Back to Trade Finance

Standby LC

Jaminan Bank untuk menjamin transaksi internasional

Standby L/C

About Important Information Get the Service Dapatkan Layanan

Standby L/C


Jaminan tertulis yang diterbitkan oleh BCA yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cedera janji (wanprestasi). Biasanya digunakan untuk menjamin transaksi internasional.

Jenis-jenis SBLC/DG antara lain:

  • Bid Bond
    Menjamin peserta tender proyek
  • Performance Bond
    Menjamin penyelesaian proyek dalam waktu yang dijadwalkan
  • Payment Bond
    Menjamin suatu pembayaran
  • Advance Payment Bond
    Menjamin pembayaran uang muka yang sudah dibayar
  • Maintenance Bond
    Menjamin atas pemeliharaan proyek

Perlu Diketahui


Persyaratan untuk membuka Standby L/C di BCA

  • Memiliki reputasi kredit yang baik
  • Nasabah GiranBCA
  • Menyediakan dokumen legalitas yang dibutuhkan
  • Memiliki fasilitas Standby L/C di BCA

Syarat dan Ketentuan Perseorangan

  • Cakap Hukum
  • Kewarganegaraan Indonesia
  • Tidak dalam status pailit atau dalam proses sengketa kepailitan

Syarat dan Ketentuan Badan Usaha

  • Berbadan hukum/badan usaha Indonesia
  • Telah sesuai dengan Anggaran Dasar serta ketentuan hukum yang berlaku
  • Tidak dalam status pailit atau dalam proses sengketa kepailitan
Jenis Debitur Dokumen
 Perorangan Fotokopi KTP
Fotokopi KTP Pasangan*
Fotokopi NPWP
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi Akta Nikah*
Fotokopi Akta Cerai/Mati*
Fotokopi Akta Pisah Harta*
 Badan Usaha Fotokopi dokumen identitas pengurus dan pemegang saham
Fotokopi NPWP
Fotokopi Akta Pendirian dan Seluruh Perubahannya
Fotokopi NIB/TDP/SIUP
  • Menjalani proses pengajuan yang mencakup proses berikut:
    • (Calon) debitur mengajukan fasilitas SBLC/DG ke kantor cabang. Jika fasilitas disetujui, (calon) debitur akan menandatangani Perjanjian Kredit (PK) dan Pengikatan Agunan.
    • (Calon) debitur wajib menyerahkan dokumen kepemilikan agunan kepada BCA sesuai jenis agunan yang diserahkan
    • Debitur mengajukan penerbitan SBLC/DG ke BCA yang disetujui oleh pihak berwenang debitur/yang diberi kuasa. Pengajuan berisi informasi yang mencakup dasar penerbitan SBLC/DG, antara lain: nama dan alamat pemohon (applicant), nama bank penerima, kode SWIFT bank penerima, pihak penerima SBLC/DG (beneficiary), mata uang dan nilai SBLC/DG, tanggal dan tempat expiry, syarat klaim SBLC/DG, informasi pembebanan biaya luar negeri menjadi beban applicant/beneficiary, serta underlying dokumen kontrak.
    • Debitur mengajukan Formulir Pengajuan Layanan Standby Letter of Credit/Demand Guarantee.
  • Penerbitan SBLC/DG yang jatuh temponya melampaui tanggal jatuh tempo fasilitas dalam Perjanjian Kredit (PK) dapat dilakukan sepanjang penerbitan SBLC/DG tersebut tidak melampaui limit plafon dan diterbitkan dalam jangka waktu penarikan fasilitas.
  • Menjalani proses pengajuan yang mencakup proses berikut:   
    • (Calon) debitur mengajukan fasilitas Bank Garansi ke kantor cabang. Jika fasilitas disetujui, (calon) debitur akan menandatangani Perjanjian Kredit (PK) dan Pengikatan Agunan.   
    • (Calon) debitur wajib menyerahkan dokumen kepemilikan agunan kepada BCA sesuai jenis agunan yang diserahkan.   
    • Debitur mengajukan Permohonan Penerbitan Bank Garansi yang disetujui oleh pihak berwenang debitur. Pengajuan berisi informasi yang mencakup dasar penerbitan BG, antara lain: nama dan alamat pemohon (applicant), pihak penerima SBLC/DG (beneficiary), mata uang dan nilai BG, tanggal dan tempat expiry, syarat klaim BG serta underlying dokumen kontrak.
  • Penerbitan Bank Garansi (BG) yang jatuh temponya melampaui tanggal jatuh tempo fasilitas dalam Perjanjian Kredit (PK) dapat dilakukan sepanjang penerbitan BG tersebut tidak melampaui limit plafon dan diterbitkan dalam jangka waktu penarikan fasilitas.

Informasi Fitur Utama, Manfaat dan Risiko Standby LC/Demand Guarantee


Fitur Utama Standby LC (SBLC)/Demand Guarantee (DG)

  • Limit sesuai kebutuhan debitur dan dengan persetujuan BCA.
  • Jangka waktu fasilitas SBLC/DG adalah 1 tahun terhitung sejak akad kredit dan dapat diperpanjang.
  • Jenis-jenis fasilitas SBLC/DG yaitu :
    • Fasilitas SBLC/DG dengan plafon: Fasilitas SBLC/DG dimana debitur dapat menerbitkan lebih dari 1 SBLC/DG dalam jangka waktu dan batas maksimum penggunaan fasilitas (revolving).
    • Fasilitas SBLC/DG case by case: Fasilitas SBLC/DG dimana debitur hanya dapat menerbitkan SBLC/DG satu kali dalam jangka waktu penggunaan fasilitas (non-revolving).
  • Format SBLC/DG yang diterbitkan oleh BCA adalah:
    • Format standar SBLC/DG yang diterbitkan oleh BCA.
    • Format SBLC/DG yang tidak sesuai dengan format standar BCA akan di-review terlebih dahulu oleh legal BCA
  • Jenis agunan fasilitas SBLC/DG yang bersifat revolving dapat berupa tanah atau bangunan, deposito, inventory, piutang, setoran jaminan atau dalam bentuk lainnya sesuai persetujuan BCA. Dalam hal penerbitan SBLC/DG secara kondisi tertentu (case by case) yang bersifat non-revolving, agunan yang digunakan wajib berupa cash collateral (agunan produk dana BCA).
  • Dokumen sebagai dasar penerbitan SBLC/DG dapat berupa kontrak, perjanjian kerja sama, dan lainnya.
  • SBLC/DG menjadi tidak berlaku apabila terjadi salah satu dari kondisi berikut:
    • SBLC/DG telah jatuh tempo
    • Klaim atas SBLC/DG telah dibayarkan
    • Telah dilakukan pembatalan SBLC/DG
  • Pencairan SBLC/DG dapat dilakukan setelah BCA menerima klaim secara tertulis dari Bank pihak Beneficiary dan Bank BCA berhak membayar klaim apabila klaim yang diterima sesuai dengan persyaratan dalam SBLC/DG.
  • Klaim SBLC/DG membutuhkan dokumen yang disyaratkan dalam SBLC/DG sebagai syarat klaim.
  • Transaksi SBLC/DG tunduk pada Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCPDC) No.600 atau International Standby Practices (ISP) No.98 atau Uniform Rules for Demand Guarantee (URDG) 758, yang diterbitkan oleh International Chamber of Commerce (ICC) berikut semua perubahan dan/atau tambahannya (bila ada) atau penggantinya yang berlaku di kemudian hari.

Manfaat

  • Meningkatkan kredibilitas debitur, baik sebagai peserta tender, pelaksana kontrak kerja, pelaksana pemeliharaan proyek, maupun pihak dalam transaksi pembayaran
  • Jaringan luas karena didukung oleh jaringan bank koresponden yang luas.
  • Biaya kompetitif, tercermin dari tarif layanan yang unggul dan bersaing.

Risiko

  • BCA akan membayarkan klaim atas SBLC/DG yang diklaim oleh penerima SBLC/DG (beneficiary) selama syarat klaim SBLC/DG terpenuhi, terlepas apakah debitur (applicant) gagal memenuhi kewajibannya (wanprestasi) atau tidak.
  • Apabila debitur tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian, maka BCA berhak mengambil tindakan sesuai ketentuan perkreditan yang berlaku.

Informasi Tambahan

  • Pencairan SBLC/DG dapat dilakukan setelah BCA menerima klaim dan dokumen underlying sesuai syarat dan kondisi SBLC/DG yang dikirimkan melalui Bank pihak beneficiary.
  • Dalam hal nasabah sebagai beneficiary SBLC/DG, yang melakukan pengajuan klaim atas SBLC/DG yang diterima, maka nasabah harus melengkapi Formulir Pengajuan Layanan SBLC/DG.
  • Setiap SBLC/DG harus memiliki tanggal jatuh tempo dan tidak bernilai lagi apabila Bank BCA tidak menerima klaim sesuai syarat dan kondisi SBLC/DG sampai tanggal jatuh tempo tersebut
  • BCA berhak untuk mengubah manfaat, biaya, risiko, serta syarat dan ketentuan produk dan/atau layanan ini yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan paling lambat 30 hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan
  • Dalam hal Debitur ingin melakukan pembatalan/penutupan SBLC/DG, maka perlu persetujuan tertulis dari BCA (Issuing Bank), Confirming Bank (jika ada), dan penerima (beneficiary)
  • Dalam hal penutupan fasilitas SBLC/DG, debitur perlu menginformasikan pengajuan penutupan fasilitas secara tertulis pada kantor cabang BCA. Jika saat penutupan fasilitas masih terdapat outstanding, maka fasilitas akan diturunkan menjadi sebesar outstanding. Agunan dapat dikembalikan bila seluruh kewajiban debitur atas SBLC/DG yang diterbitkan sudah tidak ada outstanding

Biaya


(Calon) debitur akan dikenakan biaya yang akan disesuaikan dengan hasil perhitungan dan hasil Analisa BCA, antara lain:

  • Biaya administrasi fasilitas kredit sesuai keputusan kredit. Apabila terdapat perubahan plafon atau perubahan kondisi lainnya, maka pembebanan biaya administrasi berdasarkan kondisi setelah perubahan
  • Biaya notaris untuk akad kredit secara notaril
  • Biaya pengikatan agunan untuk pengikatan secara notaril
  • Biaya asuransi untuk agunan non-cash collateral
  • Biaya penilaian untuk agunan non-cash collateral
  • Denda atas tunggakan kredit
  • Biaya yang muncul jika terdapat penerbitan dan penggunaan Bank Garansi antara lain biaya komisi dan biaya administrasi atas penerbitan termasuk perubahan BG, biaya pembatalan BG, biaya penanganan saat terjadi klaim dan biaya Telex/SWIFT untuk Bank Garansi elektronik. Catatan:
  • Debitur yang memperoleh fasilitas Bank Garansi akan dikenakan komisi dan biaya administrasi dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pada saat penerbitan warkat Bank Garansi, debitur dikenakan biaya administrasi dan komisi.
    • Pembebanan komisi Bank Garansi dihitung sejak tanggal berlakunya warkat Bank Garansi sampai dengan tanggal berakhirnya masa klaim warkat Bank Garansi.
    • Khusus untuk penerbitan Bank Garansi yang tanggal berlakunya setelah tanggal penerbitan Bank Garansi, pembebanan komisi Bank Garansi akan dihitung sejak tanggal penerbitan sampai dengan tanggal berakhirnya masa klaim warkat Bank Garansi.

Catatan

Informasi biaya ini berlaku secara umum dan dapat ditentukan lain berdasarkan keputusan kredit atau ketentuan khusus lainnya.

Dapatkan Layanan


e-Mail
Cari tahu tentang informasi lebih lanjut dan layanan lainnya dengan menghubungi trade_specialist@bca.co.id
Klik Di Sini
Kantor Cabang BCA
Temukan lokasi cabang BCA terdekat untuk mendapatkan produk atau layanan ini secara langsung
Selengkapnya