Kembali ke halaman Harta Benda

Electronic Equipment Insurance (EEI)

Perlindungan atas Risiko pada Peralatan Elektronik

Mengapa harus memiliki Electronic Equipment Insurance (EEI)?

Premi Terjangkau

Premi mulai dari Rp3.090

Mudah dan Cepat

Proses pengajuan dan klaim mudah dilakukan

Proteksi dari Kerugian Materi

Kerusakan akibat cairan hingga tindakan pencurian

Electronic Equipment Insurance (EEI)

Kenali Produk Perlu Diketahui Ketentuan Lainnya Dapatkan Produk

Electronic Equipment Insurance (EEI)


Asuransi yang memberikan manfaat jaminan perlindungan atas kerugian, kehilangan, maupun kerusakan atas peralatan elektronik yang tidak dapat diperbaiki. Nikmati kemudahannya dan dapatkan produknya di sini

Objek Pertanggungan


  • Peralatan Elektronik
  • Handphone & Tablet
  • Komputer & Laptop
  • Kamera

Manfaat Asuransi


  • Kerusakan Tidak Terduga
  • Kerusakan Akibat Terkena atau Masuknya Cairan
  • Kerusakan Akibat Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat atau Asap
  • Kerusuhan, Pemogokan, Huru-Hara
  • Pencurian dengan Kekerasan dan Paksaan (Kebongkaran/Burglary)

Risiko dan Pengecualian


  • Risiko
    Produk asuransi mengandung risiko, termasuk namun tidak terbatas pada risiko kredit dan risiko pembatalan polis
  • Pengecualian
    Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada peralatan elektronik yang disebabkan oleh risiko-risiko serangan cyber, tindakan sengaja, dan tindakan melanggar hukum.

Disclaimer


  • Electronic Equipment Insurance (EEI) adalah Produk Asuransi yang dipasarkan khusus kerja sama dengan PT Asuransi Umum BCA (BCAinsurance) dengan PT Bank Central Asia (BCA)
  • BCA dan perusahaan asuransi mitra BCA berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
  • Produk Electronic Equipment Insurance (EEI) merupakan produk asuransi BCAinsurance dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab BCA sehingga tidak dijamin oleh BCA serta tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang undangan mengenai lembaga penjaminan simpanan. Risiko Asuransi adalah menjadi tanggung jawab BCAinsurance
  • Penggunaan logo dan/atau atribut BCA lainnya hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama pemasaran asuransi antara BCA dengan BCAinsurance.
  • Nasabah dengan ini membebaskan BCA yang mereferensikan produk asuransi milik BCAinsurance dari segala tuntutan dan/atau gugatan dari siapapun dan dalam bentuk apapun termasuk dari nasabah sehubungan dengan transaksi pembelian produk asuransi ini.

Syarat dan Ketentuan


  • Berlaku untuk pembelian peralatan elektronik di Wilayah Negara Indonesia
  • Elektronik dan Gadget adalah baru (brand new).
  • Elektronik dan Gadget merupakan barang orisinil dan bukan merupakan produk refurbishment dan/atau pasar gelap

Biaya


Premi

Harga Peralatan Elektronik (Dalam Rupiah) Premi (Premi 12 bulan)
Rp100.000 – Rp300.000 Rp3.090
Rp300.0001 – Rp600.000 Rp6.180
Rp600.001 – Rp1.000.000 Rp10.300
Rp1.000.001 – Rp4.000.000 Rp40.000
Rp4.000.001 – Rp8.000.000 Rp42.500
Rp8.000.000 – Rp15.000.000 Rp45.000
Rp15.000.001– Rp20.000.000 Rp60.000
Rp20.000.001– Rp30.000.000 Rp90.000
Rp30.000.001– Rp40.000.000 Rp120.000

Biaya administrasi Polis: Rp25.000

Biaya Risiko Sendiri

  • Perbaikan : 10% dari harga perbaikan unit (minimum Rp100.000)
  • Penggantian : 10% dari harga unit (minimum Rp100.000)

FAQ


Berapa Lama Masa Pertanggungan Electronic Equipment Insurance (EEI)?

1 tahun sejak pembelian produk asuransi

Berapa Lama usia peralatan elektronik yang dapat ditanggung?

14 hari sejak pembelian peralatan elektronik

Bagaimana cara menghitung premi Electronic Equipment Insurance (EEI)?

Premi dikenakan berdasarkan harga peralatan elektronik maksimal sebesar Rp40.000.000

Dapatkan Produk


Pembelian online
Ajukan Sekarang