A. SYARAT-SYARAT UMUM
- Penabung TAHAPAN BCA adalah perorangan yang telah memiliki kartu identitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yayasan, atau badan lain yang ditentukan oleh BCA, atau gabungan daripadanya (selanjutnya disebut "Penabung").
- Untuk setiap pembukaan rekening TAHAPAN BCA, Penabung akan mendapatkan Kartu Paspor BCA sebagai sarana untuk melakukan transaksi.
- Atas permintaan Penabung, BCA akan menerbitkan buku TAHAPAN BCA. BCA berhak untuk mengenakan biaya kepada Penabung atas penerbitan buku TAHAPAN BCA tersebut.
- Orang tua atau wali yang melakukan pembukaan rekening TAHAPAN BCA selaku orang tua atau wali dari anak yang belum dewasa bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan Kartu Paspor BCA yang diberikan BCA sehubungan dengan pembukaan rekening TAHAPAN tersebut termasuk dalam hal terjadi penyalahgunaan Kartu Paspor BCA dimaksud.
- Khusus untuk rekening TAHAPAN yang berstatus "Rekening Gabungan" "DAN", dan “Yayasan” diberikan Kartu Paspor Khusus konter yang hanya berfungsi untuk melakukan transaksi di konter.
- Untuk pelaksanaan transaksi transfer dana (termasuk pendaftaran rekening tujuan dalam rangka transaksi transfer dana) melalui fasilitas yang disediakan oleh BCA, bank lain, atau lembaga nonbank, Penabung dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk:
- menampilkan nama dan/atau nomor rekening Penabung pada fasilitas BCA yang digunakan untuk melakukan transaksi transfer dana;
- memberikan data nama dan/atau nomor rekening Penabung kepada bank lain, lembaga nonbank, dan pihak lain yang bekerja sama dengan bank lain atau lembaga nonbank tersebut untuk ditampilkan pada fasilitas yang digunakan untuk melakukan transaksi transfer dana.
Penampilan nama dan/atau nomor rekening tersebut dilakukan sebagai sarana konfirmasi kepada nasabah yang melakukan transfer dana untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya salah transfer. - Untuk pelaksanaan transaksi setoran, transfer, pemindahan dana, maupun transaksi finansial lainnya dan keperluan verifikasi/konfirmasi atas status transaksi yang Penabung lakukan ke suatu rekening dana, virtual account, atau media lainnya yang dapat menerima dana atau digunakan sebagai sarana pengiriman dana/pembayaran melalui kantor cabang BCA, fasilitas yang disediakan oleh BCA, bank lain, atau lembaga nonbank, Penabung dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk:
- menampilkan nama dan/atau nomor rekening Penabung pada mutasi rekening dan laporan transaksi yang diterbitkan oleh BCA;
- memberikan data nama dan/atau nomor rekening Penabung kepada pihak lain yang melakukan pemrosesan transaksi setoran, transfer, pemindahan dana, maupun transaksi finansial lainnya, pihak penerima fasilitas virtual account atau media lainnya yang dapat menerima dana atau digunakan sebagai sarana pengiriman dana/pembayaran, maupun kepada pihak lain yang menerima dana hasil transaksi yang dilakukan oleh Penabung.
- Penabung bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul karena adanya pemalsuan buku TAHAPAN BCA, penyalahgunaan dalam bentuk apa pun atas buku TAHAPAN BCA, kerugian atau tuntutan yang timbul karena kehilangan atau kerusakan buku TAHAPAN BCA.
- BCA tidak bertanggung jawab atas kerusakan dan/atau kegagalan bekerjanya mesin ATM BCA dan/atau sarana lain yang disebabkan oleh hal-hal di luar kekuasaan BCA.
- BCA berhak melakukan pemblokiran rekening Penabung, menolak transaksi terhadap rekening Penabung, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Penabung dalam hal:
- Penabung tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;
- Penabung tidak memberikan informasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Penabung diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dan/atau memberikan data yang tidak benar kepada BCA;
- Penabung menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya; dan/atau
- Penabung memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
- Apabila terdapat perbedaan antara saldo pada buku TAHAPAN BCA (apabila ada) dan saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan BCA maka sebagai acuan dipergunakan saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan BCA, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
- Rekening TAHAPAN BCA akan ditutup secara otomatis oleh sistem jika saldo rekening TAHAPAN BCA Rp0,- (nol rupiah) dan tidak ada transaksi debit dan kredit pada rekening TAHAPAN BCA selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut.
- Penabung wajib menanggung biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan dan/atau penggunaan Kartu Paspor BCA dan/atau buku TAHAPAN BCA antara lain tetapi tidak terbatas pada biaya pembuatan/penggantian Kartu Paspor BCA dan buku TAHAPAN BCA, biaya administrasi, biaya transaksi, dan biaya lainnya. Besarnya biaya-biaya dimaksud berikut perubahannya akan diberitahukan kepada Penabung dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Biaya-biaya tersebut langsung didebet oleh BCA dari rekening TAHAPAN BCA Penabung yang bersangkutan.
- Penabung wajib memberitahukan secara tertulis kepada BCA apabila terdapat perubahan data Penabung.
- Penabung memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data Penabung kepada pihak lain di luar BCA, yang bekerja sama dengan BCA, dalam rangka kegiatan promosi atau untuk tujuan komersial lainnya.
- Penabung memberikan persetujuan kepada BCA, baik sekarang maupun setelah Penabung tidak lagi menjadi nasabah BCA, untuk melakukan penawaran produk/layanan BCA dan produk/layanan pihak lain yang bekerja sama dengan BCA via sarana komunikasi pribadi.
- Apabila Penabung meninggal dunia, BCA berhak meminta dokumen-dokumen keahliwarisan yang dipersyaratkan oleh BCA sebagai dasar pencairan saldo rekening TAHAPAN BCA kepada ahli waris yang ditentukan dalam dokumen keahliwarisan. Dengan pencairan saldo rekening TAHAPAN BCA milik Penabung yang telah meninggal dunia kepada ahli waris atau kuasanya yang mendapat hak sesuai dengan dokumen keahliwarisan maka BCA dibebaskan dari seluruh tanggung jawab berkaitan dengan rekening TAHAPAN BCA milik Penabung.
- Segala tindakan yang dilakukan oleh salah satu atau beberapa pihak yang membentuk rekening TAHAPAN gabungan adalah mengikat semua pihak yang secara bersama-sama telah membentuk rekening TAHAPAN gabungan dan karenanya masing-masing pihak bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap BCA atas semua akibat yang timbul darinya.
- Apabila di kemudian hari Penabung mengajukan fasilitas m-BCA, KlikBCA, dan/atau fasilitas lain yang terkait dengan pembukaan rekening TAHAPAN BCA maka Penabung dengan ini menyatakan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan m-BCA, KlikBCA, dan/atau fasilitas lain yang terkait dengan pembukaan rekening TAHAPAN BCA yang digunakan oleh Penabung dimaksud.
- Transaksi yang belum tercetak pada buku TAHAPAN BCA (transaksi unprinted) dalam jumlah atau jangka waktu tertentu, dapat digabung menjadi satu transaksi debit dan/atau satu transaksi kredit (sesuai jenis transaksi yang bersangkutan) dan penggabungan transaksi unprinted dilakukan secara otomatis oleh sistem.
- Selama Penabung (termasuk salah satu atau beberapa pihak yang membentuk rekening TAHAPAN BCA gabungan) masih berutang kepada BCA berdasarkan pinjaman uang, L/C, bank garansi atau jaminan yang diberikan oleh Penabung (borgtocht), bunga, provisi, biaya pembelian buku Cek/Bilyet Giro, meterai, wesel, surat aksep atau surat dagang lain yang ditandatangani oleh Penabung sebagai akseptan, endosan, atau sebagai penarik, avalis atau akibat penggunaan kartu kredit atau biaya-biaya atau kewajiban yang timbul berdasarkan apa pun juga, BCA berhak dan sepanjang perlu dengan ini diberi kuasa oleh Penabung untuk mendebet rekening Penabung dan menggunakannya untuk pembayaran kembali atas setiap jumlah uang yang setiap waktu terutang kepada BCA. Segala akibat yang timbul dari pendebetan rekening Tahapan BCA berdasarkan kuasa dari Penabung tersebut menjadi tanggung jawab Penabung sepenuhnya.
- BCA berhak melakukan koreksi atas saldo Penabung jika terjadi kesalahan posting yang dilakukan oleh BCA.
- Dalam hal buku TAHAPAN hilang, rusak atau habis terpakai maka Penabung dapat mengajukan permohonan penggantian buku TAHAPAN kepada kantor cabang BCA. Penggantian buku TAHAPAN akan diproses oleh BCA selama Penabung telah memenuhi ketentuan yang berlaku di BCA.
- Penutupan rekening TAHAPAN BCA harus dilakukan oleh Penabung di kantor cabang BCA tempat rekening TAHAPAN BCA dibuka dengan membawa asli kartu identitas Penabung yang masih berlaku, Kartu Paspor BCA, dan dokumen pendukung lainnya (apabila ada) sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
- Penutupan rekening TAHAPAN BCA dikenakan biaya penutupan. Besarnya biaya penutupan rekening TAHAPAN BCA maupun perubahannya akan diberitahukan oleh BCA kepada Penabung dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Rekening TAHAPAN BCA yang ditutup dalam masa periode undian tidak akan diikutsertakan dalam setiap undian yang diadakan oleh BCA (jika diselenggarakan).
- Data terkait rekening TAHAPAN BCA akan disimpan BCA sesuai ketentuan yang berlaku.
- Simpanan dana Penabung pada BCA dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan nilai batas maksimal yang dijamin oleh LPS.
LPS tidak menjamin simpanan dengan suku bunga yang melebihi suku bunga yang ditetapkan oleh LPS.
- Penabung dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data Penabung kepada bank pembayar yang diperlukan dalam rangka penerusan transaksi kiriman uang Penabung.
- Dengan membuka rekening TAHAPAN BCA maka Penabung tunduk dan menyetujui Ketentuan TAHAPAN BCA ini. BCA berhak untuk mengubah ketentuan-ketentuan terkait rekening TAHAPAN BCA yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Penabung tidak dibenarkan menyimpan atau menitipkan buku TAHAPAN Penabung di BCA.
B. PENYETORAN DAN PENARIKAN DANA
- Jumlah setoran pertama dan setoran selanjutnya ke rekening TAHAPAN BCA mengikuti ketentuan yang berlaku di BCA yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Penyetoran dapat dilakukan bebas setiap saat selama konter buka pada waktu jam kerja BCA atau melalui mesin setoran tunai dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA.
- Setoran dengan warkat Cek, Bilyet Giro, Wesel, dan sejenisnya akan dikreditkan ke dalam rekening TAHAPAN BCA pada hari yang sama sejak diterimanya warkat tersebut, namun dana yang telah dikredit tersebut bukan merupakan dana efektif yang dapat langsung ditarik oleh penabung (floating). Efektif atau tidaknya dana pada rekening TAHAPAN BCA masih tergantung pada hasil kliring dari Bank Indonesia dan waktu pelaksanaan kliring (same day, next day atau two days) masing-masing kantor cabang BCA. Untuk transaksi kiriman uang masuk, dana akan dikreditkan ke rekening TAHAPAN BCA setelah dana efektif diterima oleh BCA.
- Apabila terjadi tolakan terhadap setoran Cek, Bilyet Giro, Wesel, dan sejenisnya maka BCA berhak untuk mendebet kembali dana pada rekening TAHAPAN BCA senilai Cek, Bilyet Giro, Wesel dan sejenisnya yang ditolak pembayarannya.
- Dalam hal warkat yang disetor ditolak pembayarannya oleh bank penerbit warkat maka warkat tolakan tersebut dapat diambil oleh penyetor dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak penolakan warkat. Apabila dalam jangka waktu tersebut, penyetor tidak mengambil warkat tolakan, maka BCA tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari tidak diambilnya warkat tolakan tersebut.
- Dalam hal Penabung meminta kepada BCA untuk melakukan penagihan (inkaso) atas suatu warkat kepada bank penerbit warkat yang bersangkutan maka BCA berhak untuk menunjuk bank koresponden untuk melaksanakan penagihan (inkaso) tersebut. Kegagalan atau keterlambatan bank koresponden dalam melaksanakan penagihan (inkaso) kepada bank penerbit warkat, pengiriman dana hasil inkaso kepada BCA dan segala kerugian apa pun yang timbul sebagai akibat pelaksanaan inkaso tersebut menjadi tanggung jawab Penabung sepenuhnya.
- Penarikan dana atau pemindahbukuan dana dapat dilakukan bebas setiap saat selama konter buka pada waktu jam kerja BCA atau melalui mesin ATM dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA.
- Setiap kali Penabung melakukan penarikan atau pemindahbukuan dana melalui konter, BCA berhak melakukan proses verifikasi PIN dan/atau proses verifikasi lainnya (apabila dibutuhkan) sesuai ketentuan yang berlaku di BCA. BCA berhak untuk menolak memproses penarikan atau pemindahbukuan dana jika Penabung tidak dapat diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
- Penarikan tunai ataupun pemindahbukuan dana oleh kuasa Penabung dapat dilakukan di kantor cabang BCA dan harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai cukup dari Penabung serta kartu identitas milik Penabung dan kartu identitas asli milik penerima kuasa.
C. PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN BUNGA
- Rekening TAHAPAN BCA akan diberikan bunga yang dihitung atas dasar saldo rata-rata bulanan.
- Pemberian bunga akan dilakukan pada akhir bulan dari bulan yang bersangkutan dan langsung dikreditkan atau ditambahkan pada saldo rekening Penabung yang tercatat pada pembukuan BCA.
- Besarnya suku bunga ditentukan oleh BCA. BCA berhak untuk sewaktu-waktu mengubah suku bunga yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Penabung dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.
- Setiap pendapatan bunga akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan akan dibebankan kepada Penabung.
D. PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)
- Keluhan/pengaduan kepada BCA sehubungan dengan rekening TAHAPAN BCA dapat disampaikan oleh Penabung kepada kantor cabang BCA atau kepada HALO BCA. Untuk keperluan penanganan keluhan/pengaduan tersebut, BCA berhak meminta Penabung untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Penabung dan dokumen pendukung lainnya.
- BCA akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Setiap keluhan terkait rekening TAHAPAN BCA harus disampaikan oleh Penabung kepada BCA dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal transaksi.
E. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Penabung setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan TAHAPAN PT BANK CENTRAL ASIA Tbk (“BCA”) ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
- Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Penabung dan BCA, akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, fasilitasi perbankan, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BCA untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.
F. BAHASA
Ketentuan TAHAPAN PT BANK CENTRAL ASIA Tbk. (“BCA”) ini dapat dibuat dan ditandatangani dalam 2 (dua) versi bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan interpretasi antara versi bahasa Indonesia dengan bahasa Inggris maka versi bahasa Indonesia yang berlaku.
Penabung dengan ini menyatakan telah memahami sepenuhnya dan menyetujui Ketentuan TAHAPAN PT BANK CENTRAL ASIA Tbk. (“BCA”) sebagaimana tersebut di atas dan BCA telah memberikan penjelasan dan meminta konfirmasi kepada Penabung atas penjelasan tentang manfaat, biaya, dan risiko, serta hak dan kewajiban terkait dengan rekening TAHAPAN BCA.
Ketentuan TAHAPAN PT BANK CENTRAL ASIA Tbk. (“BCA”) ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
A. DEFINISI
- Pemegang Kartu adalah nasabah perorangan BCA yang memiliki Kartu PASPOR BCA, rekening Tahapan, rekening Giro atau rekening lain yang ditentukan oleh BCA dan telah mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening Perorangan atau Formulir Permohonan Pembukaan Rekening Tambahan & Fasilitas.
- Kartu PASPOR BCA adalah kartu yang diterbitkan oleh BCA yang dapat dipergunakan oleh Pemegang Kartu untuk melakukan Transaksi Tertentu melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA.
- Kartu PASPOR BCA GPN adalah Kartu PASPOR BCA yang mencantumkan logo nasional (Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway).
- Transaksi Tertentu adalah transaksi yang dapat dilakukan oleh Pemegang Kartu melalui ATM BCA dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA seperti penyetoran, penarikan tunai, pemindahbukuan, pembayaran, dan informasi saldo maupun Transaksi Contactless.
- Transaksi Contactless adalah transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu PASPOR BCA yang memiliki fitur contactless dengan mendekatkan Kartu PASPOR BCA (tanpa harus melakukan dip/swipe Kartu PASPOR BCA) pada mesin EDC atau Terminal milik BCA atau pihak lain melalui jaringan Maestro/Mastercard dengan atau tanpa menggunakan nomor sandi pribadi atau Personal Identification Number (PIN).
B. KETENTUAN PEMEGANG KARTU PASPOR BCA
- Kartu PASPOR BCA adalah milik BCA. Jika diminta oleh BCA, Kartu PASPOR BCA harus segera dikembalikan kepada BCA.
- Kartu PASPOR BCA hanya untuk keperluan Pemegang Kartu dan tidak dapat dipindahtangankan dengan cara apa pun. Segala akibat atas penyalahgunaan Kartu PASPOR BCA, termasuk penyalahgunaan Kartu PASPOR BCA untuk melakukan Transaksi Contactless, menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemegang Kartu.
- Kartu PASPOR BCA tidak dapat dipergunakan untuk tujuan-tujuan lain selain untuk melakukan Transaksi Tertentu.
- Untuk pelaksanaan transaksi transfer dana (termasuk pendaftaran rekening tujuan dalam rangka transaksi transfer dana) melalui fasilitas yang disediakan oleh BCA, bank lain, atau lembaga nonbank, Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk:
- menampilkan nama dan/atau nomor rekening Pemegang Kartu pada fasilitas BCA yang digunakan untuk melakukan transaksi transfer dana;
- memberikan data nama dan/atau nomor rekening Pemegang Kartu kepada bank lain, lembaga nonbank, dan pihak lain yang bekerja sama dengan bank lain atau lembaga nonbank tersebut untuk ditampilkan pada fasilitas yang digunakan untuk melakukan transaksi transfer dana.
Penampilan nama dan/atau nomor rekening tersebut dilakukan sebagai sarana konfirmasi kepada nasabah yang melakukan transfer dana untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya salah transfer. - Untuk pelaksanaan transaksi setoran, transfer, pemindahan dana, maupun transaksi finansial lainnya dan keperluan verifikasi/konfirmasi atas status transaksi yang Pemegang Kartu lakukan ke suatu rekening dana, virtual account, atau media lainnya yang dapat menerima dana atau digunakan sebagai sarana pengiriman dana/pembayaran melalui kantor cabang BCA, fasilitas yang disediakan oleh BCA, bank lain, atau lembaga nonbank, Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk:
- menampilkan nama dan/atau nomor rekening Pemegang Kartu pada mutasi rekening dan laporan transaksi yang diterbitkan oleh BCA;
- memberikan data nama dan/atau nomor rekening Pemegang Kartu kepada pihak lain yang melakukan pemrosesan transaksi setoran, transfer, pemindahan dana, maupun transaksi finansial lainnya, pihak penerima fasilitas virtual account atau media lainnya yang dapat menerima dana atau digunakan sebagai sarana pengiriman dana/pembayaran, maupun kepada pihak lain yang menerima dana hasil transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu.
- Setiap kali menggunakan Kartu PASPOR BCA, Pemegang Kartu akan diminta untuk memasukkan nomor sandi pribadi atau PIN atau membubuhkan tanda tangan (khusus untuk Transaksi Tertentu di mesin Electronic Data Capture (EDC) pada merchant di luar negeri yang hanya menerima verifikasi transaksi berupa tanda tangan). Pemegang Kartu wajib merahasiakan PIN dan/atau OTP (One Time Password) yang dikirimkan ke nomor handphone Pemegang Kartu. OTP hanya dipersyaratkan untuk transaksi tertentu antara lain untuk transaksi debit online jika merchant mewajibkan Pemegang Kartu memasukkan OTP. Pemegang Kartu tidak diperkenankan untuk memberitahukan nomor PIN dan/atau OTP kepada siapapun. Segala akibat penyalahgunaan PIN dan/atau OTP tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu sepenuhnya.
- Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 6 di atas, Pemegang Kartu dapat melakukan Transaksi Contactless dengan menggunakan Kartu PASPOR BCA yang memiliki fitur contactless tanpa memasukkan nomor sandi pribadi atau PIN sampai dengan limit maksimal yang ditentukan oleh BCA, prinsipal Kartu PASPOR BCA, maupun otoritas yang berwenang di masing-masing negara tempat Pemegang Kartu melakukan Transaksi Contactless.
- Dalam melakukan Transaksi Contactless, Pemegang Kartu wajib mengikuti ketentuan yang berlaku di BCA, peraturan yang diterbitkan oleh prinsipal Kartu PASPOR BCA, maupun regulasi yang berlaku di masing-masing negara tempat Pemegang Kartu melakukan Transaksi Contactless¸ termasuk ketentuan mengenai limit transaksi dan frekuensi Transaksi Contactless yang dapat dilakukan oleh Pemegang Kartu.
- Penggunaan Kartu PASPOR BCA secara contactless sebagaimana dimaksud di atas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Pemegang Kartu.
- Orang tua atau wali yang melakukan pembukaan rekening selaku orang tua atau wali dari anak yang belum dewasa bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan Kartu PASPOR BCA yang diberikan BCA sehubungan dengan pembukaan rekening dimaksud dan dilarang memberitahukan PIN Kartu PASPOR BCA kepada pihak manapun termasuk kepada anak yang menjadi pemilik rekening. Segala akibat yang timbul sehubungan dengan penggunaan Kartu PASPOR BCA berikut PIN dimaksud termasuk penyalahgunaannya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali sepenuhnya.
- Dalam hal Kartu PASPOR BCA dicuri atau hilang maka Pemegang Kartu wajib untuk secepatnya memberikan pemberitahuan tertulis yang ditandatangani oleh Pemegang Kartu kepada kantor cabang BCA selama jam kerja BCA dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh BCA. Jika Pemegang Kartu tidak dapat datang langsung ke kantor cabang BCA, maka pemberitahuan tersebut dapat dilakukan melalui HALO BCA.
- Setiap pemberitahuan mengenai pencurian atau kehilangan Kartu PASPOR BCA, baik pemberitahuan ke kantor cabang BCA maupun melalui HALO BCA akan diikuti dengan pemblokiran oleh BCA terhadap Kartu PASPOR BCA yang bersangkutan. Pemblokiran tersebut akan tetap dilakukan oleh BCA sampai BCA menerima permohonan pembukaan pemblokiran atas Kartu PASPOR BCA secara tertulis dari Pemegang Kartu. Selama pemberitahuan pencurian atau kehilangan belum diterima oleh BCA, maka setiap Transaksi Tertentu yang dilakukan dengan menggunakan Kartu PASPOR BCA yang dicuri atau hilang menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu sepenuhnya.
- Permohonan tertulis pembukaan pemblokiran atas Kartu PASPOR BCA yang dilaporkan hilang dapat diajukan oleh Pemegang Kartu ke kantor cabang BCA. BCA berhak untuk melakukan verifikasi atas identitas Pemegang Kartu pada saat Pemegang Kartu mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran atas Kartu PASPOR BCA.
- Pemegang Kartu hanya dapat menggunakan Kartu PASPOR BCA untuk melakukan Transaksi Tertentu selama saldo rekening Pemegang Kartu pada BCA mencukupi.
- Khusus untuk pemegang rekening Tahapan BCA Gabungan, BCA hanya dapat menerbitkan Kartu PASPOR BCA kepada salah satu nama pemegang rekening sebagaimana yang telah ditentukan oleh para pemegang rekening.
- Keterangan dan perhitungan dari BCA berkenaan dengan Transaksi Tertentu dan/atau saldo rekening sebagai akibat pemakaian Kartu PASPOR BCA merupakan bukti yang mengikat kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
- Pemegang Kartu membebaskan BCA dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dan atas kerugian yang timbul karena adanya pemalsuan Kartu PASPOR BCA.
- BCA tidak bertanggung jawab atas kerusakan dan/atau kegagalan bekerjanya mesin ATM BCA dan/atau sarana lain yang disebabkan oleh hal-hal di luar kekuasaan atau kesalahan BCA.
- Pemegang Kartu bertanggung jawab dan harus segera membayar kembali kepada BCA apabila Pemegang Kartu telah menarik uang atau melakukan Transaksi Tertentu lainnya dengan menggunakan Kartu PASPOR BCA dari rekening apa pun yang bukan milik Pemegang Kartu baik karena suatu perbuatan yang sengaja maupun tidak sengaja atau karena sebab apa pun. Untuk keperluan tersebut, Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk mendebet rekening Tahapan BCA/Giro atau rekening lainnya atas nama Pemegang Kartu pada BCA setiap saat sebagai pembayaran kembali atas penarikan dana tersebut.
- BCA dengan alasan tertentu setiap saat berhak untuk memblokir, membatalkan, menarik atau memperbarui Kartu PASPOR BCA dan/atau rekening Pemegang Kartu dalam bentuk apapun.
- BCA berhak mengakhiri penggunaan Kartu PASPOR BCA apabila Pemegang Kartu tidak lagi memenuhi Ketentuan Pemegang Kartu PASPOR BCA.
- Pemegang Kartu wajib menanggung biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan dan/atau penggunaan Kartu PASPOR BCA antara lain tetapi tidak terbatas pada biaya pembuatan/penggantian Kartu PASPOR BCA, biaya administrasi, biaya transaksi, dan biaya lainnya.
Besarnya biaya-biaya dimaksud berikut perubahannya akan diberitahukan kepada Pemegang Kartu dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Biaya-biaya tersebut dapat langsung didebet oleh BCA dari rekening Pemegang Kartu yang bersangkutan.
- Apabila Kartu PASPOR BCA tidak diambil dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan maka Kartu PASPOR BCA akan dimusnahkan oleh BCA dan Pemegang Kartu wajib membayar biaya pembuatan Kartu PASPOR BCA sebagaimana dimaksud dalam butir 18 yang didebet langsung dari rekening Pemegang Kartu sebesar jumlah yang ditentukan oleh BCA. Untuk keperluan ini maka Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk mendebet rekening dalam bentuk apa pun yang dimiliki oleh Pemegang Kartu.
- Penggunaan Kartu PASPOR BCA tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada BCA serta ketentuan-ketentuan yang mengatur semua jasa atau fasilitas dan Transaksi Tertentu yang dicakup oleh Kartu PASPOR BCA. BCA berhak untuk sewaktu-waktu mengubah ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada BCA serta ketentuan-ketentuan yang mengatur semua jasa atau fasilitas dan Transaksi Tertentu yang dicakup oleh Kartu PASPOR BCA yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Penggunaan PIN pada ATM BCA, mesin ATM lain melalui jaringan penyedia jasa switching seperti Prima, dan/atau Cirrus, mesin Electronic Data Capture (EDC) BCA, atau mesin EDC pihak lain melalui jaringan Maestro/ Mastercard mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Pemegang Kartu.
- Pemegang Kartu dengan ini menyatakan bahwa semua catatan, hasil print out, rekaman, sarana komunikasi atau bukti lainnya dalam bentuk apa pun yang ada pada BCA atas transaksi perbankan elektronik yang dilakukan oleh Pemegang Kartu merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Pemegang Kartu, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Data terkait transaksi perbankan elektronik yang dilakukan oleh Pemegang Kartu akan disimpan BCA sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pemegang Kartu dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data Pemegang Kartu kepada pihak lain di luar BCA, yang bekerja sama dengan BCA, dalam rangka kegiatan promosi atau untuk tujuan komersial lainnya.
C. PROSEDUR
Penggunaan Kartu PASPOR BCA
- Kartu PASPOR BCA dapat dipergunakan oleh Pemegang Kartu untuk melakukan transaksi :
- penyetoran melalui mesin setoran tunai (Cash Deposit Machine);
- penarikan tunai di mesin ATM BCA, mesin ATM bank lain antara lain melalui jaringan ATM Prima dan ATM Cirrus. Khusus untuk Kartu PASPOR BCA GPN, penarikan tunai di mesin ATM bank lain hanya dapat dilakukan di mesin ATM yang telah terkoneksi dengan jaringan yang dapat menerima kartu ATM dan/atau kartu debet berlogo nasional (Gerbang Pembayaran Nasiona/National Payment Gateway);
- pemindahbukuan antar rekening di BCA dan transfer antar bank dalam mata uang Rupiah melalui ATM BCA, ATM bank lain melalui jaringan ATM Prima dan jaringan penyedia jasa switching lainnya.
- pemindahbukuan ke rekening Dollar Amerika Serikat (USD)/Dollar Singapore (SGD) melalui ATM BCA dalam mata uang yang ditentukan oleh BCA;
- pembayaran berbagai macam tagihan/angsuran dan pembelian pulsa melalui ATM BCA;
- pembelanjaan dengan Debit BCA melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) BCA dan mesin EDC pihak lain melalui jaringan Maestro/Mastercard. Khusus untuk Kartu PASPOR BCA GPN, pembelanjaan dengan Debit BCA pada mesin EDC pihak lain hanya dapat dilakukan di mesin EDC yang telah terkoneksi dengan jaringan yang dapat menerima kartu ATM dan/atau kartu debet berlogo nasional (Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway);
- penarikan tunai di merchant yang berstiker ”Tunai BCA”;
- transaksi debit online melalui jaringan Mastercard, khusus untuk pemegang Kartu PASPOR BCA Mastercard;
- lainnya yang ditentukan oleh BCA melalui konter, ATM, dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA.
- Prosedur dan tata cara penggunaan Kartu PASPOR BCA melalui mesin ATM adalah sebagai berikut :
- masukkan Kartu PASPOR BCA;
- masukkan PIN. Jika salah memasukkan nomor PIN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut maka Kartu PASPOR BCA akan terblokir. Pembukaan blokir dapat dilakukan di kantor cabang BCA dengan membawa Kartu PASPOR BCA dan kartu identitas Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA;
- pilih jenis transaksi yang diinginkan
- Prosedur dan tata cara penggunaan Kartu PASPOR BCA melalui mesin EDC adalah sebagai berikut :
- masukkan Kartu PASPOR BCA;
- memeriksa jumlah nominal transaksi di layar mesin EDC;
- masukkan PIN atau bubuhkan tanda tangan (khusus untuk Transaksi Tertentu pada merchant di luar negeri yang hanya menerima verifikasi transaksi berupa tanda tangan). Jika salah memasukkan nomor PIN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut maka Kartu PASPOR BCA akan terblokir. Pembukaan blokir dapat dilakukan di kantor cabang BCA dengan membawa Kartu PASPOR BCA, bukti kepemilikan rekening dan kartu identitas Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA.
- Prosedur dan tata cara penggunaan Kartu PASPOR BCA yang dilengkapi dengan fitur contactless melalui mesin EDC atau terminal lain milik BCA atau pihak lain melalui jaringan Maestro/Mastercard yang dapat menerima Transaksi Contactless adalah sebagai berikut:
- mendekatkan Kartu PASPOR BCA pada mesin EDC atau terminal;
- memeriksa jumlah nominal transaksi di layar mesin EDC atau terminal;
- untuk transaksi di atas limit maksimal yang ditentukan oleh BCA, prinsipal Kartu PASPOR BCA, maupun otoritas yang berwenang di masing-masing negara tempat Pemegang Kartu melakukan Transaksi Contactless dan/atau Transaksi Contactless lainnya yang wajib menggunakan PIN, Pemegang Kartu akan diminta untuk memasukkan PIN atau membubuhkan tanda tangan (khusus untuk Transaksi Tertentu pada merchant di luar negeri yang hanya menerima verifikasi transaksi berupa tanda tangan). Jika salah memasukkan nomor PIN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut maka Kartu PASPOR BCA akan terblokir. Pembukaan blokir dapat dilakukan di kantor cabang BCA dengan membawa Kartu PASPOR BCA, bukti kepemilikan rekening dan kartu identitas Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA.
- Prosedur dan tata cara penggunaan Kartu PASPOR BCA Mastercard untuk transaksi debit online adalah sebagai berikut :
- masukkan nomor Kartu PASPOR BCA Mastercard, expiry date, dan nomor CVV (Card Verification Value) ke aplikasi/website merchant;
- untuk merchant yang mensyaratkan adanya OTP, maka pada layar aplikasi/website merchant akan muncul instruksi untuk memasukkan OTP, dan selanjutnya Pemegang Kartu wajib memasukkan OTP yang dikirimkan ke nomor handphone yang sudah didaftarkan oleh Pemegang Kartu untuk keperluan verifikasi transaksi debit online. Pemegang Kartu wajib menjaga kerahasiaan OTP dan dilarang memberitahukan OTP kepada pihak manapun;
- melanjutkan transaksi di aplikasi/website merchant.
Penggantian Kartu PASPOR BCA
- Dalam hal Kartu PASPOR BCA rusak atau hilang maka Pemegang Kartu dapat mengajukan permohonan penggantian kepada BCA di kantor cabang BCA yang ditentukan BCA yang akan diberitahukan kepada Pemegang Kartu dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Permohonan penggantian Kartu PASPOR BCA yang rusak harus dilakukan dengan menunjukkan Kartu PASPOR BCA yang rusak kepada BCA.
Penutupan Kartu PASPOR BCA
Apabila Pemegang Kartu tidak ingin menggunakan Kartu PASPOR BCA lagi maka Pemegang Kartu wajib:
- menyerahkan surat pemberitahuan penutupan Kartu PASPOR BCA;
- menunjukkan Kartu PASPOR BCA milik Pemegang Kartu;
kepada kantor cabang BCA.
Penutupan Kartu PASPOR BCA akan dilakukan jika :
- Rekening yang terkait dengan Kartu PASPOR BCA ditutup; atau
- Status rekening Pemegang Kartu berubah dari ”atau” menjadi ”dan”; atau
- Pemegang Kartu mengajukan permohonan untuk menutup Kartu PASPOR BCA.
Setelah Pemegang Kartu menutup Kartu PASPOR BCA, BCA akan memberikan Kartu PASPOR BCA khusus counter.
Penanganan Keluhan (Pengaduan)
- Keluhan/pengaduan kepada BCA sehubungan dengan penggunaan Kartu PASPOR BCA dapat disampaikan oleh Pemegang Kartu kepada kantor cabang BCA atau kepada HALO BCA. Untuk penanganan keluhan/pengaduan tersebut BCA berhak meminta Pemegang Kartu untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Pemegang Kartu dan dokumen pendukung.
- BCA akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Setiap keluhan terkait penggunaan Kartu PASPOR BCA harus disampaikan oleh Pemegang Kartu kepada BCA dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal Transaksi Tertentu.
- Pemegang Kartu setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan Pemegang Kartu PASPOR BCA ini antara Pemegang Kartu dan BCA akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
- Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh BCA dan Pemegang Kartu akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau fasilitasi perbankan dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 5 di atas akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BCA untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.
D. KETENTUAN KHUSUS FITUR FLAZZ PADA KARTU PASPOR BCA
- Fitur Flazz adalah fitur yang melekat pada Kartu PASPOR BCA tertentu yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran barang dan/atau jasa dengan mendebet dana yang tersimpan pada Fitur Flazz.
- Dalam hal Kartu PASPOR BCA dicuri atau hilang, BCA tidak dapat melakukan pemblokiran dana pada Fitur Flazz. Segala akibat atas penggunaan Fitur Flazz pada Kartu PASPOR BCA yang dicuri atau hilang tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu sepenuhnya.
- Masa berlaku Fitur Flazz sama dengan masa berlaku yang tercetak pada Kartu PASPOR BCA.
- Pemegang Kartu berhak untuk sewaktu-waktu mengakhiri penggunaan Fitur Flazz dengan ketentuan pengakhiran penggunaan Fitur Flazz tersebut harus dilakukan bersamaan dengan penggantian atau penutupan Kartu PASPOR BCA.
- Selain ketentuan khusus di atas, ketentuan umum Fitur Flazz dapat dilihat pada website www.bca.co.id.
E. BAHASA
Ketentuan Pemegang Kartu Paspor ini dapat dibuat dan ditandatangani dalam 2 (dua) versi bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan interpretasi antara versi bahasa Indonesia dengan bahasa Inggris maka versi bahasa Indonesia yang berlaku
PERHATIAN : PEMEGANG KARTU TIDAK DIBENARKAN MENYIMPAN KARTU PASPOR BCA DI BCA
Pemegang Kartu dengan ini menyatakan telah memahami sepenuhnya dan menyetujui Ketentuan Pemegang Kartu PASPOR BCA sebagaimana tersebut di atas dan BCA telah memberikan penjelasan dan meminta konfirmasi kepada Pemegang Kartu atas penjelasan tentang manfaat, fitur, biaya, dan risiko terkait dengan Kartu PASPOR BCA.
Ketentuan Pemegang Kartu PASPOR PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan