Back to Trade Finance

Letter of Credit (L/C)

Mempermudah transaksi perdagangan internasional

Outgoing Letter of Credit (L/C)

Our services Need to know Get the service Dapatkan Layanan

Letter of Credit (L/C)


Janji tertulis yang diterbitkan bank penerbit (issuing bank) berdasarkan permintaan tertulis pemohon (applicant) kepada penerima LC (beneficiary), untuk membayar kepada beneficiary sepanjang dokumen yang diajukan sesuai dengan syarat dan kondisi LC

Jenis LC terdiri dari:

  • LC atas unjuk (Sight LC)
    pencairan LC pada saat dokumen diunjukkan ke Issuing Bank.
  • LC berjangka (Usance LC) untuk transaksi:
    • Usance LC
      pencairan LC sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
    • Usance Payable at Sight (UPAS) LC
      Usance LC yang diterbitkan oleh BCA berdasarkan permohonan dari debitur, dimana BCA memberikan pembiayaan kepada debitur dalam jangka waktu tertentu, dan pembayaran kepada Beneficiary dilakukan secara atas unjuk (Sight).
    • Usance Payable at Usance (UPAU) LC
      Usance LC yang diterbitkan oleh BCA berdasarkan permohonan dari debitur, dimana BCA memberikan pembiayaan kepada debitur dalam jangka waktu tertentu, dan pembayaran kepada Beneficiary dilakukan secara berjangka (Usance).

Catatan: Dengan diberikannya fasilitas Usance LC, tidak berarti debitur secara otomatis dapat menggunakan fasilitas UPAS/ UPAU LC, melainkan harus ada persetujuan sebelumnya dari pejabat pemutus yang berwenang.

 

Perlu Diketahui


Persyaratan umum fasilitas LC

  • Syarat dan Ketentuan Perseorangan
    • Cakap Hukum
    • Kewarganegaraan Indonesia
    • Tidak dalam status pailit atau dalam proses sengketa kepailitan  Syarat dan Ketentuan Badan Usaha
    • Berbadan hukum/badan usaha Indonesia
    • Telah sesuai dengan Anggaran Dasar serta ketentuan hukum yang berlaku o Tidak dalam status pailit atau dalam proses sengketa kepailitan
  • Memiliki reputasi kredit yang baik
  • Nasabah Giran BCA
  • Saat pengajuan fasilitas LC, (calon) debitur wajib menyerahkan dokumen legalitas yang
    dibutuhkan, antara lain:
Jenis Debitur Dokumen
 Perorangan Fotokopi KTP
Fotokopi KTP Pasangan*
Fotokopi NPWP
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi Akta Nikah*
Fotokopi Akta Cerai/Mati*
Fotokopi Akta Pisah Harta*
 Badan Usaha Fotokopi dokumen identitas pengurus dan pemegang saham
Fotokopi NPWP
Fotokopi Akta Pendirian dan Seluruh Perubahannya
Fotokopi NIB/TDP/SIUP

*) Jika ada

Menjalani proses pengajuan yang mencakup proses berikut:

  • (Calon) debitur mengajukan ke cabang untuk pengajuan fasilitas LC. Jika fasilitas disetujui, (calon) debitur menandatangani Perjanjian Kredit (PK) dan Pengikatan agunan.
  • (Calon) debitur melengkapi Formulir Pengajuan Layanan Ekspor Impor yang disetujui oleh pihak berwenang debitur.
  • Dalam hal (calon) debitur ingin mengajukan permohonan LC melalui sarana elektronik, maka perlu mengisi Formulir Pengajuan Client Trade BCA.

Persyaratan umum pengajuan transaksi LC

  • Debitur melengkapi formulir “Pengajuan Pembukaan Letter of Credit atau SKBDN (IND/ENG)”
    atau mengajukan layanan penerbitan LC melalui sarana elektronik via aplikasi.
  • Barang yang dibeli harus sesuai dengan tujuan permohonan fasilitas.
  • Penerbitan LC yang jatuh temponya melampaui tanggal jatuh tempo fasilitas dalam Perjanjian Kredit (PK) dapat dilakukan sepanjang penerbitan LC tersebut tidak melampaui limit plafon dan diterbitkan dalam jangka waktu penarikan fasilitas.

(Calon) debitur dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui:

Hubungi Kami:

Halo BCA 1500888

Email: halobca@bca.co.id

WA: +628111500998

Website: www.bca.co.id

Media Sosial:

Facebook    : GoodLife BCA

Instagram   : @goodlifebca

Youtube : Solusi BCA

X (Twitter)     : @BankBCA

Informasi Fitur Utama, Manfaat dan Risiko LC


Fitur Utama LC

  • Fasilitas LC digunakan untuk menerbitkan LC guna pembelian barang (bahan baku, barang jadi, mesin produksi dan suku cadang) dan/atau pembayaran jasa dalam rangka perdagangan internasional.
  • Limit sesuai dengan kebutuhan debitur dan persetujuan BCA.
  • Jangka waktu fasilitas adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang.
  • Jenis-jenis fasilitas LC yaitu:
    • LC line : Fasilitas LC dimana debitur dapat menerbitkan lebih dari 1 LC dalam jangka waktu dan batas maksimum penggunaan fasilitas (revolving).
  • LC case by case : Fasilitas LC dimana debitur hanya dapat menerbitkan LC satu kali dalam jangka waktu penggunaan fasilitas (non-revolving).
  • Jenis agunan fasilitas LC yang bersifat revolving dapat berupa tanah/bangunan, deposito, inventory, piutang, setoran jaminan atau dalam bentuk lainnya sesuai persetujuan BCA. Dalam hal penerbitan LC secara kondisi tertentu (case by case) yang bersifat non-revolving, agunan yang digunakan wajib berupa cash collateral (agunan produk dana BCA).

Pihak yang terkait dalam LC, yaitu:

Pihak Terkait Keterangan
Eksportir (Beneficiary) Pihak yang menyerahkan dokumen sesuai yang disyaratkan dalam LC agar dapat menerima pembayaran.
Importir (Applicant) Pihak yang mengajukan pembukaan LC dan melakukan pembayaran (debitur).
Bank Eksportir Bank yang meneruskan LC kepada bank lain atau menyampaikan kepada Beneficiary dan berkewajiban untuk mengidentifikasi otentikasi LC.
(Advising/Negotiating Bank)
Bank Importir (IssuingBank) Bank yang menerbitkan LC atas permintaan Applicant, yang berkewajiban menjamin pembayaran kepada Beneficiary apabila dokumen yang diserahkan telah sesuai dengan syarat dan kondisi LC.

Fitur Utama LC:

  • Dokumen yang dibutuhkan sebagai dasar penerbitan LC dapat berupa kontrak.
  • Transaksi LC tunduk pada Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCPDC) yang diterbitkan oleh International Chamber of Commerce yaitu UCP Nomor 600 berikut semua perubahan
    dan/atau tambahannya (bila ada) atau penggantinya yang berlaku di kemudian hari.
  • LC bersifat irrevocable artinya LC hanya dapat diterbitkan dengan kondisi tidak dapat diubah dan tidak dapat ditarik kembali (tidak dapat dibatalkan) tanpa persetujuan dari Issuing Bank, Confirming Bank (jika ada), dan Beneficiary Pihak Terkait

Keterangan

  • Bank Eksportir (Advising/Negotiating Bank)
  • Bank yang meneruskan LC kepada bank lain atau menyampaikan kepada Beneficiary dan berkewajiban untuk mengidentifikasi otentikasi LC.
  • Bank Importir (Issuing Bank)
  • Bank yang menerbitkan LC atas permintaan Applicant, yang berkewajiban menjamin pembayaran kepada Beneficiary apabila dokumen yang diserahkan telah sesuai dengan syarat dan kondisi LC.

Manfaat

  • Dapat digunakan untuk pembelian barang dalam rangka perdagangan internasional.
  • Jaringan luas karena didukung oleh jaringan bank koresponden yang luas.
  • Biaya kompetitif, tercermin dari tarif layanan yang unggul dan bersaing.
    Risiko:
  • Bank hanya berurusan dengan dokumen dan tidak bertanggung jawab atas barang yang akan diterima debitur dalam transaksi LC.
  • Apabila tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian, maka BCA berhak mengambil tindakan sesuai ketentuan perkreditan yang berlaku.
  • Debitur akan dikenakan denda apabila terdapat keterlambatan pembayaran LC.
  • Risiko yang timbul akibat fluktuasi kurs.

Informasi Tambahan

  • Besarnya plafon LC yang akan diberikan kepada debitur ditentukan berdasarkan hasil analisa.
  • Pelunasan kewajiban LC dilakukan dengan cara mendebet rekening debitur sesuai dengan ketentuan berikut:
Jenis LC Proses Pendebetan Rekening Debitur
Sight BCA melakukan pembayaran kepada bank koresponden atau sejak rekening BCA pada bank koresponden didebet berdasarkan tagihan atas dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam LC, untuk kepentingan debitur.

Usance, UPAS dan UPAU

Tanggal jatuh tempo surat sanggup/aksep yang ditandatangani debitur atau pada tanggal jatuh tempo sebagaimana diberitahukan oleh BCA kepada debitur.

BCA berhak untuk mengubah manfaat, biaya, risiko, serta syarat dan ketentuan produk dan/atau layanan ini yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan paling lambat 30 hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan.

  • Dalam hal Debitur ingin melakukan pembatalan/penutupan LC, maka perlu persetujuan tertulis dari BCA (Issuing Bank), Confirming Bank (jika ada), dan penerima LC (beneficiary)
  • Dalam hal penutupan fasilitas LC, debitur perlu menginformasikan pengajuan penutupan fasilitas secara tertulis pada kantor cabang BCA. Jika saat penutupan fasilitas masih terdapat outstanding, maka fasilitas akan diturunkan menjadi sebesar outstanding. Agunan dapat dikembalikan bila seluruh kewajiban debitur atas LC yang diterbitkan sudah tidak ada outstanding.

Biaya


(Calon) debitur akan dikenakan biaya yang akan disesuaikan dengan hasil perhitungan dan hasil Analisa BCA, antara lain:

  • Biaya administrasi fasilitas kredit sesuai keputusan kredit. Apabila terdapat perubahan plafon atau perubahan kondisi lainnya, maka pembebanan biaya administrasi berdasarkan kondisi setelah perubahan
  • Biaya notaris untuk akad kredit secara notaril
  • Biaya pengikatan agunan untuk pengikatan secara notaril
  • Biaya asuransi untuk agunan non-cash collateral
  • Biaya penilaian untuk agunan non-cash collateral
  • Denda atas tunggakan kredit
  • Biaya yang muncul jika terdapat penerbitan dan penggunaan LC antara lain biaya komisi dan biaya Telex/SWIFT atas penerbitan termasuk perubahan LC, biaya pembatalan draft LC, biaya penyelesaian dokumen, biaya akseptasi LC Usance , biaya penyelesaian LC antarbank dan biaya diskrepansi LC.
  • Atas penerbitan LC dengan jenis UPAS dan/atau UPAU, debitur akan dikenakan bunga sesuai ketentuan yang berlaku di BCA atau sesuai keputusan kredit. Bunga yang dibebankan kepada debitur dihitung sejak tanggal BCA melakukan pembayaran kepada Beneficiary sampai dengan tanggal pelunasan oleh debitur kepada BCA.

Catatan

Informasi biaya ini berlaku secara umum dan dapat ditentukan lain berdasarkan keputusan kredit atau ketentuan khusus lainnya. 

Dapatkan Layanan


e-Mail
Cari tahu informasi lebih lanjut dan layanan lainnya dengan menghubungi trade_specialist@bca.co.id
Klik Di Sini
Kantor Cabang BCA
Temukan lokasi cabang BCA terdekat untuk mendapatkan produk atau layanan ini secara langsung
Selengkapnya