Asuransi yang memberikan manfaat jaminan perlindungan atas kerugian,
kehilangan, maupun kerusakan atas peralatan elektronik yang tidak dapat
diperbaiki. Nikmati kemudahannya dan dapatkan produknya
di sini
Objek Pertanggungan
Peralatan Elektronik
Handphone & Tablet
Komputer & Laptop
Kamera
Manfaat Asuransi
Kerusakan Tidak Terduga
Kerusakan Akibat Terkena atau Masuknya Cairan
Kerusakan Akibat Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat atau Asap
Kerusuhan, Pemogokan, Huru-Hara
Pencurian dengan Kekerasan dan Paksaan (Kebongkaran/Burglary)
Risiko dan Pengecualian
Risiko
Produk asuransi mengandung risiko, termasuk namun tidak terbatas pada risiko kredit dan risiko pembatalan polis
Pengecualian
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada peralatan elektronik yang disebabkan oleh risiko-risiko serangan cyber, tindakan sengaja, dan tindakan melanggar hukum.
Disclaimer
Electronic Equipment Insurance (EEI) adalah Produk Asuransi yang dipasarkan khusus kerja sama dengan PT Asuransi Umum BCA (BCAinsurance) dengan PT Bank Central Asia (BCA)
BCA dan perusahaan asuransi mitra BCA berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Produk Electronic Equipment Insurance (EEI) merupakan produk asuransi BCAinsurance dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab BCA sehingga tidak dijamin oleh BCA serta tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang undangan mengenai lembaga penjaminan simpanan. Risiko Asuransi adalah menjadi tanggung jawab BCAinsurance
Penggunaan logo dan/atau atribut BCA lainnya hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama pemasaran asuransi antara BCA dengan BCAinsurance.
Nasabah dengan ini membebaskan BCA yang mereferensikan produk asuransi milik BCAinsurance dari segala tuntutan dan/atau gugatan dari siapapun dan dalam bentuk apapun termasuk dari nasabah sehubungan dengan transaksi pembelian produk asuransi ini.
Syarat dan Ketentuan
Berlaku untuk pembelian peralatan elektronik di Wilayah Negara Indonesia
Elektronik dan Gadget adalah baru (brand new).
Elektronik dan Gadget merupakan barang orisinil dan bukan merupakan produk refurbishment dan/atau pasar gelap
Biaya
Premi
Harga Peralatan Elektronik (Dalam Rupiah)
Premi (Premi 12 bulan)
Rp100.000 – Rp300.000
Rp3.090
Rp300.0001 – Rp600.000
Rp6.180
Rp600.001 – Rp1.000.000
Rp10.300
Rp1.000.001 – Rp4.000.000
Rp40.000
Rp4.000.001 – Rp8.000.000
Rp42.500
Rp8.000.000 – Rp15.000.000
Rp45.000
Rp15.000.001– Rp20.000.000
Rp60.000
Rp20.000.001– Rp30.000.000
Rp90.000
Rp30.000.001– Rp40.000.000
Rp120.000
Biaya administrasi Polis: Rp25.000
Biaya Risiko Sendiri
Perbaikan : 10% dari harga perbaikan unit (minimum Rp100.000)
Penggantian : 10% dari harga unit (minimum Rp100.000)
FAQ
Berapa Lama Masa Pertanggungan Electronic Equipment Insurance (EEI)?
1 tahun sejak pembelian produk asuransi
Berapa Lama usia peralatan elektronik yang dapat ditanggung?
14 hari sejak pembelian peralatan elektronik
Bagaimana cara menghitung premi Electronic Equipment Insurance (EEI)?
Premi dikenakan berdasarkan harga peralatan elektronik maksimal sebesar Rp40.000.000
Dengan mengklik ‘Lanjutkan’, Anda akan diarahkan menuju website
di luar www.bca.co.id yang tidak terafiliasi dengam BCA dan mungkin
memiliki tingkat sekuriti yang berbeda. BCA tidak bertanggung jawab
dan tidak mendukung, menjamin, mengendalikan konten, mengendalikan
ketersediaan dan perspektif atas produk-produk atau layanan-layanan
yang ditawarkan atau dinyatakan oleh website tersebut.