Back to Business Loan

Trust Receipt

Kemudahan bertransaksi dan solusi terpercaya untuk perdagangan domestik Anda

Outgoing SKBDN

About Important Information Get the Service Dapatkan Layanan

Trust Receipt (T/R)


Kredit yang digunakan untuk melunasi Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang diterbitkan oleh BCA untuk pembiayaan persediaan barang.

Perlu Diketahui


Syarat dan Ketentuan Perseorangan

  • Cakap Hukum
  • Kewarganegaraan Indonesia
  • Tidak dalam status pailit atau dalam proses sengketa kepailitan

Syarat dan Ketentuan Badan Usaha

  • Berbadan hukum/badan usaha Indonesia
  • Telah sesuai dengan Anggaran Dasar serta ketentuan hukum yang berlaku
  • Tidak dalam status pailit atau dalam proses sengketa kepailitan
  • Nasabah Giran BCA
  • Saat pengajuan, (calon) debitur wajib menyerahkan dokumen legalitas ke cabang, dengan detail sebagai berikut:
Jenis Debitur Dokumen
 Perorangan Fotokopi KTP
Fotokopi KTP Pasangan*
Fotokopi NPWP
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi Akta Nikah*
Fotokopi Akta Cerai/Mati*
Fotokopi Akta Pisah Harta*
 Badan Usaha Fotokopi dokumen identitas pengurus dan pemegang saham
Fotokopi NPWP
Fotokopi Akta Pendirian dan Seluruh Perubahannya
Fotokopi NIB/TDP/SIUP
  • Menjalani proses pengajuan yang mencakup proses berikut:
  • (Calon) debitur mengajukan fasilitas Trust Receipt ke kantor cabang. Jika fasilitas disetujui, (calon) debitur akan menandatangani Perjanjian Kredit (PK) dan Pengikatan Agunan.
  • (Calon) debitur wajib menyerahkan dokumen kepemilikan agunan kepada BCA sesuai jenis agunan yang diserahkan.
  • Dana hasil realisasi/penarikan fasilitas TR harus digunakan untuk melunasi LC dan/atau SKBDN (berjangka/atas unjuk) yang diterbitkan oleh BCA .
  • Penarikan fasilitas TR dilakukan debitur dengan menyerahkan “Surat Permohonan Penarikan Fasilitas Kredit/Perpanjangan Pembayaran (SPPFK) – Penarikan Baru”.
  • Debitur harus menyerahkan SPPFK yang memenuhi syarat berikut :
    • Ditandatangani oleh debitur yang bersangkutan, sesuai dengan anggaran dasar beserta perubahannya atau kuasanya. Tanda tangan yang dibutuhkan harus asli.
    • Diajukan dalam jangka waktu berlakunya fasilitas TR yang tercantum dalam perjanjian kredit.

(Calon) debitur dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui:

Hubungi Kami:

Halo BCA 1500888

Email: halobca@bca.co.id

WA: +628111500998

Website: www.bca.co.id

Media Sosial:

Facebook    : GoodLife BCA

Instagram   : @goodlifebca

Youtube : Solusi BCA

X (Twitter)     : @BankBCA

Informasi Fitur Utama, Manfaat dan Risiko SKBDN


Fitur Utama Trust Receipt (TR)

  • Limit sesuai kebutuhan debitur dan dengan persetujuan BCA.
  • Jangka waktu fasilitas TR adalah maksimum 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
  • Dana hasil realisasi atau penarikan fasilitas TR harus digunakan untuk melunasi LC dan/atau SKBDN (berjangka/atas unjuk) yang diterbitkan oleh BCA. 
  • Tenor TR adalah jangka waktu pelunasan penarikan TR, yaitu maksimum 180 hari dari tanggal penarikan TR atau ditentukan lain sesuai keputusan kredit.
  • Penarikan TR dapat dilakukan selama jangka waktu fasilitas kredit belum berakhir.
  • Bunga dibebankan setiap bulan sesuai tanggal realisasi pinjaman.
  • Suku bunga yang dikenakan bersifat floating (dapat berubah sewaktu-waktu).
  • Fasilitas TR dapat diberikan apabila debitur sudah memiliki fasilitas LC atau fasilitas SKBDN.
  • Penarikan TR dengan Surat Permohonan Penarikan Fasilitas Kredit/Perpanjangan Pembayaran (SPPFK) yang sudah ditandatangani debitur dilengkapi dengan dokumen realisasi TR.
  • Realisasi TR dilakukan dengan pemindahbukuan ke rekening debitur.
  • Untuk melakukan penarikan fasilitas TR, debitur harus menyerahkan “Surat Permohonan Penarikan Fasilitas Kredit/Perpanjangan Pembayaran (SPPFK) – Penarikan Baru” dengan jangka waktu maksimum pelunasan sebagai berikut:
  • Jenis LC atau SKBDN Jangka Waktu Maksimum Pelunasan
    1. Sight LC Maksimum sesuai tenor TR yang telah ditentukan dalam perjanjian kredit.
    2. SKBDN atas unjuk
    1. Usance LC Maksimum sebesar tenor TR yang telah ditentukan dalam perjanjian kredit dikurangi jangka waktu Usance LC atau SKBDN berjangka.
    2. SKBDN berjangka Contoh
      PT ABC membuka Usance LC dengan tenor 90 hari, tenor TR yang disetujui oleh BCA adalah 150 hari. Jika PT ABC akan melunasi Usance LC dengan fasilitas TR, maka jangka waktu pelunasan TR untuk Usance LC adalah maksimum 60 hari (150 hari – 90 hari).
    UPAS/UPAU LC atau UPAS/UPAU SKBDN Sebesar tenor fasilitas TR dikurangi jangka waktu UPAS/UPAU LC atau UPAS/UPAU SKBDN.

Manfaat

  • Dapat digunakan untuk pembelian barang dalam rangka perdagangan internasional.
  • Jaringan luas karena didukung oleh jaringan bank koresponden yang luas.
  • Biaya kompetitif, tercermin dari tarif layanan yang unggul dan bersaing.

Risiko

  • Bank hanya berurusan dengan dokumen dan tidak bertanggung jawab atas barang yang akan diterima debitur dalam transaksi LC.
  • Apabila tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian, maka BCA berhak mengambil tindakan sesuai ketentuan perkreditan yang berlaku.
  • Debitur akan dikenakan denda apabila terdapat keterlambatan pembayaran LC.
  • Risiko yang timbul akibat fluktuasi kurs.

Informasi Tambahan

  • Realisasi fasilitas TR dilakukan dengan cara memindahbukukan/mengkredit rekening debitur yang tercantum dalam Perjanjian Kredit dan pada hari yang sama akan didebet untuk pelunasan LC/SKBDN.
  • Jangka waktu pelunasan pinjaman yang tercantum dalam SPPFK dapat diperpanjang dengan menggunakan “Surat Permohonan Penarikan Fasilitas Kredit/Perpanjangan Pembayaran (SPPFK) – Perpanjangan Pembayaran” selama masih dalam tenor TR dan tanggal jatuh temponya tidak melebihi jangka waktu penarikan TR yang tercantum dalam Perjanjian Kredit.
  • BCA berhak untuk mengubah manfaat, biaya, risiko, serta syarat dan ketentuan produk dan/atau layanan ini yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan paling lambat 30 hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan.
  • Dalam hal penutupan fasilitas TR, debitur perlu menginformasikan pengajuan penutupan fasilitas secara tertulis pada kantor cabang BCA dan menyediakan dana untuk pelunasan outstanding serta bunga pinjaman yang tertagih.

Biaya


(Calon) debitur akan dikenakan biaya yang akan disesuaikan dengan hasil perhitungan dan hasil Analisa BCA, antara lain:

  • Biaya bunga sesuai dengan pemakaian harian
  • Biaya provisi fasilitas kredit sesuai keputusan kredit
  • Biaya administrasi fasilitas kredit sesuai keputusan kredit. Apabila terdapat perubahan plafon atau perubahan kondisi lainnya, maka pembebanan biaya administrasi berdasarkan kondisi setelah perubahan
  • Biaya notaris untuk akad kredit secara notaril
  • Biaya pengikatan agunan untuk pengikatan secara notaril
  • Biaya asuransi untuk agunan non-cash collateral
  • Biaya penilaian untuk agunan non-cash collateral
  • Denda apabila terdapat tunggakan kredit

Catatan

Informasi biaya ini berlaku secara umum dan dapat ditentukan lain berdasarkan keputusan kredit atau ketentuan khusus lainnya.

Dapatkan Layanan


e-Mail
Cari tahu tentang informasi lebih lanjut dan layanan lainnya dengan menghubungi trade_specialist@bca.co.id
Klik Di Sini
Kantor Cabang BCA
Temukan lokasi cabang BCA terdekat untuk mendapatkan produk atau layanan ini secara langsung
Selengkapnya