Dengan mengakses situs ini, Anda telah menyetujui penggunaan cookies dari kami.
BCA-Singapore Airlines PPS Club Visa Infinite Card
Faster way to earn KrisFlyer miles
Dapatkan miles lebih cepat dengan setiap pembelanjaan di kartu Anda.
Type Of Spending |
BCA Singapore Airlines KrisFlyer Visa Signature |
BCA Singapore Airlines KrisFlyer Visa Infinite |
BCA Singapore Airlines PPS Club Visa Infinite |
Domestic | IDR 13,500 | IDR 10,800 | IDR 5,000 |
International | IDR 13,500 | IDR 10,800 | IDR 5,000 |
Jenis Data |
Jenis Kartu |
||
BCA Singapore Airlines KrisFlyer Visa Signature |
BCA Singapore Airlines KrisFlyer Visa Infinite |
BCA Singapore Airlines PPS Club Visa Infinite |
|
ANNUAL FEE (Rp) |
|||
Kartu Utama |
500.000 |
750.000 |
1.000.000 |
Kartu Tambahan |
300.000 |
450.000 |
600.000 |
SUKU BUNGA (Rp) |
|||
Transaksi Penarikan Tunai |
1,75%/bulan |
||
Transaksi Belanja |
1,75%/bulan |
||
BIAYA/DENDA (Rp) |
|||
Denda Keterlambatan |
1% atau maksimal Rp. 100,000,- (s.d. 30 Juni 2024) |
||
Ganti Kartu Hilang / Rusak |
Free |
||
Biaya Overlimit |
Free |
||
Penarikan tunai (Domestik) |
4% atau minimum 40.000 (mana yang lebih besar) |
||
Penarikan tunai (Luar negeri) |
4% atau minimum 40.000 (mana yang lebih besar) |
||
Permintaan Copy faktur |
30.000 |
||
Biaya cetak & pengiriman tagihan |
10.000 |
Note:
Harga dan suku bunga akan di update secara berkala dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami di Halo BCA 1500888
Biaya Termasuk PPN (Bila ada)
PT. BANK CENTRAL ASIA TBK.
MENARA BCA - JAKARTA PUSAT
NPWP :
01.308.449.6-091.000
Cicilan BCA
Transaksi dapat diubah menjadi cicilan BCA dengan bunga yang sangat kompetitif dan jangka waktu cicilan hingga 36 bulan berlaku juga untuk transaksi luar negeri. Nikmati cicilan BCA 0% selama 6 & 12 bulan untuk pembelian tiket Singapore Airlines melalui website / kantor pembelian tiket Singapore Airlines di Indonesia.
Ubah transaksi Anda menjadi cicilan BCA, caranya:
Singapore Airlines KrisFlyer Miles
Reward BCA untuk semua transaksi menggunakan BCA Singapore Airlines PPS Club Visa Infinite Card akan langsung dikonversikan menjadi KrisFlyer miles yang akan ditambahkan setiap bulan ke account KrisFlyer Singapore Airlines paling lambat 2 minggu setelah tanggal rekening.
KrisFlyer miles Anda dapat ditukarkan untuk penerbangan bersama Singapore Airlines dan maskapai mitra KrisFlyer lainnya termasuk anggota Star Alliance. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi krisflyer.com
Contactless
Transaksi Kartu Kredit BCA di merchant melalui mesin EDC menjadi lebih cepat dan mudah dengan fitur Contactless. Cukup dekatkan Kartu Kredit BCA yang sudah memiliki fitur contactless ke mesin EDC berlogo contactless, transaksi Anda berhasil dilakukan.
Cara Aktivasi Fitur Contactless di Kartu Kredit BCA Singapore Airlines PPS Club Visa Infinite Card:
Limit Transaksi
Transaksi Contactless | Dalam Negeri | Luar Negeri |
Dengan PIN per Transaksi |
> Rp1 juta |
Sesuai ketentuan negara tujuan |
Tanpa PIN per Transaksi |
< = Rp1 juta |
Sesuai ketentuan negara tujuan |
Limit transaksi per hari dengan PIN |
Sesuai dengan limit Kartu Kredit BCA |
|
Limit transaksi/hari Tanpa PIN |
Mengikuti limit terkecil antara:
|
|
Limit frekuensi transaksi per hari dengan ataupun tanpa PIN |
20x |
Travel Service
Layanan paket perjalanan, tiket perjalanan, pengurusan paspor dan visa dengan keistimewaan :
Hubungi BCA Travel Service di :
Telephone : (021) 2358 8000. Ext.1020101 / 1020102
WhatsApp : (0877 8939 3888)
Asuransi Kecelakaan Perjalanan Otomatis
Fasilitas yang disediakan secara otomatis bagi pemegang Kartu Kredit BCA, berikut 1 (satu) orang istri atau suami dan anak kandung dengan jumlah maksimal 3 (tiga) orang
Nikmati Welcome Bonus*
Dapatkan hingga 17.500 KrisFlyer miles untuk BCA Singapore Airlines PPS Club Visa Infinite. Bonus 4.000 KrisFlyer miles akan diberikan pada penagihan pertama Anda. Bonus tambahan 13.500 KrisFlyer miles akan diberikan saat akumulasi pembelanjaan Anda mencapai Rp 10 juta dalam 2 bulan sejak tanggal penerbitan Kartu Kredit BCA Singapore Airlines PPS Club Visa Infinite.
*Khusus untuk Pemegang Kartu Kredit BCA Visa Co-Brand Singapore Airlines baru (tidak berlaku untuk kartu tambahan dan/atau re-open/pengajuan kedua).
KETENTUAN BCA SINGAPORE AIRLINES VISA CARD
Pasal 1
BCA Singapore Airlines Visa Card, BCA Card, dan kartu kredit lainnya (“Kartu”) yang diterbitkan oleh PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) adalah milik BCA.
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Dalam hal Kartu hilang, Pemegang Kartu wajib segera memberitahukan hal tersebut kepada Halo BCA (layanan 24 jam) atau kantor cabang BCA terdekat (selama jam operasional kantor cabang BCA). Apabila diperlukan oleh BCA, Pemegang Kartu wajib memberikan surat pemberitahuan kehilangan yang ditandatangani oleh Pemegang Kartu dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh BCA. Pemegang Kartu bertanggung jawab atas semua transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu yang terjadi sampai BCA menerima pemberitahuan kehilangan dari Pemegang Kartu.
Kartu yang dinyatakan hilang sebagaimana disebutkan dalam pemberitahuan kehilangan tidak dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi.Untuk penggantian Kartu baru, Pemegang Kartu harus memberikan identitas yang jelas dan dikenakan biaya penggantian Kartu yang besarnya akan diberitahukan oleh BCA dengan cara dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila di kemudian hari Kartu yang hilang tersebut ditemukan maka Kartu tersebut harus dikembalikan kepada BCA.
Pasal 7
BCA akan membebani Pemegang Kartu dengan biaya keterlambatan (late charges) untuk setiap saldo bulanan yang tertunggak terhitung sesudah tanggal jatuh tempo dan bunga (interest) yang berlaku saat itu, dihitung mulai tanggal transaksi dibukukan (posting date). BCA berhak menentukan besarnya denda keterlambatan dan bunga yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Pemegang Kartu dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 8
BCA tidak bertanggung jawab atas setiap cacat dan kekurangan dalam bentuk apa pun atas barang atau jasa yang dibeli dan dibayar dengan menggunakan Kartu. Dalam hal terjadi sengketa atas pembelian barang atau jasa tersebut, Pemegang Kartu tetap wajib membayar tagihan yang timbul sebagaimana tertera pada Billing Statement.
Pasal 9
Pasal 10
Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan maupun penyalahgunaan Kartu, baik oleh Pemegang Kartu maupun pihak lain dan dilarang menggunakan Kartu untuk melakukan transaksi yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Semua tagihan berikut biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penggunaan Kartu oleh Pemegang Kartu tambahan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemegang Kartu utama dan Pemegang Kartu tambahan, oleh karena itu BCA berhak untuk menagih secara langsung kepada Pemegang Kartu utama maupun Pemegang Kartu tambahan.
Pasal 11
BCA berhak menentukan besarnya pagu kredit dan jenis Kartu yang akan diberikan oleh BCA kepada Pemegang Kartu. Pagu kredit dimaksud dapat dikurangi atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa syarat (unconditionally cancelled at any time) oleh BCA. Pagu kredit juga dapat dibatalkan secara otomatis apabila kondisi Pemegang Kartu menurun menjadi kurang lancar, diragukan, atau macet. Pagu kredit dan jenis Kartu yang akan diberikan oleh BCA kepada Pemegang Kartu, termasuk perubahannya (bila ada), akan diberitahukan oleh BCA kepada Pemegang Kartu dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BCA dengan pertimbangan tertentu berhak untuk memblokir Kartu, mengakhiri penggunaan Kartu, dan mencabut semua hak yang melekat pada Kartu antara lain apabila Pemegang Kartu menggunakan Kartu untuk melakukan transaksi yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku (termasuk ketentuan hukum mengenai anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT)), menggunakan Kartu di luar peruntukan sebagai alat pembayaran,terdapat indikasi Pemegang Kartu menggunakan Kartu untuk melakukan transaksi penarikan/gesek tunai pada Merchant, dan/atau terdapat indikasi Pemegang Kartu melakukan perbuatan melawan hukum lainnya, atau terlibat dalam kasus pidana, tata usaha negara, tuntutan pajak, maupun perdata.
BCA berhak memberitahukan kepada Merchant mengenai hal-hal tersebut di atas apabila diperlukan.
Dalam hal penggunaan Kartu diakhiri, maka BCA berhak melakukan pemblokiran atas Kartu dan Pemegang Kartu wajib untuk melunasi seluruh tagihan yang timbul dari penggunaan Kartu kepada BCA dengan seketika dan sekaligus lunas selambatnya pada tanggal pengakhiran penggunaan Kartu. Pemegang Kartu dan BCA sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang mengenai diperlukannya putusan pengadilan untuk pengakhiran perjanjian sehingga untuk pengakhiran penggunaan Kartu tidak diperlukan adanya putusan pengadilan.
Pasal 12
PIN (Personal Identification Number) atau nomor identifikasi pribadi dapat digunakan oleh Pemegang Kartu untuk melakukan transaksi pembayaran, mengambil uang tunai, dan/atau melakukan transaksi lainnya. Jenis transaksi lain tersebut ditentukan oleh BCA dan akan diberitahukan dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemegang Kartu wajib menjaga kerahasiaan PIN serta tidak boleh menyimpan PIN dan Kartu di dalam satu tempat yang sama. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan PIN maupun penyalahgunaan PIN, baik oleh Pemegang Kartu maupun pihak lain.
Pasal 13
Selama Pemegang Kartu masih mempunyai kewajiban kepada BCA terkait dengan penggunaan Kartu utama, Kartu tambahan dan/atau kewajiban lain, Pemegang Kartu utama dan Pemegang Kartu tambahan dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk memblokir dan/atau mendebet rekening tabungan, rekening giro, rekening deposito berjangka, saldo Reward BCA, dan/atau rekening lainnya milik Pemegang Kartu utama dan/atau Pemegang Kartu tambahan di BCA, dan menggunakan dana hasil pendebetan tersebut untuk pembayaran seluruh utang dan kewajiban Pemegang Kartu kepada BCA, antara lain utang pokok, bunga, denda, biaya pengadilan, dan biaya-biaya lainnya.
Segala akibat yang timbul sehubungan dengan pendebetan rekening-rekening dan saldo Reward BCA Pemegang Kartu utama dan/atau Pemegang Kartu tambahan berdasarkan kuasa tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu utama dan Pemegang Kartu tambahan sepenuhnya.
Pasal 14
Dalam hal Pemegang Kartu adalah Merchant, maka BCA berhak untuk menunda pembayaran, memblokir dan/atau mendebet rekening Merchant ataupun mengkompensasikan tunggakan ditambah dengan bunga, denda dan biaya-biaya lainnya dengan tagihan yang dimiliki oleh Merchant kepada BCA.
Pasal 15
Dalam hal Pemegang Kartu menyetujui untuk menjadi nasabah asuransi jiwa kredit (credit life) maka BCA akan membebankan biaya premi asuransi jiwa kredit (credit life) tersebut kepada Pemegang Kartu. Hal-hal yang menjadi obyek risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi tercantum pada sertifikat asuransi dan polis asuransi jiwa kredit (credit life). Di dalam polis asuransi akan disebutkan bahwa BCA ditunjuk sebagai penerima uang pertanggungan yang akan digunakan untuk melunasi sebagian atau seluruh tagihan dan kewajiban Pemegang Kartu kepada BCA (klausula bank/banker’s clause). Pemegang Kartu dengan ini menyatakan bahwa dalam hal terjadi suatu klaim asuransi maka perusahaan asuransi merupakan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya. Pemegang Kartu dengan ini membebaskan BCA dari segala tanggung jawab atas klaim asuransi tersebut.
Pasal 16
Pemegang Kartu dengan ini menyatakan bahwa semua catatan, hasil printout, rekaman, sarana komunikasi atau bukti lainnya dalam bentuk apa pun yang ada pada BCA atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Pemegang Kartu, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Pasal 17
Kuasa-kuasa dalam Ketentuan BCA Singapore Airlines Visa Card ini tidak dapat dicabut dan tidak akan berakhir karena sebab apa pun juga, antara lain karena sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama Pemegang Kartu masih memiliki kewajiban kepada BCA terkait dengan penggunaan Kartu.
Pasal 18
Pemegang Kartu dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data Pemegang Kartu kepada SIA dalam rangka kerja sama penerbitan dan pemasaran BCA Singapore Airlines Visa Card antara BCA dan SIA.
Pasal 19
Segala keluhan terkait dengan Kartu dapat disampaikan oleh Pemegang Kartu kepada Halo BCA atau kantor cabang BCA. Untuk keperluan penanganan keluhan tersebut, BCA berhak meminta Pemegang Kartu untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Pemegang Kartu dan dokumen pendukung lainnya
Dalam hal Pemegang Kartu memiliki keluhan/sanggahan terkait dengan transaksi yang tercetak dalam Billing Statement, keluhan/sanggahan tersebut wajib disampaikan oleh Pemegang Kartu kepada BCA dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pencetakan Billing Statement.
BCA berhak untuk tidak melayani keluhan/sanggahan yang diterima oleh BCA setelah lewatnya jangka waktu tersebut.
Pasal 20
Dalam hal kerja sama penerbitan dan pemasaran BCA Singapore Airlines Visa Card antara BCA dan SIA berakhir, maka Pemegang Kartu dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk menerbitkan kartu pengganti untuk BCA Singapore Airlines Visa Card sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
Pengakhiran kerja sama penerbitan dan pemasaran BCA Singapore Airlines Visa Card antara BCA dan SIA tidak menghilangkan kewajiban Pemegang Kartu untuk memenuhi seluruh kewajiban yang timbul sehubungan dengan penggunaan BCA Singapore Airlines Visa Card.
Pasal 21
Pemegang Kartu dengan ini tunduk dan terikat pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Ketentuan BCA Singapore Airlines Visa Card, aplikasi Kartu, welcome pack, dan prosedur penggunaan Kartu, serta syarat dan ketentuan program KrisFlyer khusus bagi Pemegang Kartu BCA Singapore Airlines Visa Card. BCA berhak untuk mengubah ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam dan Ketentuan BCA Singapore Airlines Visa Card ini, antara lain tetapi tidak terbatas pada ketentuan mengenai bunga, denda, biaya administrasi, pagu kredit, dan Minimum Payment, aplikasi Kartu, welcome pack, dan prosedur penggunaan Kartu yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Pemegang Kartu, dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 22
Ketentuan BCA Singapore Airlines Visa Card ini telah disesuaikan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan termasuk Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Anda akan meninggalkan BCA.co.id
Dengan mengklik ‘Lanjutkan’, Anda akan diarahkan menuju website di luar www.bca.co.id yang tidak terafiliasi dengam BCA dan mungkin memiliki tingkat sekuriti yang berbeda. BCA tidak bertanggung jawab dan tidak mendukung, menjamin, mengendalikan konten, mengendalikan ketersediaan dan perspektif atas produk-produk atau layanan-layanan yang ditawarkan atau dinyatakan oleh website tersebut.