Tahapan

Tabungan handal dengan fasilitas optimal

Mengapa Tahapan BCA?

Untuk Beragam Transaksi

Lakukan berbagai transaksi mulai dari menarik, menyetor, mentransfer, bayar beragam tagihan, hingga alat pembayaran

Praktis

Dilengkapi dengan paspor BCA, bebas pilih alternatif pembayaran secara cashless

Transaksi Aman

Pin ATM BCA, Pin m-BCA, dan Key BCA untuk menunjang keamanan bertransaksi

Tahapan

Kenali Produk Perlu Diketahui Biaya, Limit dan Suku Bunga Syarat dan Ketentuan Dapatkan Layanan

Tahapan BCA

Tabungan Hari Depan (Tahapan) BCA merupakan salah satu produk simpanan dengan karakteristik berbentuk rekening tabungan dalam mata uang Rupiah yang dilengkapi dengan Paspor BCA (berfungsi sebagai kartu ATM, Debit, dan Tunai).

Keuntungan


Tarik Tunai
Kemudahan tarik tunai di ribuan ATM BCA, jaringan ATM Prima, dan jaringan Mastercard di seluruh dunia
Mudah
Nikmati bertransaksi menggunakan e-Banking
Koneksi Jaringan
Terhubung dengan jutaan nasabah dengan berbagai profesi melalui jaringan komunitas Tahapan BCA

Perlu Diketahui


  • Fluktuasi suku bunga bisa terjadi mengikuti perkembangan pasar
  • Selalu jaga kerahasiaan PIN dan pastikan Kartu Paspor BCA tidak berpindah tangan

Persyaratan dan Tata Cara:

  • Pembukaan rekening diperuntukkan bagi nasabah perorangan (WNI maupun WNA) yang telah memiliki kartu identitas.
  • Rekening Tahapan juga dapat dibuka nasabah badan (Yayasan).
  • Mengisi dan menyetujui formulir permohonan pembukaan rekening.
  • Menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Jenis Nasabah

  • Kartu identitas (KTP-el untuk WNI/Paspor untuk WNA)
  • NPWP*, untuk WNI
  • Kartu Izin Tinggal (KITAS/KITAP), untuk WNA yang menetap di Indonesia
  • Dokumen lainnya (khusus untuk WNA yang tidak menetap di Indonesia) sesuai dengan pedoman APU, PPT, dan PPPSPM
  • Kartu identitas orang tua (KTP-el untuk WNI/Paspor untuk WNA)
  • NPWP orang tua <opsional>*
  • Akta Kelahiran anak/Kartu Keluarga/Kartu Identitas Anak, untuk WNI
  • Paspor, untuk WNA
  • Kartu Izin Tinggal (KITAS/KITAP), untuk WNA yang menetap di Indonesia
  • Dokumen lainnya (khusus untuk WNA yang tidak menetap di Indonesia) sesuai dengan pedoman APU, PPT, dan PPPSPM
  • Kartu identitas wali (KTP-el untuk WNI/Paspor untuk WNA)
  • NPWP wali <opsional>*
  • Surat Penetapan Pengangkatan Wali dari Pengadilan Negeri
  • Berita Acara Sumpah Wali dari Balai Harta Peninggalan (BHP) <opsional>
  • Akta Kelahiran anak/Kartu Keluarga/Kartu Identitas Anak, untuk WNI
  • Paspor, untuk WNA
  • Kartu identitas orang tua (KTP-el untuk WNI/Paspor untuk WNA)
  • NPWP orang tua <opsional>*
  • Kartu Izin Tinggal (KITAS/KITAP), untuk WNA yang menetap di Indonesia
  • Dokumen lainnya (khusus untuk WNA yang tidak menetap di Indonesia) sesuai dengan pedoman APU, PPT, dan PPPSPM
  • Surat Pernyataan orang tua
  • Kartu Identitas dan NPWP* seluruh Pengurus
  • NPWP* Yayasan
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar
  • Akta Perubahan (bila ada)
  • Akta yang memuat susunan pengurus yang masih berlaku
  • Surat pengesahan, surat persetujuan, dan/atau penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Tanda Daftar dari dinas terkait (khusus untuk yang didirikan di DKI Jakarta dan bergerak di bidang sosial)
  • Dokumen perizinan lainnya**

Keterangan:
*: Apabila nasabah belum/tidak memiliki NPWP, dapat digantikan dengan Surat Pernyataan tidak memiliki NPWP.

**Catatan:

  • Nasabah badan dengan dokumen NIB yang terbit sebelum 2 Februari 2021, perlu menyiapkan surat izin operasional dari instansi berwenang.
  • Nasabah badan dengan dokumen NIB yang terbit sejak 2 Februari 2021 dan tingkat risiko sedang sampai tinggi, maka perlu menyiapkan dokumen perizinan lainnya yang mengacu kepada Dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko PP No. 5 Tahun 2021.

Nasabah dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui:

Hubungi Kami:

Halo BCA 1500888
Email: halobca@bca.co.id
WA: +628111500998
Website: www.bca.co.id

Media Sosial:

Facebook : GoodLife BCA
Instagram : @goodlifebca
Youtube : Solusi BCA
X (Twitter) : @BankBCA

Informasi Fitur, Benefit, Manfaat dan Risiko Tahapan

Fitur Utama Tahapan:

  • Tersedia dalam 1 jenis mata uang yaitu Rupiah.
  • Saldo minimum ditahan Rp50.000.
  • Saldo rata-rata minimum per bulan Rp100.000 yang mulai diberlakukan pada bulan berikutnya setelah pembukaan rekening.
  • Suku bunga yang kompetitif. Untuk detail suku bunga dapat dilihat melalui sub menu “Biaya, Limit dan Suku Bunga”.
  • Tingkat bunga penjaminan mengikuti informasi tingkat bunga yang berlaku pada website Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  • Nasabah akan mendapatkan informasi mutasi rekening dengan cara mengunduh langsung via channel yang dimiliki (e-Statement).

Manfaat

  • Mendapatkan buku Tahapan dan/atau Kartu Paspor:
    1. Kartu Paspor GPN untuk transaksi debit di ribuan gerai seluruh Indonesia berlogo debit BCA ataupun GPN serta transaksi tunai di ribuan ATM BCA dan jaringan ATM Prima.
    2. Kartu Paspor Mastercard untuk:
      • Pembayaran online di berbagai situs, aplikasi atau layanan online.
      • Transaksi debit di jutaan gerai berlogo Debit BCA (untuk transaksi di dalam negeri) & puluhan juta gerai di luar negeri yang terkoneksi melalui jaringan Mastercard.
      • Transaksi tunai di ribuan ATM BCA, jaringan ATM Prima, dan jaringan ATM Mastercard/Cirrus seluruh dunia.
  • Nasabah dapat mengajukan fasilitas atas rekening Tabungan seperti myBCA, Internet Banking, Mobile Banking BCA, Layanan Info via SMS/email, dan BCA by Phone.
  • Keamanan terjamin, PIN ATM BCA, PIN m-BCA, dan KeyBCA membuat transaksi nasabah aman dan nyaman.

Risiko

  • Tidak dijaminnya simpanan nasabah oleh LPS apabila:
    • Nominal saldo seluruh simpanan (termasuk bunga) nasabah pada satu bank melebihi (ekuivalen) Rp2 miliar baik untuk rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account).
    • Suku bunga yang nasabah dapatkan melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
  • Fluktuasi suku bunga tabungan bisa terjadi mengikuti perkembangan pasar.
  • Apabila saldo yang tersisa dalam rekening tabungan nasabah sebesar nol dan tidak ada transaksi selama 12 bulan berturut-turut, maka rekening akan ditutup secara otomatis.

Simulasi1):

Saldo Tahapan 2)

Suku Bunga per Tahun Sesuai Saldo 3)

Nominal Suku Bunga Bulanan 4)

Rp20.000.000

0,01%

Rp164,38

Rp100.000.000

0,01%

Rp821,92

Rp600.000.000

0,01%

Rp4.931,51

Rp1.010.000.000

0,01%

Rp8.301,37

Perubahan Terakhir: 1 November 2024

Keterangan:

1)Simulasi ini hanya sebagai alat bantu atau contoh perhitungan yang bersifat perkiraan dan tidak dimaksudkan untuk menyediakan rekomendasi apapun.

2) Posisi saldo rata-rata bulanan rekening tabungan.

3) Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar dan akan diinformasikan melalui sarana informasi BCA.

4) Nominal suku bunga merupakan bunga gross sebelum dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku (asumsi : 1 bulan = 30 hari dan 1 tahun = 365 hari).






Informasi Tambahan

  • Bunga tabungan akan dikreditkan setiap akhir bulan ke rekening yang bersangkutan.
  • Dalam hal terdapat penurunan suku bunga, akan berpengaruh terhadap berkurangnya nominal bunga yang diterima nasabah.
  • Tersedia fasilitas rekening gabungan (joint account) “ATAU/OR” maupun “DAN/AND”
  • Pemberian instruksi kepada BCA atau penarikan pada rekening gabungan (joint account) ”ATAU/OR” dapat dilakukan oleh salah satu pemilik rekening gabungan. Sedangkan pada rekening gabungan “DAN/AND” harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua para pemilik rekening gabungan.
  • Nasabah dapat mengajukan penutupan rekening tabungan ke cabang dan akan dikenakan biaya penutupan rekening.
  • BCA berhak untuk mengubah manfaat, biaya, risiko, serta syarat dan ketentuan produk dan/atau layanan ini yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan paling lambat 30 hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan.
  • Nasabah dapat menerima penawaran produk lain dari pihak lain di luar BCA yang bekerja sama dengan BCA, jika nasabah memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data nasabah kepada pihak lain di luar BCA yang bekerja sama dengan BCA.
  • Nasabah dapat menerima penawaran produk dan/atau layanan BCA dan produk dan/atau layanan pihak lain yang bekerja sama dengan BCA via sarana komunikasi pribadi, jika nasabah memberikan persetujuan kepada BCA untuk menerima penawaran produk dan/atau layanan tersebut via sarana komunikasi pribadi.
  • Informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan risiko dapat diakses melalui website resmi BCA www.bca.co.id.

Biaya, Limit dan Suku Bunga

Tahapan

Untuk mengakomodir kebutuhan nasabahnya, BCA memberlakukan biaya dan limit yang kompetitif dalam setiap produk dan layanannya. Temukan biaya dan limit Tahapan di bawah ini.


Suku Bunga

Saldo (Rp)

Suku Bunga (% p.a)

 < 10.000.000 0,00
 ≥ 10.000.000 - < 50.000.000 0,01
 ≥ 50.000.000 - < 500.000.000 0,01
 ≥ 500.000.000 - < 1.000.000.000 0,01
 ≥ 1.000.000.000 0,01

Berlaku Efektif: 1 November 2024



Setoran Awal

  • Setoran awal minimum Rp500.000

Biaya

  • Biaya pajak penghasilan: 20% dari nominal bunga.
  • Biaya administrasi bulanan dan penalti yaitu:
  • Jenis Kartu

    Biaya Administrasi

    Biaya Penalti*

    Mastercard

    Kartu Paspor Blue

    Rp15.000

    Rp5.000

    Kartu Paspor Gold

    Rp17.000

    Kartu Paspor Platinum

    Rp20.000

    GPN

    Kartu Paspor Blue

    Rp14.000

    Rp5.000

    Kartu Paspor Gold

    Rp16.000

    Kartu Paspor Platinum

    Rp19.000

    *) Biaya penalti akan dikenakan jika saldo rata-rata tidak mencapai saldo minimum per bulan.

  • Biaya Transaksi antar bank di tiap jaringan ATM:
  • Jenis Transaksi

    ATM BCA

    Prima & GPN

    Mastercard/Cirrus

    Cek saldo

    Gratis

    Rp4.000

    Rp5.000

    Tarik tunai

    Gratis

    Rp7.500

    Rp20.000

    Transfer antar bank

    Online: Rp6.500

    BI-FAST: Rp2.500

    -

    Transaksi ditolak

    Gratis

    Rp3.500*

    Rp5.000

    *Berlaku Untuk Semua Channel BCA juga

  • Biaya Kiriman Uang antar bank adalah sebagai berikut:
  • Keterangan

    Online

    BI-FAST

    LLG

    RTGS

    Melalui Cabang BCA*

    -

    Rp2.500

    Rp2.900

    Rp30.000

    Melalui m-BCA**

    Rp6.500

    Rp2.500

    -

    -

    Melalui Internet Banking dan myBCA

    Rp6.500

    Rp2.500

    Rp2.900

    Rp25.000

    Catatan : pembatalan kiriman uang akan dikenakan biaya sebesar Rp10.000

    Keterangan:
    *: Kiriman uang antar bank melalui Cabang BCA hanya tersedia dengan menggunakan BI-FAST, LLG, dan RTGS.
    **: Kiriman uang antar bank melalui m-BCA hanya tersedia secara Online dan dengan menggunakan BI-FAST.

  • Biaya Outward Remittance (OR) dapat dilihat melalui https://www.bca.co.id/id/Individu/layanan/pengiriman-uang/Remittance/Outward-Remittance.
  • Biaya penutupan rekening Rp50.000.
  • Biaya pembuatan/penggantian kartu:
  • Jenis Kartu

    Biaya Pembuatan/Penggantian Kartu

    Paspor Blue

    Rp10.000

    Paspor Gold

    Rp15.000

    Paspor Platinum

    Rp20.000

  • Biaya penggantian buku rusak/ hilang Rp5.000
  • Setiap nasabah yang melakukan penarikan tunai nominal besar (≥ Rp100.000.000) perlu melakukan konfirmasi terlebih dahulu pada 1 (satu) hari sebelumnya. Apabila nasabah belum melakukan konfirmasi, maka nasabah akan dikenakan biaya sebesar Rp100.000.

Biaya Transaksi Debit BCA di Luar Negeri

Ketahui informasi mengenai biaya transaksi menggunakan Debit BCA di luar negeri di sini

Limit

Pengaturan limit harian transaksi dapat dilakukan melalui aplikasi:

  • myBCA: pada menu Akun Saya, klik Kontrol Akun lalu Atur Limit
  • BCA mobile: pada menu Akun Saya, klik Atur Limit

Limit harian transaksi Tahapan

Jenis Transaksi Paspor Blue Paspor Gold Paspor Platinum

Melalui ATM BCA

Tarik Tunai 1)

Rp15.000.000

Rp15.000.000

Rp15.000.000

Setor Tunai 2)

Rp50.000.000

Rp80.000.000

Rp100.000.000

Transfer antar Rekening BCA 3)

Rp100.000.000

Rp125.000.000

Rp150.000.000

Transfer antar Rekening BCA (ke rekening valas) 4) 8)

Rp100.000.000

Rp125.000.000

Rp150.000.000

Transfer antar Bank 5)

Rp30.000.000

Rp40.000.000

Rp50.000.000

Melalui EDC

Debit BCA 6)

Rp100.000.000

Rp125.000.000

Rp150.000.000

Debit Contactless tanpa PIN 7)

Rp1.000.000

Melalui m-BCA

Transfer antar Rekening BCA 3)

Rp100.000.000

Rp125.000.000

Rp150.000.000

Transfer antar Rekening BCA (ke rekening valas) 4) 8)

Rp100.000.000

Rp125.000.000

Rp150.000.000

Transfer antar Bank 5)

Rp30.000.000

Rp40.000.000

Rp50.000.000

Jenis Transaksi

Melalui myBCA

Melalui Internet Banking

Transfer ke Rekening BCA milik sendiri  9)

Tidak dibatasi

Rp500.000.000 12)

Transfer antar Rekening BCA 10)

Rp300.000.000 (ekuivalen) 11)

Transfer antar Rekening BCA (ke rekening valas)

Transfer antar Bank (LLG dan RTGS)

Rp150.000.000 11)

Transfer antar Bank (BI-FAST)

Transfer antar Bank (Online)

Rp50.000.000

Tarik Tunai Tanpa Kartu (Cardless) 13)

Rp15.000.000

Tidak Tersedia

Setor Tunai Tanpa Kartu (Cardless) 14)

Rp100.000.000

Perubahan Terakhir : 9 Juli 2024

    1) Limit transaksi tarik tunai menggunakan Paspor BCA merupakan gabungan dengan limit tarik tunai tanpa kartu (cardless) melalui m-BCA.

    2) Limit transaksi setor tunai menggunakan Paspor BCA merupakan gabungan dengan limit setor tunai tanpa kartu (cardless) melalui m-BCA.

    3) Limit transaksi transfer antar Rekening BCA melalui ATM BCA merupakan limit gabungan dengan limit transfer antar Rekening BCA melalui m-BCA.

    4) Limit transaksi transfer antar Rekening BCA (ke rekening valas) melalui ATM BCA merupakan limit gabungan dengan limit transfer antar Rekening BCA (ke rekening valas) melalui m-BCA.

    5) Limit transaksi transfer antar bank melalui ATM BCA merupakan limit gabungan dengan limit transfer antar bank (Online & BI-FAST) melalui m-BCA.

    6) Batas pembayaran dengan Debit BCA menjadi satu dengan penarikan tunai di merchant dan top up Flazz di EDC (terpisah dari batas pengambilan tunai di ATM).

    7) Transaksi Debit Contactless tanpa PIN tetap diperhitungkan dalam limit transaksi Debit BCA sesuai jenis Kartu Debit/ATM BCA. Limit Debit Contactless dengan PIN mengikuti limit transaksi Debit BCA.

    8) Limit ini terpisah dengan limit transfer Rupiah.

    9) Limit transaksi transfer ke semua Rekening BCA (rekening Rupiah/valas) milik sendiri. Transaksi transfer dari sumber dana Rupiah ke rekening valas mengikuti Ketentuan Threshold Transaksi Valas yang terdapat pada https://www.bca.co.id/id/informasi/news-and-features/2022/07/15/02/49/informasi-ketentuan-threshold-transaksi-valas.

    10) Limit transaksi transfer antar Rekening BCA selain rekening milik sendiri.

    11) Limit gabungan transaksi transfer antar Rekening BCA selain rekening milik sendiri dan transfer antar bank melalui myBCA merupakan batas maksimal nominal transaksi per hari per BCA ID.  Limit transaksi myBCA secara lengkap dapat dilihat melalui https://www.bca.co.id/id/Individu/layanan/e-banking/myBCA.

    12) Limit gabungan transaksi transfer melalui Internet Banking merupakan batas maksimal nominal transaksi per hari per user ID. Limit transaksi Internet Banking secara lengkap dapat dilihat melalui https://www.bca.co.id/id/Individu/layanan/e-banking/KlikBCA.

    13)  Limit tarik tunai tanpa kartu (cardless) melalui myBCA mobile per hari per BCA ID.

    14)  Limit setor tunai tanpa kartu (cardless) melalui myBCA mobile per hari per BCA ID.

Pembayaran dan Pembelian

Autodebet

Pembayaran

Biaya

Telepon/Telkom Rp3.000
Listrik/PLN Rp3.000
PGN Rp3.000

Biaya Administrasi Kartu Paspor BCA

Kartu Paspor BCA Mastercard

Jenis Kartu

Biaya Administrasi per Bulan

Biaya Pembuatan/Penggantian Kartu

Blue

Rp15.000

Rp10.000

Gold

Rp17.000

Rp15.000

Platinum

Rp20.000

Rp20.000

Kartu Paspor BCA GPN

Jenis Kartu

Biaya Administrasi per Bulan

Biaya Pembuatan/Penggantian Kartu

Blue

Rp14.000

Rp10.000

Gold

Rp16.000

Rp15.000

Platinum

Rp19.000

Rp20.000

Biaya Layanan SMS & email

Jenis Rekening Jenis Biaya Layanan
SMS E-Mail

Giro Rupiah

Rp750

Rp0

Giro Valas USD

USD0.05

USD0

Giro Valas SGD

SGD0.05

SGD0

Tahapan

Rp750

Rp500

Tahapan Gold

Tapres

BCA Dollar USD

USD0.05

BCA Dollar SGD

SGD0.05

Syarat dan Ketentuan

KETENTUAN TAHAPAN
PT BANK CENTRAL ASIA Tbk. (“BCA”)

A. SYARAT-SYARAT UMUM

  1. Penabung TAHAPAN BCA adalah perorangan yang telah memiliki kartu identitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yayasan, atau badan lain yang ditentukan oleh BCA, atau gabungan daripadanya (selanjutnya disebut “Penabung”).
  2. Untuk setiap pembukaan rekening TAHAPAN BCA, Penabung akan mendapatkan Kartu Paspor BCA sebagai sarana untuk melakukan transaksi.
  3. Atas permintaan Penabung, BCA akan menerbitkan buku TAHAPAN BCA. BCA berhak untuk mengenakan biaya kepada Penabung atas penerbitan buku TAHAPAN BCA tersebut.
  4. Orang tua atau wali yang melakukan pembukaan rekening TAHAPAN BCA selaku orang tua atau wali dari anak yang belum dewasa bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan Kartu Paspor BCA yang diberikan BCA sehubungan dengan pembukaan rekening TAHAPAN BCA tersebut termasuk dalam hal terjadi penyalahgunaan Kartu Paspor BCA dimaksud.
  5. Khusus untuk rekening TAHAPAN BCA yang berstatus “Rekening Gabungan” “DAN”, dan “Yayasan” diberikan Kartu Paspor Khusus konter yang hanya berfungsi untuk melakukan transaksi di konter.
  6. Untuk pelaksanaan transaksi transfer dana (termasuk pendaftaran rekening tujuan dalam rangka transaksi transfer dana) melalui fasilitas yang disediakan oleh BCA, bank lain, atau lembaga nonbank, Penabung dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk:
    1. menampilkan nama dan/atau nomor rekening Penabung pada fasilitas BCA yang digunakan untuk melakukan transaksi transfer dana;
    2. memberikan data nama dan/atau nomor rekening Penabung kepada bank lain, lembaga nonbank, dan pihak lain yang bekerja sama dengan bank lain atau lembaga nonbank tersebut untuk ditampilkan pada fasilitas yang digunakan untuk melakukan transaksi transfer dana.
    Penampilan nama dan/atau nomor rekening tersebut dilakukan sebagai sarana konfirmasi kepada nasabah yang melakukan transfer dana untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya salah transfer.
  7. Untuk pelaksanaan transaksi setoran, transfer, pemindahan dana, maupun transaksi finansial lainnya dan keperluan verifikasi/konfirmasi atas status transaksi yang Penabung lakukan ke suatu rekening dana, virtual account, atau media lainnya yang dapat menerima dana atau digunakan sebagai sarana pengiriman dana/pembayaran melalui kantor cabang BCA, fasilitas yang disediakan oleh BCA, bank lain, atau lembaga nonbank, Penabung dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk:
    1. menampilkan nama dan/atau nomor rekening Penabung pada mutasi rekening dan laporan transaksi yang diterbitkan oleh BCA;
    2. memberikan data nama dan/atau nomor rekening Penabung kepada pihak lain yang melakukan pemrosesan transaksi setoran, transfer, pemindahan dana, maupun transaksi finansial lainnya, pihak penerima fasilitas virtual account atau media lainnya yang dapat menerima dana atau digunakan sebagai sarana pengiriman dana/pembayaran maupun kepada pihak lain yang menerima dana hasil transaksi yang dilakukan oleh Penabung.
  8. Penabung bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul karena adanya pemalsuan buku TAHAPAN BCA, penyalahgunaan dalam bentuk apa pun atas buku TAHAPAN BCA, kerugian atau tuntutan yang timbul karena kehilangan atau kerusakan buku TAHAPAN BCA.
  9. BCA tidak bertanggung jawab atas kerusakan dan/atau kegagalan bekerjanya mesin ATM BCA dan/atau sarana lain yang disebabkan oleh hal-hal di luar kekuasaan BCA.
  10. Penabung dilarang menggunakan rekening TAHAPAN BCA untuk menampung dana hasil transaksi atau kegiatan usaha yang dilarang dan/atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada transaksi pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, investasi ilegal, penipuan, perjudian, narkotika, atau tindak pidana lainnya.
  11. Penabung dilarang menggunakan dana simpanan dalam rekening TAHAPAN BCA untuk melakukan transaksi atau kegiatan usaha yang dilarang dan/atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, investasi ilegal, penipuan, perjudian, narkotika, atau tindak pidana lainnya.
  12. BCA berhak melakukan pemblokiran rekening Penabung, menolak transaksi terhadap rekening Penabung, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Penabung dalam hal:
    1. Penabung tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;
    2. Penabung tidak memberikan informasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
    3. Penabung diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dan/atau memberikan data yang tidak benar kepada BCA;
    4. Penabung menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya; dan/atau
    5. Penabung memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
  13. Apabila terdapat perbedaan antara saldo pada buku TAHAPAN BCA (apabila ada) dan saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan BCA maka sebagai acuan dipergunakan saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan BCA, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
  14. Rekening TAHAPAN BCA akan ditutup secara otomatis oleh sistem jika saldo rekening TAHAPAN BCA Rp0,- (nol rupiah) dan tidak ada transaksi debit dan kredit pada rekening TAHAPAN BCA selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut.
  15. Penabung wajib menanggung biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan dan/atau penggunaan Kartu Paspor BCA dan/atau buku TAHAPAN BCA antara lain tetapi tidak terbatas pada biaya pembuatan/penggantian Kartu Paspor BCA dan buku TAHAPAN BCA, biaya administrasi, biaya transaksi, dan biaya lainnya. Besarnya biaya-biaya dimaksud berikut perubahannya akan diberitahukan kepada Penabung dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Biaya-biaya tersebut langsung didebet oleh BCA dari rekening TAHAPAN BCA Penabung yang bersangkutan.
  16. Penabung wajib memberitahukan secara tertulis kepada BCA apabila terdapat perubahan data Penabung.
  17. Penabung memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data Penabung kepada pihak lain di luar BCA, yang bekerja sama dengan BCA, dalam rangka kegiatan promosi atau untuk tujuan komersial lainnya.
  18. Penabung memberikan persetujuan kepada BCA, baik sekarang maupun setelah Penabung tidak lagi menjadi nasabah BCA, untuk melakukan penawaran produk/layanan BCA dan produk/layanan pihak lain yang bekerja sama dengan BCA via sarana komunikasi pribadi.
  19. Apabila Penabung meninggal dunia, BCA berhak meminta dokumen-dokumen keahliwarisan yang dipersyaratkan oleh BCA sebagai dasar pencairan saldo rekening TAHAPAN BCA kepada ahli waris yang ditentukan dalam dokumen keahliwarisan. Dengan pencairan saldo rekening TAHAPAN BCA milik Penabung yang telah meninggal dunia kepada ahli waris atau kuasanya yang mendapat hak sesuai dengan dokumen keahliwarisan maka BCA dibebaskan dari seluruh tanggung jawab berkaitan dengan rekening TAHAPAN BCA milik Penabung.
  20. Penabung setuju bahwa pihak yang bersama-sama dengan Penabung membentuk rekening TAHAPAN BCA yang berstatus “Rekening Gabungan” “ATAU” berhak melakukan transaksi finansial dan non-finansial atas rekening TAHAPAN BCA yang berstatus “Rekening Gabungan” “ATAU” tersebut melalui fasilitas yang disediakan oleh BCA. Untuk keperluan tersebut, Penabung dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan akses ke rekening TAHAPAN BCA yang berstatus “Rekening Gabungan” “ATAU” kepada pihak yang bersama-sama dengan Penabung membentuk rekening TAHAPAN BCA yang berstatus gabungan “ATAU” tersebut.
  21. Segala tindakan yang dilakukan oleh salah satu atau beberapa pihak yang membentuk rekening TAHAPAN BCA yang berstatus “Rekening Gabungan” adalah mengikat semua pihak yang secara bersama-sama telah membentuk rekening TAHAPAN BCA yang berstatus “Rekening Gabungan” dan karenanya masing-masing pihak bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap BCA atas semua akibat yang timbul darinya.
  22. Apabila di kemudian hari Penabung mengajukan fasilitas m-BCA, KlikBCA, dan/atau fasilitas lain yang terkait dengan pembukaan rekening TAHAPAN BCA maka Penabung dengan ini menyatakan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan m-BCA, KlikBCA, dan/atau fasilitas lain yang terkait dengan pembukaan rekening TAHAPAN BCA yang digunakan oleh Penabung dimaksud.
  23. Transaksi yang belum tercetak pada buku TAHAPAN BCA (transaksi unprinted) dalam jumlah atau jangka waktu tertentu, dapat digabung menjadi satu transaksi debit dan/atau satu transaksi kredit (sesuai jenis transaksi yang bersangkutan) dan penggabungan transaksi unprinted dilakukan secara otomatis oleh sistem.
  24. Selama Penabung (termasuk salah satu atau beberapa pihak yang membentuk rekening TAHAPAN BCA gabungan) masih berutang kepada BCA berdasarkan pinjaman uang, L/C, bank garansi atau jaminan yang diberikan oleh Penabung (borgtocht), bunga, provisi, biaya pembelian buku Cek/Bilyet Giro, meterai, wesel, surat aksep atau surat dagang lain yang ditandatangani oleh Penabung sebagai akseptan, endosan, atau sebagai penarik, avalis atau akibat penggunaan kartu kredit atau biaya-biaya atau kewajiban yang timbul berdasarkan apa pun juga, BCA berhak dan sepanjang perlu dengan ini diberi kuasa oleh Penabung untuk mendebet rekening Penabung dan menggunakannya untuk pembayaran kembali atas setiap jumlah uang yang setiap waktu terutang kepada BCA. Segala akibat yang timbul dari pendebetan rekening TAHAPAN BCA berdasarkan kuasa dari Penabung tersebut menjadi tanggung jawab Penabung sepenuhnya.
  25. BCA berhak melakukan koreksi atas saldo Penabung jika terjadi kesalahan posting yang dilakukan oleh BCA.
  26. Dalam hal buku TAHAPAN BCA hilang, rusak atau habis terpakai maka Penabung dapat mengajukan permohonan penggantian buku TAHAPAN BCA kepada kantor cabang BCA. Penggantian buku TAHAPAN BCA akan diproses oleh BCA selama Penabung telah memenuhi ketentuan yang berlaku di BCA.
  27. Penutupan rekening TAHAPAN BCA dapat dilakukan oleh Penabung di kantor cabang BCA dengan membawa asli kartu identitas Penabung yang masih berlaku, Kartu Paspor BCA, dan dokumen pendukung lainnya (apabila ada) sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
  28. Penutupan rekening TAHAPAN BCA dikenakan biaya penutupan. Besarnya biaya penutupan rekening TAHAPAN BCA maupun perubahannya akan diberitahukan oleh BCA kepada Penabung dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  29. BCA berhak untuk mengikutsertakan rekening TAHAPAN BCA dalam program undian yang diselenggarakan oleh BCA (jika ada) sesuai dengan ketentuan dan mekanisme program undian yang ditentukan oleh BCA yang akan diinformasikan kepada Penabung dalam bentuk dan melalui sarana apa pun yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  30. BCA berhak untuk tidak mengikutsertakan rekening TAHAPAN BCA milik Penabung dalam program undian yang diadakan oleh BCA sebagaimana dimaksud dalam butir A.27 di atas apabila Penabung tidak memenuhi kriteria yang ditentukan BCA untuk keikutsertaan dalam program undian yang diselenggarakan oleh BCA.
  31. Data terkait rekening TAHAPAN BCA akan disimpan BCA sesuai ketentuan yang berlaku.
  32. Simpanan dana Penabung pada BCA dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan nilai batas maksimal yang dijamin oleh LPS.
    LPS tidak menjamin simpanan dengan suku bunga yang melebihi suku bunga yang ditetapkan oleh LPS.
  33. Penabung dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data Penabung kepada bank pembayar yang diperlukan dalam rangka penerusan transaksi kiriman uang Penabung.
  34. Dengan membuka rekening TAHAPAN BCA maka Penabung tunduk dan menyetujui Ketentuan TAHAPAN BCA ini. BCA berhak untuk mengubah ketentuan-ketentuan terkait rekening TAHAPAN BCA yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  35. Penabung tidak dibenarkan menyimpan atau menitipkan buku TAHAPAN BCA Penabung di BCA.

B. PENYETORAN DAN PENARIKAN DANA

  1. Jumlah setoran pertama dan setoran selanjutnya ke rekening TAHAPAN BCA mengikuti ketentuan yang berlaku di BCA yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Penyetoran dapat dilakukan bebas setiap saat selama konter buka pada waktu jam kerja BCA atau melalui mesin setoran tunai dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA.
  3. Setoran dengan warkat Cek, Bilyet Giro, Wesel, dan sejenisnya akan dikreditkan ke dalam rekening TAHAPAN BCA pada hari yang sama sejak diterimanya warkat tersebut, namun dana yang telah dikredit tersebut bukan merupakan dana efektif yang dapat langsung ditarik oleh penabung (floating). Efektif atau tidaknya dana pada rekening TAHAPAN BCA masih tergantung pada hasil kliring dari Bank Indonesia dan waktu pelaksanaan kliring (same day, next day atau two days) masing-masing kantor cabang BCA. Untuk transaksi kiriman uang masuk, dana akan dikreditkan ke rekening TAHAPAN BCA setelah dana efektif diterima oleh BCA.
  4. Apabila terjadi tolakan terhadap setoran Cek, Bilyet Giro, Wesel, dan sejenisnya maka BCA berhak untuk mendebet kembali dana pada rekening TAHAPAN BCA senilai Cek, Bilyet Giro, Wesel dan sejenisnya yang ditolak pembayarannya.
  5. Dalam hal warkat yang disetor ditolak pembayarannya oleh bank penerbit warkat maka warkat tolakan tersebut dapat diambil oleh penyetor dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak penolakan warkat. Apabila dalam jangka waktu tersebut, penyetor tidak mengambil warkat tolakan, maka BCA tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari tidak diambilnya warkat tolakan tersebut.
  6. Dalam hal Penabung meminta kepada BCA untuk melakukan penagihan (inkaso) atas suatu warkat kepada bank penerbit warkat yang bersangkutan maka BCA berhak untuk menunjuk bank koresponden untuk melaksanakan penagihan (inkaso) tersebut. Kegagalan atau keterlambatan bank koresponden dalam melaksanakan penagihan (inkaso) kepada bank penerbit warkat, pengiriman dana hasil inkaso kepada BCA dan segala kerugian apa pun yang timbul sebagai akibat pelaksanaan inkaso tersebut menjadi tanggung jawab Penabung sepenuhnya.
  7. Penarikan dana atau pemindahbukuan dana dapat dilakukan bebas setiap saat selama konter buka pada waktu jam kerja BCA atau melalui mesin ATM dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA.
  8. Setiap kali Penabung melakukan penarikan atau pemindahbukuan dana melalui konter, BCA berhak melakukan proses verifikasi PIN dan/atau proses verifikasi lainnya (apabila dibutuhkan) sesuai ketentuan yang berlaku di BCA. BCA berhak untuk menolak memproses penarikan atau pemindahbukuan dana jika Penabung tidak dapat diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
  9. Penarikan tunai ataupun pemindahbukuan dana oleh kuasa Penabung dapat dilakukan di kantor cabang BCA dan harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai cukup dari Penabung serta kartu identitas milik Penabung dan kartu identitas asli milik penerima kuasa.

C. PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN BUNGA

  1. Rekening TAHAPAN BCA akan diberikan bunga sesuai ketentuan yang berlaku di BCA yang dihitung atas dasar saldo rata-rata bulanan.
  2. Pemberian bunga akan dilakukan pada akhir bulan dari bulan yang bersangkutan dan langsung dikreditkan atau ditambahkan pada saldo rekening Penabung yang tercatat pada pembukuan BCA.
  3. Besarnya suku bunga ditentukan oleh BCA. BCA berhak untuk sewaktu-waktu mengubah suku bunga yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Penabung dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Setiap pendapatan bunga akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan akan dibebankan kepada Penabung.
  5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Penabung dapat meminta kepada BCA untuk tidak memberikan bunga atas simpanan Penabung di rekening TAHAPAN BCA. Sehubungan dengan hal tersebut, Penabung akan tetap mendapatkan bunga atas saldo rata-rata bulanan dalam bulan berjalan atas rekening TAHAPAN BCA yang dihitung secara proporsional dari awal bulan sampai dengan 1 (satu) hari kalender sebelum tanggal selesai diprosesnya permintaan Penabung kepada BCA untuk tidak memberikan bunga.
  6. Apabila Penabung mengajukan permintaan kepada BCA untuk kembali memberikan bunga atas simpanan Penabung di rekening TAHAPAN BCA, rekening TAHAPAN BCA akan diberikan bunga atas saldo rata-rata bulanan yang dihitung sejak awal bulan berjalan.
  7. Permintaan Penabung kepada BCA untuk memberikan atau tidak memberikan bunga atas simpanan Penabung di rekening TAHAPAN BCA dapat diajukan melalui kantor cabang BCA dengan mengisi dan menandatangani formulir yang disediakan oleh BCA. Penabung bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan tidak diberikan atau diberikannya kembali bunga yang dilakukan BCA atas permintaan Penabung.

D. PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)

  1. Keluhan/pengaduan kepada BCA sehubungan dengan rekening TAHAPAN BCA dapat disampaikan oleh Penabung kepada kantor cabang BCA atau kepada HALO BCA. Untuk keperluan penanganan keluhan/pengaduan tersebut, BCA berhak meminta Penabung untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Penabung dan dokumen pendukung lainnya.
  2. BCA akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Setiap keluhan terkait rekening TAHAPAN BCA harus disampaikan oleh Penabung kepada BCA dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal transaksi.

E. PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Penabung setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan TAHAPAN PT BANK CENTRAL ASIA Tbk (“BCA”) ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
  2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Penabung dan BCA, akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, fasilitasi perbankan, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BCA untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

F. BAHASA

    Ketentuan TAHAPAN PT BANK CENTRAL ASIA Tbk. (“BCA”) ini dapat dibuat dan ditandatangani dalam 2 (dua) versi bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan interpretasi antara versi bahasa Indonesia dengan bahasa Inggris maka versi bahasa Indonesia yang berlaku.

Ketentuan TAHAPAN PT BANK CENTRAL ASIA Tbk. (“BCA”) ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Dapatkan Layanan

BCA mobile
Akses produk atau layanan ini secara langsung dan online di mana saja kapan saja
Selengkapnya
myBCA
Akses myBCA untuk dapatkan kemudahan berbagai transaksi dalam 1 aplikasi
Selengkapnya
eBranch
Daftar produk atau layanan ini melalui aplikasi eBranch BCA di smartphone
Selengkapnya
Jaringan Cabang
Dapatkan produk ini melalui Kantor Cabang BCA, myBCA Store, dan BCA Express.
Selengkapnya
img card reps
Paspor BCA GPN Blue
Untuk transaksi kebutuhan sehari-hari
Lihat Selengkapnya
img card reps
Paspor BCA GPN Gold
Untuk transaksi aktif harian
Lihat Selengkapnya
img card reps
Paspor BCA GPN Platinum
Untuk transaksi aktif dengan mobilitas tinggi
Lihat Selengkapnya
img card reps
Paspor BCA Mastercard® Blue
Untuk transaksi kebutuhan sehari-hari
Lihat Selengkapnya
img card reps
Paspor BCA Mastercard® Gold
Untuk transaksi aktif harian
Lihat Selengkapnya
img card reps
Paspor BCA Mastercard® Platinum
Untuk transaksi aktif dengan mobilitas tinggi
Lihat Selengkapnya

Punya Pertanyaan Tentang Produk Ini?

img logo

img logo

Buka Tabungan di myBCA