Myguard – Hospital Care
Kenakan perlindungan diri dari sakit yang tak menentu dengan proteksi kesehatan. Santunan tunai dan double-claim gak bikin kamu geregetan.
Sedia ini sebelum tersakiti
Proteksi diri dari sakit penyakit maupun kecelakaan hingga 500 juta tanpa Medical Check up. Dapatkan santunan tunai rawat inap dan jalan. Tingkatkan keamanan dirimu.
Dapatkan ProdukProses mudah
Bisa dibeli secara online dan tanpa medical check up
Terjangkau banget
Premi mulai dari Rp14 ribuan
Banyak pilihan
Pilih sendiri paket sesuai kebutuhan
Lindungi Diri Kamu Sekarang.
Paket asuransi MyGuard – Hospital Care merupakan kombinasi Asuransi Dasar MyGuard dan Asuransi Tambahan Hospital Care
Kenali Produk
Perlu Diketahui
Manfaat & Biaya
FAQ
Apa aja sih yang ditanggung
Perlindungan jiwa karena Sakit/Penyakit maupun Kecelakaan hingga Rp 500 Juta, Santunan Tunai Harian Rawat Inap sesuai kebutuhan nasabah hingga Rp 500 Ribu/Hari, serta Manfaat Tindakan Bedah hingga Rp 7,5 Juta/tahun.
Keunggulan produk
- Perlindungan jiwa karena Sakit/Penyakit maupun Kecelakaan hingga Rp 500 juta tanpa medical check up
- Santunan Tunai Harian Rawat Inap Rumah Sakit hingga Rp 500 Ribu/Hari
- Santunan Tunai Harian Rawat Inap Unit Perawatan Intensif hingga Rp 1 Juta/Hari
- Manfaat Tindakan Bedah hingga Rp 7,5 Juta/tahun
- Bisa double claim untuk manfaat perlindungan kesehatan dengan produk asuransi lain
- Perpanjangan masa perlindungan secara otomatis, tanpa perlu mendaftar ulang kembali
- Memberikan kemudahan dan pengalaman digitalisasi, dengan pembelian asuransi secara online.
Syarat dan Ketentuan
- Usia masuk Pemegang Polis: 21-64 tahun
- Usia masuk Tertanggung : 18-64 tahun
Risiko
Produk asuransi mengandung risiko, termasuk namun tidak terbatas pada risiko klaim ditolak dan risiko pembatalan Polis akibat Premi tidak dibayarkan sampai dengan Masa Tenggang berakhir.
Pengecualian
- Manfaat Meninggal Dunia karena Sakit/Penyakit tidak akan dibayarkan apabila Tertanggung Meninggal Dunia karena HIV-AIDS, bunuh diri, percobaan bunuh diri, kesengajaan melukai diri sendiri, atau usaha sejenisnya.
- Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan tidak akan dibayarkan apabila Tertanggung Meninggal Dunia karena terlibat dalam aktivitas atau olahraga yang membahayakan atau mengandung risiko seperti adu kecepatan kendaraan bermotor, melakukan penerbangan atau aktivitas di udara kecuali sebagai pilot/flight attendants/penumpang pesawat udara berjadwal yang mempunyai lisensi/izin.
- Manfaat Santunan Tunai Harian Rawat Inap Rumah Sakit, Manfaat Santunan Tunai Harian Rawat Inap Unit Perawatan Intensif, dan Manfaat Tindakan Bedah tidak akan dibayarkan apabila Tertanggung rawat inap atau memerlukan tindakan bedah karena HIV-AIDS atau kondisi yang telah ada sebelumnya.
Risiko dan pengecualian selengkapnya dapat diakses pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan saat pengajuan asuransi.
Disclaimer
- Produk asuransi ini adalah produk asuransi milik PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) serta bukan merupakan produk dan tanggung jawab PT Bank Central Asia Tbk (BCA). BCA hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk asuransi BCA Life. Produk ini tidak dijamin oleh BCA dan tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan mengenai lembaga penjamin simpanan.
- Produk ini telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
- BCA tidak bertanggung jawab atas segala informasi serta materi yang dimuat dalam dokumen pemasaran (marketing kit) dari produk asuransi ini berikut setiap perubahannya atau dokumen lain yang secara resmi disetujui dan/atau diterbitkan oleh BCA Life.
- Penggunaan logo dan/atau atribut BCA lainnya dalam dokumen pemasaran (marketing kit) lainnya (apabila ada) hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama pemasaran asuransi antara BCA dengan BCA Life.
- Nasabah dengan ini membebaskan BCA dari segala bentuk tindakan hukum dari pihak manapun sehubungan dengan pembelian Produk Asuransi yang direferensikan oleh BCA.
- BCA & BCA Life berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Tabel Manfaat Hospital Care
Plan A
Uang Pertanggungan
Rp. 50.000.000
Manfaat Meninggal Dunia karena Sakit/Penyakit
Meninggal Dunia dalam 90 Hari sejak Tanggal Mulai Asuransi
100% pengembalian Premi yang telah dibayarkan
Meninggal Dunia setelah 90 Hari sejak Tanggal Mulai Asuransi
100% Uang Pertanggungan
Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan
100% Uang Pertanggungan
Asuransi Tambahan Hospital Care
Santunan Tunai Harian Rawat Inap Rumah Sakit (per Hari) maksimum 60 Hari per Tahun Polis
50.000
Santunan Tunai Harian Rawat Inap Unit Perawatan Intensif (per Hari) maksimum 30 Hari per Tahun Polis
100.000
Manfaat Tindakan Bedah (sesuai tagihan dengan total maksimum manfaat per Tahun Polis)
750.000
Plan B
Uang Pertanggungan
Rp. 100.000.000
Manfaat Meninggal Dunia karena Sakit/Penyakit
Meninggal Dunia dalam 90 Hari sejak Tanggal Mulai Asuransi
100% pengembalian Premi yang telah dibayarkan
Meninggal Dunia setelah 90 Hari sejak Tanggal Mulai Asuransi
100% Uang Pertanggungan
Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan
100% Uang Pertanggungan
Asuransi Tambahan Hospital Care
Santunan Tunai Harian Rawat Inap Rumah Sakit (per Hari) maksimum 60 Hari per Tahun Polis
100.000
Santunan Tunai Harian Rawat Inap Unit Perawatan Intensif (per Hari) maksimum 30 Hari per Tahun Polis
200.000
Manfaat Tindakan Bedah (sesuai tagihan dengan total maksimum manfaat per Tahun Polis)
1.500.000
Plan C
Uang Pertanggungan
Rp. 300.000.000
Manfaat Meninggal Dunia karena Sakit/Penyakit
Meninggal Dunia dalam 90 Hari sejak Tanggal Mulai Asuransi
100% pengembalian Premi yang telah dibayarkan
Meninggal Dunia setelah 90 Hari sejak Tanggal Mulai Asuransi
100% Uang Pertanggungan
Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan
100% Uang Pertanggungan
Asuransi Tambahan Hospital Care
Santunan Tunai Harian Rawat Inap Rumah Sakit (per Hari) maksimum 60 Hari per Tahun Polis
300.000
Santunan Tunai Harian Rawat Inap Unit Perawatan Intensif (per Hari) maksimum 30 Hari per Tahun Polis
600.000
Manfaat Tindakan Bedah (sesuai tagihan dengan total maksimum manfaat per Tahun Polis)
4.500.000
Plan D
Uang Pertanggungan
Rp. 500.000.000
Manfaat Meninggal Dunia karena Sakit/Penyakit
Meninggal Dunia dalam 90 Hari sejak Tanggal Mulai Asuransi
100% pengembalian Premi yang telah dibayarkan
Meninggal Dunia setelah 90 Hari sejak Tanggal Mulai Asuransi
100% Uang Pertanggungan
Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan
100% Uang Pertanggungan
Asuransi Tambahan Hospital Care
Santunan Tunai Harian Rawat Inap Rumah Sakit (per Hari) maksimum 60 Hari per Tahun Polis
500.000
Santunan Tunai Harian Rawat Inap Unit Perawatan Intensif (per Hari) maksimum 30 Hari per Tahun Polis
1.000.000
Manfaat Tindakan Bedah (sesuai tagihan dengan total maksimum manfaat per Tahun Polis)
7.500.000
Tabel Manfaat Hospital Care | Jumlah Manfaat | |||
Jenis Plan | Plan A | Plan B | Plan C | Plan D |
Uang Pertanggungan | 50 Juta | 100 Juta | 300 Juta | 500 Juta |
Manfaat Meninggal Dunia karena Sakit/Penyakit | ||||
a. Meninggal Dunia dalam 90 Hari sejak Tanggal Mulai Asuransi | 100% pengembalian Premi yang telah dibayarkan | |||
b. Meninggal Dunia setelah 90 Hari sejak Tanggal Mulai Asuransi | 100% Uang Pertanggungan | |||
Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan | 100% Uang Pertanggungan | |||
Asuransi Tambahan Hospital Care | Jumlah Manfaat | |||
Santunan Tunai Harian Rawat Inap Rumah Sakit (per Hari) maksimum 60 Hari per Tahun Polis | 50.000 | 100.000 | 300.000 | 500.000 |
Santunan Tunai Harian Rawat Inap Unit Perawatan Intensif (per Hari) maksimum 30 Hari per Tahun Polis | 100.000 | 200.000 | 600.000 | 1.000.000 |
Manfaat Tindakan Bedah (sesuai tagihan dengan total maksimum manfaat per Tahun Polis) | 750.000 | 1.500.000 | 4.500.000 | 7.500.000 |
Biaya
Biaya yang dikenakan atas produk ini hanya Premi. Besarnya Premi tergantung dari besarnya Uang Pertanggungan, Usia masuk dan jenis kelamin Tertanggung, serta Plan Uang Pertanggungan yang dipilih. Premi yang dibayarkan sudah termasuk komisi bagi pihak bank.
Lihat FAQ
Berapa lama Masa Mempelajari Polis?
14 hari kerja sejak Polis Elektronik (e-Policy) diterima melalui email yang terdaftar.
Berapa lama Masa Tunggu untuk pengajuan Manfaat Asuransi paket MyGuard – Hospital Care?
- Tidak ada Masa Tunggu (Waiting Period) sejak Tanggal Mulai Asuransi untuk Asuransi Dasar MyGuard dan untuk Asuransi Tambahan Hospital Care jika rawat inap dan tindakan bedah terjadi karena Kecelakaan.
- Masa Tunggu (Waiting Period) 30 hari kalender sejak Tanggal Mulai Asuransi untuk Asuransi Tambahan Hospital Care jika rawat inap dan tindakan bedah terjadi bukan karena Kecelakaan.
- Masa Tunggu (Waiting Period) 12 bulan sejak Tanggal Mulai Asuransi untuk Asuransi Tambahan Hospital Care jika rawat inap dan tindakan bedah terjadi karena penyakit tertentu, antara lain diabetes mellitus, TBC, kanker, segala jenis tumor, dan selengkapnya dapat diakses pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.
Bagaimana cara untuk pengajuan klaim?
- Mengunduh formulir klaim di website bcalife.co.id pada bagian formulir klaim asuransi.
- Mengisi formulir klaim dan melengkapi bukti dokumen klaim dengan benar dan lengkap serta menyerahkan dokumen klaim sesuai ketentuan yang tercantum dalam Polis kepada BCA Life.
Berapa lama Masa Pembayaran Premi MyGuard - Hospital Care?
Asuransi Dasar MyGuard : 1 tahun dan diperpanjang otomatis pada saat ulang tahun Polis hingga Tertanggung berusia 98 tahun.
Asuransi Tambahan Hospital Care : 1 tahun dan diperpanjang otomatis pada saat ulang tahun Polis hingga Tertanggung berusia 69 tahun.