A. DEFINISI
- Penabung adalah perorangan yang telah memiliki kartu identitas sesuai ketentuan
hukum yang berlaku yang membuka rekening TAHAPAN XPRESI di BCA.
- Kartu PASPOR BCA adalah kartu yang diterbitkan oleh BCA yang dapat dipergunakan oleh
pemegang kartu PASPOR BCA untuk melakukan Transaksi Tertentu melalui mesin Anjungan
Tunai Mandiri (ATM) BCA dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA.
- Transaksi Tertentu adalah transaksi yang dapat dilakukan oleh Penabung melalui ATM
BCA dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA seperti penyetoran, penarikan
tunai, pemindahbukuan, pembayaran, dan informasi saldo termasuk Transaksi
Contactless.
- Kartu PASPOR Xpresi adalah Kartu PASPOR BCA yang diterbitkan khusus untuk rekening
TAHAPAN XPRESI.
- Transaksi Contactless adalah transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu
PASPOR Xpresi yang memiliki fitur contactless dengan cara mendekatkan Kartu PASPOR
Xpresi (tanpa harus melakukan dip/swipe Kartu PASPOR Xpresi) pada mesin Electronic
Data Capture (EDC) atau Terminal milik BCA atau pihak lain melalui jaringan
Maestro/Mastercard dengan atau tanpa menggunakan nomor sandi pribadi atau Personal
Identification Number (PIN).
B. SYARAT-SYARAT UMUM
- Penabung TAHAPAN XPRESI adalah perorangan yang telah memiliki kartu identitas sesuai
ketentuan hukum yang berlaku (selanjutnya disebut “Penabung”).
- Pembukaan rekening TAHAPAN XPRESI dilakukan sendiri oleh calon Penabung atau dapat
diwakili oleh orang tua atau wali dari Penabung sesuai ketentuan yang berlaku di
BCA. Rekening TAHAPAN XPRESI tersebut hanya dapat dibuka dalam bentuk rekening
tunggal (tidak dapat dibuka dalam bentuk rekening gabungan).
- Atas pembukaan rekening TAHAPAN XPRESI, BCA akan menerbitkan Kartu PASPOR Xpresi
berlogo nasional (Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway) dan/ atau
Mastercard, dengan jenis: Kartu PASPOR Xpresi Pre-Printed, Kartu PASPOR Xpresi Foto,
atau Kartu PASPOR Xpresi Multi Desain sesuai dengan pilihan Penabung.
- Gambar pada Kartu PASPOR Xpresi hanya sebagai pelengkap atau hiasan dan bukan
merupakan sarana untuk verifikasi saat Penabung melakukan transaksi. Untuk gambar
yang ditampilkan berdasarkan permintaan dari Penabung, termasuk foto, berlaku
ketentuan berikut ini.
- Tidak boleh mengandung unsur pornografi.
- Tidak melanggar tata susila atau hak milik intelektual pihak lain.
- Apabila terdapat indikasi gambar pada kartu PASPOR Xpresi melanggar
ketentuan sebagaimana tertuang dalam butir a) dan/atau b) di atas, maka BCA
berhak untuk meminta Penabung melakukan penggantian gambar pada
Kartu PASPOR Xpresi dimaksud.
Segala akibat yang timbul dari pelanggaran tersebut merupakan tanggung jawab
Penabung sepenuhnya.
- Kartu PASPOR Xpresi hanya untuk keperluan Penabung dan tidak diperkenankan untuk
dipindahtangankan dengan cara apa pun. Segala akibat atas penyalahgunaan Kartu
PASPOR Xpresi, termasuk penyalahgunaan Kartu PASPOR Xpresi untuk melakukan Transaksi
Contactless, menjadi tanggung jawab Penabung sepenuhnya.
- Kartu PASPOR Xpresi tidak digunakan untuk tujuan-tujuan lain selain untuk melakukan
Transaksi Tertentu.
- Orang tua atau wali yang melakukan pembukaan rekening TAHAPAN XPRESI selaku orang
tua atau wali dari anak yang belum dewasa, bertanggung jawab sepenuhnya atas
penggunaan Kartu PASPOR Xpresi yang diberikan oleh BCA, termasuk dalam hal terjadi
penyalahgunaan atas Kartu PASPOR Xpresi tersebut.
- Setiap kali menggunakan Kartu PASPOR Xpresi, Penabung akan diminta untuk memasukkan
nomor sandi pribadi atau PIN atau membubuhkan tanda tangan (khusus untuk Transaksi
Tertentu di mesin EDC pada merchant di luar negeri yang hanya menerima verifikasi
transaksi berupa tanda tangan). Penabung wajib merahasiakan PIN dan OTP (One Time
Password) yang dikirimkan ke nomor handphone Penabung. OTP hanya dipersyaratkan
untuk transaksi tertentu antara lain untuk transaksi debit online jika merchant
mewajibkan Penabung memasukkan OTP. Penabung tidak diperkenankan untuk
memberitahukan nomor PIN dan/atau OTP kepada siapa pun. Segala akibat penyalahgunaan
PIN dan/atau OTP tersebut menjadi tanggung jawab Penabung sepenuhnya.
- Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 8 di atas, Penabung dapat
melakukan Transaksi Contactless dengan menggunakan Kartu PASPOR Xpresi yang memiliki
fitur contactless tanpa memasukkan nomor sandi pribadi atau PIN sampai dengan limit
maksimal transaksi yang ditentukan oleh BCA, prinsipal Kartu PASPOR Xpresi, maupun
otoritas yang berwenang di masing-masing negara tempat Penabung melakukan Transaksi
Contactless.
- Dalam melakukan Transaksi Contactless, Penabung wajib mengikuti ketentuan yang
berlaku di BCA, peraturan yang diterbitkan oleh prinsipal Kartu PASPOR Xpresi,
maupun regulasi yang berlaku di masing-masing negara tempat Penabung melakukan
Transaksi Contactless, termasuk ketentuan mengenai limit transaksi dan
frekuensi Transaksi Contactless yang dapat dilakukan oleh Penabung.
- Penggunaan Kartu PASPOR Xpresi secara contactless sebagaimana dimaksud di atas
mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh
Penabung.
- Penggunaan PIN pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA, mesin ATM lain melalui
jaringan penyedia jasa switching seperti Prima dan/atau Cirrus, mesin EDC BCA, atau
mesin EDC pihak lain melalui jaringan Maestro/MasterCard mempunyai kekuatan hukum
yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Penabung.
- Dalam hal Kartu PASPOR Xpresi dicuri atau hilang, maka Penabung wajib untuk segera
memberikan pemberitahuan tertulis yang ditandatangani oleh Penabung ke Kantor Cabang
BCA selama jam kerja BCA, dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh BCA. Jika
Penabung tidak dapat datang ke Kantor Cabang BCA maka pemberitahuan tersebut dapat
dilakukan melalui HALO BCA.
- Setiap pemberitahuan mengenai pencurian atau kehilangan Kartu PASPOR Xpresi, baik
pemberitahuan ke Kantor Cabang BCA maupun melalui Halo BCA, akan diikuti dengan
pemblokiran oleh BCA terhadap rekening TAHAPAN XPRESI yang bersangkutan. Pemblokiran
tersebut akan tetap dilakukan oleh BCA sampai BCA menerima permohonan pembukaan
pemblokiran atas rekening TAHAPAN XPRESI secara tertulis dari Penabung. Selama
pemberitahuan pencurian atau kehilangan belum diterima oleh BCA, maka setiap
Transaksi Tertentu yang dilakukan dengan Kartu PASPOR Xpresi yang dicuri atau hilang
menjadi tanggung jawab Penabung sepenuhnya.
- Permohonan tertulis pembukaan pemblokiran atas rekening yang terkait dengan Kartu
PASPOR Xpresi milik Penabung yang telah dilaporkan dicuri atau hilang dapat diajukan
oleh Penabung ke Kantor Cabang BCA. BCA berhak untuk melakukan verifikasi atas
identitas Penabung pada saat Penabung mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran
atas rekening TAHAPAN XPRESI.
- BCA tidak melayani transaksi apa pun terhadap rekening TAHAPAN XPRESI yang Kartu
PASPOR Xpresi-nya telah dilaporkan hilang oleh Penabung kepada BCA, namun rekening
TAHAPAN XPRESI tersebut masih dapat menerima dana masuk. Untuk dapat
kembali melakukan transaksi atas rekening TAHAPAN XPRESI tersebut, Penabung dapat
mengajukan penggantian Kartu PASPOR Xpresi di seluruh Kantor Cabang BCA, namun
khusus penggantian Kartu PASPOR Xpresi Foto atau Kartu PASPOR Xpresi Multi Desain
hanya dapat dilakukan di Kantor Cabang tertentu.
- Penabung membebaskan BCA dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum
lainnya dan atas kerugian yang timbul karena adanya pemalsuan Kartu PASPOR Xpresi
yang bukan disebabkan oleh kesalahan BCA.
- BCA berhak melakukan pemblokiran rekening TAHAPAN XPRESI Penabung, menolak transaksi
terhadap Penabung, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Penabung dalam hal:
- Penabung tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;
- Penabung tidak memberikan informasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan
hukum yang berlaku;
- Penabung diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dan/atau
memberikan data yang tidak benar kepada BCA;
- Penabung menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya; dan/atau
- Penabung memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga
berasal dari hasil tindak pidana.
- Untuk dapat mengetahui rincian mutasi rekening TAHAPAN XPRESI, Penabung dapat
melakukan inquiry melalui KlikBCA Individu atau m-BCA, atau melalui sarana lain
sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
- Apabila terdapat perbedaan antara saldo pada rekening TAHAPAN XPRESI dengan saldo
atau catatan yang tercatat pada pembukuan BCA maka sebagai acuan dipergunakan saldo
atau catatan yang tercatat pada pembukuan BCA, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
- Penabung wajib menanggung biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pembukaan
rekening TAHAPAN XPRESI, antara lain tetapi tidak terbatas pada
pembuatan/penggantian Kartu PASPOR Xpresi, biaya administrasi, biaya transaksi, dan
biaya lainnya. Besarnya biaya-biaya dimaksud berikut perubahannya akan diberitahukan
kepada Penabung dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang
berlaku. Biaya-biaya tersebut langsung didebet oleh BCA dari rekening TAHAPAN XPRESI
Penabung yang bersangkutan.
- Penabung wajib memberitahukan secara tertulis kepada BCA apabila terdapat perubahan
data Penabung.
- Apabila di kemudian hari Penabung mengajukan fasilitas m-BCA, KlikBCA, dan/atau
fasilitas lain yang terkait dengan pembukaan rekening TAHAPAN XPRESI ini (apabila
ada), maka Penabung dengan ini menyatakan tunduk pada syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan m-BCA, KlikBCA, dan/atau fasilitas lain yang terkait dengan
pembukaan rekening TAHAPAN XPRESI yang digunakan Penabung dimaksud.
- Penabung memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data Penabung kepada
pihak lain di luar BCA, yang bekerja sama dengan BCA, dalam rangka kegiatan promosi
atau untuk tujuan komersial lainnya.
- Penabung memberikan persetujuan kepada BCA, baik sekarang maupun setelah Penabung
tidak lagi menjadi nasabah BCA, untuk melakukan penawaran produk/layanan BCA dan
produk/layanan pihak lain yang bekerja sama dengan BCA via sarana komunikasi pribadi.
- Apabila Penabung meninggal dunia, BCA berhak meminta dokumen-dokumen keahliwarisan
yang dipersyaratkan oleh BCA sebagai dasar pencairan saldo rekening TAHAPAN XPRESI
kepada ahli waris yang ditentukan dalam dokumen keahliwarisan. Dengan pencairan
saldo rekening TAHAPAN XPRESI milik Penabung yang telah meninggal dunia kepada ahli
waris atau kuasanya yang mendapat hak sesuai dengan dokumen keahliwarisan, maka BCA
dibebaskan dari seluruh tanggung jawab berkaitan dengan rekening TAHAPAN XPRESI
milik Penabung.
- Selama Penabung masih berutang kepada BCA berdasarkan pinjaman uang, L/C, bank
garansi atau jaminan yang diberikan oleh Penabung (borgtocht), bunga,
provisi, biaya pembelian buku Cek/Bilyet Giro, meterai, wesel, surat aksep atau
surat dagang lain yang ditandatangani oleh Penabung sebagai akseptan, endosan, atau
sebagai penarik, avalis atau akibat penggunaan kartu kredit atau biaya-biaya atau
kewajiban yang timbul berdasarkan apa pun juga, BCA berhak dan sepanjang perlu
dengan ini diberi kuasa oleh Penabung untuk mendebet rekening Penabung dan
menggunakannya untuk pembayaran kembali atas setiap jumlah uang yang setiap waktu
terutang kepada BCA. Segala akibat yang timbul dari pendebetan rekening TAHAPAN
XPRESI berdasarkan kuasa dari Penabung tersebut menjadi tanggung jawab Penabung
sepenuhnya.
- BCA berhak melakukan koreksi atas saldo Penabung jika terjadi kesalahan posting
yang dilakukan oleh BCA.
- Rekening TAHAPAN XPRESI akan ditutup secara otomatis oleh sistem jika saldo rekening TAHAPAN XPRESI Rp0,- (nol rupiah) dan tidak ada transaksi debit dan kredit pada rekening TAHAPAN XPRESI selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut.
- Penutupan rekening TAHAPAN XPRESI hanya dapat dilakukan oleh Penabung di Kantor
Cabang BCA tempat rekening TAHAPAN XPRESI dibuka dengan membawa asli kartu identitas
Penabung yang masih berlaku, Kartu PASPOR Xpresi, dan dokumen pendukung lainnya
(apabila ada) sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
- Penutupan rekening TAHAPAN XPRESI dikenakan biaya penutupan. Besarnya biaya
penutupan rekening TAHAPAN XPRESI maupun perubahannya akan diberitahukan BCA kepada
Penabung dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.
- Rekening TAHAPAN XPRESI yang ditutup dalam masa periode undian tidak akan
diikutsertakan dalam setiap undian yang diadakan oleh BCA (jika diselenggarakan).
- Data terkait rekening TAHAPAN XPRESI di BCA akan disimpan BCA sesuai ketentuan yang
berlaku.
- Simpanan dana Penabung pada BCA dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai
dengan nilai batas maksimal yang dijamin oleh LPS. LPS tidak menjamin simpanan
dengan suku bunga yang melebihi suku bunga yang ditetapkan oleh LPS.
- Untuk pelaksanaan transaksi transfer dana (termasuk pendaftaran rekening tujuan dalam rangka transaksi transfer dana) melalui fasilitas yang disediakan oleh BCA, bank lain, atau lembaga nonbank, Penabung dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk:
- menampilkan nama dan/atau nomor rekening Penabung pada fasilitas BCA yang digunakan untuk melakukan transaksi transfer dana.
- memberikan data nama dan/atau nomor rekening Penabung kepada bank lain, lembaga nonbank, dan pihak lain yang bekerja sama dengan bank lain atau lembaga nonbank tersebut untuk ditampilkan pada fasilitas yang digunakan untuk melakukan transaksi transfer dana.
Penampilan nama dan/atau nomor rekening tersebut dilakukan sebagai sarana konfirmasi kepada nasabah yang melakukan transfer dana untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya salah transfer. - Untuk pelaksanaan transaksi setoran, transfer, pemindahan dana, maupun transaksi finansial lainnya dan keperluan verifikasi/konfirmasi atas status transaksi yang Penabung lakukan ke suatu rekening dana, virtual account, atau media lainnya yang dapat menerima dana atau digunakan sebagai sarana pengiriman dana/pembayaran melalui kantor cabang BCA, fasilitas yang disediakan oleh BCA, bank lain, atau lembaga nonbank, Penabung dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk:
- menampilkan nama dan/atau nomor rekening Penabung pada mutasi rekening dan laporan transaksi yang diterbitkan oleh BCA;
- memberikan data nama dan/atau nomor rekening Penabung kepada pihak lain yang melakukan pemrosesan transaksi setoran, transfer, pemindahan dana, maupun transaksi finansial lainnya, pihak penerima fasilitas virtual account atau media lainnya yang dapat menerima dana atau digunakan sebagai sarana pengiriman dana/pembayaran, maupun kepada pihak lain yang menerima dana hasil transaksi yang dilakukan oleh Penabung.
- Penabung dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data Penabung
kepada bank pembayar yang diperlukan dalam rangka penerusan transaksi kiriman uang
Penabung.
- Penabung dengan ini menyatakan bahwa semua catatan, hasil print out, rekaman, sarana
komunikasi atau bukti lainnya dalam bentuk apa pun yang ada di BCA atas transaksi
perbankan elektronik yang dilakukan oleh Penabung merupakan alat bukti yang sah dan
mengikat Penabung, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Data terkait transaksi
perbankan elektronik yang dilakukan oleh Penabung akan disimpan BCA sesuai ketentuan
yang berlaku.
- Dengan membuka rekening TAHAPAN XPRESI, maka Penabung tunduk dan menyetujui semua
ketentuan dan peraturan terkait TAHAPAN XPRESI, termasuk ketentuan yang mengatur
mengenai semua jasa/fasilitas dan transaksi yang dicakup oleh Kartu PASPOR Xpresi.
BCA berhak untuk sewaktu-waktu mengubah ketentuan-ketentuan terkait rekening TAHAPAN
XPRESI yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun
sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
C. PENYETORAN DAN PENARIKAN DANA
- Setoran pertama dan setoran selanjutnya ke rekening TAHAPAN XPRESI mengikuti
ketentuan yang berlaku di BCA, yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan
melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Penyetoran dapat dilakukan bebas setiap saat selama konter buka pada waktu jam kerja
BCA, atau melalui mesin setoran tunai dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA.
- Setoran dengan warkat Cek, Bilyet Giro, Wesel, dan sejenisnya akan dikreditkan ke
dalam rekening TAHAPAN XPRESI pada hari yang sama sejak diterimanya warkat tersebut,
namun dana yang telah dikredit tersebut bukan merupakan dana efektif yang dapat
langsung ditarik oleh Penabung (floating). Efektif atau tidaknya dana pada rekening
TAHAPAN XPRESI masih tergantung pada hasil kliring dari Bank Indonesia dan waktu
pelaksanaan kliring (same day, next day atau two days) masing-masing Kantor Cabang
BCA. Untuk transaksi kiriman uang masuk, dana akan dikreditkan ke rekening TAHAPAN
XPRESI setelah dana efektif diterima oleh BCA.
- Apabila terjadi tolakan terhadap setoran Cek, Bilyet Giro, Wesel, dan sejenisnya
maka BCA berhak untuk mendebet kembali dana pada rekening TAHAPAN XPRESI senilai
Cek/Bilyet Giro/Wesel dan sejenisnya yang ditolak pembayarannya.
- Dalam hal warkat yang disetor ditolak pembayarannya oleh bank penerbit warkat maka
warkat tolakan tersebut dapat diambil oleh penyetor dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal penolakan warkat. Apabila dalam jangka
waktu tersebut, penyetor tidak mengambil warkat tolakan maka BCA tidak bertanggung
jawab atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan tidak diambilnya warkat
tolakan tersebut.
- Dalam hal Penabung meminta kepada BCA untuk melakukan penagihan (inkaso) atas suatu
warkat kepada bank penerbit warkat yang bersangkutan maka BCA berhak untuk menunjuk
bank koresponden untuk melaksanakan penagihan (inkaso) tersebut. Kegagalan atau
keterlambatan bank koresponden dalam melaksanakan penagihan (inkaso) kepada bank
penerbit warkat, pengiriman dana hasil inkaso kepada BCA dan segala kerugian apa pun
yang timbul sebagai akibat pelaksanaan inkaso tersebut menjadi tanggung jawab
Penabung sepenuhnya.
- Transaksi tarikan atau pemindahbukuan dari rekening TAHAPAN XPRESI dilakukan melalui
mesin ATM BCA atau melalui sarana lain sesuai ketentuan yang berlaku di BCA. BCA
tidak bertanggung jawab atas kerusakan dan/atau kegagalan bekerjanya mesin ATM BCA
dan/atau sarana lain yang disebabkan oleh hal-hal di luar kekuasaan BCA.
- Untuk setiap transaksi tarikan dan pemindahbukuan yang dilakukan di konter, Penabung
akan dikenakan biaya yang besarnya akan diberitahukan oleh BCA kepada Penabung dari
waktu ke waktu dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.
- Setiap kali Penabung melakukan penarikan atau pemindahbukuan dana melalui konter,
BCA berhak melakukan proses verifikasi PIN dan/atau proses verifikasi lainnya
(apabila dibutuhkan) sesuai ketentuan yang berlaku di BCA. BCA berhak untuk menolak
memproses penarikan atau pemindahbukuan dana jika Penabung tidak dapat diverifikasi
sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
- Penarikan tunai ataupun pemindahbukuan dana oleh kuasa Penabung dapat dilakukan di
Kantor Cabang BCA dan harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai cukup dari
Penabung serta kartu identitas milik Penabung dan kartu identitas asli milik
penerima kuasa.
D. PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN BUNGA
- Rekening TAHAPAN XPRESI akan diberikan bunga yang dihitung atas dasar saldo
rata-rata bulanan.
- Pemberian bunga akan dilakukan pada akhir bulan dari bulan yang bersangkutan dan
langsung dikreditkan atau ditambahkan pada saldo rekening Penabung yang tercatat
pada pembukuan BCA.
- Besarnya suku bunga ditentukan oleh BCA. BCA berhak untuk sewaktu-waktu mengubah
suku bunga yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Penabung dalam bentuk dan melalui
sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Setiap pendapatan bunga akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang
berlaku dan akan dibebankan kepada Penabung.
E. PROSEDUR KARTU PASPOR XPRESI
Penggunaan Kartu PASPOR Xpresi
- Kartu PASPOR Xpresi dapat dipergunakan oleh Penabung untuk melakukan transaksi
antara lain:
- penyetoran melalui mesin setoran tunai (Cash Deposit Machine);
- penarikan tunai di mesin ATM BCA, mesin ATM bank lain antara lain melalui
jaringan ATM Prima dan ATM Cirrus. Khusus untuk Kartu PASPOR Xpresi berlogo
nasional (Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway), penarikan
tunai di mesin ATM bank lain hanya dapat dilakukan di mesin ATM yang telah
terkoneksi dengan jaringan yang dapat menerima kartu ATM dan/atau kartu
debet berlogo nasional (Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment
Gateway);
- pemindahbukuan antar rekening di BCA dan transfer antar bank dalam mata uang
Rupiah melalui mesin ATM BCA, mesin ATM bank lain melalui jaringan ATM Prima
dan jaringan penyedia jasa switching lainnya;
- pemindahbukuan ke rekening Dollar Amerika Serikat (USD) / Dollar Singapura
(SGD) melalui mesin ATM BCA atau dalam mata uang lain yang ditentukan oleh
BCA;
- pembayaran berbagai macam tagihan/angsuran dan pembelian pulsa melalui mesin
ATM BCA;
- pembelanjaan dengan Debit BCA melalui mesin EDC BCA dan mesin EDC pihak lain
melalui jaringan Maestro/MasterCard. Khusus untuk Kartu PASPOR Xpresi
berlogo nasional (Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway),
pembelanjaan dengan Debit BCA pada mesin EDC pihak lain hanya dapat
dilakukan di mesin EDC yang telah terkoneksi dengan jaringan yang dapat
menerima kartu ATM dan/atau kartu debet berlogo nasional (Gerbang Pembayaran
Nasional/National Payment Gateway);
- penarikan tunai di merchant yang berstiker “Tunai BCA”;
- transaksi debit online melalui jaringan Mastercard, khusus untuk pemegang
Kartu PASPOR Xpresi Mastercard;
- penggantian PIN di mesin ATM BCA; dan/atau
- transaksi lainnya yang ditentukan oleh BCA melalui konter, mesin ATM BCA dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA.
- Prosedur dan tata cara penggunaan Kartu PASPOR Xpresi melalui mesin ATM BCA sebagai berikut.
- masukkan Kartu PASPOR Xpresi;
- masukkan PIN. Jika salah memasukkan PIN sebanyak 3 (tiga) kali
berturut-turut maka Kartu PASPOR Xpresi akan terblokir. Pembukaan blokir
dapat dilakukan di Kantor Cabang BCA dengan membawa Kartu PASPOR Xpresi dan
asli kartu identitas Penabung sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA;
- pilih jenis transaksi yang diinginkan.
- Prosedur dan tata cara penggunaan Kartu PASPOR Xpresi melalui mesin EDC sebagai
berikut.
- masukkan Kartu PASPOR Xpresi;
- periksa jumlah nominal transaksi di layar mesin EDC;
- masukkan PIN Penabung dan bubuhkan tanda tangan Penabung (khusus untuk
Transaksi Tertentu pada merchant di luar negeri yang hanya menerima
verifikasi transaksi berupa tanda tangan). Jika Penabung salah
memasukkan PIN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut maka Kartu PASPOR
Xpresi akan terblokir. Pembukaan blokir dapat dilakukan di Kantor Cabang BCA
dengan membawa Kartu PASPOR Xpresi dan asli kartu identitas Penabung sesuai
dengan ketentuan yang berlaku di BCA;
- Prosedur dan tata cara penggunaan Kartu PASPOR Xpresi yang dilengkapi dengan fitur
contactless melalui mesin EDC atau terminal lain milik BCA atau pihak lain
melalui jaringan Maestro/Mastercard yang dapat menerima Transaksi
Contactless adalah sebagai berikut:
- mendekatkan Kartu PASPOR Xpresi pada mesin EDC atau terminal;
- memeriksa jumlah nominal transaksi di layar mesin EDC atau terminal;
- untuk transaksi di atas limit maksimal transaksi yang ditentukan oleh BCA,
prinsipal Kartu PASPOR Xpresi, maupun otoritas yang berwenang di
masing-masing negara tempat Penabung melakukan Transaksi
Contactless dan/atau Transaksi Contactless lainnya yang
wajib menggunakan PIN, Penabung akan diminta untuk memasukkan PIN atau
membubuhkan tanda tangan (khusus untuk Transaksi Tertentu pada merchant di
luar negeri yang hanya menerima verifikasi transaksi berupa tanda tangan).
Jika salah memasukkan nomor PIN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut maka
Kartu PASPOR Xpresi akan terblokir. Pembukaan blokir dapat dilakukan di
kantor cabang BCA dengan membawa Kartu PASPOR Xpresi, bukti kepemilikan
rekening dan kartu identitas Penabung sesuai dengan ketentuan yang berlaku
di BCA.
- Prosedur dan tata cara penggunaan Kartu PASPOR Xpresi Mastercard untuk transaksi
debit online adalah sebagai berikut.
- masukkan nomor Kartu PASPOR Xpresi Mastercard, expiry date, dan nomor CVV
(Card Verification Value) ke aplikasi/website merchant;
- untuk merchant yang mensyaratkan adanya OTP, maka pada layar
aplikasi/website merchant akan muncul instruksi untuk memasukkan OTP, dan
selanjutnya Penabung wajib memasukkan OTP yang dikirimkan ke nomor handphone
yang sudah didaftarkan oleh Penabung untuk keperluan verifikasi transaksi
debit online. Penabung wajib menjaga kerahasiaan OTP dan dilarang
memberitahukan OTP kepada pihak manapun;
- melanjutkan transaksi di aplikasi/website merchant.
Penggantian Kartu PASPOR Xpresi
- Dalam hal Kartu PASPOR Xpresi rusak atau hilang, maka Penabung dapat mengajukan
Kartu PASPOR Xpresi baru di seluruh cabang BCA. Khusus penggantian Kartu PASPOR
Xpresi Foto atau Kartu PASPOR Xpresi Multi Desain hanya dapat dilakukan di Kantor
Cabang BCA tertentu.
- Pengajuan penggantian Kartu PASPOR Xpresi yang bukan karena hilang dilakukan dengan
menunjukkan Kartu PASPOR Xpresi tersebut kepada BCA.
F. PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)
- Keluhan/pengaduan kepada BCA sehubungan dengan rekening TAHAPAN XPRESI dapat
disampaikan oleh Penabung kepada Kantor Cabang BCA atau kepada HALO BCA. Untuk
keperluan penanganan keluhan/pengaduan tersebut, BCA berhak meminta Penabung untuk
menyerahkan fotokopi identitas diri Penabung dan dokumen pendukung lainnya.
- BCA akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Setiap keluhan terkait rekening TAHAPAN XPRESI harus disampaikan oleh Penabung
kepada BCA dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal transaksi.
G. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Penabung setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari
dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan TAHAPAN XPRESI PT BANK CENTRAL ASIA
Tbk (“BCA”) ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
- Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah oleh Penabung dan BCA, akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan di
Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik
secara musyawarah, dan/atau fasilitasi perbankan, dan/atau mediasi sebagaimana
dimaksud dalam butir 2 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, dengan tidak mengurangi hak BCA untuk mengajukan gugatan atau tuntutan
melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.
H. BAHASA
Ketentuan TAHAPAN XPRESI PT BANK CENTRAL ASIA Tbk (“BCA”) ini dapat
dibuat dan ditandatangani dalam 2 (dua) versi bahasa yaitu bahasa Indonesia dan
bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan interpretasi antara versi bahasa
Indonesia dengan bahasa Inggris maka versi bahasa Indonesia yang berlaku.
PERHATIAN : PENABUNG TIDAK DIBENARKAN MENYIMPAN KARTU PASPOR XPRESI DI
BCA
Penabung dengan ini menyatakan telah memahami sepenuhnya dan menyetujui Ketentuan
TAHAPAN XPRESI PT BANK CENTRAL ASIA Tbk (“BCA”) sebagaimana tersebut di atas
dan BCA telah memberikan penjelasan dan meminta konfirmasi kepada Penabung atas
penjelasan tentang manfaat, biaya, dan risiko, serta hak dan kewajiban terkait dengan
rekening TAHAPAN XPRESI.
Ketentuan TAHAPAN XPRESI PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) ini telah
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan