KETENTUAN TAHAPAN XPRESI

PT BANK CENTRAL ASIA Tbk (“BCA”)

A. DEFINISI

  1. Penabung adalah perorangan yang telah memiliki kartu identitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku yang membuka rekening TAHAPAN XPRESI di BCA.
  2. Kartu PASPOR BCA adalah kartu yang diterbitkan oleh BCA yang dapat dipergunakan oleh pemegang kartu PASPOR BCA untuk melakukan Transaksi Tertentu melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA.
  3. Transaksi Tertentu adalah transaksi yang dapat dilakukan oleh Penabung melalui ATM BCA dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA seperti penyetoran, penarikan tunai, pemindahbukuan, pembayaran, dan informasi saldo termasuk Transaksi Contactless.
  4. Kartu PASPOR Xpresi adalah Kartu PASPOR BCA yang diterbitkan khusus untuk rekening TAHAPAN XPRESI.
  5. Transaksi Contactless adalah transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu PASPOR Xpresi yang memiliki fitur contactless dengan cara mendekatkan Kartu PASPOR Xpresi (tanpa harus melakukan dip/swipe Kartu PASPOR Xpresi) pada mesin Electronic Data Capture (EDC) atau Terminal milik BCA atau pihak lain melalui jaringan Maestro/Mastercard dengan atau tanpa menggunakan nomor sandi pribadi atau Personal Identification Number (PIN).

 

B. SYARAT-SYARAT UMUM

  1. Penabung TAHAPAN XPRESI adalah perorangan yang telah memiliki kartu identitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku (selanjutnya disebut “Penabung”).
  2. Pembukaan rekening TAHAPAN XPRESI dilakukan sendiri oleh calon Penabung atau dapat diwakili oleh orang tua atau wali dari Penabung sesuai ketentuan yang berlaku di BCA. Rekening TAHAPAN XPRESI tersebut hanya dapat dibuka dalam bentuk rekening tunggal (tidak dapat dibuka dalam bentuk rekening gabungan).
  3. Atas pembukaan rekening TAHAPAN XPRESI, BCA akan menerbitkan Kartu PASPOR Xpresi berlogo nasional (Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway) dan/ atau Mastercard, dengan jenis: Kartu PASPOR Xpresi Pre-Printed, Kartu PASPOR Xpresi Foto, atau Kartu PASPOR Xpresi Multi Desain sesuai dengan pilihan Penabung.
  4. Gambar pada Kartu PASPOR Xpresi hanya sebagai pelengkap atau hiasan dan bukan merupakan sarana untuk verifikasi saat Penabung melakukan transaksi. Untuk gambar yang ditampilkan berdasarkan permintaan dari Penabung, termasuk foto, berlaku ketentuan berikut ini.
    1. Tidak boleh mengandung unsur pornografi.
    2. Tidak melanggar tata susila atau hak milik intelektual pihak lain.
    3. Apabila terdapat indikasi gambar pada kartu PASPOR Xpresi melanggar ketentuan sebagaimana tertuang dalam butir a) dan/atau b) di atas, maka BCA berhak untuk meminta Penabung melakukan penggantian gambar pada Kartu PASPOR Xpresi dimaksud. Segala akibat yang timbul dari pelanggaran tersebut merupakan tanggung jawab Penabung sepenuhnya.
  5. Kartu PASPOR Xpresi hanya untuk keperluan Penabung dan tidak diperkenankan untuk dipindahtangankan dengan cara apa pun. Segala akibat atas penyalahgunaan Kartu PASPOR Xpresi, termasuk penyalahgunaan Kartu PASPOR Xpresi untuk melakukan Transaksi Contactless, menjadi tanggung jawab Penabung sepenuhnya.
  6. Kartu PASPOR Xpresi tidak digunakan untuk tujuan-tujuan lain selain untuk melakukan Transaksi Tertentu.
  7. Orang tua atau wali yang melakukan pembukaan rekening TAHAPAN XPRESI selaku orang tua atau wali dari anak yang belum dewasa, bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan Kartu PASPOR Xpresi yang diberikan oleh BCA, termasuk dalam hal terjadi penyalahgunaan atas Kartu PASPOR Xpresi tersebut.
  8. Setiap kali menggunakan Kartu PASPOR Xpresi, Penabung akan diminta untuk memasukkan nomor sandi pribadi atau PIN atau membubuhkan tanda tangan (khusus untuk Transaksi Tertentu di mesin EDC pada merchant di luar negeri yang hanya menerima verifikasi transaksi berupa tanda tangan). Penabung wajib merahasiakan PIN dan OTP (One Time Password) yang dikirimkan ke nomor handphone Penabung. OTP hanya dipersyaratkan untuk transaksi tertentu antara lain untuk transaksi debit online jika merchant mewajibkan Penabung memasukkan OTP. Penabung tidak diperkenankan untuk memberitahukan nomor PIN dan/atau OTP kepada siapa pun. Segala akibat penyalahgunaan PIN dan/atau OTP tersebut menjadi tanggung jawab Penabung sepenuhnya.
  9. Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 8 di atas, Penabung dapat melakukan Transaksi Contactless dengan menggunakan Kartu PASPOR Xpresi yang memiliki fitur contactless tanpa memasukkan nomor sandi pribadi atau PIN sampai dengan limit maksimal transaksi yang ditentukan oleh BCA, prinsipal Kartu PASPOR Xpresi, maupun otoritas yang berwenang di masing-masing negara tempat Penabung melakukan Transaksi Contactless.
  10. Dalam melakukan Transaksi Contactless, Penabung wajib mengikuti ketentuan yang berlaku di BCA, peraturan yang diterbitkan oleh prinsipal Kartu PASPOR Xpresi, maupun regulasi yang berlaku di masing-masing negara tempat Penabung melakukan Transaksi Contactless, termasuk ketentuan mengenai limit transaksi dan frekuensi Transaksi Contactless yang dapat dilakukan oleh Penabung.
  11. Penggunaan Kartu PASPOR Xpresi secara contactless sebagaimana dimaksud di atas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Penabung.
  12. Penggunaan PIN pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA, mesin ATM lain melalui jaringan penyedia jasa switching seperti Prima dan/atau Cirrus, mesin EDC BCA, atau mesin EDC pihak lain melalui jaringan Maestro/MasterCard mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Penabung.
  13. Dalam hal Kartu PASPOR Xpresi dicuri atau hilang, maka Penabung wajib untuk segera memberikan pemberitahuan tertulis yang ditandatangani oleh Penabung ke Kantor Cabang BCA selama jam kerja BCA, dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh BCA. Jika Penabung tidak dapat datang ke Kantor Cabang BCA maka pemberitahuan tersebut dapat dilakukan melalui HALO BCA.
  14. Setiap pemberitahuan mengenai pencurian atau kehilangan Kartu PASPOR Xpresi, baik pemberitahuan ke Kantor Cabang BCA maupun melalui Halo BCA, akan diikuti dengan pemblokiran oleh BCA terhadap rekening TAHAPAN XPRESI yang bersangkutan. Pemblokiran tersebut akan tetap dilakukan oleh BCA sampai BCA menerima permohonan pembukaan pemblokiran atas rekening TAHAPAN XPRESI secara tertulis dari Penabung. Selama pemberitahuan pencurian atau kehilangan belum diterima oleh BCA, maka setiap Transaksi Tertentu yang dilakukan dengan Kartu PASPOR Xpresi yang dicuri atau hilang menjadi tanggung jawab Penabung sepenuhnya.
  15. Permohonan tertulis pembukaan pemblokiran atas rekening yang terkait dengan Kartu PASPOR Xpresi milik Penabung yang telah dilaporkan dicuri atau hilang dapat diajukan oleh Penabung ke Kantor Cabang BCA. BCA berhak untuk melakukan verifikasi atas identitas Penabung pada saat Penabung mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran atas rekening TAHAPAN XPRESI.
  16. BCA tidak melayani transaksi apa pun terhadap rekening TAHAPAN XPRESI yang Kartu PASPOR Xpresi-nya telah dilaporkan hilang oleh Penabung kepada BCA, namun rekening TAHAPAN XPRESI tersebut masih dapat menerima dana masuk. Untuk dapat kembali melakukan transaksi atas rekening TAHAPAN XPRESI tersebut, Penabung dapat mengajukan penggantian Kartu PASPOR Xpresi di seluruh Kantor Cabang BCA, namun khusus penggantian Kartu PASPOR Xpresi Foto atau Kartu PASPOR Xpresi Multi Desain hanya dapat dilakukan di Kantor Cabang tertentu.
  17. Penabung membebaskan BCA dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dan atas kerugian yang timbul karena adanya pemalsuan Kartu PASPOR Xpresi yang bukan disebabkan oleh kesalahan BCA.
  18. BCA berhak melakukan pemblokiran rekening TAHAPAN XPRESI Penabung, menolak transaksi terhadap Penabung, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Penabung dalam hal:
    1. Penabung tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;
    2. Penabung tidak memberikan informasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
    3. Penabung diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dan/atau memberikan data yang tidak benar kepada BCA;
    4. Penabung menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya; dan/atau
    5. Penabung memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
  19. Untuk dapat mengetahui rincian mutasi rekening TAHAPAN XPRESI, Penabung dapat melakukan inquiry melalui KlikBCA Individu atau m-BCA, atau melalui sarana lain sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
  20. Apabila terdapat perbedaan antara saldo pada rekening TAHAPAN XPRESI dengan saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan BCA maka sebagai acuan dipergunakan saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan BCA, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
  21. Penabung wajib menanggung biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pembukaan rekening TAHAPAN XPRESI, antara lain tetapi tidak terbatas pada pembuatan/penggantian Kartu PASPOR Xpresi, biaya administrasi, biaya transaksi, dan biaya lainnya. Besarnya biaya-biaya dimaksud berikut perubahannya akan diberitahukan kepada Penabung dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Biaya-biaya tersebut langsung didebet oleh BCA dari rekening TAHAPAN XPRESI Penabung yang bersangkutan.
  22. Penabung wajib memberitahukan secara tertulis kepada BCA apabila terdapat perubahan data Penabung.
  23. Apabila di kemudian hari Penabung mengajukan fasilitas m-BCA, KlikBCA, dan/atau fasilitas lain yang terkait dengan pembukaan rekening TAHAPAN XPRESI ini (apabila ada), maka Penabung dengan ini menyatakan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan m-BCA, KlikBCA, dan/atau fasilitas lain yang terkait dengan pembukaan rekening TAHAPAN XPRESI yang digunakan Penabung dimaksud.
  24. Penabung memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data Penabung kepada pihak lain di luar BCA, yang bekerja sama dengan BCA, dalam rangka kegiatan promosi atau untuk tujuan komersial lainnya.
  25. Penabung memberikan persetujuan kepada BCA, baik sekarang maupun setelah Penabung tidak lagi menjadi nasabah BCA, untuk melakukan penawaran produk/layanan BCA dan produk/layanan pihak lain yang bekerja sama dengan BCA via sarana komunikasi pribadi.
  26. Apabila Penabung meninggal dunia, BCA berhak meminta dokumen-dokumen keahliwarisan yang dipersyaratkan oleh BCA sebagai dasar pencairan saldo rekening TAHAPAN XPRESI kepada ahli waris yang ditentukan dalam dokumen keahliwarisan. Dengan pencairan saldo rekening TAHAPAN XPRESI milik Penabung yang telah meninggal dunia kepada ahli waris atau kuasanya yang mendapat hak sesuai dengan dokumen keahliwarisan, maka BCA dibebaskan dari seluruh tanggung jawab berkaitan dengan rekening TAHAPAN XPRESI milik Penabung.
  27. Selama Penabung masih berutang kepada BCA berdasarkan pinjaman uang, L/C, bank garansi atau jaminan yang diberikan oleh Penabung (borgtocht), bunga, provisi, biaya pembelian buku Cek/Bilyet Giro, meterai, wesel, surat aksep atau surat dagang lain yang ditandatangani oleh Penabung sebagai akseptan, endosan, atau sebagai penarik, avalis atau akibat penggunaan kartu kredit atau biaya-biaya atau kewajiban yang timbul berdasarkan apa pun juga, BCA berhak dan sepanjang perlu dengan ini diberi kuasa oleh Penabung untuk mendebet rekening Penabung dan menggunakannya untuk pembayaran kembali atas setiap jumlah uang yang setiap waktu terutang kepada BCA. Segala akibat yang timbul dari pendebetan rekening TAHAPAN XPRESI berdasarkan kuasa dari Penabung tersebut menjadi tanggung jawab Penabung sepenuhnya.
  28. BCA berhak melakukan koreksi atas saldo Penabung jika terjadi kesalahan posting yang dilakukan oleh BCA.
  29. Rekening TAHAPAN XPRESI akan ditutup secara otomatis oleh sistem jika saldo rekening TAHAPAN XPRESI Rp0,- (nol rupiah) dan tidak ada transaksi debit dan kredit pada rekening TAHAPAN XPRESI selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut.
  30. Penutupan rekening TAHAPAN XPRESI hanya dapat dilakukan oleh Penabung di Kantor Cabang BCA tempat rekening TAHAPAN XPRESI dibuka dengan membawa asli kartu identitas Penabung yang masih berlaku, Kartu PASPOR Xpresi, dan dokumen pendukung lainnya (apabila ada) sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
  31. Penutupan rekening TAHAPAN XPRESI dikenakan biaya penutupan. Besarnya biaya penutupan rekening TAHAPAN XPRESI maupun perubahannya akan diberitahukan BCA kepada Penabung dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  32. Rekening TAHAPAN XPRESI yang ditutup dalam masa periode undian tidak akan diikutsertakan dalam setiap undian yang diadakan oleh BCA (jika diselenggarakan).
  33. Data terkait rekening TAHAPAN XPRESI di BCA akan disimpan BCA sesuai ketentuan yang berlaku.
  34. Simpanan dana Penabung pada BCA dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan nilai batas maksimal yang dijamin oleh LPS. LPS tidak menjamin simpanan dengan suku bunga yang melebihi suku bunga yang ditetapkan oleh LPS.
  35. Untuk pelaksanaan transaksi transfer dana (termasuk pendaftaran rekening tujuan dalam rangka transaksi transfer dana) melalui fasilitas yang disediakan oleh BCA, bank lain, atau lembaga nonbank, Penabung dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk:
    1. menampilkan nama dan/atau nomor rekening Penabung pada fasilitas BCA yang digunakan untuk melakukan transaksi transfer dana.
    2. memberikan data nama dan/atau nomor rekening Penabung kepada bank lain, lembaga nonbank, dan pihak lain yang bekerja sama dengan bank lain atau lembaga nonbank tersebut untuk ditampilkan pada fasilitas yang digunakan untuk melakukan transaksi transfer dana.
    Penampilan nama dan/atau nomor rekening tersebut dilakukan sebagai sarana konfirmasi kepada nasabah yang melakukan transfer dana untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya salah transfer.
  36. Untuk pelaksanaan transaksi setoran, transfer, pemindahan dana, maupun transaksi finansial lainnya dan keperluan verifikasi/konfirmasi atas status transaksi yang Penabung lakukan ke suatu rekening dana, virtual account, atau media lainnya yang dapat menerima dana atau digunakan sebagai sarana pengiriman dana/pembayaran melalui kantor cabang BCA, fasilitas yang disediakan oleh BCA, bank lain, atau lembaga nonbank, Penabung dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk:
    1. menampilkan nama dan/atau nomor rekening Penabung pada mutasi rekening dan laporan transaksi yang diterbitkan oleh BCA;
    2. memberikan data nama dan/atau nomor rekening Penabung kepada pihak lain yang melakukan pemrosesan transaksi setoran, transfer, pemindahan dana, maupun transaksi finansial lainnya, pihak penerima fasilitas virtual account atau media lainnya yang dapat menerima dana atau digunakan sebagai sarana pengiriman dana/pembayaran, maupun kepada pihak lain yang menerima dana hasil transaksi yang dilakukan oleh Penabung.
  37. Penabung dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data Penabung kepada bank pembayar yang diperlukan dalam rangka penerusan transaksi kiriman uang Penabung.
  38. Penabung dengan ini menyatakan bahwa semua catatan, hasil print out, rekaman, sarana komunikasi atau bukti lainnya dalam bentuk apa pun yang ada di BCA atas transaksi perbankan elektronik yang dilakukan oleh Penabung merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Penabung, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Data terkait transaksi perbankan elektronik yang dilakukan oleh Penabung akan disimpan BCA sesuai ketentuan yang berlaku.
  39. Dengan membuka rekening TAHAPAN XPRESI, maka Penabung tunduk dan menyetujui semua ketentuan dan peraturan terkait TAHAPAN XPRESI, termasuk ketentuan yang mengatur mengenai semua jasa/fasilitas dan transaksi yang dicakup oleh Kartu PASPOR Xpresi. BCA berhak untuk sewaktu-waktu mengubah ketentuan-ketentuan terkait rekening TAHAPAN XPRESI yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

C. PENYETORAN DAN PENARIKAN DANA

  1. Setoran pertama dan setoran selanjutnya ke rekening TAHAPAN XPRESI mengikuti ketentuan yang berlaku di BCA, yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Penyetoran dapat dilakukan bebas setiap saat selama konter buka pada waktu jam kerja BCA, atau melalui mesin setoran tunai dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA.
  3. Setoran dengan warkat Cek, Bilyet Giro, Wesel, dan sejenisnya akan dikreditkan ke dalam rekening TAHAPAN XPRESI pada hari yang sama sejak diterimanya warkat tersebut, namun dana yang telah dikredit tersebut bukan merupakan dana efektif yang dapat langsung ditarik oleh Penabung (floating). Efektif atau tidaknya dana pada rekening TAHAPAN XPRESI masih tergantung pada hasil kliring dari Bank Indonesia dan waktu pelaksanaan kliring (same day, next day atau two days) masing-masing Kantor Cabang BCA. Untuk transaksi kiriman uang masuk, dana akan dikreditkan ke rekening TAHAPAN XPRESI setelah dana efektif diterima oleh BCA.
  4. Apabila terjadi tolakan terhadap setoran Cek, Bilyet Giro, Wesel, dan sejenisnya maka BCA berhak untuk mendebet kembali dana pada rekening TAHAPAN XPRESI senilai Cek/Bilyet Giro/Wesel dan sejenisnya yang ditolak pembayarannya.
  5. Dalam hal warkat yang disetor ditolak pembayarannya oleh bank penerbit warkat maka warkat tolakan tersebut dapat diambil oleh penyetor dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal penolakan warkat. Apabila dalam jangka waktu tersebut, penyetor tidak mengambil warkat tolakan maka BCA tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan tidak diambilnya warkat tolakan tersebut.
  6. Dalam hal Penabung meminta kepada BCA untuk melakukan penagihan (inkaso) atas suatu warkat kepada bank penerbit warkat yang bersangkutan maka BCA berhak untuk menunjuk bank koresponden untuk melaksanakan penagihan (inkaso) tersebut. Kegagalan atau keterlambatan bank koresponden dalam melaksanakan penagihan (inkaso) kepada bank penerbit warkat, pengiriman dana hasil inkaso kepada BCA dan segala kerugian apa pun yang timbul sebagai akibat pelaksanaan inkaso tersebut menjadi tanggung jawab Penabung sepenuhnya.
  7. Transaksi tarikan atau pemindahbukuan dari rekening TAHAPAN XPRESI dilakukan melalui mesin ATM BCA atau melalui sarana lain sesuai ketentuan yang berlaku di BCA. BCA tidak bertanggung jawab atas kerusakan dan/atau kegagalan bekerjanya mesin ATM BCA dan/atau sarana lain yang disebabkan oleh hal-hal di luar kekuasaan BCA.
  8. Untuk setiap transaksi tarikan dan pemindahbukuan yang dilakukan di konter, Penabung akan dikenakan biaya yang besarnya akan diberitahukan oleh BCA kepada Penabung dari waktu ke waktu dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  9. Setiap kali Penabung melakukan penarikan atau pemindahbukuan dana melalui konter, BCA berhak melakukan proses verifikasi PIN dan/atau proses verifikasi lainnya (apabila dibutuhkan) sesuai ketentuan yang berlaku di BCA. BCA berhak untuk menolak memproses penarikan atau pemindahbukuan dana jika Penabung tidak dapat diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
  10. Penarikan tunai ataupun pemindahbukuan dana oleh kuasa Penabung dapat dilakukan di Kantor Cabang BCA dan harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai cukup dari Penabung serta kartu identitas milik Penabung dan kartu identitas asli milik penerima kuasa.

 

D. PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN BUNGA

  1. Rekening TAHAPAN XPRESI akan diberikan bunga yang dihitung atas dasar saldo rata-rata bulanan.
  2. Pemberian bunga akan dilakukan pada akhir bulan dari bulan yang bersangkutan dan langsung dikreditkan atau ditambahkan pada saldo rekening Penabung yang tercatat pada pembukuan BCA.
  3. Besarnya suku bunga ditentukan oleh BCA. BCA berhak untuk sewaktu-waktu mengubah suku bunga yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Penabung dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Setiap pendapatan bunga akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan akan dibebankan kepada Penabung.

 

E. PROSEDUR KARTU PASPOR XPRESI

Penggunaan Kartu PASPOR Xpresi

  1. Kartu PASPOR Xpresi dapat dipergunakan oleh Penabung untuk melakukan transaksi antara lain:
    • penyetoran melalui mesin setoran tunai (Cash Deposit Machine);
    • penarikan tunai di mesin ATM BCA, mesin ATM bank lain antara lain melalui jaringan ATM Prima dan ATM Cirrus. Khusus untuk Kartu PASPOR Xpresi berlogo nasional (Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway), penarikan tunai di mesin ATM bank lain hanya dapat dilakukan di mesin ATM yang telah terkoneksi dengan jaringan yang dapat menerima kartu ATM dan/atau kartu debet berlogo nasional (Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway);
    • pemindahbukuan antar rekening di BCA dan transfer antar bank dalam mata uang Rupiah melalui mesin ATM BCA, mesin ATM bank lain melalui jaringan ATM Prima dan jaringan penyedia jasa switching lainnya;
    • pemindahbukuan ke rekening Dollar Amerika Serikat (USD) / Dollar Singapura (SGD) melalui mesin ATM BCA atau dalam mata uang lain yang ditentukan oleh BCA;
    • pembayaran berbagai macam tagihan/angsuran dan pembelian pulsa melalui mesin ATM BCA;
    • pembelanjaan dengan Debit BCA melalui mesin EDC BCA dan mesin EDC pihak lain melalui jaringan Maestro/MasterCard. Khusus untuk Kartu PASPOR Xpresi berlogo nasional (Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway), pembelanjaan dengan Debit BCA pada mesin EDC pihak lain hanya dapat dilakukan di mesin EDC yang telah terkoneksi dengan jaringan yang dapat menerima kartu ATM dan/atau kartu debet berlogo nasional (Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway);
    • penarikan tunai di merchant yang berstiker “Tunai BCA”;
    • transaksi debit online melalui jaringan Mastercard, khusus untuk pemegang Kartu PASPOR Xpresi Mastercard;
    • penggantian PIN di mesin ATM BCA; dan/atau
    • transaksi lainnya yang ditentukan oleh BCA melalui konter, mesin ATM BCA dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA.
  2. Prosedur dan tata cara penggunaan Kartu PASPOR Xpresi melalui mesin ATM BCA sebagai berikut.
    1. masukkan Kartu PASPOR Xpresi;
    2. masukkan PIN. Jika salah memasukkan PIN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut maka Kartu PASPOR Xpresi akan terblokir. Pembukaan blokir dapat dilakukan di Kantor Cabang BCA dengan membawa Kartu PASPOR Xpresi dan asli kartu identitas Penabung sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA;
    3. pilih jenis transaksi yang diinginkan.
  3. Prosedur dan tata cara penggunaan Kartu PASPOR Xpresi melalui mesin EDC sebagai berikut.
    1. masukkan Kartu PASPOR Xpresi;
    2. periksa jumlah nominal transaksi di layar mesin EDC;
    3. masukkan PIN Penabung dan bubuhkan tanda tangan Penabung (khusus untuk Transaksi Tertentu pada merchant di luar negeri yang hanya menerima verifikasi transaksi berupa tanda tangan). Jika Penabung salah memasukkan PIN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut maka Kartu PASPOR Xpresi akan terblokir. Pembukaan blokir dapat dilakukan di Kantor Cabang BCA dengan membawa Kartu PASPOR Xpresi dan asli kartu identitas Penabung sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA;
  4. Prosedur dan tata cara penggunaan Kartu PASPOR Xpresi yang dilengkapi dengan fitur contactless melalui mesin EDC atau terminal lain milik BCA atau pihak lain melalui jaringan Maestro/Mastercard yang dapat menerima Transaksi Contactless adalah sebagai berikut:
    • mendekatkan Kartu PASPOR Xpresi pada mesin EDC atau terminal;
    • memeriksa jumlah nominal transaksi di layar mesin EDC atau terminal;
    • untuk transaksi di atas limit maksimal transaksi yang ditentukan oleh BCA, prinsipal Kartu PASPOR Xpresi, maupun otoritas yang berwenang di masing-masing negara tempat Penabung melakukan Transaksi Contactless dan/atau Transaksi Contactless lainnya yang wajib menggunakan PIN, Penabung akan diminta untuk memasukkan PIN atau membubuhkan tanda tangan (khusus untuk Transaksi Tertentu pada merchant di luar negeri yang hanya menerima verifikasi transaksi berupa tanda tangan). Jika salah memasukkan nomor PIN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut maka Kartu PASPOR Xpresi akan terblokir. Pembukaan blokir dapat dilakukan di kantor cabang BCA dengan membawa Kartu PASPOR Xpresi, bukti kepemilikan rekening dan kartu identitas Penabung sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA.
  5. Prosedur dan tata cara penggunaan Kartu PASPOR Xpresi Mastercard untuk transaksi debit online adalah sebagai berikut.
    1. masukkan nomor Kartu PASPOR Xpresi Mastercard, expiry date, dan nomor CVV (Card Verification Value) ke aplikasi/website merchant;
    2. untuk merchant yang mensyaratkan adanya OTP, maka pada layar aplikasi/website merchant akan muncul instruksi untuk memasukkan OTP, dan selanjutnya Penabung wajib memasukkan OTP yang dikirimkan ke nomor handphone yang sudah didaftarkan oleh Penabung untuk keperluan verifikasi transaksi debit online. Penabung wajib menjaga kerahasiaan OTP dan dilarang memberitahukan OTP kepada pihak manapun;
    3. melanjutkan transaksi di aplikasi/website merchant.

Penggantian Kartu PASPOR Xpresi

  1. Dalam hal Kartu PASPOR Xpresi rusak atau hilang, maka Penabung dapat mengajukan Kartu PASPOR Xpresi baru di seluruh cabang BCA. Khusus penggantian Kartu PASPOR Xpresi Foto atau Kartu PASPOR Xpresi Multi Desain hanya dapat dilakukan di Kantor Cabang BCA tertentu.
  2. Pengajuan penggantian Kartu PASPOR Xpresi yang bukan karena hilang dilakukan dengan menunjukkan Kartu PASPOR Xpresi tersebut kepada BCA.

 

F. PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)

  1. Keluhan/pengaduan kepada BCA sehubungan dengan rekening TAHAPAN XPRESI dapat disampaikan oleh Penabung kepada Kantor Cabang BCA atau kepada HALO BCA. Untuk keperluan penanganan keluhan/pengaduan tersebut, BCA berhak meminta Penabung untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Penabung dan dokumen pendukung lainnya.
  2. BCA akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Setiap keluhan terkait rekening TAHAPAN XPRESI harus disampaikan oleh Penabung kepada BCA dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal transaksi.

 

G. PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Penabung setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan TAHAPAN XPRESI PT BANK CENTRAL ASIA Tbk (“BCA”) ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
  2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Penabung dan BCA, akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, dan/atau fasilitasi perbankan, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BCA untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

H. BAHASA

    Ketentuan TAHAPAN XPRESI PT BANK CENTRAL ASIA Tbk (“BCA”) ini dapat dibuat dan ditandatangani dalam 2 (dua) versi bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan interpretasi antara versi bahasa Indonesia dengan bahasa Inggris maka versi bahasa Indonesia yang berlaku.


PERHATIAN : PENABUNG TIDAK DIBENARKAN MENYIMPAN KARTU PASPOR XPRESI DI BCA

Penabung dengan ini menyatakan telah memahami sepenuhnya dan menyetujui Ketentuan TAHAPAN XPRESI PT BANK CENTRAL ASIA Tbk (“BCA”) sebagaimana tersebut di atas dan BCA telah memberikan penjelasan dan meminta konfirmasi kepada Penabung atas penjelasan tentang manfaat, biaya, dan risiko, serta hak dan kewajiban terkait dengan rekening TAHAPAN XPRESI.

Ketentuan TAHAPAN XPRESI PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan