara lain penyalahgunaan QR Code Pembayaran Statis oleh
Merchant atau pihak lain manapun.
- Merchant dengan ini menyatakan bahwa setiap instruksi yang diterima BCA dari Super Admin
dan
User melalui Aplikasi Merchant BCA adalah instruksi yang sah dari dan mengikat
Merchant.
Ketentuan khusus transaksi DCC:
- DCC disediakan untuk transaksi pembayaran dengan menggunakan Kartu Internasional untuk mata uang
tertentu (selanjutnya disebut “Mata Uang DCC”) yang ditetapkan oleh BCA. BCA berhak
untuk mengubah jenis Kartu Internasional yang dapat diproses dengan fasilitas DCC ataupun mengubah
jenis
Mata Uang DCC di kemudian hari.
- Jumlah konversi nilai transaksi pembayaran ke dalam mata uang yang disediakan oleh penerbit Kartu
Internasional dilakukan berdasarkan nilai tukar DCC BCA yang ditetapkan oleh BCA. Nilai tukar DCC
BCA
bukan ditetapkan oleh Visa, Mastercard atau prinsipal kartu kredit lainnya (jika ada).
- Pemilihan untuk Opt-In atau untuk melakukan transaksi pembayaran dalam mata uang rupiah
menjadi
hak pemegang Kartu Internasional. Merchant wajib menginformasikan nilai kurs Mata Uang DCC
yang
dipilih pemegang Kartu Internasional untuk pemrosesan transaksi DCC sebelum pemegang Kartu
Internasional
melakukan transaksi DCC.
- Atas transaksi Opt-In, BCA akan memberikan Rebate MDR yang nilainya ditentukan
oleh
BCA dan jumlahnya akan diakumulasi oleh BCA selama periode bulan berjalan. Proses pengkreditan
Rebate MDR ke rekening Merchant akan dilakukan oleh BCA paling lambat
pada
tanggal 15 bulan berikutnya atau pada Hari Kerja berikutnya jika tanggal 15 jatuh pada hari libur.
- BCA dengan pertimbangan tertentu berhak menunda pembayaran Rebate MDR kepada
Merchant. Penundaan pembayaran tersebut akan diberitahukan oleh BCA kepada
Merchant dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
- Dalam hal pemegang Kartu Internasional tidak memilih Opt-In maka transaksi pembayaran akan
diproses dalam mata uang rupiah.
- Pengkreditan hasil transaksi DCC maupun Rebate MDR oleh BCA kepada Merchant
dilakukan
dalam mata uang rupiah.
Ketentuan khusus mengenai ECR Interface
- ECR Interface dapat disediakan oleh BCA kepada Merchant untuk memudahkan
Merchant dalam melakukan pemrosesan transaksi pembayaran pada Terminal yang dipasang di
Lokasi.
- BCA akan menyediakan kabel interface dan peralatan lainnya (apabila ada) bagi
Merchant
yang diperlukan untuk menggunakan ECR interface. Merchant wajib memastikan kabel
interface/peralatan lainnya yang disediakan oleh BCA tersebut tersambung dengan Terminal
yang
digunakan Merchant.
- Dalam menggunakan ECR Interface, Merchant wajib:
- memastikan dan menjamin kompatibilitas sistem/aplikasi electronic cash register yang
digunakan oleh Merchant dengan ECR Interface yang disediakan BCA;
- menjaga keamanan Transaksi dan data Transaksi yang dilakukan melalui Terminal yang dipasang di
Lokasi;
- menanggung segala akibat yang timbul dari setiap Transaksi yang diproses dengan memanfaatkan ECR
Interface, termasuk dalam hal terjadi penyalahgunaan atas ECR Interface oleh
Merchant, petugas Merchant, dan/atau pihak yang jasanya digunakan oleh
Merchant;
- menjamin bahwa ECR Interface yang disediakan oleh BCA hanya akan digunakan untuk
memproses
Transaksi pada Terminal dan tidak akan digunakan untuk memproses transaksi apa pun pada terminal
yang disediakan bank dan/atau lembaga non-bank lainnya;
- menjaga kabel interface dan peralatan lainnya yang disediakan oleh BCA bagi
Merchant.
- memberitahukan kepada BCA apabila ECR Interface dan/atau peralatan yang disediakan oleh
BCA
bagi Merchant terkait ECR Interface mengalami kerusakan, tidak berfungsi, atau
terjadi gangguan koneksi yang mengakibatkan ECR Interface tidak berfungsi dengan
semestinya.
- segera memberitahukan kepada BCA apabila terdapat perubahan atas aplikasi/sistem electronic
cash
register yang digunakan oleh Merchant maupun pengaturannya.
- Dalam hal Merchant menggunakan jasa pihak lain untuk menyediakan sistem electronic cash register di Lokasi, Merchant wajib menginformasikan kepada BCA apabila Merchant mengganti dan/atau tidak lagi menggunakan jasa pihak lain tersebut dalam menyediakan sistem electronic cash register bagi Merchant.
- Dalam menggunakan ECR Interface, Merchant dilarang untuk:
- menggunakan ECR Interface yang disediakan BCA untuk memproses transaksi apa pun
pada
Terminal yang disediakan bank dan lembaga non-bank lainnya yang tidak bekerja sama dengan
BCA;
- tanpa seizin BCA, memperbanyak, meniru, mengopi, membajak, memalsukan, dan/atau mencoba
meniru,
mengopi, membajak, atau memalsukan modul dan dokumentasi ECR Interface yang
disediakan
BCA maupun data apa pun yang diperoleh atau berasal dari BCA, termasuk namun tidak terbatas
source code, manual, sistem operasi, bahasa program, kode, skema ataupun data
lainnya
baik sebagian maupun seluruhnya;
- ECR Interface yang disediakan oleh BCA kepada Merchant, termasuk hak kekayaan
intelektual yang melekat di dalamnya, merupakan milik BCA dan tidak dapat dianggap sebagai milik
Merchant;
- Untuk memastikan pemenuhan kewajiban Merchant terkait penggunaan ECR Interface
berdasarkan Ketentuan Merchant BCA ini, BCA berhak untuk melakukan pemeriksaan atas
Merchant, pihak yang jasanya digunakan oleh Merchant, maupun sistem
elektronik/aplikasi yang digunakan oleh Merchant.
- Merchant bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul dari:
- kerusakan, tidak berfungsinya, atau gangguan koneksi pada ECR Interface yang
disebabkan
oleh kesalahan, kelalaian, atau kesengajaan Merchant, petugas Merchant,
dan/atau pihak lain yang jasanya digunakan oleh Merchant; dan
- penyalahgunaan ECR Interface oleh Merchant, petugas Merchant,
dan/atau pihak lain yang jasanya digunakan oleh Merchant.
Merchant dengan ini membebaskan BCA dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum
lainnya dalam bentuk apa pun dari pihak manapun sehubungan dengan hal tersebut di atas dan
mengikatkan
diri untuk mengganti segala kerugian yang dialami dan biaya yang dikeluarkan oleh BCA sehubungan
dengan
hal tersebut.
- BCA berhak untuk menangguhkan atau menghentikan pemberian ECR Interface kepada
Merchant antara lain apabila:
- Merchant melanggar ketentuan yang diatur dalam Ketentuan Merchant BCA ini,
baik sebagian maupun keseluruhannya atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku;
- Merchant tidak lagi menjadi merchant BCA;
- ada ketentuan yang melarang BCA untuk menyediakan fasilitas ECR Interface; dan/atau
- BCA tidak lagi menyediakan ECR Interface.
Ketentuan khusus mengenai penggunaan fitur QRIS
Refund
Untuk menyediakan kemudahan bagi Merchant untuk melakukan pengembalian dana
atas
transaksi QRIS pada Merchant, BCA menyediakan fitur QRIS Refund bagi Merchant. Merchant dapat
memanfaatkan
fitur QRIS Refund tersebut pada waktu yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana
apa
pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Merchant dapat menggunakan fitur QRIS Refund yang disediakan oleh BCA pada Terminal yang digunakan oleh
Merchant/sarana lain yang disediakan oleh BCA kepada Merchant untuk melakukan pengembalian dana (refund) atas
transaksi pembayaran yang difasilitasi oleh QRIS (transaksi QRIS) yang telah dilakukan oleh pihak yang melakukan
transaksi QRIS tersebut pada Merchant.
- Pengembalian dana melalui fitur QRIS Refund dapat dilakukan tidak lebih dari jangka waktu
yang ditentukan oleh BCA sebagaimana akan diberitahukan oleh BCA kepada Merchant dalam
bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.
- Untuk melakukan refund atas transaksi QRIS melalui fitur QRIS Refund,
Merchant harus menginput data transaksi QRIS yang bersangkutan pada Terminal/sarana lain
yang disediakan oleh BCA kepada Merchant secara benar
- Untuk keperluan pelaksanaan refund transaksi QRIS yang diinstruksikan oleh Merchant melalui fitur QRIS Refund, BCA akan
mendebet Rekening milik Merchant sebesar dana Refund dikurangi MDR yang telah dibebankan kepada Merchant. Merchant
wajib memastikan tersedia dana yang cukup dalam Rekening milik Merchant untuk keperluan pengembalian dana transaksi
QRIS tersebut.
- Pada saat setiap kali Merchant melakukan refund atas transaksi QRIS melalui fitur
QRIS Refund, Merchant wajib memastikan tercetaknya faktur refund tersebut dari Terminal dan
menyimpan faktur tersebut sekurang-kurangnya 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender sejak tanggal
pelaksanaan refund oleh Merchant. Dalam hal faktur refund tidak tercetak,
Merchant dapat menghubungi BCA untuk melaporkan kendala tersebut ke media atau sarana
pengaduan yang ditentukan oleh BCA.
- Merchant wajib memastikan Merchant tidak melakukan penyerahan barang/jasa atas
transaksi QRIS yang telah dilakukan refund oleh Merchant melalui fitur QRIS Refund. Segala
akibat yang timbul sehubungan dengan penyerahan barang/jasa oleh Merchant kepada pihak yang
melakukan transaksi QRIS yang telah dilakukan refund oleh Merchant menjadi
tanggung jawab Merchant sepenuhnya dan Merchant tidak dapat mengajukan permohonan
Settlement atas transaksi QRIS tersebut karena alasan apa pun.
- Merchant wajib menjaga keamanan akses penggunaan fitur QRIS Refund. BCA akan
memproses instruksi refund yang diberikan oleh Merchant melalui fitur QRIS
Refund pada Terminal/sarana lain yang disediakan oleh BCA kepada Merchant. Segala
akibat yang timbul sehubungan dengan kesalahan atau penyalahgunaan penggunaan QRIS Refund
tersebut akan menjadi tanggung jawab Merchant sepenuhnya dan Merchant dengan ini
membebaskan BCA dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun
sehubungan dengan hal tersebut.
Ketentuan khusus mengenai Reward :
- Redeem Reward:
- Apabila Merchant telah mendapatkan fasilitas Redeem Reward, Merchant
setuju
untuk menerima Reward sebagai potongan harga apabila pengguna/pemilik Kartu Kredit,
Kartu Debit, dan/atau sumber dana lainnya yang diterbitkan oleh BCA melakukan transaksi
pembayaran pada Merchant di Lokasi dengan menggunakan Kartu Kredit, Kartu Debit,
dan/atau sumber dana lainnya yang diterbitkan oleh BCA.
- Jumlah Reward yang dapat digunakan oleh pengguna/pemilik Kartu Kredit, Kartu Debit,
dan/atau sumber dana lainnya yang diterbitkan oleh BCA dalam melakukan transaksi pembayaran
adalah maksimal sebesar 100% dari nilai transaksi tersebut.
- Proses pemberian dan penggunaan Reward kepada pengguna/pemilik Kartu Kredit, Kartu
Debit, dan/atau sumber dana lainnya yang diterbitkan oleh BCA akan dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang ditentukan oleh BCA.
- Laporan Redeem Reward:
BCA akan menyediakan laporan terkait Redeem yang
dilakukan
di Lokasi kepada Merchant secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA
sebagaimana akan diberitahukan kepada Merchant sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dalam hal terdapat:
- indikasi atau bukti bahwa pengguna/pemilik Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya tidak
menggunakan Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya untuk melakukan transaksi pembayaran;
atau
- dalam hal terdapat sanggahan atau permintaan koreksi atas transaksi pembayaran dari pemilik/pengguna
atau
penerbit Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya;
maka BCA berhak membatalkan secara sepihak otorisasi yang diberikan dan BCA berhak untuk memotong dan/atau
menagih kembali pembayaran tagihan Merchant atas transaksi pembayaran yang sudah dibayarkan atau
menolak pembayaran tagihan Merchant atas transaksi pembayaran tersebut.
- BCA berhak menambah/mengubah fasilitas, fitur, dan/atau ketentuan lainnya atas fasilitas/fitur tersebut
karena alasan atau pertimbangan tertentu dari BCA atau sesuai prosedur yang berlaku di BCA yang akan
diberitahukan kepada Merchant dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.
- BCA berhak menghentikan sementara atau mengakhiri pemberian fasilitas dan/atau fitur pada Terminal, baik
sebagian atau seluruhnya, sesuai prosedur yang berlaku di BCA yang akan diberitahukan kepada
Merchant dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
L. SANKSI
- Dalam hal Merchant, antara lain:
- melanggar baik sebagian maupun seluruh ketentuan dalam Ketentuan Merchant BCA ini;
- melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh BCA, otoritas pengawas perbankan/sistem pembayaran
(antara lain Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan) dan/atau prinsipal/penerbit Kartu, Uang
Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya;
- melakukan bidang usaha dan/atau menawarkan barang/jasa yang:
- tidak sesuai dengan informasi usaha Merchant yang telah disampaikan kepada BCA;
atau
- melanggar ketentuan hukum yang berlaku atau ketentuan prinsipal dan/atau penerbit Kartu,
Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya;
- memanfaatkan fasilitas/fitur yang disediakan oleh BCA kepada Merchant berdasarkan
Ketentuan Merchant ini untuk memfasilitasi transaksi yang tidak sesuai dengan bidang
usaha dan/atau barang/jasa yang diinformasikan Merchant kepada BCA, ketentuan hukum
yang berlaku, atau ketentuan prinsipal dan/atau penerbit Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber
dana lainnya;
- masuk dalam daftar hitam AKKI (Asosiasi Kartu Kredit Indonesia);
- memberikan data atau keterangan yang tidak benar;
- mengubah nama Merchant dan/atau jenis usaha tanpa terlebih dahulu menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada BCA sesuai jangka waktu yang ditentukan oleh BCA dalam butir
B.2.k;
- menyerahkan bukti pendukung Transaksi yang tidak sah;
- terindikasi atau terbukti melakukan tindakan fraud atau tindakan lainnya yang
bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- melakukan kerja sama dengan pelaku kejahatan (fraudster);
- memproses penarikan/gesek tunai (cash withdrawal transaction) dari Kartu Kredit
dan/atau Card Based Electronic Money;
- menolak menerima Transaksi yang dilakukan oleh pemilik/pengguna Kartu, Uang Elektronik, dan/atau
sumber dana lainnya dengan menggunakan Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lain tanpa
alasan yang jelas dan wajar;
- membebankan biaya tambahan (surcharge) atas Transaksi kepada pengguna/pemilik Kartu,
Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya;
- melakukan perbuatan melawan hukum lainnya;
- menggunakan Kartu Kredit milik Merchant pada Terminal;
- melakukan pengulangan transaksi pembayaran atas nilai transaksi pembayaran yang sama atau
penurunan nilai transaksi pembayaran atau membagi nilai transaksi pembayaran;
- mengalihkan fasilitas/fitur yang diberikan oleh BCA berdasarkan Ketentuan Merchant BCA
ini kepada pihak lain dalam bentuk dan melalui cara apa pun tanpa persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari BCA;
maka BCA berhak:
- sewaktu-waktu mengakhiri pemberian fasilitas atau kerja sama dengan Merchant, dan/atau
- menunda atau menolak pembayaran hasil Transaksi kepada Merchant dan memotong dan/atau
menagih
kembali tagihan yang telah dibayarkan kepada Merchant.
- Segala kerugian yang diderita baik oleh pengguna/pemilik Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana
lainnya maupun BCA (termasuk denda yang dibebankan oleh prinsipal dan/atau penerbit Kartu, Uang Elektronik,
dan/atau sumber dana lainnya kepada BCA) sebagai akibat dari pelanggaran Merchant terhadap
Ketentuan Merchant ini, prosedur/ketentuan yang ditetapkan oleh BCA terkait dengan Transaksi,
maupun ketentuan prinsipal dan/atau penerbit Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya, baik
sebagian maupun seluruhnya, dan/atau kelalaian atau kesalahan oleh Merchant, petugas
Merchant, atau pihak lain yang dipekerjakan atau digunakan jasanya oleh Merchant menjadi
tanggung jawab Merchant sepenuhnya.
- Dalam hal Terminal hilang atau rusak yang disebabkan karena kelalaian Merchant atau Merchant
tidak mengembalikan Terminal kepada BCA dalam jangka waktu yang ditentukan oleh BCA atau pihak lain
yang ditunjuk oleh BCA maka Merchant wajib mengganti Terminal tersebut. Untuk keperluan tersebut,
BCA berhak mendebet Rekening Merchant dan/atau rekening lain milik Merchant sebesar
kerugian yang wajib dibayar oleh Merchant.
M. APLIKASI MERCHANT BCA
- Penggunaan Aplikasi Merchant BCA dapat dilakukan oleh User dengan peran/role
sebagai berikut:
- Super Admin adalah Merchant (khusus untuk penggunaan Aplikasi
Merchant BCA oleh Merchant individu) atau pihak yang ditunjuk oleh
Merchant untuk mengelola Aplikasi Merchant BCA, termasuk untuk menerima nomor
identitas User (User ID) dan Password serta membuat dan mengelola
User.
- Admin adalah User dengan peran Admin yang ditunjuk oleh Super
Admin/Admin untuk mengakses dan/atau menggunakan Aplikasi Merchant BCA sesuai dengan
kewenangan yang ditentukan oleh Super Admin.
- Finance adalah User dengan peran Finance yang ditunjuk oleh Super
Admin/Admin untuk mengakses dan/atau menggunakan Aplikasi Merchant BCA sesuai dengan
peran dan kewenangan yang ditentukan oleh Super Admin/Admin.
- Kasir adalah User dengan peran Kasir yang ditunjuk oleh Super
Admin/Admin untuk mengakses dan/atau menggunakan Aplikasi Merchant BCA sesuai dengan
peran dan kewenangan yang ditentukan oleh Super Admin/Admin.
- Super Admin dan User dapat mengakses Aplikasi Merchant BCA dengan memasukkan
Email User dan Password.
- BCA akan mengirimkan Password ke alamat Email User yang terdaftar di BCA.
Selanjutnya Super Admin dan User wajib untuk mengubah Password yang diberikan oleh
BCA.
- Merchant wajib mendaftarkan alamat email milik Super Admin yang ditunjuk oleh
Merchant. Selanjutnya Super Admin yang ditunjuk oleh Merchant dapat mendaftarkan
alamat email milik User. Segala akibat yang timbul karena didaftarkannya alamat
email milik pihak lain yang bukan merupakan Super Admin atau User menjadi tanggung
jawab Merchant sepenuhnya. Merchant dengan ini membebaskan BCA dari segala macam
tuntutan,
gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dari pihak manapun sehubungan dengan hal tersebut.
- Super Admin dan User wajib menjaga kerahasiaan Password yang digunakan untuk mengakses
Aplikasi Merchant BCA. Merchant, Super Admin, dan User bertanggung jawab
sepenuhnya atas penggunaan Password dan penyalahgunaan Aplikasi Merchant BCA,
Email User, dan/atau Password.
- Untuk dapat menggunakan Aplikasi Merchant BCA, Merchant harus:
- memastikan User mengunduh dan meng-install Aplikasi Merchant BCA pada
telepon seluler/handphone yang digunakan oleh User tersebut;
- memiliki kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA (khusus untuk Merchant individu);
- memiliki nomor handphone yang terdaftar pada m-BCA (khusus untuk Merchant
individu).
- Alamat email yang didaftarkan oleh Merchant pada saat pengajuan Merchant baru
individu melalui Aplikasi Merchant BCA atau registrasi Aplikasi Merchant BCA akan
digunakan sebagai User ID. Merchant harus memastikan bahwa alamat
email yang digunakan tersebut belum pernah diregistrasikan pada Aplikasi Merchant BCA
sebelumnya. BCA berhak untuk menolak pengajuan User ID dengan menggunakan alamat
email yang sebelumnya sudah digunakan untuk pengajuan User ID di Aplikasi
Merchant BCA.
- Pengguna Aplikasi Merchant BCA wajib memastikan bahwa data dan informasi yang diberikan pada
proses registrasi Aplikasi Merchant BCA merupakan data yang benar dan sah serta bukan merupakan
milik pihak lain manapun.
- User, sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing User, dapat menggunakan
Aplikasi Merchant BCA untuk:
- Super Admin:
- Melakukan pendaftaran sebagai Merchant;
- Melakukan pengelolaan User dan akses User pada Aplikasi
Merchant BCA, antara lain membuat, mengubah, dan menghapus data User
dengan peran Admin, Kasir, dan Finance pada Aplikasi Merchant BCA;
- Mengajukan permohonan penambahan dan pengakhiran penggunaan Terminal dan/atau fasilitas
lain terkait dengan penerimaan Transaksi oleh Merchant;
- Mengajukan perubahan dan/atau pengkinian data Merchant dan/atau usaha
Merchant yang ada di BCA;
- Mengakses dan memperoleh informasi terkait transaksi dan produk/layanan BCA yang
digunakan oleh Merchant, termasuk namun tidak terbatas pada menerima
notifikasi dan melihat riwayat transaksi pada Merchant; dan
- Melakukan tindakan-tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi
Merchant di BCA.
- Admin:
- (i) Melakukan pengaturan User dan akses User (kecuali Super Admin)
pada Aplikasi Merchant BCA, termasuk menambah dan/atau menghapus data
User yang terdaftar di Aplikasi Merchant BCA;
- (ii) Melakukan tindakan-tindakan lainnya sesuai dengan kewenangan yang sudah ditetapkan
oleh Super Admin/Admin dan ketentuan yang berlaku di BCA.
- Finance dan Kasir:
Melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan peran dan kewenangan yang sudah ditetapkan oleh
Super Admin/Admin dan ketentuan yang berlaku di BCA.
- Pengguna Aplikasi Merchant BCA wajib memastikan bahwa telepon seluler/handphone yang
digunakan untuk mengakses Aplikasi Merchant BCA bebas dari virus, malware, dan/atau
hal lainnya yang dapat merugikan Merchant dan/atau User.
- Merchant bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan Aplikasi Merchant BCA antara
lain atas:
- penunjukan Super Admin dan User;
- segala aktivitas yang dilakukan oleh Super Admin dan User pada Aplikasi
Merchant BCA, termasuk tapi tidak terbatas pada pembuatan dan pengelolaan User
oleh Super Admin/Admin;
- alamat email yang didaftarkan sebagai alamat email Super Admin dan
User;
- penyalahgunaan yang mungkin timbul sehubungan dengan pengelolaan User, User
ID, dan/atau Password pada Aplikasi Merchant BCA; dan
- penyalahgunaan QR Code Pembayaran Statis oleh Merchant atau pihak lain manapun.
Merchant dengan ini membebaskan BCA dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya
dalam bentuk apa pun dari pihak manapun sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas.
- Setiap instruksi dari Pengguna Aplikasi Merchant BCA yang tersimpan pada pusat data BCA
merupakan data yang benar dan mengikat Merchant, serta merupakan bukti yang sah atas instruksi
dari Merchant kepada BCA, kecuali Merchant dapat membuktikan sebaliknya.
- BCA menerima dan menjalankan setiap instruksi dari Merchant sebagai instruksi yang sah
berdasarkan penggunaan User ID dan Password. BCA tidak mempunyai kewajiban
untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan User ID dan
Password atau kewenangan pengguna User ID dan Password dan menilai
maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud. Instruksi tersebut dianggap sah dan
mengikat Merchant secara hukum, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya oleh Merchant.
- Pengguna Aplikasi Merchant BCA wajib melakukan peningkatan versi (upgrade) Aplikasi
Merchant BCA atas permintaan BCA. Kelalaian Pengguna Aplikasi Merchant BCA dalam
melakukan peningkatan versi (upgrade) Aplikasi Merchant BCA dapat mengakibatkan
Merchant dan/atau Pengguna Aplikasi Merchant BCA tidak dapat menggunakan Aplikasi
Merchant BCA atau hanya dapat mengakses fitur tertentu di Aplikasi Merchant
BCA.
- Merchant/User setuju bahwa:
- BCA berhak menyimpan dan menggunakan data personal, data informasi kontak, data gambar, data
lokasi, dan data lain Merchant/User yang melekat pada telepon
seluler/handphone yang digunakan Merchant/User untuk mengunduh Aplikasi
Merchant BCA, atas persetujuan Merchant/User; dan
- BCA dan/atau pihak lain yang bekerja sama dengan BCA dapat memperoleh, mengakses, menyimpan, dan
menggunakan data yang melekat pada telepon seluler/handphone yang digunakan
Merchant/User untuk mengunduh Aplikasi Merchant BCA;
antara lain untuk kenyamanan dan keamanan Merchant/User dalam mengakses dan menggunakan Aplikasi
Merchant BCA, kepentingan promosi produk perbankan BCA dan pihak lain yang bekerja sama dengan BCA,
dan pemberian layanan kepada Merchant.
- BCA berhak mengakhiri penyediaan Aplikasi Merchant BCA kepada Merchant sesuai prosedur
yang berlaku di BCA yang akan diberitahukan kepada Merchant dalam bentuk dan melalui sarana apa
pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku antara lain apabila Merchant menggunakan Aplikasi
Merchant BCA untuk melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum.
- Penyediaan Aplikasi Merchant BCA akan berakhir jika:
- Merchant mengajukan pengakhiran sebagai Merchant;
- BCA mengakhiri kerja sama dengan Merchant dan/atau mengakhiri penyediaan Aplikasi
Merchant
N. FORCE MAJEURE
- Dalam hal terjadi Force Majeure, maka pihak yang mengalami Force Majeure wajib
memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya mengenai terjadinya Force Majeure tersebut
selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender terhitung sejak tanggal terjadinya Force
Majeure. Segera setelah diterimanya pemberitahuan tertulis tentang adanya Force
Majeure tersebut, BCA dan Merchant akan mengadakan musyawarah untuk menentukan akibat
dari Force Majeure tersebut serta cara penyelesaiannya.
- Kelalaian atau keterlambatan dalam memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada butir N.1 di atas oleh
pihak yang mengalami Force Majeure dapat mengakibatkan tidak diakuinya keadaan yang menimpa
pihak tersebut sebagai Force Majeure.
- Merchant dengan ini membebaskan BCA dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum
lainnya dalam bentuk apa pun atas keterlambatan dan/atau kegagalan BCA dalam memenuhi kewajibannya
terkait dengan layanan BCA kepada Merchant sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan
Merchant BCA ini apabila keterlambatan dan/atau kegagalan dimaksud disebabkan karena
kejadian-kejadian atau hal-hal di luar kekuasaan atau kemampuan BCA, termasuk namun tidak terbatas pada
bencana alam, kebakaran besar, perang, wabah penyakit, huru-hara, sabotase, peralatan/sistem/transmisi
dalam keadaan tidak berfungsi, terjadinya gangguan listrik, gangguan sistem, gangguan telekomunikasi,
atau adanya kebijakan pemerintah yang melarang atau menghalangi BCA untuk melaksanakan kewajibannya
tersebut.
O. KERAHASIAAN
- Merchant wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi dan/atau data Transaksi termasuk tetapi
tidak terbatas pada bukti Transaksi dan data pengguna/pemilik Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber
dana lainnya dengan tidak memberikannya kepada pihak lain selain kepada BCA atau pihak yang ditunjuk
oleh BCA.
- Merchant dilarang untuk melakukan pencatatan atau perekaman data Kartu milik pemegang Kartu
pada peralatan Merchant atau peralatan lain selain Terminal, termasuk di dalamnya data
Primary Account Number atau nomor Kartu dengan cara antara lain menggesek Kartu pada cash
register, mencatat atau merekam data Kartu dalam bentuk atau melalui media apa pun.
- Merchant dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan segala data atau
keterangan yang berkaitan dengan Merchant dan Transaksi pada Merchant kepada pihak
lain yang berhak menerima data tersebut antara lain lembaga pengawas perbankan, pihak yang diberikan
kewenangan oleh regulator, prinsipal dan/atau penerbit Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana
lainnya, dan instansi berwenang lainnya untuk keperluan pemrosesan dan penyelesaian transaksi,
penanganan keluhan, audit atau pemeriksaan, dan pemenuhan kewajiban BCA berdasarkan ketentuan hukum
dan/atau ketentuan/perjanjian dengan prinsipal dan/atau penerbit Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber
dana lainnya yang berlaku.
- Ketentuan-ketentuan ini tetap berlaku dan mengikat Merchant meskipun kerja sama telah berakhir.
P. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Merchant setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau
berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan Merchant BCA antara Merchant dengan BCA ini
akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
- Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh BCA dan
Merchant akan diselesaikan melalui mediasi perbankan di Bank Indonesia atau mediasi yang
dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah
dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir P.2 di atas akan diselesaikan melalui Pengadilan
Negeri
Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BCA untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan
Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.
Q. PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)
- Keluhan/pengaduan kepada BCA sehubungan dengan pelaksanaan Ketentuan Merchant BCA ini dapat
disampaikan kepada kantor cabang BCA terdekat, Halo BCA, atau merchant solution. Untuk
keperluan penanganan keluhan/pengaduan tersebut, BCA berhak meminta Merchant untuk menyerahkan
fotokopi kartu identitas dan dokumen pendukung lainnya untuk menindaklanjuti keluhan/pengaduan dimaksud.
- BCA akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
R. LAIN-LAIN
- BCA berhak untuk mengubah dan/atau menambah Ketentuan Merchant BCA ini yang akan diberitahukan
oleh BCA kepada Merchant dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.
- Merchant dengan ini mengikatkan diri kepada BCA untuk mematuhi Ketentuan Merchant BCA
ini serta seluruh ketentuan dan prosedur terkait:
- tata cara penerimaan Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya;
- penggunaan Terminal berikut sarana pendukungnya;
- BCA berhak untuk mengubah seluruh ketentuan dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam butir R.2 ini yang
akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- BCA atas pertimbangan tertentu berhak untuk mengakhiri kerja sama dengan Merchant dengan
memberikan pemberitahuan kepada Merchant dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.
- BCA berhak menyimpan FDM dan seluruh dokumen pendukungnya yang dikirimkan oleh Merchant kepada
BCA, baik dalam hal pengajuan menjadi Merchant disetujui ataupun ditolak oleh BCA.
- Ketentuan Merchant BCA ini akan tetap berlaku dan mengikat Merchant meskipun
Merchant tidak lagi menjadi Merchant BCA sepanjang Merchant masih memiliki
kewajiban kepada BCA, termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban untuk menyimpan bukti pendukung
Transaksi sebagaimana dimaksud dalam butir B.2.f.
- Dalam hal Merchant mengajukan permintaan fasilitas Corporate Business Account,
Recurring, Electronic Cash Register (ECR) Interface, Smartcash dan/atau fasilitas BCA
lainnya yang terkait dengan fasilitas yang diajukan atau diminta oleh Merchant, fasilitas
tersebut akan diatur dalam ketentuan-ketentuan atau perjanjian tersendiri yang khusus mengatur mengenai
pemberian fasilitas tersebut.
- Merchant wajib senantiasa melakukan pengkinian data milik Merchant yang ada di BCA
melalui sarana yang ditentukan oleh BCA apabila terdapat perubahan atas data milik Merchant
yang telah tersimpan di BCA. Segala akibat yang timbul atas kegagalan atau kelalaian Merchant
dalam melakukan pengkinian data Merchant yang ada di BCA sebagaimana dimaksud di atas akan
menjadi tanggung jawab Merchant
sepenuhnya.
Merchant dengan ini menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Ketentuan
Merchant BCA dan BCA telah memberikan penjelasan dan meminta konfirmasi kepada Merchant
atas penjelasan tentang manfaat, biaya, dan risiko penggunaan fasilitas oleh Merchant sebagaimana
dimaksud dalam Ketentuan Merchant BCA ini.
Ketentuan Merchant BCA ini telah disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.