Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Personal
Paylater BCA

Nama Penerbit : PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)
Nama Produk : Paylater BCA
Mata Uang : IDR
Jenis Produk : Unsecured Loan
Deskripsi Produk : Paylater BCA merupakan fasilitas kredit yang dapat digunakan sebagai alternatif solusi pembayaran oleh nasabah untuk menunda atau mencicil pembayaran atas suatu transaksi dengan tujuan konsumtif.

Fitur Utama

  • Limit kredit hingga Rp20.000.000 dengan mekanisme revolving.
  • Pilihan pembayaran berupa bayar nanti (pembayaran penuh) atau cicilan dengan tenor 3, 6, atau 12 bulan dengan suku bunga sampai dengan 2% flat per bulannya.
  • Pengajuan fasilitas dilakukan melalui aplikasi myBCA.
  • Transaksi di merchant yang menerima transaksi dengan QR Code Pembayaran (termasuk transaksi QRIS).
  • Pembayaran tagihan mandatory melalui autodebet rekening BCA.

Biaya

  • Denda keterlambatan : 3% dari total tagihan
  • Biaya pembatalan transaksi cicilan : Rp100.000/transaksi yang dibatalkan
  • Biaya meterai atas pembayaran tagihan : Rp10.000 untuk pembayaran tagihan lebih dari Rp5.000.000

Manfaat

  • Fasilitas Paylater BCA dapat langsung digunakan untuk bertransaksi di berbagai merchant QRIS setelah pengajuan fasilitas disetujui oleh BCA.
  • Anda dapat menentukan jangka waktu cicilan dari transaksi yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan Anda.
  • Transaksi mudah dan cepat melalui aplikasi myBCA.

Persyaratan dan Tata Cara

Pengajuan fasilitas Paylater BCA dapat dilakukan melalui aplikasi myBCA dengan persyaratan sebagai berikut:

  • WNI berusia 21-65 tahun
  • Memiliki rekening tabungan BCA

Adapun dokumen yang harus dilengkapi adalah:

  • KTP-el
  • Tanda Tangan

Risiko

  • Tambahan biaya yang akan muncul apabila Anda terlambat membayar tagihan Paylater BCA atau membatalkan cicilan transaksi Anda.
  • Tercatatnya Riwayat kredit Anda pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) jika ada tagihan yang tertunggak.

Simulasi
Bapak A bertransaksi menggunakan Paylater BCA sebesar Rp1.200.000 untuk jangka waktu cicilan selama 12 bulan dengan suku bunga per bulan sebesar 2%.

Jumlah pokok pinjaman

Total biaya pinjaman

Total bunga sesuai tenor

Nominal cicilan perbulan

Total yang dibayar Konsumen**

Rp1.200.000

Rp0

Rp288.000

Rp124.000

Rp1.488.000

** Total pokok dan bunga transaksi yang Anda bayar hingga lunas, tidak termasuk denda keterlambatan atau biaya pelunasan dipercepat dan biaya lainnya jika ada.


Nasabah dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui:


Hubungi Kami:

Halo BCA 1500888

Email: halobca@bca.co.id

WA: +628111500998

www.bca.co.id

 

Media Social

Facebook: GoodLife BCA

Instagram: @goodlifebca

Youtube: Solusi BCA

X (Twitter) : @BankBCA

 

 

Informasi tambahan:

  • Pengajuan serta akses informasi terkait akun fasilitas Paylater BCA milik nasabah dapat dilakukan melalui aplikasi myBCA.
  • Denda Keterlambatan akan dikenakan atas tagihan terhutang setelah tanggal jatuh tempo.
  • Biaya Pembatalan Transaksi Cicilan akan dikenakan atas cicilan transaksi yang ingin dilunasi sebelum tenor cicilan berakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Biaya meterai akan dikenakan ke nasabah sebesar Rp10.000 untuk pinjaman diatas Rp5.000.000 sesuai dengan UU Bea Meterai Nomor 10 Tahun 2020 yang berlaku.
  • Bank berhak untuk mengubah manfaat, biaya, risiko, serta syarat dan ketentuan produk dan/atau layanan ini yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Nasabah dapat menerima penawaran produk lain dari pihak lain di luar Bank yang bekerja sama dengan Bank, jika nasabah memberikan persetujuan kepada Bank untuk memberikan data nasabah kepada pihak lain di luar Bank yang bekerja sama dengan Bank.
  • Nasabah dapat menerima penawaran produk dan/atau layanan Bank dan produk dan/atau layanan pihak lain yang bekerja sama dengan Bank via sarana komunikasi pribadi, jika nasabah memberikan persetujuan kepada Bank untuk menerima penawaran produk dan/atau layanan tersebut via sarana komunikasi pribadi.
  • Bunga Flat adalah jenis metode penghitungan bunga yang mengacu pada jumlah pokok pinjaman di awal untuk setiap periode cicilan.
  • Bagi pengajuan Paylater BCA yang ditolak, calon nasabah dapat mengajukan pengajuan Paylater BCA kembali 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan penolakan oleh BCA.
  • Izin perangkat untuk kamera dibutuhkan untuk proses penangkapan gambar KTP serta spesimen tandatangan yang akan digunakan untuk pengajuan Paylater BCA.
  • Tanggal tagihan atas pemakaian Paylater BCA adalah tanggal 10 setiap bulannya, dengan jatuh tempo 16 hari kalender setelah tanggal tagihan.
  • Rekening autodebet yang dipilih nasabah pada saat mengajukan Paylater BCA secara otomatis akan digunakan untuk membayarkan tagihan yang terjadi atas transaksi menggunakan Paylater BCA.
  • Informasi lain mengenai biaya, manfaat, risiko, dan syarat ketentuan lainnya dapat diakses melalui website resmi BCA www.bca.co.id.
  • Pengajuan penutupan/pengakhiran fasilitas dari pengguna Paylater BCA disentralisasi melalui Halo BCA. Jika Paylater BCA yang akan ditutup masih memiliki tagihan, maka wajib dilunasi terlebih dahulu oleh pengguna Paylater BCA.

 

Disclaimer (penting untuk dibaca):

  • Bank dapat menolak permohonan produk nasabah apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  • Nasabah telah membaca dan memahami fasilitas Paylater BCA sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.
  • Ringkasan ini hanya merupakan sarana informasi produk dan layanan bagi calon nasabah/nasabah yang tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/atau layanan.
  • Nasabah wajib untuk membaca, memahami, dan menyetujui pengajuan fasilitas Paylater BCA.
  • Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sampai dengan adanya perubahan terbaru atas Ringkasan Informasi Produk dan Layanan dimaksud.
  • Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini sebelum menyetujui fasilitas Paylater BCA dan berhak bertanya kepada pegawai bank atau melakukan panggilan baik melalui Aplikasi haloBCA maupun ke Halo BCA di 1500888 atas semua hal maupun pengaduan terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.

Ringkasan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

BCA berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

BCA berizin dan diawasi oleh Bank Indonesia.

BCA merupakan peserta penjaminan LPS.